Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40162/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40162/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Assorted Foodstuffs Frencs’s Products, Frencs’s (R) Mustard: 13 French’s Classic Yellow Glass Jar; Assorted Foodstuffs Food Service Mustard & Sances: 17 Classic Yellow Mustard Wide Mouth, dan Assorted Foodstuffs Food Service Mustard & Sances: 17 Cattlemen’s (R)-Classic BBQ Sauce (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 063579 tanggal 22 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,756.24, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,338.34 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 26.584.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1988/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean atas Assorted Foodstuffs Frencs’s Products, Frencs’s (R) Mustard: 13 French’s Classic Yellow Glass Jar; Assorted Foodstuffs Food Service Mustard & Sances: 17 Classic Yellow Mustard Wide Mouth, dan Assorted Foodstuffs Food Service Mustard & Sances: 17 Cattlemen’s (R)-Classic BBQ Sauce (3 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 063579 tanggal 22 Februari 2011 Negara asal China sebesar CIF USD 27,756.24 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 38,338.34 sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 16.557.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang Assorted Foodstuffs Frencs’s Products, Frencs’s (R) Mustard: 13 French’s Classic Yellow Glass Jar; Assorted Foodstuffs Food Service Mustard & Sances: 17 Classic Yellow Mustard Wide Mouth, dan Assorted Foodstuffs Food Service Mustard & Sances: 17 Cattlemen’s (R)-Classic BBQ Sauce (3 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 063579 tanggal 22 Februari 2011 Negara asal China sebesar CIF USD 27,756.24, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya berdasarkan nilai transaksi; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang yang ditujukan kepada Supplier ELB International dengan Purchase Order Nomor: 110021 tanggal 07 November 2010; bahwa ELB International, selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: C-PTKK/016 tanggal 08 Januari 2011; bahwa ELB International, selanjutnya menerbitkan Packing List; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: L1012047 tanggal 10 Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: Nomor: C-PTKK/016 tanggal 08 Januari 2011 adalah Assorted Foodstuffs (Mustards & Sauces) dari ELB International dengan harga sebesar CNF USD 27,756.24; bahwa barang impor Assorted Foodstuffs (Mustards & Sauces) dengan Invoice Nomor: C-PTKK/016 tanggal 08 Januari 2011 telah diasuransikan di dalam negeri oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Marine Cargo Policy Schedule Nomor: 890301030211010480 tanggal 10 Januari 2011 yang diterbitkan oleh Panin Insurance dengan nilai jaminan sebesar USD 27,756.24; bahwa barang impor Assorted Foodstuffs (Mustards & Sauces) dengan Bill of Lading Nomor: L1012047 tanggal 10 Januari 2011, Invoice Nomor: C-PTKK/016 tanggal 08 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB nomor 063579 tanggal 22 Februari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 27,756.24; bahwa nilai pabean atas impor Assorted Foodstuffs (Mustards & Sauces) dengan PIB nomor 063579 tanggal 22 Februari 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38,338.34; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB nomor 063579 tanggal 22 Februari 2011 adalah Assorted Foodstuffs (Mustards & Sauces) dari ELB International dengan harga CIF USD 27,756.24 sesuai dengan Invoice Nomor: C-PTKK/016 tanggal 08 Januari 2011 dan Bill of Lading Nomor: L1012047 tanggal 10 Januari 2011; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: C-PTKK/016 tanggal 08 Januari 2011 sebesar CIF USD 27,756.24, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer (Pemindahbukuan) melalui AAA Bank Cabang Mangga Dua Mall Jakarta tanggal 01 Februari 2011 sebesar Rp. 271.629.637,00 (USD 30,067.49 x Rp 9.033,00 ditambah biaya bank sebesar Rp.30.000,00); bahwa berdasarkan Rekening Koran AAA Bank Cabang Mangga Dua Mall Jakarta periode bulan Juni 2011 atas nama Pemohon Banding telah didebet pada tanggal yang sama dengan Aplikasi Transfer tersebut di atas dan telah tercatat di dalam Bukti Pengeluaran Kas Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: C-PTKK/016 tanggal 08 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 063579 tanggal 22 Februari 2011 sebesar CIF USD 27,756.24, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor 3 (jenis) barang berupa Assorted Foodstuffs (Mustards & Sauces) sesuai PIB Nomor: 063579 tanggal 22 Februari 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1988/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007107/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 02 Maret 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor 3 (jenis) barang Assorted Foodstuffs (Mustards & Sauces) sesuai PIB Nomor: 063579 tanggal 22 Februari 2011 sebesar CIF USD 27,756.24, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39667/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39667/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sumo Diesel Engine ZS 1110, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 038356 tanggal 01 Februari 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 81,024.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 102,359.96, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 150.774.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1482/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038356 tanggal 01 Februari 2011 sebesar CIF USD 81,024.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 102,359.96; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sumo Diesel Engine ZS 1110 sesuai dengan PIB Nomor: 038356 tanggal 01 Februari 2011 sebesar CIF USD 81,024.00, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: KUM024/PO12/10 tanggal 04 Desember 2010, mengajukan pembelian atas Sumo Diesel Engine ZS 1110 Without Tank, kepada YYY (Group) Co. Ltd.; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YYY (Group) Co. Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: 0423/SC/2010 tanggal 11 Desember 2010; bahwa YYY (Group) Co. Ltd.selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: YMLUI2400552767A tanggal 04 Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor:SFG104701 tanggal 02 Januari 2011 adalah “Sumo Diesel Engine ZS 1110 Without Tank” dari YYY (Group) Co. Ltd. dengan total harga sebesar CNF USD 81,024.00; bahwa barang “Sumo Diesel Engine ZS 1110 Without Tank” dari YYY (Group) Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: YMLUI2400552767A tanggal 04 Januari 2011 dan Invoice Nomor : SFG104701 tanggal 02 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 038356 tanggal 01 Februari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 81,024.00; bahwa nilai pabean atas impor barang “Sumo Diesel Engine ZS 1110 Without Tank, Motoyama” dari YYY (Group) Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 038356 tanggal 01 Februari 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 102,359.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 223584 tanggal 17 Juni 2011 adalah Impor Sumo Diesel Engine ZS 1110 Without Tank dari YYY (Group) Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 81,024.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: KUM024/PO12/10 tanggal 04 Desember 2010 dan Invoice Nomor:SFG104701 tanggal 02 Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Nota Penelitian dan Pendapat, Surat Uraian Banding Nomor: SR-1049/KPU.01/2011, menurut Majelis penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding tidak tepat karena jenis barang pada hasil pemeriksaan adalah Motoyama Diesel Engine ZS 1110 sedangkan yang ditetapkan oleh Terbanding adalah Sumo Diesel Engine ZS 1110; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank BBB KCP Gunung Sahari tanggal 07 Maret 2011 sebesar Rp.712.169.936,00 ((USD 81,024 x Rp.8.789,00) + Rp.50.000,00), Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 01 Maret – 30 April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY (Group) Co. Ltd. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BBB KCU Sudirman tanggal 02 Agustus 2010 sebesar Rp.712.169.936,00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor:SFG104701 tanggal 02 Januari 2011; bahwa barang impor “Sumo Diesel Engine ZS 1110 Without Tank” dengan Invoice Nomor:SFG104701 tanggal 02 Januari 2011 telah diasuransikan ditutup didalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 1380-02-11-K tanggal 04 Januari 2011 sebesar USD 81,024.00 yang diterbitkan oleh Asuransi Umum “AAA”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor:SFG104701 tanggal 02 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 038356 tanggal 01 Februari 2011 sebesar CIF USD 81,024.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sumo Diesel Engine ZS 1110 Without Tank sebesar CIF USD 81,024.00 sesuai PIB Nomor: 038356 tanggal 01 Februari 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1482/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005294/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 Februari 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor “Sumo Diesel Engine ZS 1110” sesuai PIB Nomor: 038356 tanggal 01 Februari 2011 sebesar CIF USD 81,024.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39557/PP/M.I/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39557/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp6.831.291.875,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri atas: Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding No Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa (Rp.)123Koreksi atas Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanKoreksi atas Biaya Usaha Lainnya6.260.565.143,0045.115.184,00525.611.548,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding6.831.291.874,00Koreksi atas Peredaran Usaha Rp. 6.260.565.143,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran usaha terkait penjualan lokal ke afiliasi sebesar Rp. 6.260.565.143,00. Koreksi tersebut merupakan hasil penghitungan ulang atas nilai penjualan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related party sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya dengan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT YYY tidak sesuai dengan asas equal treatment. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dan dua Wajib Pajak dalam negeri; Pendapat Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : Peredaran Usaha cfm Pemohon bandingRp 124.565.401.843,00Peredaran Usaha cfm TerbandingRp 130.825.966.986,00KoreksiRp 6.260.565.143,00bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.260.565.142,00 berdasarkan penghitungan margin 20% dari Harga Pokok Penjualan sesuai Perjanjian Produksi dengan PT YYY; bahwa berdasarkan catatan 13 Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2005 dan 2006 diketahui bahwa sebagian besar transaksi penjualan (net sales) Pemohon Banding pada tahun 2006 dilakukan dengan PT YYY (sebuah perusahaan joint venture antara PT ZZZ dengan Texchem Resources SDN Berhard yang merupakan perusahaan afiliasi pemegang saham utama Pemohon Banding) yaitu sebesar 87% dari total net sales dengan perincian sbb: Net Sales:Related PartiesRp 108.108.685.969 87%Third PartiesRp 16.456.715.874 13%Rp 124.565.401.843bahwa karena PT YYY merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengan Pemohon Banding karena terdapat hubungan kepemilikan, maka Terbanding berpendapat atas transaksi penjualan yang telah dilakukan pada tahun 2006 perlu dilakukan analisis kewajaran, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 perihal Pajak Penghasilan, yang menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa” bahwa Pemohon Banding tidak memungkiri bahwa antara Pemohon Banding dengan PT YYY memang terdapat hubungan istimewa, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Terbanding tidak menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut secara benar, karena berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan koreksi bila transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran, dalam hal ini Terbanding tidak melakukan analisis bahwa transaksi yang terjadi antara PT.XXX dan PT YYY tidak sesuai kewajaran; bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait dasar maupun metode penetapan harga jual yang dilakukan dan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen pembuktian yang menunjukkan rincian penjualan produk, perhitungan harga pokok produk dan harga jual per unit produk serta data lainnya yang dapat digunakan untuk menilai kewajaran penetapan harga yang dilakukan Pemohon Banding, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan data pembanding yang relevan, baik secara internal maupun eksternal, untuk mendukung kewajaran penetapan harga jual produknya; bahwa Pasal 3 Peraturan DJP Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan :“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding”; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding dan Manufacturing Agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT YYY ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) sehingga atas penetapan harga jual tersebut tidak dapat diyakini telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana halnya pada transaksi antara pihak-pihak yang independen; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Audited Wajib Pajak tahun 2007 diketahui bahwa penjualan produk ke related parties mencapai 87% sedangkan sisanya sebesar 13% merupakan penjualan produk ke pihak independent, namun berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat diketahui apakah penjualan produk ke related parties dan pihak independen menggunakan kebijakan penetapan harga (pricing agreement) yang sama; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan kepada Terbanding apakah Terbanding melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT YYY dengan PT.XXX; bahwa Terbanding mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, DJP berwenang menentukan nilai wajar, walaupun Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding menetapkan margin penjualan Pemohon Banding kepada PT YYY (afiliasi) sebesar 20% sesuai margin PT YYY kepada main distributor sebagaimana tedapat dalam dokumen Schedule 2 – Pricing Formula pada “Manufacturing Agreement” antara PT YYY dan PT. XXX yang ditandatangani tanggal 17 Juli 2002; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa margin penjualan sebesar 20% bukan merupakan margin penjualan PT.XXX ke PT YYY, tapi margin penjualan PT YYY ke
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39555/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39555/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp15.436.085,00 yang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa karena Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya, ini berarti bahwa PPN yang telah dibayarkan Pemohon Banding tidak masuk ke Kas Negara, oleh karena itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan demikian, dalam hal PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan ternyata tidak dilaporkan atau dibayar oleh pihak yang menerbitkan Faktur Pajak maka hal itu bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding, tetapi merupakan tanggung jawab dari Terbanding untuk melakukan tindakan penagihan kepada PKP rekanan Pemohon Banding tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp15.436.085,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi “tidak ada”, dengan rincian sebagai berikut: NoNomor Faktur PajakTanggal FPNPWPNama PKP PenjualPPN1010.000.08.0000008404-06-0802.425.207.4-433.000PT AAA4.133.5852010.000.08.0000747717-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB530.0003010.000.08.0000747617-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB2.350.0004010.000.08.0000761018-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB2.437.5005010.000.08.0000761118-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB3.835.0006010.000.08.0000767520-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB2.150.000Jumlah 15.436.085bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya, hal ini berarti PKP Penjual tidak pernah mengakui telah menyerahkan BKP/JKP kepada Pemohon Banding dan PPN yang telah dibayarkan Pemohon Banding tidak masuk ke Kas Negara, oleh karena itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut; bahwa pada tanggal 4 Mei 2012, Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji kebenaran materi; bahwa sesuai Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materil tertanggal 4 Mei 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut :Koreksi Pajak Masukan dari PT AAA sebesar Rp4.133.585,00;bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT AAA Nomor : 010-000-08.00000084 tanggal 4 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp41.335.850,00 (PPN sebesar Rp4.133.585,00); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :Faktur Pajak;Invoice Nomor : 084/MPR/V/08;Rekapitulasi Absen dan Lembur PT XXX Periode Mei 2008;Payment Voucher Nomor : 08888,Rekening Koran;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PT AAA telah diperiksa oleh KPP Pratama Karawang Selatan untuk tahun 2008 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00017/207/08/433/10 tanggal 24 Maret 2010 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp572.211.534,00; bahwa untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Nomor : LAP-21/WPJ.22/KP.1605/2010 tanggal 17 Maret 2010 atas nama PT AAA untuk Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B.1.1 dan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Nomor : LAP-21/WPJ.22/KP.1605/2010 tanggal 17 Maret 2010, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor : 010-000-08.00000005 tanggal 24 Januari 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp. 11.456.495,00 (PPN sebesar Rp1.145.650,00) telah diperhitungkan pemeriksa KPP Pratama Karawang Selatan sebagai bagian dari penyerahan BKP PT AAA; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding elah menunjukkan dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan Arus Barang dan Uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi; bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi diketahui bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. AAA Nomor : 010-000-08.00000084 tanggal 4 Juni 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp. 41.335.850,00 (PPN sebesar Rp4.133.585,00) tersebut telah diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00017/207/08/433/10 tanggal 24 Maret 2010 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; bahwa Lampiran I point 1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyatakan : “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP Domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB atas faktur pajak tersebut maka faktur pajak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”; bahwa karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa terhadap PT AAA sebagai PKP Penjual telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan hal tersebut juga telah diakui Terbanding dalam persidangan, maka sesuai Keputusan diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan PT AAA Nomor : 010-000-08.00000084 tanggal 4 Juni 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp. 41.335.850,00 (PPN sebesar Rp4.133.585,00) tersebut dapat dikreditkan;Koreksi Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp530.000,00;bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT Dayacipta Kemasindo Nomor : 010-000-08.00007477 tanggal 17 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp5.300.000,00 (PPN sebesar Rp530.000,00); bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :Faktur Pajak;Invoice Nomor : 08/06/KWT010.00007477-CBT;Surat Jalan Nomor : 08/06/SJ08659-CBT;Payment Voucher Nomor : 08950;Rekening Koran;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas faktur pajak masukan yang dikoreksi; bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan adalah Faktur Pajak masukan, Analisa Arus Barang dan Rekening Koran, sementara pada saat keberatan tidak ada dokumen yang diberikan Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Analisa Arus Barang yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat digunakan untuk melakukan Uji Arus Uang/Barang guna membuktikan bahwa benar transaksi tersebut valid dan Pajak Pertambahan Nilainya telah dibayar, karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa flow dari masing-masing item barang (pembelian-pemakaian-saldo akhir) dalam proses produksi, sementara pada Rekening Koran tidak terdapat keterangan penerima pembayaran tapi menunjuk pada nomor cek (hanya dapat dilihat pada payment voucher); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk membuktikan transaksi dengan PT BBB adalah valid dan Pajak Pertambahan Nilainya sudah dibayarkan dapat dilihat dari bukti-bukti yang diserahkan seperti Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dsb (bukan melalui Analisa Arus Barang), dimana bukti-bukti berupa Rekening Koran, Nomor Cek, Payment Voucher, Invoice dapat direkonsiliasi angkanya (menunjukkan jumlah yang sama) dan dapat diidentifikasi pihak penerima pembayaran; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji materi adalah dokumen yang sama yang telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan (Tanda Terima terlampir), dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39158/PP/M.XI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39158/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp.123.016.909,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1506/WPJ.07/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak November 2008, Nomor: 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat keputusan keberatan Terbanding No. KEP-1506/WPJ.07/2010 tanggal 21 Desember 2010, menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali SKPLB PPN menjadi lebih besar sejumlah Rp.123.016.909,00 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar(1.021.954.764)123.016.909(1.144.971.673)Sanksi Bunga—Sanksi Kenaikan—Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar (1.021.954.764)123.016.909(1.144.971.673) Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-450/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 15 Desember 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positf pajak masukan sebesar Rp.1.230.009.839,00 dengan alasana koreksi: karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik berupa piano dimana barang yang diproduksi milik Yamaha Corp. dan bahan baku disediakan oleh YYY Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian dalam negeri tersebut ditagihkan kepada YYY Corp ( Dasar Hukum: Pasal 9 ayat 8 b UU PPN tahun 2000); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1467/WPJ.07/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang dibuat oleh Terbanding diketahui alasan koreksi positif pajak masukan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 123.016.909,00 yang terdiri dari koreksi senilai Rp. 3.311.244,00 atas koreksi positif pajak masukan impor dan Rp. 119.705.665,00 koreksi positif atas pajak masukan dalam negeri adalah: Koreksi Rp. 3.311.244,00 karena tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagiaman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 karena tidak terdapat data pendukung atas substansi transaksi perolehan JKP dimaksud; Koreksi Rp. 119.705.665,00 terdiri dari Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya belum dijawab, Pajak Masukan yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan: Koreksi Rp. 3.311.244,00Bahwa Surat setoran Pajak (SSP) yang dikreditkan untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang dikreditkan dalam SPT Masa November 2008 ini sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-522/PJ/2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-312/PJ./2001 pasal 2 huruf (g). Koreksi Rp. 119.705.665,00Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua kewajiban pajak terhutang Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima dari pihak penjual yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa November 2008, dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar atas transaksi tersebut dan Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan uji arus kas dan arus barang beserta dokumen pendukungnya yang telah diberikan pada proses pemeriksaan (tanda terima terlampir). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa hasil pengujian bukti-bukti adalah sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan impor Rp. 3.311.244,00 Pemohon Banding menyampaikan dokumen antara lain berupa:Surat Setoran Pajak PPN Masa pajak Oktober 2008 atas nama YP EngineeringApplication for RemittanceDaily Accounts MovementTransaction SlipBerdasarkan dokumen yang disampaikan, Terbanding masih berpendapat sesuai SUB. Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat dokumen pendukung atas transaksi jasa dimaksud sehingga tidak dapat diketahui substansi jasa dan hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, atas pajak masukan sebesar Rp3.311.244,00 tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Menurut Pemohon Banding bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berkenaan dengan pengkreditan Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 3.311.244,00 adalah pemanfaatan jasa Construction Management Enggeering dari YP Enggineering ke Pemohon Banding dalam pembangunan factory 3, hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 568/KMK.04/2000 tentang tata cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa surat setoran pajak (SSP) yang dikreditkan untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang dikreditkan dalam SPT Masa November 2008 ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 522/PJ/2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-312/PJ./2001 Pasal 2 huruf (g); Menurut Majelis bahwa sehubungan dengan dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat dokumen pendukung atas transaksi jasa dimaksud sehingga tidak dapat diketahui substansi jasa dan hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maka dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Positif PPN Masukan Impor sebesar Rp. 3.311.244,00 tetap dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri Rp. 119.705.665,00 Menurut TerbandingTerbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding.Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp119.705.665,00.Bahwa berdasarkan konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada” atas 1 (satu) lembar Faktur Pajak sebesar Rp12.320.807,00 dan hasil konfirmasi “belum ada jawaban” sebesar Rp107.105.227,00 atas 106 (seratus enam) lembar Faktur Pajak.Bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.Berdasarkan fakta yang tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:atas Pajak Masukan sebanyak 1
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 871/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 871/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, diwakili oleh AAA, selaku Direktur, beralamat di Menara B Lantai Y, Jalan MM Kav.Y, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1061/PJ/2012, tanggal 31 Juli 2012, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36199/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan uraian di atas, Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 36199/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 36199/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Januari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 14 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-724/SP.51/AB/V/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2012 ; Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 22 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Agustus 2012 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI : Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah : PERTIMBANGAN HUKUM : Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut : Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/WPJ.07/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 Nomor : 00083/207/07/058/09 tanggal 29 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. XXX tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;