Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37732/PP/M.I/10/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37732/PP/M.I/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp480.748.182,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding berupa subsidiary ledger dari akun-akun terkait serta KKP dan LPP Pemeriksa diketahui bahwa terdapat pengeluaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, namun masih ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 21; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa tidak seharusnya Terbanding mempertahankan koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp 480.748.182,00 karena Pemohon Banding telah menyampaikan informasi yang memadai untuk membuktikan bahwa tidak semua transaksi pada akun yang diidentifikasi oleh Terbanding merupakan objek PPh Pasal 21, diantaranya biaya bonus yang sebenarnya merupakan provisi, biaya jamsostek yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, biaya perjamuan, maupun biaya rekrutmen tenaga kerja; Menurut Majelis : bahwa pada persidangan hari Rabu tanggal 29 Februari 2012 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding sebesar Rp. 480.748.182,00;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 480.748.182,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah PPh 21 Tahun Pajak 2007 yang kurang dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut : No Macam/JenisObjek sesuaiistilah yangdigunakan olehTerbanding Nilai Objek Pajak Tarif PPh 21 PPh Pasal 21terutang KoreksiJumlah Pajakoleh Majelis VersiTerbanding Versi Majelis VersiTerbanding VersiMajelis Versi Terbanding Versi Majelis 1 2 3 4 5 6 7 (3×5) 8 (4×6) 9 (7-8) 1. Objek PPh Pasal 21 16.821.733.014,00 16.821.733.014,00 umum umum 882.592.663,00 882.592.663,00 0,00 Jumlah 16.821.733.014,00 16.821.733.014,00 882.592.663,00 882.592.663,00 0,00 Kredit Pajak (858.555.254,00) (858.555.254,00) 0.00 Pajak Yang Kurang Dibayar 24.037.409,00 24.037.409,00 0,00 bahwa oleh karena pajak yang masih harus dibayar versi murni Pemohon Banding sebesar Rp.35.094.617,00 tidak dikabulkan oleh Majleis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-177/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 4 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00062/201/07/433/09 tanggal 24 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37587/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37587/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : pokok sengketa adalah sebagai berikut:Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 6.366.976.163,00 Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon Banding Rp 22.658.155.752,00 Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 menurut Terbanding Rp 29.025.131.915,00 Koreksi Rp 6.366.976.163,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus produksi dengan menggunakan satuan square meter.bahwa koreksi atas peredaran usaha masa Desember 2007 senilai Rp6.366.976.163,00 berdasarkan analisa arus produksi barang terdapat selisih bahan senilai Rp6.366.976.163,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dengan perincian: • Cellulose Rp. 33.189.988,00 • Cloth Rp. 98.238.561,00 • Double Side Rp. 14.772.991,00 • Masking Rp. 88.104.652,00 • OPP/Printed Rp. 5.926.128.593,00 • PVC Rp. 206.541.378,00 Total Rp. 6.366.976.163,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena dalam pengujian arus produksi barang, pihak Terbanding tidak mempertimbangkan adanya scrap dalam proses produksi dimana scrap tersebut tidak dapat dijual; Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari koreksi atas peredaran usaha masa Desember 2007 senilai Rp6.366.976.163,00 berdasarkan analisa arus produksi barang terdapat selisih bahan senilai Rp6.366.976.163,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut karena dalam pengujian arus produksi barang Terbanding tidak mempertimbangkan adanya scrap dalam proses produksi dimana scrap tersebut tidak dapat dijual;bahwa sehubungan dengan koreksi atas peredaran usaha sebagaimana tersebut diatas telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009 yang juga telah diterbitkan keputusan keberatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-874/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010;bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-875/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00263/407/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009 mempunyai keterkaitan langsung dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-874/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009;bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-37586/PP/M.III/15/2012 yang telah diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa tanggal 10 April 2012, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009;bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, serta Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-875/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00263/407/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Rp 29.025.131.915,00 Koreksi dibatalkan – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 6.366.976.163,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 22.658.155.752,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 433.186.699,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.398.839.292,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 965.652.583,00) Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 965.652.583,00) Sanksi Administrasi, berupa: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 PPN yang masih harus dibayar Rp ( 965.652.583,00) Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-875/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00263/407/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 22.658.155.752,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 433.186.699,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.398.839.292,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 965.652.583,00) Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 965.652.583,00) Sanksi Administrasi, berupa: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 PPN yang masih harus dibayar Rp ( 965.652.583,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37534/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37534/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.541.367.600,00, dengan pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00; Menurut Terbanding : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan alasan koreksinya sebagaimana diuraikan dalam Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-3734/WPJ.07/2011 tanggal 04 Juli 2011 Menurut Pemohon Banding : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding nomor 399/API/MH/III/2011 dan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 451/API/MH/IX/2011 tanggal 04 Nopember 2011 Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding sebesar Rp1.541.367.600,00 berasal dari pembagian secara merata tiap bulan dari koreksi setahun sebesar Rp18.496.411.199,00; bahwa koreksi setahun sebesar Rp18.496.411.199,00 berasal dari : – Tidak diakuinya Sales DiscountRp 16.857.218.912,00- Tidak diakuinya Transport DiscountRp 1.051.175.920,00Rp 17.908.394.832,00- Sales Prod Fixed AccrRp 607.457.520,00- Sales – Man Sale AccrRp ( 20.655.336,00)- Selisih PelaporanRp 1.214.183,00Rp 588.016.367,00Rp 18.496.411.199,00Koreksi yang berasal dari Peredaran Usaha (Sales Discount dan Transportation Discount) sebesar Rp17.908.394.832,00 bahwa koreksi ini sama dengan koreksi pada sengketa PPh Badan, oleh karenanya pendapat Majelis mengikuti pendapat pada Putusan atas sengketa PPh Badan sebagai berikut: bahwa dari Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan perkembangan dalam persidangan, mengenai Sales Discount dan Transport Discount Majelis menyimpulkan :Sales Discount dan Transport Discount merupakan selisih antara NRP (Net Reference Price) dengan actual price (harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pembeli);NRP ditentukan oleh Terbanding, secara sistem merupakan bagian dari sistem SAP dimana Pemohon Banding memasukkan NRP dalam pembukuan (komputer) untuk selanjutnya dibukukan harga sesungguhnya (sesuai invoice);Dari sistem dimana Petugas pengiriman (Pemohon Banding) akan menginput data dalam sistem SAP berdasarkan Delivery Note, Bulk Liquid Delivery Ticket dan SAP secara otomatis mencatat adanya penjualan dan Pemohon Banding menerbitkan Commercial Invoice sebesar nilai Customer Price, menunjukkan bahwa Sales Discount diperoleh dari sistem, bukan diberikan kepada Customer;Dari prosedur penjualan dan pembukuannya diperoleh Sales Discount (dalam hal NRP lebih tinggi dari actual price) dan Premium Discount (dalam hal NRP lebih rendah daripada actual price);Dari sistem pembukuan dimana dari contoh jurnal :Dr. A/R (Rp.1.100 x 15.690 x 110%)Rp 18.984.900,00Dr. Sales Discount (Rp.100 x 15.690)Rp 1.569.000,00 Cr. Sales ( Rp.1200 x 15.690 )Rp 18.828.000,00 Cr. VAT Out ( Rp.1.100 x 15.690 x 10% )Rp 1.725.900,0sesuai penjelasan Pemohon Banding , Sales Discount merupakan selisih antara NRP (Rp1200) dengan Customer Price (Rp1.100) dibukukan oleh SAP secara otomatis; bahwa dari contoh transaksi Pemohon Banding dengan PT Goodyear Indonesia Tbk, nampak sebagai berikut : Transaksi didasarkan pada Gas Supply Agreement nomor 528/GSA/API/06 dimana barang yang dikirim oleh Pemohon Banding adalah Nitrogen (N2) dengan kemurnian 99,99% harga yang disepakati sebesar Rp1.300,00 per kg mulai 1 Oktober 2006 dengan penyesuaian harga setiap 1% kenaikan atau penurunan TDL dan setiap 1% kenaikan/penurunan dari Index Harga Konsumen yang diterbitkan oleh BPS ;Invoice No./DateProduct PricePPNFaktur Pajak90770162017-12-2007Rp. 139.539.250,00Rp. 13.953.925,00Rp. 139.539.250,00dalam Invoice tersebut, harga per satuan sebesar Rp1.300,00 per kg; bahwa dari contoh tersebut nampak tidak adanya pemberian potongan harga atau diskon maupun potongan pembayaran yang diberikan Pemohon Banding;NRP hanya diketahui oleh Pemohon Banding dalam rangka kepentingan Pemohon Banding dan dalam persidangan tidak terbukti NRP diketahui oleh Pembeli;Atas Sales Dicount dan Transport Discount memang tidak ada data pendukung dalam arti data external karena diskon tersebut tidak menyangkut pihak lain (pembeli);Walaupun NRP merupakan salah satu unsur dalam pembukuan Pemohon Banding, namun NRP merupakan sistem internal control dalam pembukuan Pemohon Banding dan wajar Sales Discount dan Transport Discount tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;Berkenaan dengan sistem adanya NRP dalam pembukuan Pemohon banding tidak dapat dikatakan pembukuan Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 ayat (3) KUP karena Sales Discount dan Transport Discount memang tidak ada bukti external mengingat kedua discount tersebut merupakan bagian dalam pembukuan Pemohon Banding;Kedua discount tersebut merupakan bagian dalam pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya tidak tercantum dalam Faktur Pajak maupun invoice;bahwa Majelis berpendapat pengertian discount adalah potongan harga yang diberikan Penjual kepada Pembeli atau Pembeli menerima potongan harga dari penjual baik potongan/pengurangan atas harga jual maupun potongan/pengurangan atas kewajiban membayar karena (misalnya) Pembeli membayar lebih cepat dari yang diperjanjikan; bahwa mengingat Sales Discount dan Transport Discount hanya merupakan akibat dari perlakukannya NRP dalam sistem pembukuan Pemohon Banding, hal ini berarti discount tersebut tidak diketahui Pembeli atau dengan perkataan lain tidak diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Sales Discount dan Transport Discount bukan diskon yang merupakan potongan harga jual/pengurangan kewajiban yang diberikan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Peredaran Usaha dengan menambahkan Sales Discount dan Transport Discount sebagai bagian dari peredaran usaha, tidak dapat dibenarkan; bahwa selanjutnya Majelis menyimpulkan tidak diakuinya Sales Discount dan Transport Discount sebagai bagian dari Peredaran Usaha sehingga menambah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar sebesar Rp17.908.394.832,00 tidak dibenarkan; Koreksi Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 bahwa memperhatikan uraian Pemohon Banding mengenai jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00, Majelis meyakini terjadinya dua kali pembukuan penjualan yaitu pada akun nomor 700504 Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 (terdiri dari : Rp.242.202.000,00 + Rp241.674.300,00 + Rp95.542.600,00 + Rp28.038.620,00) dan pada akun nomor 700100 Sales Trade dengan jumlah dan rincian yang sama; bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengoreksinya melalui jurnal Dr. (acc 700900) Sales – Man Sal Accr dan Cr. (acc 124100) Unbilled Receivable sebesar masing-masing Rp242.202.000,00 dan Rp365.255.520,00, jumlahnya menjadi Rp607.457.520,00; bahwa atas pendapat Terbanding dimana jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00 tidak dapat diyakini karena ketidaksesuaian pencatatannya pada akun Sales – Man Sal Accr (akun nomor 700900) dan akun Sales Prod Fixed Accr (akun nomor 700504), setelah meneliti angka-angkanya ternyata jumlahnya sama yaitu Rp607.457.520,00 disamping kode Profit Ctr yang sama (B0500 dan B 0499), oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi dengan menambahkan Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 tidak dapat dibenarkan karena angka tersebut sudah diperhitungkan sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37450/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37450/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas nilai Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.1.475.884.521,00 dengan perincian: Koreksi SSP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp 40.025.170,00Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkanRp 1.435.859.351,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi SSP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp.40.025.170,00 Menurut Terbanding : bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah fee yang ditagih belum pasti sampai dilakukannya pembayaran karena jumlah barang yang dikirim belum tentu sama dengan yang diterima customer karena bisa terjadi penyusutan diperjalanan adalah tidak dapat diterima karena jumlah kubikasi di invoice sales ekspor adalah sama dengan yang tertera pada tagihan fee; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 2 KMK Nomor: 568/KMK.04/2000 adalah bahwa PPN terutang yang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean adalah pada saat dimulainya pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas SSP PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri dengan menganggap SSP tersebut cacat dan tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan pada masa yang bersangkutan karena pembuatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melewati batas waktu 3 (tiga) bulan masa pengkreditan pajak masukan; bahwa Terbanding tidak dapat menyakinkan kapan dimulainya pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pada Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: “Pajak Masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama” bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis terlebih dahulu akan menentukan kapan sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas komisi yang disengketakan dan kemudian menentukan apakah Pajak Masukan atas pembayaran PPNnya masih dalam jangka waktu pengkreditan yang diijinkan Undang-Undang; bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean diatur secara khusus pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean tersebut” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terutang pada saat saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean tersebut; bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang menyatakan: Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkansaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atausaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean adalah tanggal ditandatangani kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis melakukan pemeriksaan mana yang lebih dulu terjadi, pemanfaatan secara nyata, pengakuan hutang, penagihan oleh pihak yang menyerahkan ataukah pembayaran atas Barang Kena Pajak tidak berwujud/Jasa Kena Pajak tersebut; bahwa Majelis melihat jenis Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah berupa komisi dimana komisi ini ditentukan nilainya tergantung hasilnya pada periode yang akan dihitung sehingga untuk komisi tersebut tidak bisa ditentukan nilainya dari awal; bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding memerlukan kepastian berapa nilai penjualan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37446/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37446/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.604.015.873,00 dengan perincian: – Koreksi Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN sebesar Rp 38.305.827,00 – Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri Rp.565.710.046,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN sebesar Rp.38.305.827,00 Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp 38.305.827,00 dikoreksi sesuai dengan KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dimana antara masa pemanfaatan jasa luar negeri dengan masa pelaporan, tidak sesuai. Adapun rincian koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut: Wajib Pajak SSP Lembar 1 Tanggal Rp Lynn Nusantara 11-Jan-07 31,687,259 Foham Houtagenturen B.V. 11-Jan-07 3,567,694 Pan Andria Agency 11-Jan-07 554,009 Pan Andria Agency 11-Jan-07 2,496,865 Jumlah 38,305,827 Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 2 KMK Nomor: 568/KMK.04/2000 adalah bahwa PPN terutang yang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean adalah pada saat dimulainya pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas SSP PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri dengan menganggap SSP tersebut cacat dan tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan pada masa yang bersangkutan karena pembuatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melewati batas waktu 3 (tiga) bulan masa pengkreditan pajak masukan;bahwa Terbanding tidak dapat menyakinkan kapan dimulainya pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pada Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:“ Pajak Masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis terlebih dahulu akan menentukan kapan sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas komisi yang disengketakan dan kemudian menentukan apakah Pajak Masukan atas pembayaran PPNnya masih dalam jangka waktu pengkreditan yang diijinkan Undang-Undang;bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean diatur secara khusus pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, menyatakan:“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean tersebut”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terutang pada saat saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean tersebut;bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang menyatakan: Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean adalah tanggal ditandatangani kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis melakukan pemeriksaan mana yang lebih dulu terjadi, pemanfaatan secara nyata, pengakuan hutang, penagihan oleh pihak yang menyerahkan ataukah pembayaran atas Barang Kena Pajak tidak berwujud/Jasa Kena Pajak tersebut;bahwa Majelis melihat jenis Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah berupa komisi dimana komisi ini ditentukan nilainya tergantung hasilnya pada periode yang akan dihitung sehingga untuk komisi tersebut tidak bisa ditentukan nilainya dari awal;bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding memerlukan kepastian berapa nilai penjualan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37445/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37445/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak November 2007 sebesar Rp.828.662.488,00 dengan perincian: 1. Koreksi SSP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp. 25.707.844,00 2. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.802.954.644,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi SSP PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebesar Rp.25.707.844,00 Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp.25.707.844,00 dikoreksi sesuai dengan KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dimana antara masa pemanfaatan jasa luar negeri dengan masa pelaporan, tidak sesuai; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 2 KMK No. 568/KMK.04/2000 adalah bahwa PPN terutang yang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean adalah pada saat dimulainya pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas SSP PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri dengan menganggap SSP tersebut cacat dan tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan pada masa yang bersangkutan karena pembuatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melewati batas waktu 3 (tiga) bulan masa pengkreditan pajak masukan;bahwa Terbanding tidak dapat menyakinkan kapan dimulainya pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pada Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:“Pajak Masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis terlebih dahulu akan menentukan kapan sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas komisi yang disengketakan dan kemudian menentukan apakah Pajak Masukan atas pembayaran PPNnya masih dalam jangka waktu pengkreditan yang diijinkan Undang-Undang;bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean diatur secara khusus pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, menyatakan:“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean tersebut”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terutang pada saat saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean tersebut;bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang menyatakan:Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. (2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean adalah tanggal ditandatangani kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis melakukan pemeriksaan mana yang lebih dulu terjadi, pemanfaatan secara nyata, pengakuan hutang, penagihan oleh pihak yang menyerahkan ataukah pembayaran atas Barang Kena Pajak tidak berwujud/Jasa Kena Pajak tersebut;bahwa Majelis melihat jenis Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah berupa komisi dimana komisi ini ditentukan nilainya tergantung hasilnya pada periode yang akan dihitung sehingga untuk komisi tersebut tidak bisa ditentukan nilainya dari awal;bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding memerlukan kepastian berapa nilai penjualan yang terjadi, mengingat ada kemungkinan terjadi perbedaan harga yang diakibatkan penyusutan, kerusakan dan lainnya;bahwa dengan demikian pada saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diekspor atau diterbitkan invoice