Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63316/PP/M.IXA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63316/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp58.422.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 bea masuk sebesar 10% (MFN) serta menetapkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp58.422.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang untuk itu telah dilunasi dengan SSPCP Nomor: 483380 tanggal 16 Agustus 2014;       Menurut Pemohon Banding  : Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak disertai permohonan kiranya penetapan tarif yang telah ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4691/KPU.01/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dinyatakan batal dan tarif pembebanan bea masuk untuk barang impor yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 yaitu tarif preferensi AC-FTA vide Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 dinyatakan benar dan diterima serta tetap berlaku;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-4691/KPU.01/2014 tanggal 05 Agustus 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan datapendukung lainnya, PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 menggunakan Form E nomor E143111106780029 tanggal 27 April 2014 diketahui tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 008/CEO/BIG/IX/14 tanggal 11 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-4691/KPU.01/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dengan alasan bahwa pembebanan bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No 184866 tanggal 08 Mei 2014 vide Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 adalah sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012; bahwa menurut Terbanding, bahwa pada Form E nomor E143111106780029 tanggal 27 April 2014 tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. Dengan demikian terhadap barang impor berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 diragukan keabsahannya karena tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, dengan demikian atas barang impor berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63052/PP/M.IIA/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63052/PP/M.IIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.762.755.932,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp26.762.755.932,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Tiga Nomor: LAP-00172/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 10 Desember 2012 dikarenakan terdapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh BBB & AAA tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 26.762.755.932,00, dikarenakan atas Jasa Pengolahan LNG merupakan Jasa Kena Pajak dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN Masukan Jasa Pengolahan LNG sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dan Pemohon Banding menilai bisnis Jasa Pengolahan LNG ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalam ketentuan perpajakan, dengan demikian maka diimplementasikan perlakuan khusus terhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNG;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1253/WPJ.19/2013 tanggal 25 Oktober 2013, diketahui bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp26.762.755.932,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00172/ WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 10 Desember 2012 sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh BBB & AAA tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding atas pengkreditan (reimburse) PPN Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa pengolahan LNG diperlakukan secara khusus (lex specialist) sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dikoreksi oleh Terbanding, dikarenakan atas Surat Dirjen tersebut tidak dapat disetarakan dengan Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp26.762.755.932,00 yang dipertahankan Pemeriksa dan Penelaah Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pengolahan LNG merupakan Jasa Kena Pajak dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN Masukan Jasa Pengolahan LNG sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dan Pemohon Banding menilai bisnis Jasa Pengolahan LNG ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalam ketentuan perpajakan, dengan demikian maka diimplementasikan perlakuan khusus terhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNG; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang terdiri dari:P.1.Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-025/H00000/2014-S4 tanggal 15 April 2014,P.2.Akta Notaris GHI, SH Nomor: 33 tanggal 25 April 2012,P.3.Surat keterangan dari notaris tentang keterangan nama JKL,P.4.Surat Setoran Pajak (SSP) tanpa tanggal tanpa bulan 2013 sebesar Rp60.864.354.718,00 yang sudah dimeterai kemudian,P.5.SPT PPh Pasal 21 1721-A1 atas nama pegawai,P.6.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanggal 2 Januari 2013 Nomor: 80006/051-0006-2013 beserta Lampirannya,P.7.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00001/PPH/WPJ.19/KP.0303/ 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT. YY (Persero),P.8.Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Harian Nomor: 48/C00000/2013-S8 tanggal 27 Februari 2013,P.9.Matriks sengketa banding,P.10.SPT Masa PPN Pembetulan Ke: 2 (Dua) Masa Pajak Juni 2010,P.11.Surat Nomor: 118/H10110/2014-S4 tanggal 9 September 2014 perihal Penjelasan Tertulis Proses Bisnis LNG,P.12.Surat Nomor: 124/H10110/2014-S4 tanggal 23 September 2014 tentang Penjelasan Tertulis Dasar YY Berhak Mendapatkan Imbalan (Fee) Pengelolaan dan/atau Penjualan LNG,P.13.Surat Nomor: 129/H10110/2014-S4 tanggal 6 Oktober 2014 perihal Penjelasan Nilai PPN LNG dan PPN Marketing Fee Tahun 2010,P.14.Berita Acara Nomor: BA-24/AG.6/2012 tanggal 9 Maret 2012,P.15.Surat Nomor: 045/H00000/2011-S4 tanggal 1 Maret 2011,P.16.Surat Keputusan Nomor: Kpts-2751/BP00000/2002-S0 tanggal 4 Desember 2002,P.17.Surat Pemohon Banding perihal Penjelasan Kepemilikan LNG,P.18.Surat Nomor: 009/H10100/2015-S4 tanggal 13 Januari 2015 perihal Pernyataan Penutup PPN LNG Masa Pajak Juni 2010;bahwa keputusan keberatan yang di banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-1495/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor. 00474/207/10/051/12 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan ini adalah sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka mengadili dan memutus sengketa perkara banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan:a)penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai;b)berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan lainnya yang terkait; danc)berdasarkan keyakinan Hakim;bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi:1)PPN Masukan jasa pengolahan LNG diberlakukan khusus tidak dapatdipertimbangkan karena surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1936/ PJ.51/1992 tidak dapat disetarakan dengan UU Migas No.22 tahun 2001 dan UU PPN;2)Selain itu Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi syarat material (pasal 1 angka 24 UU PPN) karena YY bukan pemilik LNG, sehingga Pajak Masukan terkait penjualan LNG bukan merupakan hak Pemohon Banding; dan3)Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. BBB dan PT. AAA tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pihak yang ditunjuk untuk menjual LNG milik Pemerintah;bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding diketahui: a) PT. AAA dan PT. BBB didirikan dengan tugas untuk mengolah gas alam milik KPS dan pemerintah (diwakili oleh Pemohon Banding) menjadi LNG dan tidak ada tujuan untuk komersil atau mencari laba. Proses pencairan ini termasuk ruang lingkup operasional secara keseluruhan; b) sejak operasional LNG berjalan, Pemohon Banding tidak pernah membukukan adanya penjualan maupun biaya perolehan jasa pengolahanLNG didalam catatan pembukuan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, diketahui bahwa surat a quo merupakan penegasan sesuai dengan undang-undang PPN Tahun 1984, Pemohon Banding sebagai pemilik LNG berhak mengkreditkan Pajak Masukan yang diperoleh atas pengolahan LNG yang dilakukan oleh PT. AAA dan PT. BBB , bahwa menurut Terbanding, sejak dikeluarkan Undang-undang No.22 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2002 Pemohon Banding tidak lagi bertindak sebagai pemilik LNG melainkan hanya sebagai penjual LNG yang ditunjuk oleh CCC; bahwa menurut Terbanding PPN atas biaya pengolahan dan transportasi LNG yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dari tahun 2002 sampai dengan 2010 maupun yang dibayarkan langsung oleh Trustee dari tahun 2011 sampai dengan Februari 2012, bukan merupakan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63032/PP/M.XVIIIB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63032/PP/M.XVIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 409.432,00             Menurut Terbanding : bahwa atas faktur pajak pemakaian sendiri pajak masukannya tidak boleh dikreditkan kembali oleh Pemohon Banding, dan seharusnya diisi pada kolom pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002, serta Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu :Pasal 1A ayat (1) huruf d Pasal 4, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data dan keterangan yang disampaikan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, diperoleh keterangan sebagai berikut : bahwa berdasarkan SPT Masa PPN bulan April 2010, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak standar sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) faktur pajak di mana terdapat 5 (lima) faktur pajak yang merupakan faktur pajak atas pemakaian sendiri; bahwa atas 5 (lima) faktur pajak tersebut telah dilaporkan baik untuk pajak masukan maupun untuk pajak keluaran, dimana pajak masukan atas pemakaian sendiri telah dikreditkan; bahwa barang kena pajak yang diterbitkan faktur pajak untuk pemakaian sendiri berupa Compressor dan Remote Controller yang diimpor dari China, dimana pada saat impor telah dibayar PPN Impor dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak membantah atas pernyataan Terbanding yang menyatakan atas perolehan barang yang sama telah dikreditkan dua kali yaitu pada saat impor dan pada saat pemakaian sendiri; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengkreditkan 2 (dua) kali atas pajak masukan untuk barang kena pajak yang sama, sehingga setelah Majelis telah bermusyawarah dan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;       Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak April 2010 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)Pajak danSanksi AdministrasiVersiTerbandingVersi  PemohonBanding Jumlah yangdisengketakanversiPemohon BandingJumlah yangdikabulkanoleh MajelisVersiMajelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN1.251.576.700,001.251.576.700,000,000,001.251.576.700,00Pajak Keluaran125.157.670,00125.157.670,000,000,00125.157.670,00PPN yang dapat diperhitungkan :      – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan913.084.390,00913.493.822,00409.432,000,00913.084.390,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(787.926.720,00)(788.336.152,00)409.432,000,00(787.926.720,00)Dikompensasikan ke Masa Berikutnya788.336.152,00788.336.152,000,000,00788.336.152,00PPN yang kurang dibayar409.432,00 0,00409.432,000,00409.432,00Sanksi Administrasi:      – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP409.432,000,00409.432,000,00409.432,00PPN yang masih harus dibayar818.864,000,00818.864,000,00818.864,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1127/WPJ.06/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00051/207/10/027/12 tanggal 27 Juni 2012; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh DEFsebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63031/PP/M.XVIIIB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63031/PP/M.XVIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 525.919,00             Menurut Terbanding : bahwa atas faktur pajak pemakaian sendiri pajak masukannya tidak boleh dikreditkan kembali oleh Pemohon Banding, dan seharusnya diisi pada kolom pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002, serta Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu :Pasal 1A ayat (1) huruf d Pasal 4, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data dan keterangan yang disampaikan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, diperoleh keterangan sebagai berikut : bahwa berdasarkan SPT Masa PPN bulan Maret 2010, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak standar sebanyak 23 (dua puluh tiga) faktur pajak di mana terdapat 6 (enam) faktur pajak yang merupakan faktur pajak atas pemakaian sendiri; bahwa atas 6 (enam) faktur pajak tersebut telah dilaporkan baik untuk pajak masukan maupun untuk pajak keluaran, dimana pajak masukan atas pemakaian sendiri telah dikreditkan; bahwa barang kena pajak yang diterbitkan faktur pajak untuk pemakaian sendiri berupa Compressor dan Remote Controller yang diimpor dari China, dimana pada saat impor telah dibayar PPN Impor dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak membantah atas pernyataan Terbanding yang menyatakan atas perolehan barang yang sama telah dikreditkan dua kali yaitu pada saat impor dan pada saat pemakaian sendiri; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengkreditkan 2 (dua) kali atas pajak masukan untuk barang kena pajak yang sama, sehingga setelah Majelis telah bermusyawarah dan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;       Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Maret 2010 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)Pajak danSanksi AdministrasiVersiTerbandingVersi  PemohonBanding Jumlah yangdisengketakanversiPemohon BandingJumlah yangdikabulkanoleh MajelisVersiMajelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN2.048.439.388,002.048.439.388,000,000,002.048.439.388,00Pajak Keluaran204.843.939,00204.843.939,000,000,00204.843.939,00PPN yang dapat diperhitungkan :     0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan878.599.769,00879.125.688,00525.919,000,00878.599.769,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(673.755.830,00)(674.281.749,00)525.919,000,00(673.755.830,00)Dikompensasikan ke Masa Berikutnya674.281.749,00674.281.749,000,000,00674.281.749,00PPN yang kurang dibayar525.919,000,00525.919,000,00525.919,00Sanksi Administrasi:     0,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP525.919,000,00525.919,000,00525.919,00PPN yang masih harus dibayar1.051.838,000,001.051.838,000,001.051.838,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1126/WPJ.06/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00050/207/10/027/12 tanggal 27 Juni 2012; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh DEFsebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62630/PP/M.VB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62630/PP/M.VB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : Agustus 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp81.469.945,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPN Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa usaha Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated) kelapa sawit, oleh karena itu pengkreditan Pajak Masukan didasarkan atas ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.       Menurut Pemohon : bahwa dapat disimpulkan dalam Undang-undang PPN secara jelas menekankan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan yaitu penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN (dibebaskan) maka Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan. Apabila tidak diketahui dengan pasti pajak masukan yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN maka cara pengkreditan pajak masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor : 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang dihitung berdasarkan presentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak. bahwa Terbanding mengkoreksi Pajak Masukan sebesar Rp 81.469.945 karena Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan dan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP (terutang PPN) sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP strategis (dibebaskan dari PPN) hanya dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak dan Surat Edaran SE-90/PJ./2011 tanggal 23 November 2011 tentang pengkreditan pajak masukan pada perusahaan terpadu (integrated) kelapa sawit. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO, PKO, dan produk turunannya yang atas penyerahannya terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memisahkan antara Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan yang tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Tahun 2011, sehingga Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dikarenakan atas PPN Masukan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding nyatanyata merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN; bahwa Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan alasan-alasan serta dokumen-dokumen terkait dengan koreksi tersebut. bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Surat Keberatan Nomor : TAX/B/362/SPP/EXT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, SSP tanggal 10 Mei 2013 sebesar Rp 162.939.890 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2011 beserta tanda terimanya yang diperlukan dalam pemeriksaan ketentuan formal pengajuan banding. bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa pada persidangan kedua, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait transaksi pajak masukan tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikannya dan tidak hadir dalam persidangan berikutnya. bahwa Pemohon Banding hanya sekali hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa ini yaitu pada persidangan yang kedua, tetapi tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan lainnya tanpa adanya pemberitahuan sama sekali walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat panggilan sebagai berikut: Sidang ke-Tanggal SidangSurat Panggilan Nomor :Keterangan120 April 2015Pang.065/PAN.10/2015 tanggal 01 April 2015Tidak Hadir211 Mei 2015Pang.106/PAN.10/2015 tanggal 20 April 2015Hadir301 Juni 2015Pang.134/PAN.10/2015 tanggal 12 Mei 2015Tidak Hadir422 Juni 2015Pang.161/PAN.10/2015 tanggal 03 Juni 2015Tidak Hadirbahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohonan Banding dan tidak adanya bukti-bukti yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO, PKO dan produk turunannya, sehingga tidak dapat diketahui dan diyakini apakah Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan usaha perkebunannya; bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohonan Banding dan tidak adanya bukti-bukti yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memisahkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan yang tidak dapat dikreditkan, sehingga tidak dapat diketahui dan diyakini apakah pemisahan Faktur Pajak Masukan tersebut semata-mata terkait karena penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.       Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-649/WPJ.20/2014 tanggal 07 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62622/PP/M.VB/15/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62622/PP/M.VB/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah selisih Biaya Usaha sebesar Rp97.090.490 dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.608.812; Rincian Koreksi MenurutTerbanding (Rp)MenurutPemohon Banding (Rp)Nilai Koreksi(Rp)Biaya Usaha22.897.756.89822.994.847.38897.090.490Penghasilan dari Luar Usaha– Biaya Bunga Cash Pooling17.374.072.79116.695.463.979678.608.812Sengketa Mengenai Biaya Usaha Rp97.090.490,-, dengan alasan:             Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa Pajak atas biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan pengeluaran untuk sumbangan dan entertainment yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9 UU PPh);       Menurut Pemohon : bahwa atas biaya usaha sebesar Rp97.090.490,- diajukan banding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh Tahun 2008;Sengketa Mengenai Biaya Bunga Cash Pooling Rp678.608.812,- dengan alasan:       Menurut Terbanding : bahwa biaya bunga cash pooling dilakukan koreksi positif oleh Pemeriksa, dasar hukum UU PPh Pasal 18 (3), PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya diatur di dalam Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.4/1995 bahwa apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding penerapan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.4/1995 mengenai perlakuan biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal Pemohon Banding menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya terhadap biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena penempatan deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari pinjaman melainkan berasal dari operasional perusahaan selama tahun 2011;       Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan alasan-alasan serta dokumen-dokumen terkait dengan koreksi tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor Lap-057/WPJ.20/KP.0705/2013 tanggal 10 April 2013 dan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-490/WPJ.20/2014 tanggal 24 Juni 2014, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Surat Keberatan Nomor : TAX/B/386/SPP/EXT/ VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, Akte Notaris dan SPT PPh Badan ahun Pajak 2011, yang diperlukan dalam pemeriksaan ketentuan formal pengajuan banding; bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa pada persidangan kedua, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait Biaya Usaha dan Biaya Bunga tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikan dan tidak hadir pada persidangan berikutnya; bahwa Pemohon Banding hanya sekali hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa ini yaitu pada persidangan yang kedua, tetapi tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan lainnya tanpa adanya pemberitahuan sama sekali walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat panggilan sebagai berikut: Sidang ke-Tanggal SidangSurat Panggilan Nomor :Keterangan120 April 2015Pang.065/PAN.10/2015 tanggal 01 April 2015Tidak Hadir211 Mei 2015Pang.106/PAN.10/2015 tanggal 20 April 2015Hadir301 Juni 2015Pang.134/PAN.10/2015 tanggal 12 Mei 2015Tidak Hadir422 Juni 2015Pang.161/PAN.10/2015 tanggal 03 Juni 2015Tidak Hadirbahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti-bukti yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh Tahun 2008 dan tidak menjelaskan lebih rinci biaya-biaya usaha yang dimaksud; bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti-bukti yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pengujian untuk mengetahui apakah penempatan deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari pinjaman tetapi berasal dari operasional perusahaan selama tahun 2011 dan apakah transaksi yang benar-benar terjadi merupakan biaya perusahaan di tahun tersebut dan bagaimana pencatatan pembukuannya, sehingga sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang dibayar atau Terutang dalam hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-588/WPJ.20/2014 tanggal 24 Juni 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00018/406/11/007/13 tanggal 12 April 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.B.A.sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD, M.M.sebagai Hakim Anggota,CDE, S.E., M.Si, M.M.sebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;