Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63031/PP/M.XVIIIB/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 525.919,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas faktur pajak pemakaian sendiri pajak masukannya tidak boleh dikreditkan kembali oleh Pemohon Banding, dan seharusnya diisi pada kolom pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002, serta Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu : Pasal 1A ayat (1) huruf d Pasal 4, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data dan keterangan yang disampaikan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, diperoleh keterangan sebagai berikut : bahwa berdasarkan SPT Masa PPN bulan Maret 2010, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak standar sebanyak 23 (dua puluh tiga) faktur pajak di mana terdapat 6 (enam) faktur pajak yang merupakan faktur pajak atas pemakaian sendiri; bahwa atas 6 (enam) faktur pajak tersebut telah dilaporkan baik untuk pajak masukan maupun untuk pajak keluaran, dimana pajak masukan atas pemakaian sendiri telah dikreditkan; bahwa barang kena pajak yang diterbitkan faktur pajak untuk pemakaian sendiri berupa Compressor dan Remote Controller yang diimpor dari China, dimana pada saat impor telah dibayar PPN Impor dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak membantah atas pernyataan Terbanding yang menyatakan atas perolehan barang yang sama telah dikreditkan dua kali yaitu pada saat impor dan pada saat pemakaian sendiri; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengkreditkan 2 (dua) kali atas pajak masukan untuk barang kena pajak yang sama, sehingga setelah Majelis telah bermusyawarah dan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Maret 2010 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Pemohon Banding Jumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang dikabulkan oleh MajelisVersi Majelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN2.048.439.388,002.048.439.388,000,000,002.048.439.388,00Pajak Keluaran204.843.939,00204.843.939,000,000,00204.843.939,00PPN yang dapat diperhitungkan : 0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan878.599.769,00879.125.688,00525.919,000,00878.599.769,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(673.755.830,00)(674.281.749,00)525.919,000,00(673.755.830,00)Dikompensasikan ke Masa Berikutnya674.281.749,00674.281.749,000,000,00674.281.749,00PPN yang kurang dibayar525.919,000,00525.919,000,00525.919,00Sanksi Administrasi: 0,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP525.919,000,00525.919,000,00525.919,00PPN yang masih harus dibayar1.051.838,000,001.051.838,000,001.051.838,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1126/WPJ.06/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00050/207/10/027/12 tanggal 27 Juni 2012; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh DEFsebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

