Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37733/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : 37733/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp121.066.862,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dengan memperhitungkan jumlah setoran sebesar pajak Rp.1.586.491.250,00 maka kelebihan pajak sebesar Rp3.080.474,00 tersebut telah diperhitungkan pada Masa Pajak Januari, atas hasil penelitian keberatan tersebut Pemohon Banding menyatakan setuju dengan Terbanding;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut terjadi karena PPN yang sudah disetor tidak dapat dicatat karena tidak ada fasilitas saat melakukan SPT Pembetulan lewat E-Filling bulan Januari 2008 sebesar Rp3.080.474,00;
 
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar (Rp3.080.402,00), yang berasal dari :
Setoran Pajak cfm Pemohon BandingRp.   1.583.410.776,00
Setoran Pajak cfm PemeriksaRp.   1.586.491.250,00
Koreksi(Rp         3.080.402,00)
bahwa berdasarkan penelitian pada SSP lembar 1 dari Pemohon Banding dan data MPN besarnya setoran pajak adalah Rp.1.586.491.250,00 dengan data sbb:
Tanggal setorTempat PembayaranNTPN
14 Feb 2008Bank AAA0213060103001001
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut terjadi karena PPN yang sudah disetor tidak dapat dicatat karena tidak ada fasilitas saat melakukan SPT Pembetulan lewat E-Filling bulan Januari 2008 sebesar Rp3.080.474,00;bahwa Terbanding telah memperhitungkan jumlah setoran sebesar pajak Rp.1.586.491.250,00 sehingga kelebihan pajak sebesar Rp3.080.474,00 tersebut telah diperhitungkan pada Masa Pajak Januari;bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap hasil penelitian keberatan Terbanding;bahwa karena kelebihan pajak sebesar Rp3.080.474,00 tersebut telah diperhitungkan Terbanding pada Masa Pajak Januari, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Negatif yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar (Rp3.080.402,00) telah benar dan tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi
Pajak dan SanksiAdministrasi VersiTerbanding (Rp.) Versi murniPemohonBanding(Rp.)Jumlah yangdisengketakanversi murniPemohon Banding(Rp.)Jumlahyang tidakdikabulkan olehMajelis(Rp.) Jumlahyang dikabulkanolehMajelis(Rp.)
1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4tabel di atas)
Pajak terutang3.054.445.4663.054.445.466000
Kredit Pajak2.936.458.9423.057.525.804121.066.862 121.066.8620
Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar117.986.514(3.080.338)121.066.862121.066.8620
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke MP berikutnya03.080.3383.080.3383.080.3380
Jumlah Pajak yang /(lebih) dibayar117.986.5140117.986.514117.986.5140
Sanksi Administrasi :- Pasal 13 ayat (2) KUP56.633.526056.633.52656.633.5260
Jumlah PPN yang msh harus dibayar174.626.0400174.626.040174.626.0400
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1165/WPJ.24/2011 tanggal 21 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00262/207/08/641/10 tanggal 24 Juni 2010 Masa Pajak Januari 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakRp  30.575.258.459,00
Pajak KeluaranRp    3.054.445.466,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp   2.936.458.942,00)
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp       117.986.514,00
Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp                         0,00
Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayarRp       117.986.514,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp         56.633.526,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp       174.626.040,00