Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37932/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp19.564.020,00, yang terdiri dari : 1.Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 19.564.000,002.Koreksi Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP SendiriRp 20,00 Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.564.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 27.075.204,00 karena jawaban konfirmasi dari KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dijawab G (lain-lain) karena jumlah yang dilaporkan oleh PKP Penjual tidak sama dengan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diakui. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang terbaca oleh Terbanding yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2008, dengan perincian sebagai berikut: NoNama PKP PenjualNomor FakturTanggal FakturJumlah PPN Dikreditkan1AAA PT. 010.000-08.0000000908-08-200816,425,0002BBB CV.010.000-08.0000008501-08-20081,977,5003BBB CV.010.000-08.0000008601-08-20081,440,0004CCC PT010.000-08.0001544421-08-2008744,2625CCC PT010.000-08.0001544521-08-2008843,9426DDD PT.010.000-08.0000239113-08-20083,894,5007FFF CV.010.000-08.0000067713-08-20081,750,00027,075,204 bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1070/WPJ.24/ 2011 tanggal 21 Juli 2011 diketahui bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar dijawab G (lain-lain), karena jumlah yang dilaporkan PKP Penjual tidak sama dengan jumlah PPN yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding. bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima oleh Pemeriksa atas faktur pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut diketahui bahwa besarnya PPN yang dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut: NoNama PKP PenjualNomor FakturTanggal FakturJumlah PPN DikreditkanJumlah PPN cfm konfirmasi1AAA PT010.000-08.0000000908-08-200816,425,0002,080,0002BBB CV. 010.000-08.0000008501-08-2008 1,977,500Tdk lapor3BBB CV. 010.000-08.0000008601-08-20081,440,000Tdk lapor4CCC PT010.000-08.0001544421-08-2008744,262744,2625CCC PT010.000-08.0001544521-08-2008843,942843,9426DDD PT.010.000-08.0000239113-08-20083,894,5003,843,0007FFF CV.010.000-08.0000067713-08-20081,750,000-27,075,2047,511,204 bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, dari jumlah kredit pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa untuk Masa Agustus 2008 yang terdiri dari 7 faktur pajak dengan nilai sebesar Rp.27,075,204.00 seharusnya diakui sebesar Rp7,511,204.00 sehingga untuk Masa Pajak Agustus 2008 jumlah koreksi faktur pajak adalah sebagai berikut: Jumlah koreksi yang dilakukan PemeriksaRp 27,075,204.00Jumlah yang dapat diakuiRp 7,511,204.00Jumlah koreksi yang dipertahankanRp 19,564,000.00 bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut terjadi dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda. bahwa secara material, Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak Pertambahan Nilai dengan tepat waktu dan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar Pemohon Banding, akan tetapi terdapat kesalahan pada administrasi Pemohon Banding sehingga untuk nomor faktur yang sama dari beberapa Faktur Pajak dengan PKP Penjual yang berbeda oleh sistem dijadikan satu Faktur Pajak sehingga yang dikreditkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai hanya satu nomor faktur namun nilai Pajak Pertambahan Nilai-nya adalah jumlah dari beberapa faktur tersebut. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut, dimana dalam SPT Masa Pembetulan tersebut, jumlah nilai PPN secara total tidak berubah yaitu sebesar Rp.17.291.390.508,00 namun jumlah unit faktur pajaknya berubah dari semula sebanyak 319 buah menjadi 323 buah Faktur Pajak. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”. bahwa Terbanding berpendapat, sesuai aturan diatas, Faktur Pajak Masukan yang baru dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pembetulan dan sebelumnya belum dikreditkan di SPT Masa PPN Agustus 2008 tidak dapat diakui, karena SPT pembetulan tersebut baru dilakukan pada tanggal 25 Juni 2008 yaitu setelah selesainya pemeriksaan. bahwa Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan : Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan,Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui hal-hal sbb: SPT Masa PPN Pembetulan Masa Agustus 2008 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2010, sesuai bukti LPAD Nomor PEM : 01001876\641\jun\2010,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-191/WPJ.24/KP.0805/ 2010 tanggal 16 Juni 2010 diterima Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2010,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00272/207/08/641/2010 diterbitkan Terbanding pada tanggal 24 Juni 2010.bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2010 dan baru melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 pada tanggal 25 Juni 2010 setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak tanggal 24 Juni 2010, maka sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 diatas, SPT Masa Pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperbaiki kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena beberapa faktur dilaporkan dalam 1 Nomor Faktur sebesar Rp19.564.000,00 telah benar dan tetap dipertahankan. Koreksi Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar Rp20,00 bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi terhadap Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar Rp 20,00, merupakan selisih dari: Setoran Pajak cfm Pemohon BandingRp. 1.163.686.570,00Setoran Pajak cfm PemeriksaRp. 1.163.686.550,00KoreksiRp 20,00 bahwa karena koreksi sebesar Rp 20,00 tersebut hanya merupakan selisih perhitungan dan jumlahnya tidak material, maka Majelis berkesimpulan Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar Rp 20,00 telah benar dan tetap dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1172/WPJ.24/2011 tanggal 21 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00272/207/08/641/10 tanggal 24 Juni 2010 Masa Pajak Agustus 2008, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 29.141.972.199,00Pajak KeluaranRp 2.892.825.595,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp 2.873.261.575,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp 19.564.020,00Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp 0,00Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayarRp 19.564.020,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 9.390.730,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 28.954.750,00 |

