Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-50361/PP/M.VIB/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-50361/PP/M.VIB/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/WPJ.02/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00014/201/08/212/11 tanggal 21 November 2011 Tahun Pajak 2008 merupakan ketetapan untuk masa pajak Juli 2008 sampai dengan Desember 2008, sedangkan SKPKB Nomor 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 meliputi masa Juli 2008 s.d. Juni 2009, sehingga menurut Terbanding kedua Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan atas masa yang berbeda; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam tahun pajak yang sama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga kedua SKPKB tersebut harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa setelah memeriksa bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa perubahan tahun buku pada prinsipnya digunakan hanya untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa jenis pajak lainnya dilaporkan secara per masa / bulan sehingga tidak akan berpengaruh apapun periode tahun buku yang digunakan; bahwa pelaporan PPh Pasal 21 tetap berada di rentang Januari sampai dengan Desember tiap tahunnya, sebagaimana pelaporan untuk Pajak Penghasilan lainnya (PPh Pasal 23, PPh Pasal 26); bahwa ketentuan mengenai penerbitan SKPKB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tanggal 20 Januari 2010; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 menyatakan: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atauSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 menyatakan: Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Surat Ketetapan Pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai Surat Ketetapan Pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam hal tidak terdapat kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mencakup seluruh Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. bahwa dalam tahun pajak 2008 Pemohon Banding masih menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang mencakup masa Januari sampai dengan Desember 2008 sehingga Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dapat diterbitkan adalah untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008; bahwa dalam tahun 2008 ini terdapat 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu SKPKB Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 untuk masa Januari s.d Juni 2008 dan SKPKB Nomor: 00014/201/08/212/11 tanggal 21 November 2011 untuk Tahun Pajak 2008; bahwa kedua Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut diterbitkan untuk entitas yang sama; bahwa SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang terdiri dari masa Januari sampai dengan Desember 2008 yang sudah dilaporkan SPT Tahunannya oleh Pemohon Banding terbukti belum pernah diperiksa oleh Terbanding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) tersebut diatas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 sebagaimana diuraikan di atas maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 seharusnya diterbitkan untuk masa Januari sampai dengan Desember 2008, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasian Pasal 21 yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa alasan mengenai terjadinya kekosongan pelaporan untuk masa Januari sampai dengan Juni 2008 tidak dapat diterima oleh Majelis, karena dalam hal kewajiban sehubungan dengan PPh Pasal 21, Pemohon Banding tetap melakukan pelaporan per masa sehingga perubahan tahun buku menjadi Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan pelaporan yang berakibat kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya; bahwa dengan demikian penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 yang hanya mencakup masa Januari sampai dengan Juni 2008 tidak dapat dibenarkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2008, tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan karenanya harus batal demi hukum; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya Majelis berketetapan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 terebut; bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 telah batal maka secara otomatis Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-536/WPJ.02/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011, juga menjadi batal; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding telah dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/WPJ.02/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011, atas nama: XXX. Demikian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50040/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50040/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp606.639.919,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang disengketakan sebesar Rp606.639.919,00 adalah atas koreksi positif Pajak Masukan atas pembelian barang yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (pembelian pupuk); Menurut Pemohon : bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak dapat membuktikan terjadinya “penyerahan” TBS oleh Pemohon Banding . Oleh karena itu koreksi PPN Masukan tidak berdasarkan bukti melainkan hanya berdasarkan pada asumsi; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan YYY KM DD Tanjung Mulia, Medan Deli – Sumatera Utara, bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan hasil produksinya, memiliki perkebunan dengan luas 28.336,20 Ha; bahwa tanaman kelapa sawit milik Pemohon Banding mulai menghasilkan sejak Tahun 1996, dan pabrik pengolahan kelapa sawit mulai beroperasi sejak Tahun 1997. Pabrik pengolahan kelapa sawit dibangun Tahun 1990 dan diikuti dengan pembangunan pabrik refinerry pada Tahun 1991. Dalam Tahun 2001 Pemohon Banding menyelesaikan pabrik refinerry di daerah Belawan – Sumatra Utara. Tahun 2002 Pemohon Banding membangun terminal PKE di Pelabuhan Belawan dengan kapasitas 10.000 ton per hari untuk keperluan eksport Palm Kernel Expeller, dan pada Tahun 2003 dilengkapi dengan pembangunan pabrik Oleochemical; bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah : Crude Palm Oil, Palm Kernel Oil, Palm Kernel Meal, Olein, Sabun Mandi merk LARK, Sabun Cuci merk ABC dan Sabun Cuci merk DEF; bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar sebesar Rp606.639.919,00 , Majelis berpendapat : bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang : nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya; bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Tahun 1997), dan berdasarkan penjelasan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO serta turunannya dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri; bahwa perpindahan TBS dari unit kebun ke unit pabrik bukan merupakan pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A UU PPN, tetapi hanya merupakan proses produksi di dalam satu entity; bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 1A , Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya; bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp. 606.639.919,00 yaitu atas pembelian Pupuk yang memang terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK atau produk turunannya yang atas penyerahan tersebut terutang PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO, PK serta produk turunannya) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp606.639.919,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksiyang tidak dapatdipertahankan (Rp)Jumlah koreksiyang dipertahankan(Rp)1Pajak Masukan 606.639.919,00 0,00Pajak Masukan menurut Keputusan TerbandingRp 30.055.282.300,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 606.639.919,00Pajak Masukan menurut MajelisRp
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36423/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36423/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 berupa Bumi dengan luas 2.280 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil analisis penentuan nilai bumi per m2 yang dilakukan petugas fungsional penilai KPP Pratama Bogor dalam Laporan Nomor: Lap-206/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 25 Oktober 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak, sehingga NJOP Bumi yang diperoleh telah sesuai dengan obyek pajak NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 yang terletak di Jl. WWW RT 00X, RW 0X, Kel. RRR, Kec. TTT, Kota Bogor; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek AAA Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : BBB, CCC, DDD, EEE dan FFF; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 dengan luas bumi 2.280 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1402/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi2.280 A19614.000 1.399.920.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =1.399.920.00001.399.920.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40%xRp1.399.920.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 547.688.000547.688.0002.799.840 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar2.799.840 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1402/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41009/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41009/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Agustus 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 berupa bunga sebesar Rp.19.896.730.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi merupakan pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. di Belanda yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga berdasarkan SR-33/WPJ.19/2008 tanggal 15 Agustus 2008 mengenai pertukaran informasi dengan pihak otoritas pajak Belanda, diketahui bahwa YYY Finance, B.V. bukanlah pemilik sebenarnya dari uang yang dipinjamkan sehingga atas pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. tidak dapat diperlakukan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif umum 20%; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.19.896.730.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu YYY Finance, B.V.; Menurut Majelis : bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 009//WKS-T/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 pada pokoknya adalah : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding a quo adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 berupa bunga sebesar Rp.19.896.730.000,00 dengan tarif sebesar 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari YYY Finance B.V, Amsterdam, Belanda, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit (Loan Agreement) dengan perincian sebagai berikut: AgreementNo.TanggalJumlah(USD) SukuBungaJangka Waktu(Tahun)1002.DL/12/0508 Desember 20056.100.000,006 months LIBOR52004.DL/01/0605 Januari 2006100.000,006 months LIBOR53001.DL/09/0611 September 2006248.800.000,009% per annum54002.DL/10/0609 Oktober 200610.000.000,00 9% per annum55005.DL/12/0620 Desember 200615.000.000,009% per annum5bahwa Pemohon Banding membayar bunga sebesar Rp.19.896.730,00 pada bulan Juli 2008 kepada YYY Finance B.V. tanpa memotong Pajak Penghasilan Pasal 26, karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda, atas pembayaran bunga tersebut hanya dikenakan pajak di Belanda, tidak dikenakan pajak di Indonesia; bahwa atas pembayaran bunga sebesar Rp.19.896.730,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00040/204/08/091/10 tanggal 26 Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak ……………..Rp. 19.896.730.000,00PPh Pasal 26 yang Terutang ………………………..Rp. 3.979.346.000,00Kredit Pajak …………………Rp. 0,00Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar ………………….Rp. 3.979.346.000,00Sanksi Administrasi- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………………..Rp. 1.512.151.480,00Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar ……………..Rp. 5.491.497.480,00bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.5.491.497.480,00 tersebut berdasarkan :Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005;Exchange of Information dari competent authority perpajakan Belanda tertanggal 06 Nopember 2007;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008;sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa YYY Finance B.V., bukan merupakan beneficial owner dan pembayaran bunga dari Pemohon Banding dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa Terbanding menyatakan terdapat putusan Pengadilan Pajak yang menjadi bahan rujukan terkait dengan masalah beneficial owner yaitu putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.15719/PP/M.VIII/13/2008, tanggal 22 Oktober 2008; bahwa pendirian Majelis Hakim dalam putusan tersebut di atas dilandasi oleh doktrin “subtance over form”. Beneficial owner harus ditinjau dari kenyataan yang sesungguhnya atau fakta yang terjadi dan bukan hal-hal yang semata-mata bersifat formal; bahwa pendekatan yuridis, Majelis Hakim mengkaji ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Undang-undang Pajak Penghasilan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Vienna Convention on the law of treaties, Commentary on OECD Modal Tax Convention, serta literatur lain mengenai beneficial owner; bahwa pendekatan ekonomi/faktual, beneficial owner adalah pihak yang secara substansial nyata-nyata merupakan pemilik yang sesungguhnya dari suatu penghasilan, yang dengan bebas dapat menikmati penghasilan tersebut, dan di negara domisili dikenakan pajak atas penghasilan tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju hanya sekedar mempertahankan koreksi, atas koreksi Terbanding karena hanya berdasarkan asumsi dan analisa, tidak berdasarkan hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut(Rp)PemohonBandingDasar Pengenaan Pajak0,00PPh Pasal 26 Terutang0,00Kredit Pajak0,00Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00Sanksi Administrasi0,00Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B), antara lain disebutkan sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) :bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya.Pasal 11 ayat (2) :namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga.Pasal 11 ayat (4) :menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul disalah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri,dagang, atau ilmu pengetahuan;Pasal 11 ayat (5) :Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3) dan (4);bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, antara lain disebutkan, “Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra, antara lain disebutkan: 1)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku efektif antara Indonesia dengan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memberikan manfaat untuk menghilangkan pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41006/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41006/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Mei 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 berupa bunga sebesar Rp.19.322.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi merupakan pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. di Belanda yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga berdasarkan SR-33/WPJ.19/2008 tanggal 15 Agustus 2008 mengenai pertukaran informasi dengan pihak otoritas pajak Belanda, diketahui bahwa YYY Finance, B.V. bukanlah pemilik sebenarnya dari uang yang dipinjamkan sehingga atas pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. tidak dapat diperlakukan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif umum 20%; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.20.198.360.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu YYY Finance, B.V.; Menurut Majelis : bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 006WKS-T/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 pada pokoknya adalah:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding a quo adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 berupa bunga sebesar Rp.20.198.360.000,00 dengan tarif sebesar 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari YYY Finance B.V, Amsterdam, Belanda, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit (Loan Agreement) dengan perincian sebagai berikut: AgreementNo. Tanggal Jumlah(USD) SukuBunga Jangka Waktu(Tahun) 1 002.DL/12/05 08 Desember 2005 6.100.000,00 6 months LIBOR 5 2 004.DL/01/06 05 Januari 2006 100.000,00 6 months LIBOR 5 3 001.DL/09/06 11 September 2006 248.800.000,00 9% per annum 5 4 002.DL/10/06 09 Oktober 2006 10.000.000,00 9% per annum 5 5 005.DL/12/06 20 Desember 2006 15.000.000,00 9% per annum 5 bahwa Pemohon Banding membayar bunga sebesar Rp.20.198.360.000,00 pada bulan Mei 2008 kepada YYY Finance B.V. tanpa memotong Pajak Penghasilan Pasal 26, karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda, atas pembayaran bunga tersebut hanya dikenakan pajak di Belanda, tidak dikenakan pajak di Indonesia;bahwa atas pembayaran bunga sebesar Rp.20.198.360.000,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00037/204/08/091/10 tanggal 26 Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak …………….. Rp. 20.198.360.000,00 PPh Pasal 26 yang Terutang ……………………….. Rp. 4.039.672.000,00 Kredit Pajak ………………… Rp. 0,00 Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar …………………. Rp. 4.039.672.000,00 Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ……………….. Rp. 1.777.455.680,00 Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar …………….. Rp. 5.817.127.680,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.5.817.127.680,00 tersebut berdasarkan : Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005; Exchange of Information dari competent authority perpajakan Belanda tertanggal 06 Nopember 2007; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008; sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa YYY Finance B.V., bukan merupakan beneficial owner dan pembayaran bunga dari Pemohon Banding dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%;bahwa Terbanding menyatakan terdapat putusan Pengadilan Pajak yang menjadi bahan rujukan terkait dengan masalah beneficial owner yaitu putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.15719/PP/M.VIII/13/2008, tanggal 22 Oktober 2008;bahwa pendirian Majelis Hakim dalam putusan tersebut di atas dilandasi oleh doktrin “subtance over form”. Beneficial owner harus ditinjau dari kenyataan yang sesungguhnya atau fakta yang terjadi dan bukan hal-hal yang semata-mata bersifat formal;bahwa pendekatan yuridis, Majelis Hakim mengkaji ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Undang-undang Pajak Penghasilan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Vienna Convention on the law of treaties, Commentary on OECD Modal Tax Convention, serta literatur lain mengenai beneficial owner;bahwa pendekatan ekonomi/faktual, beneficial owner adalah pihak yang secara substansial nyata-nyata merupakan pemilik yang sesungguhnya dari suatu penghasilan, yang dengan bebas dapat menikmati penghasilan tersebut, dan di negara domisili dikenakan pajak atas penghasilan tersebut;bahwa Pemohon Banding tidak setuju hanya sekedar mempertahankan koreksi, atas koreksi Terbanding karena hanya berdasarkan asumsi dan analisa, tidak berdasarkan hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut(Rp) PemohonBanding Dasar Pengenaan Pajak 0,00 PPh Pasal 26 Terutang 0,00 Kredit Pajak 0,00 Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar 0,00 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B), antara lain disebutkan sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) : bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya. Pasal 11 ayat (2) : namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga. Pasal 11 ayat (4) : menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul disalah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri,dagang, atau ilmu pengetahuan; Pasal 11 ayat (5) : Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3) dan (4); bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, antara lain disebutkan, “Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41005/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41005/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : April 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 berupa bunga sebesar Rp.19.322.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi merupakan pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. di Belanda yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga berdasarkan SR-33/WPJ.19/2008 tanggal 15 Agustus 2008 mengenai pertukaran informasi dengan pihak otoritas pajak Belanda, diketahui bahwa YYY Finance, B.V. bukanlah pemilik sebenarnya dari uang yang dipinjamkan sehingga atas pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. tidak dapat diperlakukan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif umum 20%; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 19.9322.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu YYY Finance, B.V.; Menurut Majelis : bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 005/WKS-T/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 pada pokoknya adalah: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding a quo adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 berupa bunga sebesar Rp.19.322.100.000,00 dengan tarif sebesar 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari YYY Finance B.V, Amsterdam, Belanda, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit (Loan Agreement) dengan perincian sebagai berikut: AgreementNo.TanggalJumlah(USD) SukuBungaJangka Waktu(Tahun)1002.DL/12/0508 Desember 20056.100.000,006 months LIBOR52004.DL/01/0605 Januari 2006100.000,006 months LIBOR53001.DL/09/0611 September 2006248.800.000,009% per annum54002.DL/10/0609 Oktober 200610.000.000,00 9% per annum55005.DL/12/0620 Desember 200615.000.000,009% per annum5bahwa Pemohon Banding membayar bunga sebesar Rp. 19.322.100.000 pada bulan Maret 2008 kepada YYY Finance B.V. tanpa memotong Pajak Penghasilan Pasal 26, karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda, atas pembayaran bunga tersebut hanya dikenakan pajak di Belanda, tidak dikenakan pajak di Indonesia; bahwa atas pembayaran bunga sebesar Rp. 19.322.100.000 tersebut, Terbanding melakukan koreksi dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00036/204/08/091/10 tanggal 26 Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak ……………..Rp. 19.322.100.000,00PPh Pasal 26 yang Terutang ………………………..Rp. 3.864.420.000,00Kredit Pajak …………………Rp. 0,00Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar ………………….Rp. 3.864.420.000,00Sanksi Administrasi- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………………..Rp. 1.777.633.200,00Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar ……………..Rp. 5.642.053.200,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.5.642.053.200,00 tersebut berdasarkan :Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005;Exchange of Information dari competent authority perpajakan Belanda tertanggal 06 Nopember 2007;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008;sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa YYY Finance B.V., bukan merupakan beneficial owner dan pembayaran bunga dari Pemohon Banding dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa Terbanding menyatakan terdapat putusan Pengadilan Pajak yang menjadi bahan rujukan terkait dengan masalah beneficial owner yaitu putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.15719/PP/M.VIII/13/2008, tanggal 22 Oktober 2008; bahwa pendirian Majelis Hakim dalam putusan tersebut di atas dilandasi oleh doktrin “subtance over form”. Beneficial owner harus ditinjau dari kenyataan yang sesungguhnya atau fakta yang terjadi dan bukan hal-hal yang semata-mata bersifat formal; bahwa pendekatan yuridis, Majelis Hakim mengkaji ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Undang-undang Pajak Penghasilan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Vienna Convention on the law of treaties, Commentary on OECD Modal Tax Convention, serta literatur lain mengenai beneficial owner; bahwa pendekatan ekonomi/faktual, beneficial owner adalah pihak yang secara substansial nyata-nyata merupakan pemilik yang sesungguhnya dari suatu penghasilan, yang dengan bebas dapat menikmati penghasilan tersebut, dan di negara domisili dikenakan pajak atas penghasilan tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju hanya sekedar mempertahankan koreksi, atas koreksi Terbanding karena hanya berdasarkan asumsi dan analisa, tidak berdasarkan hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut(Rp)PemohonBandingDasar Pengenaan Pajak0,00PPh Pasal 26 Terutang0,00Kredit Pajak0,00Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00Sanksi Administrasi0,00Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B), antara lain disebutkan sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) :bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya.Pasal 11 ayat (2) :namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga.Pasal 11 ayat (4) :menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul disalah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri,dagang, atau ilmu pengetahuan;Pasal 11 ayat (5) :Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3) dan (4);bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, antara lain disebutkan, “Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra, antara lain disebutkan: 1)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku efektif antara Indonesia dengan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memberikan manfaat untuk menghilangkan pajak berganda, yaitu salah satunya dengan cara membatasi pengenaan