Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37735/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37735/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penyerahan sebesar Rp.147.061.950,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 42.445.560,00 karena jawaban konfirmasi dari KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dijawab G (lain-lain) karena jumlah yang dilaporkan oleh PKP Penjual tidak sama dengan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diakui;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT 1Masa PPN Masa Maret 2008 berdasarkan bukti LPAD Nomor PEM : 0100188\641\jun\2010 tanggal 25 Juni 2010;

bahwa SPT Masa Pembetulan tersebut dimasukkan oleh Pemohon Banding untuk membetulkan Pajak Masukan yang dikreditkan. Dalam SPT Masa pembetulan tersebut, jumlah nilai PPN secara total tidak berubah yaitu sebesar Rp.1.247.341.844,00 namun jumlah unit faktur pajaknya berubah dari semula sebanyak 253 buah menjadi 273 buah Faktur Pajak;
 
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008, dengan perincian sebagai berikut:

NoNama
PKP PenjualNomor
FakturTanggal
FakturJumlah PPN
Dikreditkan1AAA PT 010.000-08.0000004903-03-08 12.776.9002CV. BBB 010.000-08.00000092 05-03-081.118.7573CCC CV. 010.000-08.0000003705-03-083.851.0004CCC CV.010.000-08.0000003906-03-0813.991.2035CCC CV.010.000-08.0000005626-03-081.970.0006DDD PT. 010.000-08.0000007208-03-085.076.9007FFF PT.010.000-08.0000014725-02-08-8GGG CV.010.000-08.0000001704-03-082.275.8009HHH CV.010.000-08.0000002203-03-081.385.00042.445.560
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1069/WPJ.24/ 2011 tanggal 21 Juli 2011 diketahui bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar dijawab G (lain-lain), karena jumlah yang dilaporkan PKP Penjual tidak sama dengan jumlah PPN yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima oleh Pemeriksa atas faktur pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut diketahui bahwa besarnya PPN yang dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut:

NoNama
PKP PenjualNomor
FakturTanggal
FakturJumlah PPN
DikreditkanJawaban
Konfirmasi1AAA PT010.000-08.0000004903-03-0812.776.900158.4002CV. BBB010.000-08.0000009205-03-081.118.757217.5003CCC CV.010.000-08.0000003705-03-083.851.000926.0004CCC CV.010.000-08.0000003906-03-0813.991.203420.0005CCC CV.010.000-08.0000005626-03-081.970.000420.0006DDD PT.010.000-08.0000007208-03-085.076.9004.275.0007FFF PT. 010.000-08.0000014725-02-08-272.7778GGG CV.010.000-08.0000001704-03-082.275.800 920.0009HHH CV.010.000-08.0000002203-03-081.385.000-42.445.5607.609.677
bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, dari jumlah kredit pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa untuk Masa Maret 2008 yang terdiri dari 13 faktur pajak dengan nilai sebesar Rp 7.609.677,00 seharusnya diakui sebesar Rp7.609.677,00 sehingga untuk Masa Pajak Maret 2008 jumlah koreksi faktur pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi yang dilakukan PemeriksaRp 42.445.560,00Jumlah yang dapat diakuiRp   7.609.677,00Jumlah koreksi yang dipertahankanRp 34.835.883,00
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut terjadi dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda;

bahwa secara material, Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak Pertambahan Nilai dengan tepat waktu dan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar Pemohon Banding, akan tetapi terdapat kesalahan pada administrasi Pemohon Banding sehingga untuk nomor faktur yang sama dari beberapa Faktur Pajak dengan PKP Penjual yang berbeda oleh sistem dijadikan satu Faktur Pajak sehingga yang dikreditkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai hanya satu nomor faktur namun nilai Pajak Pertambahan Nilai-nya adalah jumlah dari beberapa faktur tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut, dimana dalam SPT Masa Pembetulan tersebut, jumlah nilai PPN secara total tidak berubah yaitu sebesar Rp.1.247.341.844,00 namun jumlah unit faktur pajaknya berubah dari semula sebanyak 253 buah menjadi 273 buah Faktur Pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;

bahwa Terbanding berpendapat, sesuai aturan diatas, Faktur Pajak Masukan yang baru dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pembetulan dan sebelumnya belum dikreditkan di SPT Masa PPN Maret 2008 tidak dapat diakui, karena SPT pembetulan tersebut baru dilakukan pada tanggal 25 Juni 2008 yaitu setelah selesainya pemeriksaan;

bahwa Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan :
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan;Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajakbahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui hal-hal sbb:
SPT Masa PPN Pembetulan Masa Maret 2008 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2010, sesuai bukti LPAD Nomor PEM : 01001881\641\jun\2010;Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-191/WPJ.24/KP.0805/ 2010 tanggal 16 Juni 2010 diterima Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2010;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00265/207/08/641/2010 diterbitkan Terbanding pada tanggal 24 Juni 2010;bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2010 dan baru melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 pada tanggal 25 Juni 2010 setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak tanggal 24 Juni 2010, maka sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 diatas, SPT Masa Pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperbaiki kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dipertimbangkan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi
Pajak dan Sanksi
Administrasi Versi
Terbanding (Rp.) Versi murni
Pemohon
Banding
(Rp.)Jumlah yang
disengketakan
versi murni
Pemohon Banding
(Rp.)Jumlah
yang tidak
dikabulkan oleh
Majelis
(Rp.) Jumlah
yang dikabulkan
oleh
Majelis
(Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4
tabel di atas)Pajak terutang2.394.131.7502.394.131.750000Kredit Pajak2.359.295.9612.394.131.75034.835.78934.835.7890Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar34.835.789034.835.78934.835.7890Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke MP
berikutnya00000Jumlah Pajak yang /(lebih) dibayar34.835.789034.835.78934.835.7890Sanksi Administrasi :
– Pasal 13 ayat (2) KUP
16.721.179

0
16.721.179
16.721.179
0Jumlah PPN yang msh harus dibayar51.556.968051.556.96851.556.9680
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
 
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1167/WPJ.24/2011 tanggal 21 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00265/207/08/641/10 tanggal 24 Juni 2010 Masa Pajak Maret 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp  23.984.195.556,00Pajak KeluaranRp    2.394.131.750,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp   2.359.295.961,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp          34.835.789,00Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp                          0,00Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayarRp          34.835.789,00Sanksi Administrasi :-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp          16.721.179,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp          51.556.968,00