Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40949/PP/M.V/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40949/PP/M.V/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Januari s.d November 2008
  
Pokok Sengketa:Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 2.608.170.992,00 yang terdiri dari koreksi atas penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut sebesar Rp. 2.608.170.992,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Selisih sebesar Rp 2.845.277.446 adalah untuk masa Januari 2008-Desember 2008. Oleh Terbanding untuk masa Januari-November 2008 diperhitungkan sebesar : 11/12 x Rp 2.845.277.446 = Rp 2.608.170.992, sesuai dengan ketentuan dalam: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPKB PPN Nornor : 00037/207/08/046/10 tanggal 18 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d November 2008 Rp. 521.634.198,- SKPKB PPN tersebut terbit karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut PPN pada masa : Januari s.d November 2008 Rp. 2.608.170.992,-;
 
Menurut Majelis:bahwa Koreksi yang dilakukan atas penyerahan dalam negeri (penjualan lokal) sebesar Rp 2.608.170.992 dibuat berdasarkan analisa arus barang, penjualan lokal wajib pajak dari bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut:

Barang jadi hasil produksi Bangka   221.392,46 kgBarang jadi hasil produksi Jakarta1.480.897,60 kgTotal produksi Bangka dan Jakarta1.702.290,06 kgSaldo awal barang jadi   384.691,50 kgSaldo akhir barang jadi   347.091,78 kgPenjualan1.739.889,78 kgPenjualan cfm SPT masa PPh1.692.656,66 kgSelisih penjualan (kuantitas)     47.233,12 kgHarga jual rata-rata per kgRp 60.239Selisih penjualan (nominal)Rp 2.845.277.446
bahwa oleh Terbanding untuk masa Januari-November 2008 diperhitungkan sebesar : 11/12 x Rp 2.845.277.446 = Rp 2.608.170.992, sesuai dengan ketentuan dalam: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak.

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan persentase (%) susut berat bahan baku A/K dan P/K karena kendala berupa minimnya data lapangan yang tidak dapat diperoleh, tetapi membuat perhitungan berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan 2008 dengan rasio quantity Cfm sertifikasi karantina ikan 2009 dengan quantity Cfm Surat jalan Bangka – Jakarta 2009. Hal tersebut dilakukan oleh Terbanding karena sampai dengan dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding belum menyerahkan sebagian surat jalan dari Bangka ke Jakarta, sehingga Pemeriksa tidak memperhitungkan susut berat A/K dan P/K udang atau cumi, melainkan menghitung langsung barang jadi berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan 2008 dengan rasio quantity cfm sertifikasi karantina ikan 2009 dengan quantity cfm surat jalan Bangka- Jakarta 2009.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut dengan alasan bahwa perusahaan ikan yang dikelolanya tidak melakukan penjualan lokal melainkan ekspor. Pemohon Banding bukannya tidak mau memberikan data kepada Terbanding seperti Terbanding kemukakan diatas, tetapi hal ini terjadi karena masalah surat jalan Bangka Jakarta ini dipermasalahkan baru pada waktu terakhir menjelang closing. Sebelumnya yang dipermasalahkan adalah masalah yang lain, dan Pemohon Banding menanggapi masalah lain tersebut.

Selain itu Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen yang diminta terkait kegiatan perusahaan dalam tahun 2008, namun tidak dipertimbangkan dalam proses keberatan karena tidak diserahkan pada saat pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara.

bahwa menurut Majelis, atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding karena terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang berbunyi “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”.

bahwa atas dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan data lainnya Pemohon Banding dan Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Bukti-bukti, dan dalam pemeriksaan. Bukti-bukti Pemohon Banding yang diperiksa adalah sebagai berikut :
Surat jalan pengiriman udang dan cumi dari Bangka ke Jakarta selama Januari 2008 s.d Desember 2008. Disamping itu terdapat pula bukti pembayaran kas dan kwitansi pembayaran thermoking.
Perincian pengiriman barang dari Bangka ke Jakarta selama tahun 2008
Laporan persediaan akhir 2007 dan laporan persediaan akhir 2008 udang dan cumi yang masih ada di Bangka
Perhitungan produksi udang dan cumi di Bangka selama tahun 2008
Laporan audit tahun 2008
PEB, Invoice dan B/L atas seluruh ekspor selama tahun 2008.

Majelis berpendapat bahwa penggunaan data sertifikasi karantina 2009 dan surat jalan Bangka-Jakarta oleh Terbanding untuk mengkoreksi penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut untuk masa Januari-November 2008 sebesar Rp. 2.608.170.992,00 adalah bukan data kompeten untuk diterapkan sebagai dasar dalam perhitungan produksi Pemohon Banding dalam tahun 2008.

Disamping itu Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan dalam negeri yaitu kebenaran penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa oleh karena penggunaan data sertifikasi karantina 2009 dan surat jalan dari Bangka ke Jakarta menurut Majelis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghitung produksi Pemohon Banding tahun 2008, maka sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan data-data yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 78 UU PP, Majelis melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Januari s/d November 2008 serta terhadap bukti pendukung berupa:
Surat jalan pengiriman udang dan cumi dari Bangka ke Jakarta selama Januari 2008 s.d Desember 2008. Disamping itu terdapat pula bukti pembayaran kas dan kwitansi pembayaran thermoking.
Perincian pengiriman barang dari Bangka ke Jakarta selama tahun 2008
Laporan persediaan akhir 2007 dan laporan persediaan akhir 2008 udang dan cumi yang masih ada di Bangka
Perhitungan produksi udang dan cumi di Bangka selama tahun 2008
Laporan audit tahun 2008
PEB, Invoice dan B/L atas seluruh ekspor selama tahun 2008,
yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan, dengan hasil sebagai berikut :
Barang jadi hasil produksi Bangka   221.392,46 kgBarang jadi hasil produksi Jakarta1.480.897,60 kgTotal produksi Bangka dan Jakarta1.702.290,06 kgSaldo awal barang jadi   384.691,50 kgSaldo akhir barang jadi   347.091,78 kgPenjualan1.739.889,78 kgPenjualan cfm SPT masa PPh1.692.656,66 kgSelisih penjualan (kuantitas)     47.233,12 kgHarga jual rata-rata per kgRp 60.239Selisih penjualan (nominal)Rp 2.845.277.446
bahwa oleh Terbanding untuk masa Januari-November 2008 diperhitungkan sebesar : 11/12 x Rp 2.845.277.446 = Rp 2.608.170.992, sesuai dengan ketentuan dalam: SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak.

Mengingat sifat barang produksi Pemohon Banding berupa udang dan cumi yang mengalami penyusutan A/K & P/K dalam pengiriman/pengapalan, maka alasan Terbanding untuk tidak mempertimbangkan % susut berat barang jadi dengan realisasi barang jadi yang dikirim tidak dapat dipertahankan.

bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat ( 2 ) UU KUP dinyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan. Dengan demikian perhitungan langsung barang jadi berdasarkan perbandingan sertifikasi karantina ikan tahun 2009 sebagai dasar penghitungan pajak tahun 2008, menurut Majelis tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan seluruh uraian data diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai untuk masa Januari s/d November 2008 sebesar Rp.2.608.170.992,00
  11
( 12  x Rp 2.845.277.446,00 ) tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN dan PPN kurang (lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut :

Uraian SemulaDitambah/dikurangiMenjadiRp.Rp.Rp.Dasar Pengenaan Pajak139.844.729.837(2.608.170.992)137.236.558.845Pajak Keluaran dipungut sendiri 260.817.099(260.817.099)0Pajak Masukan diperhitungkan1.127.579.62001.127.579.620PPN Kurang Bayar(866.762.521)(260.817.099)(1.127.579.620)Dikompensasi ke masa berikutnya1.127.579.62001.127.579.620PPN yang kurang dibayar 260.817.099(260.817.099)0Sanksi administrasi :- Bunga Pasal 13 (2) KUP000- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP260.817.099(260.817.099)0Jumlah PPN ymh dibayar521.634.198(521.634.198)0
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-71/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00037/207/08/046/10 tanggal 18 Maret 2010 Masa Pajak Januari s/d November 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianRp1Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN    a1. Ekspor128.653.050.597,00    a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri0,00    a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN0,00    a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut8.583.508.248,00    a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00    A6. Jumlah137.236.558.845,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00c. Jumlah seluruh penyerahan (a+b)137.236.558.845,00d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan
    Membangun Sendiri:     d1. Impor BKP0,00    d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00    d3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00    d4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0,00    d5. Kegiatan membangun sendiri0,00    d6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0,00    d7. Jumlah0,002Penghitungan PPN Kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00b. Dikurangi :    b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama0,00    b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.127.579.620,00    b3. STP (pokok kurang bayar)0,00    b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0,00    b5. lain-lain0,00    b6. Jumlah1.127.579.620,00c. Diperhitungkan    c.1 SKPPKP0,00d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.127.579.620,00e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(1.127.579.620,00)3Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya1.127.579.620,00b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan)0,00c. jumlah (a+b)1.127.579.620,004PPN yang Kurang dibayar0,005Sanksi Administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00g. Jumlah0,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00