| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pendapatan Deviden sebesar Rp 31.977.470.000,00; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif atas Pendapatan Deviden sebesar Rp 31.977.470.000,00 dari PT YYY sebagai anak perusahaan. Terbanding menganggap Pendapatan dividen tersebut harus dikenakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikarenakan kegiatan Pemohon Banding yang melakukan sewa menyewa tongkang bukan merupakan kegiatan usaha aktif. Hasil pemeriksaan diberitahukan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor PHP-57/WPJ.06/KP.1605/2009 tanggal 14 Mei 2009 diterima oleh Saudari RRR. Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis namun tidak menghadiri undangan Terbanding dalam rangka membahas hasil pemeriksaannya sehingga Terbanding membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dibuat pada hari Kamis tanggal 3 September 2009 bertempat di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dan ditandatangani oleh Kepala Kantor beserta Tim Pemeriksa Pajak; |
| | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa transaksi penyewaan tongkang yang dilakukan Pemohon Banding termasuk usaha aktif yang dilakukan Pemohon Banding (WP) dan transaksi dilakukan secara wajar dan benar karena PT DDD (penyewa) membutuhkan tongkang untuk pengangkutan batubara. Merupakan hal yang wajar dalam bisnis apabila Pemohon Banding melakukan transaksi sewa menyewa kepada PT DDD dengan menggunakan tongkang yang diperoleh dengan cara menyewa dari pihak lain; |
| | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pendapatan Dividen sebesar Rp31.977.470.000,00 karena kegiatan Pemohon Banding yang melakukan sewa menyewa tongkang bukan merupakan kegiatan usaha aktif;bahwa Terbanding di dalam persidangan pada intinya menyatakan:bahwa berdasarkan ijin usaha ataupun akta notaris, ijin usaha/kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang pertambangan, perdagangan, pada tahun yang bersangkutan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari sewa tongkang yang disewa dari AAA dan kemudian disewakan lagi kepada PT DDD yang merupakan anak perusahaan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan dan laporan keuangan tahuntahun sebelumnya, tidak terdapat pendapatan sewa tongkang sebagaimana pendapatan dari sewa tongkang yang diperoleh pada Tahun Pajak 2005. Penelitian ini juga dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen antara lain untuk tahun 2004 dan 2003, tahun 2002 dan 2001, serta tahun 2000 dan 1999 tidak ada pendapatan sehubungan dengan sewa menyewa tongkang;bahwa pada tahun 1999-2004 tidak pernah ada sewa tongkang dan pendapatan dividen, sehingga begitu ada pendapatan dividen maka timbul sewa tongkang ini pada tahun 2005;bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang berbunyi bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; danbagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;bahwa kegiatan sewa menyewa tongkang Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha aktif sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yakni kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usaha perusahaan penerima dividen, bertransaksi secara umum/terbuka menurut praktek bisnis yang lazim, dimana dalam maksud dan tujuan perseroan/perusahaan dan izin usaha perdagangan Pemohon Banding dikenali sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara, yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemasarannya;bahwa untuk memperlakukan usaha sewa menyewa tongkang sebagai usaha aktif harus dibuktikan dengan adanya perubahan pada akta atau anggaran dasar perusahaan atau dokumen legal yang dapat dibuktikan sah secara hukum disertai dengan dokumen-dokumen perijinan usaha dimaksud yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang;bahwa Terbanding berpendapat kegiatan sewa tongkang Pemohon Banding bukanlah kegiatan aktif berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-341/PJ.312/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Persyaratan Usaha Aktif untuk Pengecualian/Pembebasan PPh Atas Dividen dikatakan bahwa kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan aktif adalah kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usaha perusahaan penerima dividen, dan bersifat riil seperti menghasilkan/memperdagangkan barang atau jasa dengan bertransaksi secara umum/terbuka menurut praktek bisnis yang lazim;bahwa kegiatan sewa menyewa tongkang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding bukan merupakan usaha aktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f UU No 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan pada intinya menyatakan:bahwa PT DDD bukan anak perusahaan Pemohon Banding tetapi ada hubungan istimewa, bahwa kegiatan sewa tongkang Pemohon Banding merupakan usaha aktif berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”;bahwa Pemohon Banding juga bergerak dibidang persewaan tongkang dalam pengangkutan batubara. Penghasilan atas sewa ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-170/PJ./2002 tentang Jenis Lain dan perkiraan penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c UU PPh;bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyebutkan “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”;bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang pertambangan dan apabila mengacu kepada Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang definisi Pertambangan Mineral dan Batubara maka pengangkutan batubara merupakan sebagian dari tahapan kegiatan pertambangan;bahwa transaksi penyewaan tongkang yang dilakukan Pemohon Banding termasuk usaha aktif yang dilakukan Pemohon Banding dan transaksi dilakukan secara wajar dan benar karena PT DDD (penyewa) membutuhkan tongkang untuk pengangkutan batubara. Merupakan hal yang wajar dalam bisnis apabila Pemohon Banding melakukan transaksi sewa menyewa kepada PT DDD dengan menggunakan tongkang yang diperoleh dengan cara menyewa dari pihak lain;bahwa hasil persewaan tongkang tersebut merupakan penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, karena hasil sewa yang diperoleh tersebut menurut Undang-Undang Perpajakan yang kita pahami bersama pasti merupakan objek pajak baik jumlahnya kecil maupun besar;bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghasilan sewa tongkang yang diterima dari PT DDD adalah termasuk penghasilan usaha Pemohon Banding dan karena adanya penghasilan usaha maka Pemohon Banding harusnya dapat dikatakan mempunyai usaha aktif;bahwa Rekening Koran Pemohon Banding pun jelas-jelas terlihat adanya mutasi Debet dan Kredit atas arus uang menandakan perusahaan aktif, di dalam laporan keuangan audit 2005 dan 2004 terlihat jelas juga adanya beban usaha;bahwa sebenarnya didalam Undang-Undang perpajakan pun tidak dijelaskan secara jelas definisi usaha aktif sehingga pemeriksa dan penelaah membuat intrepretasi bahwa Pemohon Banding tidak memiliki usaha aktif. Seyogyanya Terbanding memberikan kepada Pemohon Banding definisi tersebut sehingga Pemohon Banding bisa memahami secara jelas dan tidak menganggap pemeriksa dan penelaah berdasarkan asumsi-asumsi;bahwa perlu Pemohon Banding informasikan juga bahwa secara implisit pasal Pasal 4 ayat (3) huruf f tentang kata-kata “harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut” sudah dihilangkan dengan adanya UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang terbaru. Dengan demikian kata-kata tersebut sebetulnya telah disadari oleh pembuat Undang-Undang sebagai kalimat yang debatable (subjective);bahwa sehingga dengan demikian, dividen yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak sebagaimana yang dimaksud didalam UU PPh No. 17 Tahun 2000, Pasal 4 ayat (3) huruf f. Sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi atas peredaran usaha seharusnya adalah nihil dan dengan demikian PPh Badan tahun 2005 terutang menjadi nihil;bahwa Pemohon Banding berpendapat surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-341/PJ.312/2003 tanggal 26 Mei 2003 tidak relevan karena perusahaan yang disebutkan dalam surat tersebut adalah perusahaan kelapa sawit;bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tongkang antara Pemohon Banding dengan PT DDD,Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tongkang antara AAA dengan Pemohon Banding,Neraca per 31 Desember 2005,SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas banding dan data yang diserahkan serta keterangan yang terungkap dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding menyatakan kegiatan usaha di bidang persewaan tongkang untuk akomodasi barang adalah merupakan usaha aktif yang merupakan bagian dari usaha dalam bidang pertambangan sesuai :Tambahan Berita Negara RI tanggal 20 Juli 1990 Nomor 58 Pasal 2 ayat (1) dan akta notaris Nomor 151 tanggal 31 Agustus 1998 Pasal 3;Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor C2-7492.HT.01.04.TH96 yang ditetapkan tanggal 6 Maret 1996 dalam Berita Acara Nomor 17 mengenai Anggaran Dasar Perseroan yang berkenaan dengan maksud dan tujuan perseroan;SIUP Nomor 395/P/09.01/PB/VIII/97 tanggal 28 Agustus 1997;bahwa berdasarkan SPT Tahunan dan Laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya yang diaudit oleh auditor independen (1999, 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2004) tidak terdapat pendapatan sewa tongkang sebagaimana tahun 2005, dan tidak terdapat penghasilan dividen dari PT YYY dalam tahun 2002, 2003, 2004 sebagaimana diperoleh pada tahun 2005;bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan: yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah:dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :| 1) | dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan | | 2) | bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut; |
bahwa sesuai surat perjanjian sewa menyewa tongkang bermeterai yang dibuat antara AAA dengan Pemohon Banding dan antara Pemohon Banding dengan PT DDD yang keduanya bertanggal 29 Januari 2011 dimana kedua perjanjian tersebut tidak dibuat dihadapan notaris sebagaimana lazimnya kedua belah pihak mengadakan kontrak, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, kegiatan Pemohon Banding dalam sewa menyewa tongkang adalah sebagai berikut :Tongkang diperoleh dengan cara menyewa dari sdr. AAA sebagai pemilik tongkang dibuat pada tanggal 29 Januari 2005;Pada waktu yang sama tanggal 29 Januari 2005 dibuat surat perjanjian sewa menyewa tongkang antara Pemohon Banding dengan PT DDD (anak perusahaan) sebagai penyewa (pengguna tongkang);Transaksi persewaan tongkang yang dilakukan pemohon banding baru pertama kali dilakukan tahun 2005 dimana tahun yang sama dengan saat Pemohon Banding menerima penghasilan deviden untuk pertama kali dari anak perusahaannya yaitu PT YYYbahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa tongkang yang disewakan Pemohon Banding bukan milik Pemohon Banding dalam rangka melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan, namun hanya sebagai perantara dari pengguna tongkang yang sebenarnya (anak perusahaan), sehingga kegiatan penyewaan tongkang bukan merupakan usaha aktif Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung pendapat Pemohon Banding yang menyatakan transaksi persewaan tongkang yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan usaha aktif dari Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis sehingga banding Pemohon Banding ditolak;bahwa oleh karenanya penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding berupa dividen dari PT YYY sebesar Rp31.977.470.000,00 merupakan objek PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut: Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “ dipertahankan” dandibatalkan/ditambah(dalam Rp) | No | Jenis sengketa atas Objek Pajak terbukti | Dipertahankanoleh Majelis sebagaiObjek PPh Badan Tahun 2005 | Dibatalkan/ ditambaholeh Majelis sebagai bagianObjek PPh Badan Tahun 2005 | Total nilai sengketa terbukti | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 (3+4) | | 1 | Penghasilan Neto- Koreksi atas Penghasilan Deviden | 31.977.470.000,00 | 0,00 | 31.977.470.000,00 | | Total Nilai Sengketa terbukti | 31.977.470.000,00 | 0,00 | 31.977.470.000,00 |
|
| | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2005 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut: Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding(dalam Rp) | No | Macam/Jenis Objek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding | Nilai Penghasilan Neto versi keputusan Terbanding | Dibatalkan/ditambah oleh Majelis sebagai Penghasilan Neto Tahun 2005 | Nilaiobjek Pajak versi Majelis | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 (3-4) | | 1. | Penghasilan Neto disengketakan | 31.977.470.000,00 | 0,00 | 31.977.470.000,00 | | 2. | Lainnya (tidak disengketakan) | 13.792.605,00 | 0,00 | 13.792.605,00 | | Jumlah | 31.991.262.605,00 | 0,00 | 31.991.262.605,00 |
|
| | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa objek pajak menjadi sebagai berikut: Tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa objek pajak(dalam Rp) | No | Macam/jenis objekmenurut istilahyang digunakan olehTerbanding | Nilai Objek PPh Badan | Tarif PPh Pasal 17 | PPh Badan | Koreksijumlah pajakakibatsengketa objek | | Versi Terbanding | Versi Majelis | Versi Majelis | Versi Terbanding | Versi Majelis | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 (3×5) | 7 (4×5) | 8 (6-7) | | 1 | Penghasilan Netto | 31.991.262.605,00 | 31.991.262.605,00 | Umum | 9.579.878.600,00 | 9.579.878.600,00 | 0,00 | | Jumlah | 31.991.262.605,00 | 31.991.262.605,00 | | 9.579.878.600,00 | 9.579.878.600,00 | 0,00 |
|
| | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif pajak; |
| | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit pajak; |
| | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 yang kurang dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut: Tabel total nilai koreksi pajak(dalam Rp)| No | Macam/JenisObjek sesuai istilahyang digunakanoleh Terbanding | Nilai Objek Pajak | Tarif PPh Badan | PPh Badan | KoreksiJumlah Pajakoleh Majelis | | Versi Terbanding | Versi Majelis | VersiTerbanding | VersiMajelis | Versi Terbanding | Versi Majelis | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 (3×5) | 8 (4×6) | 9 (7-8) | | 1. | Penghasilan Kena Pajak | 31.991.262.605,00 | 31.991.262.605,00 | Psl 17 | Psl 17 | 9.579.878.600,00 | 9.579.878.600,00 | 0,00 | | Jumlah | 31.991.262.605,00 | 31.991.262.605,00 | | | 9.579.878.600,00 | 9.579.878.600,00 | 0,00 | | Kredit Pajak | (1.379.261,00) | (1.379.261,00) | 0,00 | | Pajak Yang Lebih Dibayar | 9.578.499.339,00 | 9.578.499.339,00 | 0,00 |
|
| | | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut: Tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi (dalam Rp)| Pajak dan SanksiAdministrasi | VersiTerbanding | Versi Majelis | Koreksioleh Majelis | | 1 | 2 | 3 | 4 (2-3) | | Pajak terutang | 9.579.878.600,00 | 9.579.878.600,00 | 0,00 | | Kredit Pajak | (1.379.261,00) | (1.379.261,00) | 0,00 | | Jumlah pajak yang kurang dibayar | 9.578.499.339,00 | 9.578.499.339,00 | 0,00 | | Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) KUP | 4.597.679.683,00 | 4.597.679.683,00 | 0,00 | | Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar | 14.176.179.022,00 | 14.176.179.022,00 | 0,00 |
|
| | | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding termasuk sanksi administrasi (dalam Rp) | Pajak dan Sanksi Administrasi | Versi Terbanding | Versi murniPemohon Banding | Jumlah ygdisengketakanVersi murniPemohon Banding | Jumlah yangtidak dikabulkan oleh Majelis | Jumlah yangdikabulkanoleh Majelis | | 1 | 2 | 3 | 4 (2-3) | 5 (4-6) | 6 (Kolom 4tabel diatas) | | Penghasilan Kena Pajak | 31.991.262.605,00 | 13.792.605,00 | 31.977.470.000,00 | 31.977.470.000,00 | 0,00 | | Pajak terutang | 9.579.878.600,00 | 1.379.261,00 | 9.578.499.339,00 | 9.578.499.339,00 | 0,00 | | Kredit Pajak | (1.379.261,00) | (1.379.261,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | | Jumlah pajak yang kurang dibayar | 9.578.499.339,00 | (0,00) | 9.578.499.339,00 | 9.578.499.339,00 | 0,00 | | Sanksi Administrasi:Bunga Ps. 13 (2) KUP | 4.597.679.683,00 | (0,00) | 4.597.679.683,00 | 4.597.679.683,00 | 0,00 | | Jumlah yang masih harus/(lebih)dibayar | 14.176.179.022,00 | (0,00) | 14.176.179.022,00 | 14.176.179.022,00 | 0,00 |
|
| | | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp14.176.179.022,00, ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-971//WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/077/09 tanggal 04 September 2009, atas nama : PT. XXX; |