| Pendapat Majelis | : | bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sbb :bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 140069 tanggal 19 April 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding mengimport Hot Rolled Steel Sheet in Coil dari Negara Korea dengan Klasifikasi HS : 7208.27.0000 (BM 5 %);bahwa Terbanding menetapkan import Hot Rolled Steel Sheet in Coil dari Negara Korea tersebut dengan Klasifikasi HS : 7208.27.0000 (BM 5 %) dan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 3,8%;bahwa Majelis telah melakukan 5 (lima) kali persidangan untuk banding ini;bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Sdr BBB dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Surat Tugas Nomor : ST-144/ KPU.01/BD.02/2011 tanggal 3 April 2011 hanya hadir dalam persidangan pertama tanggal 4 April 2012;bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan berikutnya yang diselenggarakan untuk banding ini untuk memberikan keterangan secara lisan meskipun telah diundang secara patut oleh Pengadilan Pajak dengan :- Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-041/SP/Pg.02/2012 tanggal 12 April 2012 untuk sidang tanggal 25 April 2012;
- Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-052/SP/Pg.02/2012 tanggal 3 Mei 2012 untuk sidang tanggal 16 Mei 2012;
- Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-068/SP/Pg.02/2012 tanggal 24 Mei 2012 untuk sidang tanggal 6 Juni 2012;
- Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-079SP/Pg.02/2012 tanggal 12 Juni 2012 untuk sidang tanggal 27 Juni 2012;
bahwa Majelis tidak dapat mengetahui dasar penetapan Terbanding karena Terbanding atau Pejabat yang mewakilinya hanya hadir pada persidangan pertama dari lima kali persidangan yang diselenggarakan Pengadilan Pajak untuk banding ini, dimana Majelis baru melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal dan pada persidangan tersebut Pejabat yang mewakili Terbanding tidak menyampaikan keterangan apapun;bahwa berdasarkan Keputusan Nomor : KEP-4400/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor : SR-1477/KPU.01/2011 tanggal 30 Desember 2011, dapat diketahui dasar penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:- bahwa Hot Rolled Steel Sheet in Coil tersebut di ekspor oleh PT YYY;
- bahwa Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republic Korea dan Malaysia, menyatakan : “Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impar Hot Rolled Coil: (HRC) yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa: produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3mm, sebagaimana dimaksud pada pas tarif 7208.27.00.00”;
- bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republic Korea dan Malaysia, menyatakan : “Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
| No | NegaraAsal Barang | Nama Perusahaan | Besaran Bea Masuk Anti DumpingDalam Persentase (%) | | 1 | Republik Korea | Semua Perusahaan selain AAA Steel Company POSCO, Dongkuk Industries Co., dan BBB HYSCO | 3.8% | | 2 | Malaysia | a. CCC Sdn. Bhd.b. Perusahaan lainnya | 48.4 %48,4 % |
- bahwa ketentuan diatas serta hasil penelitian atas data-data barang impor, disimpulkan bahwa barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil, dengan klasifikasi 7208.27.0000, N/A Korea, yang diekspor oleh PT YYY, termasuk dalam barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena barang yang diimpor tersebut benar-benar diproduksi oleh POSCO, sedangkan PT YYY hanya sebagai Eksportir (bukan merupakan produsen);bahwa sehubungan dengan alasan Pemohon Banding diatas, Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa telah terdapat penjelasan dari Komite Anti Dumping atas permasalahan yang sama, yaitu melalui Surat Nomor : 648/KADI/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008, dengan kesimpulan sebagai berikut:- bahwa guna pembuktian bahwa barang impor merupakan produksi dari Produsen, maka dalam penelitian pengenaan BMAD, importir harus melampirkan bukti antara lain :
- Mill Certificate
- Shipping Document dari pabrik (produsen) langsung ke Indonesia
- Invoice dari Produsen kepada eksportir
- Bukti pembayaran dari Eksportir ke Produsen
- Commercial invoice dari eksportir kepada importir di Indonesia.
Data yang tercantum pada semua dokumen tersebut di atas seperti volume dan harga harus sama, kecuali harga dalam commercial invoice dari eksportir kepada importir di Indonesia; - Suatu importasi produsennya dari negara tertentu sedangkan eksportirnya adalah perusahaan trading dari negara lainnya di luar negara yang terkena BMAD, maka dikenakan BMAD sesuai dengan BMAD yang dikenakan kepada perusahaan produsen;
bahwa berdasarkan surat diatas, Terbanding berpendapat bahwa importasi Hot Rolled Steel Sheet in Coil… dst (pos 5- 6 dan 19 s.d. 23) yang diklasifikasikan pada pos tarif 7208.27.0000 dengan PIB Nomor 140069 tanggal 19 April 2011 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 3,8 %, dengan pertimbangan sebagai berikut :- Tidak adanya Shipping Document dari pabrik (produsen) langsung ke Indonesia (dari POSCO ke Indonesia);
- Tidak adanya Invoice dari Produsen kepada eksportir (dari POSCO ke YYY);
- Tidak adanya Bukti pembayaran dari Eksportir ke Produsen (dari YYY ke POSCO);
bahwa terkait alasan Terbanding diatas, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan tanggapan sebagai berikut :| – | Tidak adanya Shipping Document dari pabrik (produsen) langsung ke Indonesia (dari POSCO ke Indonesia); | | | | | | Hal ini dikarenakan POSCO Korea adalah perusahaan manufaktur sehingga fokus pada produksi, sedangkan untuk pemasaran dan penjualan diserahkan kepada perusahaan lain yang ditunjuk/bekerja sama dengan POSCO Korea; | | | | | | bahwa YYY merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk/bekerja sama dengan POSCO Korea, hal ini dapat dibuktikan dengan Statement Letter dari Posco Korea tertanggal 25 Oktober 2010 dimana YYY termasuk dalam Trading Company List dari Posco Korea; | | | | | | bahwa karena YYY merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan proses pemasaran produk dari POSCO Korea maka Shipping Document diterbitkan oleh PT YYY; | | | | | – | Tidak adanya Invoice dari Produsen kepada Eksportir (dari POSCO ke YYY); | | | | | | bahwa transaksi yang dipermasalahkan oleh Terbanding adalah transaksi antara PT XXX dengan YYY, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Invoice dari POSCO Korea ke YYY (diluar jangkauan Pemohon Banding); | | | | | – | Tidak adanya Bukti Pembayaran dari Eksportir ke Produsen (dari YYY ke POSCO); | | | | | | bahwa transaksi yang dipermasalahkan oleh Terbanding adalah transaksi antara PT XXX dengan YYY, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Bukti Pembayaran dari YYY ke POSCO Korea (diluar jangkauan Pemohon Banding); |
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengertian dari kalimat “memproduksi dan/atau mengekspor barang” dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.011/2011 adalah: 1. Perusahaan POSCO Korea bisa sebagai produsen dan juga bisa merangkap sebagai eksportir. 2. Perusahaan POSCO Korea bisa berkedudukan sebagai produsen saja. 3. Perusahaan POSCO Korea bisa berkedudukan sebagai Eksportir saja bahwa Pemohon Banding berpendapat, karena dalam hal ini POSCO Korea adalah sebagai produsen saja maka sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.011/2011 dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, dan dengan sendirinya syarat-syarat yang dijelaskan oleh Terbanding yang dikutip berdasarkan atas permasalahan yang sama dari penjelasan Komite Anti Dumping melalui Surat Nomor : 648/KADI/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 menjadi tidak berlaku bagi perusahaan POSCO Korea sebagai produsen;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa barang yang dipermasalahkan Terbanding tersebut adalah benar-benar di produksi oleh perusahaan POSCO Korea, hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen impor sbb :- Confirmation Order tanggal 10 Maret 2011 berupa order dari PO5CO Korea kepada YYY di Korea untuk mengirim barang tersebut yang diproduksi oleh POSCO Korea kepada Pemohon Banding dengan shipment pada bulan Maret/ April 2011;
- Purchase Order tanggal 14 Maret 2011 dari YYY di Korea kepada POSCO Korea yang berisi permintaan barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil produk POSCO Korea untuk dikirim ke Pemohon Banding ;
- Mill Test Certificate yang berisi spesifikasi dan data-data barang yang diterbitkan oleh Manufacturer POSCO Korea;
- FORM AK Nomor : 001-11-0228936 tanggal 31 Maret 2011, adalah Korean-Asean Free Trade Area Preferential Tariff yang juga berfungsi sebagai Certificate of Origin yang diterbitkan oleh The Korean Chamber of Commerce and Industry, pada kolom 7 tercantum sebagai berikut Manufacturer: POSCO;
- Laporan Surveyor yang diterbitkan oleh KS0 Sucofindo-Surveyor Indonesia Nomor : KR 1801929, KR 1801933, KR 1801936, KR 1801937 tanggal 4 April 2011 yang pada uraian III Details of Goods Inspected tercantum sebagai berikut “MFR:POSCO” yang berarti Manufacturer: POSCO;
- Invoice tanggal 17 Maret 2011 dari POSCO Korea kepada YYY di Korea berisi BILL dengan total nilai USD 587,075.90;
- Commercial Invoice Nomor : 288804 tanggal 25 Maret 2011 yang dibuat oleh YYY di Korea atas transaksi dengan Pemohon Banding di mana pada kolom Marks and Numbers of PKGS tercantum : “PT. DDD IJPC, Made in Korea”;
- Packing List Nomor : 288804 tanggal 25 Maret 2011 yang dibuat oleh YYY di Korea atas transaksi dengan Pemohon Banding di mana pada kolom Marks and Numbers of PKGS tercantum : “PT. DDD IJPC, Made in Korea”;
- Bill of Lading Nomor : WYSCKJAM 111125 tanggal 25 Maret 2011, pada kolom Marks and Numbers tercantum : “PT. DDD IJPC, Made in Korea”;
- Statement Letter dari POSCO Korea tanggal 25 Oktober 2010 tentang penunjukan YYY di Korea sebagai salah satu dari Truly Trading Company of POSCO Korea;
- Pada label asli yang melekat pada kemasan barang yang diimport tercantum: “POSCO Gwangyang Works, Made In Korea, Customer PT DDD IJPC, Final destination Jakarta”
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Hot Rolled Steel Sheet in Coil tersebut di ekspor oleh YYY;bahwa Majelis dalam persidangan bertanya kepada Pemohon Banding, dalam hal YYY hanya mengekspor saja dan tanpa melihat asal barang yang di ekspor tersebut, apakah YYY tetap dikenakan Bea Masuk Anti Dumping;bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila tidak dilihat darimana asal barang yang diekspor maka YYY tetap terkena BMAD, karena sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.011/2011 semua perusahaan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping kecuali AAA Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Dumping terjadi apabila harga yang diberikan Pemohon Banding dalam PIB lebih rendah daripada harga di Korea;bahwa Majelis berpendapat, karena telah terdapat penjelasan dari Komite Anti Dumping atas permasalahan yang sama, maka guna pembuktian bahwa barang impor merupakan produksi dari Produsen, Majelis akan melakukan penelitian apakah bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : 648/KADI/XII/ 2008 tanggal 17 Desember 2008;bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui hal-hal sebagai berikut :- Tidak ada Shipping Document dari pabrik (produsen) langsung ke Indonesia, dalam hal ini dari POSCO Korea ke PT XXX;
- Tidak ada Invoice dari Produsen kepada eksportir, dalam hal ini dari POSCO Korea ke YYY;
- Tidak ada bukti pembayaran dari Eksportir ke Produsen, dalam hal ini dari YYY ke POSCO, Korea;
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian diatas, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8% yang dilakukan Terbanding atas importasi Hot Rolled Steel Sheet in Coil dari Negara Korea dengan Klasifikasi HS : 7208.27.0000 (BM 5 %, BMAD 3,8%) telah benar dan tetap dipertahankan; |