Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38204/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38204/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 5.186.027.286,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding

NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri5.186.027.286Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 5.186.027.286
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 33.620.008.150,00Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa  Rp. 38.806.035.436,00KoreksiRp.   5.186.027.286,00
bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1849/WPJ.07/2011 tanggal 7 April 2011 kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan. Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana yang teiah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-1849/WPJ.07/2011 tanggal 7 April 2011;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap koreksi yang dipertahankan Peneliti Keberatan dengan tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan tidak dicantumkan dalam faktur pajak, bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebutkan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding berdasarkan Harga Jual yang disepakati dengan pihak konsumen adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah berdasarkan dokumen penjualan yang sebenarnya;
 
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan Discount Penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Keluaran, dengan perincian sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 33.620.008.150,00Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa  Rp. 38.806.035.436,00KoreksiRp.   5.186.027.286,00
bahwa Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena harga yang dibayarkan customer adalah nilai transaksi sebenarnya sebagaimana tertera dalam dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak) yang merupakan harga kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Customer);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam penetapan harga jual barang kepada customer, Pemohon Banding mempunyai harga dasar (base price) yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, namun dalam prakteknya penjualan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli selama harga tersebut memang masih dalam batasan yang telah ditentukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa sebesar Rp38.806.035.436,00 merupakan harga dasar (Base Price) sedangkan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/Pemohon Banding sebesar Rp.33.620.008.150,00 adalah harga sesuai dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding berdasarkan base price tanpa memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan perusahaan adalah tidak tepat karena pada dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Pemohon Banding semata-mata hanya untuk kepentingan kontrol dan laporan internal perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Base Price ditetapkan oleh pihak Manajemen Perusahaan secara berkala sesuai dengan kondisi pasar serta fluktuasi biaya bahan baku dan biaya produksi dan tidak dipublikasikan secara umum baik ke konsumen maupun ke distributor, hanya bersifat sebagai informasi untuk kepentingan internal;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan permintaan data, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding dalam surat keberatan karena tidak didukung dengan data-data/dokumen yang mendasari Pemohon Banding dalam alasan keberatannya;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi berasal dari equalisasi omzet Pajak Penghasilan Badan dengan DPP Pajak Pertambahan Nilai, dimana ada penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah discount tetapi dalam Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount, sehingga Terbanding mengambil Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan angka penjualan yang ada di SPT Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa walaupun dalam sistim pembukuan terdapat harga yang disebut sebagai base price yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan customer, base price hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal control dan kebijakan akuntansi perusahaan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengatakan kejadiannya yang sebenarnya adalah pada saat penjualan adalah ada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, harga itulah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak, namun dalam sistim ada base price, selisih yang lebih tinggi antara base harga dengan harga yang disepakati diakui sebagai diskon di Pajak Penghasilan Badan, dimana akunting treatmentnya penjualan sebesar base price, sedangkan selisihnya sebagai discount pengurang penjualan, namun Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan adalah sebesar harga yang disepakati, pencatatan base harga ini adalah untuk kepentingan management;

bahwa Terbanding mengatakan apabila hanya control management seharusnya selisih angka tersebut tidak dicantumkan di Laporan Keuangan;

bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa secara sistim atau teknik pembukuan kenyataannya seperti itu, tetapi faktanya yang ditagih kepada pembeli adalah sejumlah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak yaitu sebesar harga yang telah disepakati;

bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding bagaimana akunting treatment dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila base sales 100, harga yang disepakati adalah 95, maka selisihnya sebesar 5 dicatat sebagai dengan jurnal;

 AR                    95
        Sales               100
        Discount          5

bahwa nilai tercantum dalam invoice dan faktur pajak adalah 95 dan itulah yang merupakan piutang;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% dari jumlah yang sebenarnya yang tertera dalam invoice dan faktur pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 5.186.027.286,00, tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 767.532.039,00, dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-987/WPJ.07/2011 tanggal 25 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00202/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Februari 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Pebruari 2008 sebagai berikut:

DPP PPNRp. 33.620.008.150,00Pajak KeluaranRp.   3.362.000.815,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp.  3.362.000.815,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp.                       0,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.                         0,00PPN yang kurang dibayarRp.                         0,00Sanksi AdministrasiRp.                         0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.                         0,00