Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40950/PP/M.V/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40950/PP/M.V/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2008 Pokok Sengketa : Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 237.106.454,00 yaitu koreksi atas penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut sebesar Rp.237.106.454,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tetap mempunyai keyakinan mempertahankan koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut PPN yang belum dilaporkan masa : Desember 2008 Rp. 237.106.454,-; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPLB PPN Nornor : 00043/207/08/046/10 tanggal 18 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008 sebesar (Rp. 1.141.356.739,- ) dikarenakan adanya koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp. 237.106.454,- Menurut Majelis : bahwa Koreksi yang dilakukan atas penyerahan dalam negeri ( penjualan lokal ) sebesar Rp 237.106.454,00 dibuat berdasarkan analisa arus barang, penjualan lokal pada bulan Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut: Barang jadi hasil produksi Bangka 221.392,46 kgBarang jadi hasil produksi Jakarta1.480.897,60 kgTotal produksi Bangka dan Jakarta1.702.290,06 kgSaldo awal barang jadi 384.691,50 kgSaldo akhir barang jadi 347.091,78 kgPenjualan1.739.889,78 kgPenjualan cfm SPT masa PPh1.692.656,66 kgSelisih penjualan (kuantitas) 47.233,12 kgHarga jual rata-rata per kgRp 60.239Selisih penjualan (nominal)Rp 2.845.277.446bahwa oleh Terbanding untuk masa Desember 2008 diperhitungkan sebesar : 1/12 x Rp 2.845.277.446 = Rp 237.106.454,00 sesuai dengan ketentuan dalam: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan persentase (%) susut berat bahan baku A/K dan P/K karena kendala berupa minimnya data lapangan yang tidak dapat diperoleh, tetapi membuat perhitungan berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan 2008 dengan rasio quantity Cfm sertifikasi karantina ikan 2009 dengan quantity Cfm Surat jalan Bangka — Jakarta 2009. Hal tersebut dilakukan oleh Terbanding karena sampai dengan dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding belum menyerahkan sebagian surat jalan Bangka ke Jakarta, sehingga Pemeriksa tidak memperhitungkan susut berat A/K dan P/K udang atau cumi, melainkan menghitung langsung barang jadi berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan 2008 dengan rasio quantity Cfm sertifikasi karantina ikan 2009 dengan quantity Cfm Surat jalan Bangka- Jakarta 2009 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut dengan alasan bahwa perusahaan ikan yang dikelolanya tidak melakukan penjualan lokal melainkan ekspor. bahwa Pemohon Banding bukannya tidak mau memberikan data kepada Terbanding seperti Terbanding kemukakan diatas, tetapi hal ini terjadi karena masalah surat jalan Bangka ini dipermasalahkan pada waktu terakhir menjelang closing. Sebelumnya yang dipermasalahkan adalah masalah yang lain, dan Pemohon Banding menanggapi masalah lain tersebut. bahwa selain itu Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen yang diminta terkait kegiatan perusahaan dalam tahun 2008, namun tidak dipertimbangkan dalam proses keberatan karena tidak diserahkan pada saat pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara. bahwa Majelis berpendapat bahwa penggunaan data sertifikasi karantina 2009 dan surat jalan Bangka-Jakarta oleh Terbanding untuk mengkoreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut untuk masa Desember 2008 sebesar Rp. 237.106.454,00 adalah bukan data kompeten untuk diterapkan dalam perhitungan produksi Pemohon Banding dalam tahun 2008. bahwa disamping itu Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan dalam negeri yaitu kebenaran penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa oleh karena penggunaan data sertifikasi karantina 2009 dan surat jalan dari Bangka ke Jakarta menurut Majelis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghitung produksi Pemohon Banding dalam tahun 2008, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pasal 3, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 78 UU PP, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti pendukung berupa:-Surat jalan pengiriman udang dan cumi dari Bangka ke Jakarta selama Januari 2008 s.d Desember 2008. Disamping itu terdapat pula bukti pembayaran kas dan kwitansi pembayaran thermoking.-Perincian pengiriman barang dari Bangka ke Jakarta selama tahun 2008-Laporan persediaan akhir 2007 dan laporan persediaan akhir 2008 udang dan cumi yang masih ada di Bangka-Perhitungan produksi udang dan cumi di Bangka selama tahun 2008-Laporan audit tahun 2008-PEB, Invoice dan B/L atas seluruh ekspor selama tahun 2008,bahwa mengingat sifat barang produksi Pemohon Banding berupa udang dan cumi yang mengalami penyusutan A/K & P/K dalam pengiriman/pengapalan, maka alasan Terbanding untuk tidak mempertimbangkan % susut berat barang jadi dengan realisasi barang jadi yang dikirim tidak dapat dipertahankan. bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat ( 2 ) UU KUP dinyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa dengan demikian perhitungan langsung barang jadi berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan tahun 2009, menurut Majelis tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa menurut Majelis, perhitungannya seharusnya adalah berdasarkan rincian PEB sebagai berikut : Jenis UdangNo. PEBNo. InvoiceNo. B/LKg Tiger610576 111311052200011,340.00Tiger65476712352725041511,340.00White65476812252723896911,340.00White65476912152723905415,660.00White64216412052717899615,660.00Pink633629119 5271789399,957.60Vannamel628659118311039805014,696.54Vannamel62865711752715766115,785.18Vannamel 62866011652715771715,785.18Tiger62865811552713580711,340.00Tiger61739811452711740911,340.00Tiger 617397 113527117478 15,660.00Tiger61739911252711753011,340.00 Total 171,244.50bahwa berdasarkan seluruh uraian data diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai untuk masa Desember 2008 sebesar Rp. 237.106.454,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN dan PPN kurang (lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut : Uraian SemulaDitambah/dikurangiMenjadiRp.Rp.Rp.Dasar Pengenaan Pajak19,265,459,039(237.106.454)19.028.352.585Pajak Keluaran dipungut sendiri 23,710,645(23,710,645)0Pajak Masukan diperhitungkan1,165,067,38401,165,067,384PPN Kurang Bayar(1,141,356,739)(23,710,645)(1,165,067,384)Dikompensasi ke masa berikutnya000PPN yang kurang dibayar (1,141,356,739)(23,710,645)(1,165,067,384)Sanksi administrasi :- Bunga Pasal 13 (2) KUP000- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000Jumlah PPN (lebih) ymh dibayar(1,141,356,739)(23,710,645)(1,165,067,384) Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00043/407/08/046/10 tanggal 18 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : NoUraianPemohon Banding1Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor19.028.352.585,00 a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri0,00 a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN0,00 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00 a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 A6. Jumlah19.028.352.585,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00c. Jumlah seluruh penyerahan (a+b)19.028.352.585,00d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40949/PP/M.V/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40949/PP/M.V/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d November 2008 Pokok Sengketa : Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 2.608.170.992,00 yang terdiri dari koreksi atas penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut sebesar Rp. 2.608.170.992,00; Menurut Terbanding : bahwa Selisih sebesar Rp 2.845.277.446 adalah untuk masa Januari 2008-Desember 2008. Oleh Terbanding untuk masa Januari-November 2008 diperhitungkan sebesar : 11/12 x Rp 2.845.277.446 = Rp 2.608.170.992, sesuai dengan ketentuan dalam: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPKB PPN Nornor : 00037/207/08/046/10 tanggal 18 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d November 2008 Rp. 521.634.198,- SKPKB PPN tersebut terbit karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut PPN pada masa : Januari s.d November 2008 Rp. 2.608.170.992,-; Menurut Majelis : bahwa Koreksi yang dilakukan atas penyerahan dalam negeri (penjualan lokal) sebesar Rp 2.608.170.992 dibuat berdasarkan analisa arus barang, penjualan lokal wajib pajak dari bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut: Barang jadi hasil produksi Bangka 221.392,46 kgBarang jadi hasil produksi Jakarta1.480.897,60 kgTotal produksi Bangka dan Jakarta1.702.290,06 kgSaldo awal barang jadi 384.691,50 kgSaldo akhir barang jadi 347.091,78 kgPenjualan1.739.889,78 kgPenjualan cfm SPT masa PPh1.692.656,66 kgSelisih penjualan (kuantitas) 47.233,12 kgHarga jual rata-rata per kgRp 60.239Selisih penjualan (nominal)Rp 2.845.277.446bahwa oleh Terbanding untuk masa Januari-November 2008 diperhitungkan sebesar : 11/12 x Rp 2.845.277.446 = Rp 2.608.170.992, sesuai dengan ketentuan dalam: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan persentase (%) susut berat bahan baku A/K dan P/K karena kendala berupa minimnya data lapangan yang tidak dapat diperoleh, tetapi membuat perhitungan berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan 2008 dengan rasio quantity Cfm sertifikasi karantina ikan 2009 dengan quantity Cfm Surat jalan Bangka – Jakarta 2009. Hal tersebut dilakukan oleh Terbanding karena sampai dengan dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding belum menyerahkan sebagian surat jalan dari Bangka ke Jakarta, sehingga Pemeriksa tidak memperhitungkan susut berat A/K dan P/K udang atau cumi, melainkan menghitung langsung barang jadi berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan 2008 dengan rasio quantity cfm sertifikasi karantina ikan 2009 dengan quantity cfm surat jalan Bangka- Jakarta 2009. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut dengan alasan bahwa perusahaan ikan yang dikelolanya tidak melakukan penjualan lokal melainkan ekspor. Pemohon Banding bukannya tidak mau memberikan data kepada Terbanding seperti Terbanding kemukakan diatas, tetapi hal ini terjadi karena masalah surat jalan Bangka Jakarta ini dipermasalahkan baru pada waktu terakhir menjelang closing. Sebelumnya yang dipermasalahkan adalah masalah yang lain, dan Pemohon Banding menanggapi masalah lain tersebut. Selain itu Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen yang diminta terkait kegiatan perusahaan dalam tahun 2008, namun tidak dipertimbangkan dalam proses keberatan karena tidak diserahkan pada saat pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara. bahwa menurut Majelis, atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding karena terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang berbunyi “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”. bahwa atas dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan data lainnya Pemohon Banding dan Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Bukti-bukti, dan dalam pemeriksaan. Bukti-bukti Pemohon Banding yang diperiksa adalah sebagai berikut :Surat jalan pengiriman udang dan cumi dari Bangka ke Jakarta selama Januari 2008 s.d Desember 2008. Disamping itu terdapat pula bukti pembayaran kas dan kwitansi pembayaran thermoking.Perincian pengiriman barang dari Bangka ke Jakarta selama tahun 2008Laporan persediaan akhir 2007 dan laporan persediaan akhir 2008 udang dan cumi yang masih ada di BangkaPerhitungan produksi udang dan cumi di Bangka selama tahun 2008Laporan audit tahun 2008PEB, Invoice dan B/L atas seluruh ekspor selama tahun 2008. Majelis berpendapat bahwa penggunaan data sertifikasi karantina 2009 dan surat jalan Bangka-Jakarta oleh Terbanding untuk mengkoreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut untuk masa Januari-November 2008 sebesar Rp. 2.608.170.992,00 adalah bukan data kompeten untuk diterapkan sebagai dasar dalam perhitungan produksi Pemohon Banding dalam tahun 2008. Disamping itu Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan dalam negeri yaitu kebenaran penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa oleh karena penggunaan data sertifikasi karantina 2009 dan surat jalan dari Bangka ke Jakarta menurut Majelis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghitung produksi Pemohon Banding tahun 2008, maka sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan data-data yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 78 UU PP, Majelis melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Januari s/d November 2008 serta terhadap bukti pendukung berupa:Surat jalan pengiriman udang dan cumi dari Bangka ke Jakarta selama Januari 2008 s.d Desember 2008. Disamping itu terdapat pula bukti pembayaran kas dan kwitansi pembayaran thermoking.Perincian pengiriman barang dari Bangka ke Jakarta selama tahun 2008Laporan persediaan akhir 2007 dan laporan persediaan akhir 2008 udang dan cumi yang masih ada di BangkaPerhitungan produksi udang dan cumi di Bangka selama tahun 2008Laporan audit tahun 2008PEB, Invoice dan B/L atas seluruh ekspor selama tahun 2008,yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan, dengan hasil sebagai berikut :Barang jadi hasil produksi Bangka 221.392,46 kgBarang jadi hasil produksi Jakarta1.480.897,60 kgTotal produksi Bangka dan Jakarta1.702.290,06 kgSaldo awal barang jadi 384.691,50 kgSaldo akhir barang jadi 347.091,78 kgPenjualan1.739.889,78 kgPenjualan cfm SPT masa PPh1.692.656,66 kgSelisih penjualan (kuantitas) 47.233,12 kgHarga jual rata-rata per kgRp 60.239Selisih penjualan (nominal)Rp 2.845.277.446bahwa oleh Terbanding untuk masa Januari-November 2008 diperhitungkan sebesar : 11/12 x Rp 2.845.277.446 = Rp 2.608.170.992, sesuai dengan ketentuan dalam: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak. Mengingat sifat barang produksi Pemohon Banding berupa udang dan cumi yang mengalami penyusutan A/K & P/K dalam pengiriman/pengapalan, maka alasan Terbanding untuk tidak mempertimbangkan % susut berat barang jadi dengan realisasi barang jadi yang dikirim tidak dapat dipertahankan. bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat (
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40779/PP/M.I/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40779/PP/M.I/12/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp53.515.953.000,00, yang terdiri dari : 1. Jasa Pelaksanaan Konstruksi Rp 52.291.453.000,00 2. Jasa Lain Rp 1.224.500.,000,00 yang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebesar Rp 52.291.453.000,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP/KKP diketahui bahwa Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konstruksi terutama konstruksi bawah laut untuk penguatan jalur pipa minyak/gas, reklamasi pantai serta jasa konstruksi perairan lainnya. Pada tahun 2008 Pemohon Banding mengerjakan proyek dari YYY di Natuna dan Proyek Pertamina Gas di Paiton Jawa Timur; Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan atas jasa konstruksi yang dianggap Terbanding sebagai jasa oleh BUT; Pendapat Majelis : bahwa sengketa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.52.291.453.000,00 ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas jasa pelaksanaan konstruksi, dimana penyerahan jasa subkontrak oleh AAA Pte Ltd dianggap sebagai jasa oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menjadi objek PPh Pasal 23 berupa jasa konstruksi dalam negeri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa dalam persidangan terungkap, adanya perbedaan pendapat yaitu Terbanding berpendapat penyerahan jasa subkontrak oleh AAA Pte Ltd dianggap sebagai penyerahan jasa oleh BUT, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan jasa konstruksi yang bukan oleh BUT;bahwa menurut Terbanding, pekerjaan subkontrak yang diberikan Pemohon Banding kepada AAA Pte Ltd bukan kontrak konstruksi karena materialnya disediakan Pemohon Banding sendiri, dengan demikian subkontrak adalah hanya atas jasanya saja, sehingga dasar hukum untuk menentukan apakah termasuk BUT atau bukan adalah Pasal 5 ayat (2) huruf i Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura;bahwa menurut Terbanding, karena terdapat seorang pegawai AAA Pte Ltd yang berada lebih dari 90 hari, maka penyerahan yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf i P3B Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura memenuhi syarat sebagai BUT;bahwa menurut Pemohon Banding, pekerjaan subkontrak yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd adalah termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi sehingga dasar hukum untuk untuk menentukan apakah termasuk BUT atau bukan adalah Pasal 5 ayat (2) huruf h P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura;bahwa menurut Pemohon Banding, karena tidak ada pegawai AAA Pte Ltd yang berada lebih dari 183 hari maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf h Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura, pekerjaaan subkontraktor tersebut tidak memenuhi syarat sebagai BUT;bahwa pekerjaan subkontrak yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd adalah termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi, dengan alasan : bahwa ruang lingkup pekerjaan subkontraktor secara umum adalah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang dinyatakan pada kontrak utama, kecuali untuk pekerjaan: penyediaan dan pengurusan (izin) keluar batu (procurement and load out of armour rock); bagian pekerjaan yang dinyatakan di exhibit B dari kontrak utama, klausul 4.2.1.6 dan 4.8 serta beban dan biaya yang terkait dengan itu; pemondokan, makan minum, transportasi dan perjalanan lokal maupun internasional dari staf atau kru subkontraktor; kebutuhan habis pakai untuk peralatan yang dibeli di Indonesia; bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak utama adalah untuk mengkontruksikan (to construct) batu tambahan (additional rockberm) sepanjang 3 KM dari 28„ jalur pipa bawah laut yang dibagi atas 3 sections dengan jarak 1 KM pada setiap sectionnya, lingkup pekerjaan termasuk, tidak hanya dibatasi untuk : engineering; pre-dump surveying; procurement; loud out; transportation and construction activities; bahwa seluruh uraian pekerjaan tersebut, termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi secara umum; bahwa AAA Pte Ltd adalah perusahaaan yang terdaftar sebagai construction company di Singapura; bahwa pengertian jasa/ pekerjaan konstruksi tidak dimuat dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura; bahwa pengertian jasa konstruksi menurut Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Juncto Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, adalah:“Jasa konstruksi adalah layananan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi““Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau fisik lain“; bahwa merujuk pada pengertian jasa kontruksi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Juncto Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada samasekali ukuran bahwa pengertian jasa kontruksi harus meliputi penyediaan materialnya; bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd telah mencakup pengertian pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, berupa jalur pipa gas bawah laut sepanjang 3 KM, hal tersebut sesuai dengan pengertian pekerjaan kontruksi sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan tentang jasa konstruksi;bahwa menurut Pemohon Banding, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dipekerjakan 3 (tiga) orang karyawan yaitu: Leendert Slinger selama 36 hari Cornelis selama 45 hari Jurgen Ven De selama 134 hari; bahwa dengan demikian tidak ada karyawan yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai BUT berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf h P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memahami kalimat “Suatu lokasi bangunan konstruksi“ Pasal 5 ayat (2) huruf h P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura tersebut, sebagai pekerjaan konstruksi;bahwa menurut Terbanding berdasarkan subkontrak diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor adalah jasa pelaksanaan konstruksi bukan suatu lokasi bangunan konstruksi, maka ketentuan yang dipakai adalah Pasal 5 ayat (2) huruf i bukan Pasal 5 ayat 2 huruf h P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura; bahwa menurut Pemohon Banding, alasan dan rujukan Terbanding pada saat proses keberatan tersebut tidak sejalan, yaitu di satu sisi menyatakan obyek sengketa adalah jasa pelaksanaan konstruksi yang pengertiannya adalah jasa konstruksi, namun untuk menentukan syarat sebagai BUT merujuk pada penyediaan jasa konsultansi pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagai alasan pengenaan Pajak PenghasilanPasal 23;bahwa menurut Pemohon Banding, kata-kata “a
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40613/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40613/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Klasifikasi Pos Tarif “Cold Rolled Steel Sheet in Coil ….. dst (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB”, dengan uraian sebagai berikut : Pos Pos Tarif Pemberitahuan Penetapan 5-6 7208.27.0000 BM : 5 % BM : 5 %, BMAD : 3,8% 19-23 7208.27.0000 BM : 5 % BM : 5 %, BMAD : 3,8% Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding kedapatan bahwa atas importasi barang berupa “Hot Rolled Steel Sheet in Coil…dst (pos 5, 6, dan 19 sd 23) yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 140069 tanggal 19 April 2011 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 3,8 %; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 140069 tanggal 19 April 2011 bahwa barang impor yang dipermasalahkan adalah Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan SPTNP Nomor : 013603/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Mei 2011 dan kemudian dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4400/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 permohonan Keberatan tersebut ditolak; Pendapat Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sbb :bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 140069 tanggal 19 April 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding mengimport Hot Rolled Steel Sheet in Coil dari Negara Korea dengan Klasifikasi HS : 7208.27.0000 (BM 5 %);bahwa Terbanding menetapkan import Hot Rolled Steel Sheet in Coil dari Negara Korea tersebut dengan Klasifikasi HS : 7208.27.0000 (BM 5 %) dan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 3,8%;bahwa Majelis telah melakukan 5 (lima) kali persidangan untuk banding ini;bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Sdr BBB dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Surat Tugas Nomor : ST-144/ KPU.01/BD.02/2011 tanggal 3 April 2011 hanya hadir dalam persidangan pertama tanggal 4 April 2012;bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan berikutnya yang diselenggarakan untuk banding ini untuk memberikan keterangan secara lisan meskipun telah diundang secara patut oleh Pengadilan Pajak dengan : Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-041/SP/Pg.02/2012 tanggal 12 April 2012 untuk sidang tanggal 25 April 2012; Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-052/SP/Pg.02/2012 tanggal 3 Mei 2012 untuk sidang tanggal 16 Mei 2012; Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-068/SP/Pg.02/2012 tanggal 24 Mei 2012 untuk sidang tanggal 6 Juni 2012; Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-079SP/Pg.02/2012 tanggal 12 Juni 2012 untuk sidang tanggal 27 Juni 2012; bahwa Majelis tidak dapat mengetahui dasar penetapan Terbanding karena Terbanding atau Pejabat yang mewakilinya hanya hadir pada persidangan pertama dari lima kali persidangan yang diselenggarakan Pengadilan Pajak untuk banding ini, dimana Majelis baru melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal dan pada persidangan tersebut Pejabat yang mewakili Terbanding tidak menyampaikan keterangan apapun;bahwa berdasarkan Keputusan Nomor : KEP-4400/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor : SR-1477/KPU.01/2011 tanggal 30 Desember 2011, dapat diketahui dasar penetapan Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa Hot Rolled Steel Sheet in Coil tersebut di ekspor oleh PT YYY; bahwa Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republic Korea dan Malaysia, menyatakan : “Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impar Hot Rolled Coil: (HRC) yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa: produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3mm, sebagaimana dimaksud pada pas tarif 7208.27.00.00”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republic Korea dan Malaysia, menyatakan : “Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No NegaraAsal Barang Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti DumpingDalam Persentase (%) 1 Republik Korea Semua Perusahaan selain AAA Steel Company POSCO, Dongkuk Industries Co., dan BBB HYSCO 3.8% 2 Malaysia a. CCC Sdn. Bhd.b. Perusahaan lainnya 48.4 %48,4 % bahwa ketentuan diatas serta hasil penelitian atas data-data barang impor, disimpulkan bahwa barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil, dengan klasifikasi 7208.27.0000, N/A Korea, yang diekspor oleh PT YYY, termasuk dalam barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena barang yang diimpor tersebut benar-benar diproduksi oleh POSCO, sedangkan PT YYY hanya sebagai Eksportir (bukan merupakan produsen);bahwa sehubungan dengan alasan Pemohon Banding diatas, Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa telah terdapat penjelasan dari Komite Anti Dumping atas permasalahan yang sama, yaitu melalui Surat Nomor : 648/KADI/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008, dengan kesimpulan sebagai berikut: bahwa guna pembuktian bahwa barang impor merupakan produksi dari Produsen, maka dalam penelitian pengenaan BMAD, importir harus melampirkan bukti antara lain : Mill Certificate Shipping Document dari pabrik (produsen) langsung ke Indonesia Invoice dari Produsen kepada eksportir Bukti pembayaran dari Eksportir ke Produsen Commercial invoice dari eksportir kepada importir di Indonesia. Data yang tercantum pada semua dokumen tersebut di atas seperti volume dan harga harus sama, kecuali harga dalam commercial invoice dari eksportir kepada importir di Indonesia; Suatu importasi produsennya dari negara tertentu sedangkan eksportirnya adalah perusahaan trading dari negara lainnya di luar negara yang terkena BMAD, maka dikenakan BMAD sesuai dengan BMAD yang dikenakan kepada perusahaan produsen; bahwa berdasarkan surat diatas, Terbanding berpendapat bahwa importasi Hot Rolled Steel Sheet in Coil… dst (pos 5- 6 dan 19 s.d. 23) yang diklasifikasikan pada pos tarif 7208.27.0000 dengan PIB Nomor 140069 tanggal 19 April 2011 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 3,8 %, dengan pertimbangan sebagai berikut : Tidak adanya Shipping
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40580/PP/M.IV/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40580/PP/M.IV/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pendapatan Deviden sebesar Rp 31.977.470.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif atas Pendapatan Deviden sebesar Rp 31.977.470.000,00 dari PT YYY sebagai anak perusahaan. Terbanding menganggap Pendapatan dividen tersebut harus dikenakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikarenakan kegiatan Pemohon Banding yang melakukan sewa menyewa tongkang bukan merupakan kegiatan usaha aktif. Hasil pemeriksaan diberitahukan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor PHP-57/WPJ.06/KP.1605/2009 tanggal 14 Mei 2009 diterima oleh Saudari RRR. Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis namun tidak menghadiri undangan Terbanding dalam rangka membahas hasil pemeriksaannya sehingga Terbanding membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dibuat pada hari Kamis tanggal 3 September 2009 bertempat di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dan ditandatangani oleh Kepala Kantor beserta Tim Pemeriksa Pajak; Menurut Pemohon : bahwa transaksi penyewaan tongkang yang dilakukan Pemohon Banding termasuk usaha aktif yang dilakukan Pemohon Banding (WP) dan transaksi dilakukan secara wajar dan benar karena PT DDD (penyewa) membutuhkan tongkang untuk pengangkutan batubara. Merupakan hal yang wajar dalam bisnis apabila Pemohon Banding melakukan transaksi sewa menyewa kepada PT DDD dengan menggunakan tongkang yang diperoleh dengan cara menyewa dari pihak lain; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pendapatan Dividen sebesar Rp31.977.470.000,00 karena kegiatan Pemohon Banding yang melakukan sewa menyewa tongkang bukan merupakan kegiatan usaha aktif;bahwa Terbanding di dalam persidangan pada intinya menyatakan:bahwa berdasarkan ijin usaha ataupun akta notaris, ijin usaha/kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang pertambangan, perdagangan, pada tahun yang bersangkutan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari sewa tongkang yang disewa dari AAA dan kemudian disewakan lagi kepada PT DDD yang merupakan anak perusahaan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan dan laporan keuangan tahuntahun sebelumnya, tidak terdapat pendapatan sewa tongkang sebagaimana pendapatan dari sewa tongkang yang diperoleh pada Tahun Pajak 2005. Penelitian ini juga dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen antara lain untuk tahun 2004 dan 2003, tahun 2002 dan 2001, serta tahun 2000 dan 1999 tidak ada pendapatan sehubungan dengan sewa menyewa tongkang;bahwa pada tahun 1999-2004 tidak pernah ada sewa tongkang dan pendapatan dividen, sehingga begitu ada pendapatan dividen maka timbul sewa tongkang ini pada tahun 2005;bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang berbunyi bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; danbagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;bahwa kegiatan sewa menyewa tongkang Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha aktif sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yakni kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usaha perusahaan penerima dividen, bertransaksi secara umum/terbuka menurut praktek bisnis yang lazim, dimana dalam maksud dan tujuan perseroan/perusahaan dan izin usaha perdagangan Pemohon Banding dikenali sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara, yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemasarannya;bahwa untuk memperlakukan usaha sewa menyewa tongkang sebagai usaha aktif harus dibuktikan dengan adanya perubahan pada akta atau anggaran dasar perusahaan atau dokumen legal yang dapat dibuktikan sah secara hukum disertai dengan dokumen-dokumen perijinan usaha dimaksud yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang;bahwa Terbanding berpendapat kegiatan sewa tongkang Pemohon Banding bukanlah kegiatan aktif berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-341/PJ.312/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Persyaratan Usaha Aktif untuk Pengecualian/Pembebasan PPh Atas Dividen dikatakan bahwa kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan aktif adalah kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usaha perusahaan penerima dividen, dan bersifat riil seperti menghasilkan/memperdagangkan barang atau jasa dengan bertransaksi secara umum/terbuka menurut praktek bisnis yang lazim;bahwa kegiatan sewa menyewa tongkang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding bukan merupakan usaha aktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f UU No 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan pada intinya menyatakan:bahwa PT DDD bukan anak perusahaan Pemohon Banding tetapi ada hubungan istimewa, bahwa kegiatan sewa tongkang Pemohon Banding merupakan usaha aktif berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”;bahwa Pemohon Banding juga bergerak dibidang persewaan tongkang dalam pengangkutan batubara. Penghasilan atas sewa ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-170/PJ./2002 tentang Jenis Lain dan perkiraan penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c UU PPh;bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyebutkan “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”;bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang pertambangan dan apabila mengacu kepada Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang definisi Pertambangan Mineral dan Batubara maka pengangkutan batubara merupakan sebagian dari tahapan kegiatan pertambangan;bahwa transaksi penyewaan tongkang yang dilakukan Pemohon Banding termasuk usaha aktif yang dilakukan Pemohon Banding dan transaksi dilakukan secara wajar dan benar karena PT DDD (penyewa) membutuhkan tongkang untuk pengangkutan batubara. Merupakan hal yang wajar dalam bisnis apabila Pemohon Banding melakukan transaksi sewa menyewa kepada PT DDD dengan menggunakan tongkang yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40303/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40303/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp54.441.446,00, yang terdiri dari: 1.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa LicenceRp 38.432.603,002.Pemanfaatan jasa dari luar daerah pabeanRp 5.736.562,003.Koreksi karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada”Rp 10.272.281,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa Licence sebesar Rp38.432.603,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap pengkreditan Pajak Masukan. Dari hasil penelitian diketahui terdapat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 38.432.603,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa penolakan diakuinya biaya license juga berarti bahwa PPN yang telah Pemohon Banding bayar ke Kas Negara menjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang tentu harus dikembalikan kepada pembayarnya. Oleh karena itu melalui mekanisme pengkreditan (yaitu dalam hal PPN yang Pemohon Banding bayar dapat dikreditkan) sesungguhnya secara efektif (bahkan lebih efisien) sama saja berarti pajak yang telah Pemohon Banding bayar juga dikembalikan; Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Licence berkaitan dengan koreksi biaya licence di PPh Badan yaitu tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa adapun pembahasan koreksi di PPh Badan adalah sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan dasar koreksi adalah bahwa biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa pembayaran intangible property/royalty diberikan kepada Bayer Materialscience AG Germany yang merupakan pemilik 99% PT XXX dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen Patent and Technology License Agreement yang disampaikan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh Bayer AG Germany; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesungguhnya sesuai dengan Patent and Technology License Agreement, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat informasi teknologi yaitu:(a)Analisa/optimasi langkah-langkah proses, seperti simulasi reaktor (rates of adding components, post reaction times) dengan menggunakan model reaktor dan perhitungan cairan dinamis (computational fluid dynamics),(b)Rekomendasi-rekomendasi agar prosedur distilative work-up dan polyol berjalan optimal, (c) alih pengetahuan tentang standard safety operation (OSS) dan insulasi tanki bahan baku (EO),(d)Penentuan resep produk baru yang disebut A-1362. Bukti-bukti korespondensi atas pemberian informasi teknis tersebut sudah disampaikan sebelumnya. Fakta-fakta ini seharusnya juga dijadikan data bahwa adalah wajar Pemohon Banding membayar royalty kepada BMS AG, mengingat Pemohon Banding juga menerima manfaat secara nyata untuk keperluan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pembayaran license berupa patent teknologi pembuatan polyol, dari dokumen Pemohon Banding disimpulkan:-ada teknologi DMC yang belum dipakai dalam proses produksi, padahal teknologi yang dipakai adalah KOH;-patent Bayer AG belum didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM, dan hak patent merupakan hak teritorial; bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk meyakinkan siapa pemilik patent, seharusnya patent Bayer AG didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat diyakini bahwa beneficial owner adalah Bayer AG; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti kepemilikan tidak harus dari sertifikat patent, bukti kepemilikan sudah ditunjukkan ke Terbanding; bahwa Pemohon Banding menjelaskan tekhnologi DMC belum dipakai dan tidak ada pembayaran royalty terkait dengan tekhnologi DMC, sesungguhnya DMC dan KOH hanya material kecil sebagai katalis untuk pembuatan polyol, katalis DMC adalah paling mutahir dan digunakan apabila dibutuhkan kapasitas yang lebih tinggi dengan semikian DMC dan KOH hanya merupakan proses kecil dari hasil atau output yang teknologinya sangat luas, KOH adalah material yang sangat umum, namun ada rumusan agar KOH dibutuhkan untuk menghasilkan produk secara maksimal, KOH hanya 2% dari 100% untuk menghasilkan output; bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa :-bukti terjadinya pemberian Technical Information sebagaimana dimaksud dalam Patent and Technology License Agreement;-Uraian Data Tambahan Mengenai Proses Pembuatan Polyol;-Surat Tambahan Keterangan sehubungan dengan Informasi yang Mengemuka dalam Persidangan dengan surat nomor : BMSI/TC/03/2012 yang menjelaskan dasar pembayaran royalty sebagai berikut :1.Pembayaran royalti (license fee) yang dilakukan Pemohon sebagai konsekuensi dari penggunaan teknologi polyol yang dimiliki oleh Bayer Material Sciense AG (BMS AG) yang didasarkan atas perjanjian yang disepakati bersama dengan BMS AG;2.Berkenaan dengan setifikat patent yang belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya bukanlah kewajiban bagi si pemilik patent (inventor) untuk mendaftarkannya di Indonesia. Dalam hal suatu temuan tidak dipatenkan maka akan berakibat behwa temuan tersebut tidak terlindungi secara hukum jika ada pihak lain yang mengguakan atau memanfaatkan tanpa seijin pemiliknya dengan demikian keberadaan setifikat patent hanyalah untuk keperluan perlindungan hukum kepada pihak lain yang menggunakan tanpa seijinnya. Oleh karena itu jika ada kasus suatu perjanjian penggunaan temuan antara dua pihak sedangkan sipemilik temuan tidak mematenkan temuannya bukan berarti pihak yang menggunakannya terbebas dari kewajiban pembayaran atas penggunaan temuan tersebut, berkenaan dengan prinsip hukum tersebut Pemohon mendapatkan tehnologi dari BMS AG melalui cara perjanjian maka Pemohon wajib membayarkan royalty.3.Sepanjang pengetahuan Pemohon prinsip perpajakan tidak mengenal legalitas baik dari sisi penghasilan maupun biayanya. Dalam kasus Pemohon jelas biaya royalti merupakan biaya atas penggunaan tehnologi untuk membuat produk yang akan dijual, sehingga biaya royalti adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon;4.bahwa patent adalah salah satu intellectual properti, disamping itu ada juga know how, trade secret dan trade mark dimana trade secret dan know how tidak harus didaftarkan, hal ini juga ditegaskan OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE and Tax Administration tahun 2010 chapter VI halaman 193;5.bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan BMS AG menggunakan tehnologi know how yang tidak harus didaftarkan;6.bahwa dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran license fee ke Bayer Material Science (BMS) AG berhubungan dengan produk yang dijual (polyol yang menggunakan tehnologi KOH) oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen setifikat kepemilikan Intellectual Property dari instansi yang berwenang di Jerman, diketahui bahwa Bayer MaterialScience (BMS) AG adalah pemilik patent atas polyol yang menggunakan tehnologi KOH dan kepemilikan