Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40779/PP/M.I/12/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40779/PP/M.I/12/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal 23
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp53.515.953.000,00, yang terdiri dari :
1.Jasa Pelaksanaan KonstruksiRp 52.291.453.000,00
2.Jasa LainRp 1.224.500.,000,00
yang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  1. Koreksi Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebesar Rp 52.291.453.000,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan LPP/KKP diketahui bahwa Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konstruksi terutama konstruksi bawah laut untuk penguatan jalur pipa minyak/gas, reklamasi pantai serta jasa konstruksi perairan lainnya. Pada tahun 2008 Pemohon Banding mengerjakan proyek dari YYY di Natuna dan Proyek Pertamina Gas di Paiton Jawa Timur;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa alasan atas jasa konstruksi yang dianggap Terbanding sebagai jasa oleh BUT;
 
Pendapat Majelis :bahwa sengketa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.52.291.453.000,00 ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas jasa pelaksanaan konstruksi, dimana penyerahan jasa subkontrak oleh AAA Pte Ltd dianggap sebagai jasa oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menjadi objek PPh Pasal 23 berupa jasa konstruksi dalam negeri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa dalam persidangan terungkap, adanya perbedaan pendapat yaitu Terbanding berpendapat penyerahan jasa subkontrak oleh AAA Pte Ltd dianggap sebagai penyerahan jasa oleh BUT, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan jasa konstruksi yang bukan oleh BUT;bahwa menurut Terbanding, pekerjaan subkontrak yang diberikan Pemohon Banding kepada AAA Pte Ltd bukan kontrak konstruksi karena materialnya disediakan Pemohon Banding sendiri, dengan demikian subkontrak adalah hanya atas jasanya saja, sehingga dasar hukum untuk menentukan apakah termasuk BUT atau bukan adalah Pasal 5 ayat (2) huruf i Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura;bahwa menurut Terbanding, karena terdapat seorang pegawai AAA Pte Ltd yang berada lebih dari 90 hari, maka penyerahan yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf i P3B Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura memenuhi syarat sebagai BUT;bahwa menurut Pemohon Banding, pekerjaan subkontrak yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd adalah termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi sehingga dasar hukum untuk untuk menentukan apakah termasuk BUT atau bukan adalah Pasal 5 ayat (2) huruf h P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura;bahwa menurut Pemohon Banding, karena tidak ada pegawai AAA Pte Ltd yang berada lebih dari 183 hari maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf h Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura, pekerjaaan subkontraktor tersebut tidak memenuhi syarat sebagai BUT;bahwa pekerjaan subkontrak yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd adalah termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi, dengan alasan :
  • bahwa ruang lingkup pekerjaan subkontraktor secara umum adalah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang dinyatakan pada kontrak utama, kecuali untuk pekerjaan:
    • penyediaan dan pengurusan (izin) keluar batu (procurement and load out of armour rock);
    • bagian pekerjaan yang dinyatakan di exhibit B dari kontrak utama, klausul 4.2.1.6 dan 4.8 serta beban dan biaya yang terkait dengan itu;
    • pemondokan, makan minum, transportasi dan perjalanan lokal maupun internasional dari staf atau kru subkontraktor;
    • kebutuhan habis pakai untuk peralatan yang dibeli di Indonesia;
  • bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak utama adalah untuk mengkontruksikan (to construct) batu tambahan (additional rockberm) sepanjang 3 KM dari 28„ jalur pipa bawah laut yang dibagi atas 3 sections dengan jarak 1 KM pada setiap sectionnya, lingkup pekerjaan termasuk, tidak hanya dibatasi untuk :
    • engineering;
    • pre-dump surveying;
    • procurement;
    • loud out;
    • transportation and
    • construction activities;
  • bahwa seluruh uraian pekerjaan tersebut, termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi secara umum;
  • bahwa AAA Pte Ltd adalah perusahaaan yang terdaftar sebagai construction company di Singapura; bahwa pengertian jasa/ pekerjaan konstruksi tidak dimuat dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura;
  • bahwa pengertian jasa konstruksi menurut Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Juncto Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, adalah:“Jasa konstruksi adalah layananan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi““Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau fisik lain“;
  • bahwa merujuk pada pengertian jasa kontruksi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Juncto Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada samasekali ukuran bahwa pengertian jasa kontruksi harus meliputi penyediaan materialnya;
  • bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd telah mencakup pengertian pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, berupa jalur pipa gas bawah laut sepanjang 3 KM, hal tersebut sesuai dengan pengertian pekerjaan kontruksi sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan tentang jasa konstruksi;bahwa menurut Pemohon Banding, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dipekerjakan 3 (tiga) orang karyawan yaitu:
    • Leendert Slinger selama 36 hari
    • Cornelis selama 45 hari
    • Jurgen Ven De selama 134 hari;
    bahwa dengan demikian tidak ada karyawan yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai BUT berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf h P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memahami kalimat “Suatu lokasi bangunan konstruksi“ Pasal 5 ayat (2) huruf h P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura tersebut, sebagai pekerjaan konstruksi;bahwa menurut Terbanding berdasarkan subkontrak diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor adalah jasa pelaksanaan konstruksi bukan suatu lokasi bangunan konstruksi, maka ketentuan yang dipakai adalah Pasal 5 ayat (2) huruf i bukan Pasal 5 ayat 2 huruf h P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura;
bahwa menurut Pemohon Banding, alasan dan rujukan Terbanding pada saat proses keberatan tersebut tidak sejalan, yaitu di satu sisi menyatakan obyek sengketa adalah jasa pelaksanaan konstruksi yang pengertiannya adalah jasa konstruksi, namun untuk menentukan syarat sebagai BUT merujuk pada penyediaan jasa konsultansi pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagai alasan pengenaan Pajak PenghasilanPasal 23;bahwa menurut Pemohon Banding, kata-kata “a building site or constraction“ dalam Pasal 5 ayat 2 huruf (h) P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tersebut, tidaklah tepat diartikan dengan kata-kata “suatu lokasi bangunan kontruksi“, akan tetapi lebih tepat diartikan dengan kata-kata “suatu lokasi bangunan atau proyek kontruksi“;bahwa ketentuan Pasal 5 ayat 2 huruf (h) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura adalah sebagai berikut : “The term “permanent establishment“ shall include especially: (h) a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days”;bahwa menurut Pemohon Banding, suatu proyek konstruksi merupakan satu kesatuan dengan pemberian jasa konstruksi, sehingga pengertian jasa konstruksi lebih tepat dipersamakan dengan proyek konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf h daripada dipersamakan dengan jasa pada umumnya sebagimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura;bahwa menurut Pemohon Banding, rujukan yang dipakai oleh Terbanding yaitu ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 5 ayat (2) huruf i adalah mengenai penyediaan jasa termasuk jasa konsultansi yang diberikan melalui karyawan atau orang lain di tempat aktivitas dilaksanakan di negara pihak persetujuan untuk suatu periode atau sejumlah periode yang melebihi 90 hari dalam suatu periode 12 bulan;bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf i Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura adalah sebagai berikut: “The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve-month period”;bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat pekerjaan subkontraktor yang dilakukan oleh AAA Pte Ltd adalah termasuk dalam pengertian jasa konstruksi;bahwa Majelis berpendapat bahwa pengertian “a building site or constraction” dalam Pasal 5 ayat 2 huruf (h) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tersebut adalah suatu lokasi bangunan atau proyek konstruksi;bahwa Majelis berpendapat pemberian jasa konstruksi merupakan satu kesatuan dengan proyek konstruksi, sehingga untuk menentukan syarat sebagai BUT ketentuan yang berlaku adalah ketentuan Pasal 5 ayat 2 huruf (h) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura;bahwa Majelis berpendapat karena tidak ada karyawan AAA Pte Ltd yang melebihi jangka waktu 183 hari, maka pekerjaan jasa konstruksi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai BUT, maka atas jasa konstruksi yang diberikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 jasa pelaksanaan konstruksi sebesar Rp.52.291.453.000,00 dapat dikabulkan seluruhnya dan koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi Jasa Lain sebesar Rp1.224.500.,000,00;
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan LPP diketahui bahwa koreksi Jasa Lain sebesar Rp1.224.500.000,- merupakan biaya transportasi atas pembelian batu dari PT. BBB;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa melalui banding ini Pemohon Banding kemukakan bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 berupa jasa lainnya sebesar Rp 1.224.500.000,00 dikarenakan pengeluaran biaya sebesar Rp 1.224.500.000,00 pada dasarnya merupakan pembelian batu kepada BBB jelas-jelas pembelian barang (batu-batuan) bukanlah jasa yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
   
Pendapat Majelis:bahwa sengketa Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.1.224.500.000,00 ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas jasa lainnya, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding koreksi jasa lain sebesar Rp1.224.500.000,00 merupakan biaya transportasi atas pembelian batu dari PT. BBB;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan secara khusus, tidak memberikan alasan dan tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung, berupa invoice serta penjelasan siapa yang melakukan pengangkutan batu, oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan, namun Pemohon Banding belum mengemukakan alasannya pada waktu mengajukan keberatan, tetapi pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah menjelaskan alasan ketidaksetujuan melalui surat tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa jasa lainnya sebesar Rp1.224.500.000,00 adalah pengeluaran biaya yang merupakan pembelian batu kepada Holcim, karena jelas merupakan pembelian barang (batu-batuan) bukanlah jasa yang terutang PPh Pasal 23;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dapat menunjukkan Invoice Nomor 3100002420 dan faktur pajak nomor 010.000-08.00025643, dengan harga jual sebesar Rp.1.254.000.000,00 dan PPN sebesar Rp 125.400.000,00;bahwa berdasarkan data dan uraian di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya tersebut adalah untuk pembelian batu bukan untuk transportasi pembelian batu, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa Majelis berkesimpulan, permohonan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 berupa jasa lainnya sebesar Rp. 1.254.000.000,00 dapat dikabulkan seluruhnya, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 1.519.285.509,00, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2533/WPJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00077/203/08/058/10 tanggal 26 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
DPPRp.  4.852.057.958,00
PPh Pasal 23 terhutangRp      217.447.280,00
Kredit Pajak(Rp.   217.447.280,00)
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp.                       0,00
Sanksi AdministrasiRp.                       0,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.                       0,00