Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38270/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Masa Pajak | : | Januari s.d. Desember 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa (Rp)1Ekspor Biaya laba penyusutan6.765.921.365Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding6.765.921.365 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 dilakukan berdasarkan koreksi Peredaran Usaha cfm. PPh Badan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sudah merupakan harga yang wajar sehingga dari perhitungan di atas terlihat bahwa marjin penjualan ke pihak afiliasi adalah sama dengan marjin yang diperoleh Pemohon Banding untuk penjualan ke pihak non-afiliasi, yaitu sebesar 12%, sehingga dapat disimpulkan bahwa harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sudah merupakan harga yang wajar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 dilakukan berdasarkan koreksi Peredaran Usaha cfm. Pajak Penghasilan Badan; bahwa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan dilakukan Terbanding karena harga penjualan ke afiliasi dinilai tidak wajar; bahwa dengan Surat Banding Nomor : BGK-5079/IV/0611 tanggal 20 Juni 2011, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-630/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00076/406/08/052/10 tanggal 28 April 2010, dengan alasan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sudah merupakan harga yang wajar; bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.38269/PP/M.I/15/2012 yang diucapkan tanggal 23 Mei 2012 telah memutus kan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.765.921.365,00 karena berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan pemeriksaan yang dilakukan Majelis diketahui bahwa Terbanding telah mengurangkan Biaya Marketing untuk menghitung laba kotor karena penjualan ke afiliasi tidak memerlukan aktifitas marketing, dan Majelis berpendapat karena Biaya Umum dan Administrasi sifatnya tidak dapatnya di atribusikan pada suatu kegiatan tertentu, maka tidak dapat di atribusikan hanya kepada kegiatan penjualan ke non afiliasi; bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.765.921.365,00 yang menjadi dasar equalisasi bagi Terbanding untuk melakukan Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 tetap dipertahankan oleh Majelis, dan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju apabila hasil pemeriksaan atas Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 ini mengikuti hasil pemeriksaan atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp6.765.921.365,00, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor sebesar Rp6.765.921.365,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding (Rp.) Versi murni Pemohon Banding (Rp.)Jumlah yang disengketakan versi murni Pemohon Banding (Rp.)Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis (Rp.) Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis (Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4 tabel di atas)Ekspor 114.461.345.035107.695.423.6706.765.921.3656.765.921.3650Penyerahan yg PPN nya harus dipungut317.562.350.428317.562.350.428000Jumlah432.023.695.463425.257.774.0986.765.921.3656.765.921.3650Pajak terutang31.756.103.60931.756.103.609000Kredit Pajak36.943.608.58336.943.608.583000Kompensasi bulan lalu 00000Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar(5.187.504.974)(5.187.504.974) 000Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke MP berikutnya5.187.504.9745.187.504.974000Jumlah Pajak yang /(lebih) dibayar00000Sanksi Administrasi : – Pasal 13 ayat (2) KUP – Pasal13 ayat (3) KUP 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0Jumlah PPN yang msh harus dibayar00000 |
| Menimbang | : | bahwa oleh jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Ekspor versi murni Pemohon Banding sebesar Rp6.765.921.365,00 tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; | |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-881/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00651/507/08/052/10 tanggal 28 April 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, atas nama : PT. XXX; |

