Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40950/PP/M.V/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Desember 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 237.106.454,00 yaitu koreksi atas penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut sebesar Rp.237.106.454,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tetap mempunyai keyakinan mempertahankan koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut PPN yang belum dilaporkan masa : Desember 2008 Rp. 237.106.454,-; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPLB PPN Nornor : 00043/207/08/046/10 tanggal 18 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008 sebesar (Rp. 1.141.356.739,- ) dikarenakan adanya koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp. 237.106.454,- |
| Menurut Majelis | : | bahwa Koreksi yang dilakukan atas penyerahan dalam negeri ( penjualan lokal ) sebesar Rp 237.106.454,00 dibuat berdasarkan analisa arus barang, penjualan lokal pada bulan Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut: Barang jadi hasil produksi Bangka 221.392,46 kgBarang jadi hasil produksi Jakarta1.480.897,60 kgTotal produksi Bangka dan Jakarta1.702.290,06 kgSaldo awal barang jadi 384.691,50 kgSaldo akhir barang jadi 347.091,78 kgPenjualan1.739.889,78 kgPenjualan cfm SPT masa PPh1.692.656,66 kgSelisih penjualan (kuantitas) 47.233,12 kgHarga jual rata-rata per kgRp 60.239Selisih penjualan (nominal)Rp 2.845.277.446 bahwa oleh Terbanding untuk masa Desember 2008 diperhitungkan sebesar : 1/12 x Rp 2.845.277.446 = Rp 237.106.454,00 sesuai dengan ketentuan dalam: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan persentase (%) susut berat bahan baku A/K dan P/K karena kendala berupa minimnya data lapangan yang tidak dapat diperoleh, tetapi membuat perhitungan berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan 2008 dengan rasio quantity Cfm sertifikasi karantina ikan 2009 dengan quantity Cfm Surat jalan Bangka — Jakarta 2009. Hal tersebut dilakukan oleh Terbanding karena sampai dengan dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding belum menyerahkan sebagian surat jalan Bangka ke Jakarta, sehingga Pemeriksa tidak memperhitungkan susut berat A/K dan P/K udang atau cumi, melainkan menghitung langsung barang jadi berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan 2008 dengan rasio quantity Cfm sertifikasi karantina ikan 2009 dengan quantity Cfm Surat jalan Bangka- Jakarta 2009 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut dengan alasan bahwa perusahaan ikan yang dikelolanya tidak melakukan penjualan lokal melainkan ekspor. bahwa Pemohon Banding bukannya tidak mau memberikan data kepada Terbanding seperti Terbanding kemukakan diatas, tetapi hal ini terjadi karena masalah surat jalan Bangka ini dipermasalahkan pada waktu terakhir menjelang closing. Sebelumnya yang dipermasalahkan adalah masalah yang lain, dan Pemohon Banding menanggapi masalah lain tersebut. bahwa selain itu Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen yang diminta terkait kegiatan perusahaan dalam tahun 2008, namun tidak dipertimbangkan dalam proses keberatan karena tidak diserahkan pada saat pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara. bahwa Majelis berpendapat bahwa penggunaan data sertifikasi karantina 2009 dan surat jalan Bangka-Jakarta oleh Terbanding untuk mengkoreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut untuk masa Desember 2008 sebesar Rp. 237.106.454,00 adalah bukan data kompeten untuk diterapkan dalam perhitungan produksi Pemohon Banding dalam tahun 2008. bahwa disamping itu Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan dalam negeri yaitu kebenaran penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa oleh karena penggunaan data sertifikasi karantina 2009 dan surat jalan dari Bangka ke Jakarta menurut Majelis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghitung produksi Pemohon Banding dalam tahun 2008, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pasal 3, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 78 UU PP, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti pendukung berupa: -Surat jalan pengiriman udang dan cumi dari Bangka ke Jakarta selama Januari 2008 s.d Desember 2008. Disamping itu terdapat pula bukti pembayaran kas dan kwitansi pembayaran thermoking.-Perincian pengiriman barang dari Bangka ke Jakarta selama tahun 2008-Laporan persediaan akhir 2007 dan laporan persediaan akhir 2008 udang dan cumi yang masih ada di Bangka-Perhitungan produksi udang dan cumi di Bangka selama tahun 2008-Laporan audit tahun 2008-PEB, Invoice dan B/L atas seluruh ekspor selama tahun 2008, bahwa mengingat sifat barang produksi Pemohon Banding berupa udang dan cumi yang mengalami penyusutan A/K & P/K dalam pengiriman/pengapalan, maka alasan Terbanding untuk tidak mempertimbangkan % susut berat barang jadi dengan realisasi barang jadi yang dikirim tidak dapat dipertahankan. bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat ( 2 ) UU KUP dinyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa dengan demikian perhitungan langsung barang jadi berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan tahun 2009, menurut Majelis tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa menurut Majelis, perhitungannya seharusnya adalah berdasarkan rincian PEB sebagai berikut : Jenis UdangNo. PEBNo. InvoiceNo. B/LKg Tiger610576 111311052200011,340.00Tiger65476712352725041511,340.00White65476812252723896911,340.00White65476912152723905415,660.00White64216412052717899615,660.00Pink633629119 5271789399,957.60Vannamel628659118311039805014,696.54Vannamel62865711752715766115,785.18Vannamel 62866011652715771715,785.18Tiger62865811552713580711,340.00Tiger61739811452711740911,340.00Tiger 617397 113527117478 15,660.00Tiger61739911252711753011,340.00 Total 171,244.50 bahwa berdasarkan seluruh uraian data diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai untuk masa Desember 2008 sebesar Rp. 237.106.454,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN dan PPN kurang (lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut : Uraian SemulaDitambah/dikurangiMenjadiRp.Rp.Rp.Dasar Pengenaan Pajak19,265,459,039(237.106.454)19.028.352.585Pajak Keluaran dipungut sendiri 23,710,645(23,710,645)0Pajak Masukan diperhitungkan1,165,067,38401,165,067,384PPN Kurang Bayar(1,141,356,739)(23,710,645)(1,165,067,384)Dikompensasi ke masa berikutnya000PPN yang kurang dibayar (1,141,356,739)(23,710,645)(1,165,067,384)Sanksi administrasi :- Bunga Pasal 13 (2) KUP000- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000Jumlah PPN (lebih) ymh dibayar(1,141,356,739)(23,710,645)(1,165,067,384) |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00043/407/08/046/10 tanggal 18 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : NoUraianPemohon Banding1Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor19.028.352.585,00 a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri0,00 a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN0,00 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00 a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 A6. Jumlah19.028.352.585,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00c. Jumlah seluruh penyerahan (a+b)19.028.352.585,00d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri: d1. Impor BKP0,00 d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00 d3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00 d4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0,00 d5. Kegiatan membangun sendiri0,00 d6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0,00 d7. Jumlah0,002Penghitungan PPN Kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00b. Dikurangi : b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama0,00 b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.165.067.384,00 b3. STP (pokok kurang bayar)0,00 b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b5. lain-lain0,00 b6. Jumlah1.165.067.384,00c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP0,00d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,00e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar0,003Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya0,00b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan)0,00c. jumlah (a+b)0,004PPN yang Kurang dibayar0,005Sanksi Administrasi :(1.165.067.384,00)a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00g. Jumlah0,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar(1.165.067.384,00) |

