Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63316/PP/M.IXA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63316/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp58.422.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 bea masuk sebesar 10% (MFN) serta menetapkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp58.422.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang untuk itu telah dilunasi dengan SSPCP Nomor: 483380 tanggal 16 Agustus 2014;
   
Menurut Pemohon Banding :Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak disertai permohonan kiranya penetapan tarif yang telah ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4691/KPU.01/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dinyatakan batal dan tarif pembebanan bea masuk untuk barang impor yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 yaitu tarif preferensi AC-FTA vide Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 dinyatakan benar dan diterima serta tetap berlaku;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-4691/KPU.01/2014 tanggal 05 Agustus 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan datapendukung lainnya, PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 menggunakan Form E nomor E143111106780029 tanggal 27 April 2014 diketahui tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 008/CEO/BIG/IX/14 tanggal 11 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-4691/KPU.01/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dengan alasan bahwa pembebanan bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No 184866 tanggal 08 Mei 2014 vide Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 adalah sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012;

bahwa menurut Terbanding, bahwa pada Form E nomor E143111106780029 tanggal 27 April 2014 tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. Dengan demikian terhadap barang impor berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 diragukan keabsahannya karena tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, dengan demikian atas barang impor berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Terbanding melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1633/KPU.01/2014 tanggal 06 Juni 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 kepada Surat Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China selaku penerbit Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 melalui surat Nomor: 201401058 tanggal 30 Maret 2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
-We acknowledge the receipt of your letter No. S-1633/KPU.01/2014 together with their enclosures. After receiving your letter, we immediately checked the documents kept in our files and contacted the exporter AAA to make further detailed and overall investigations, laying emphasis on the origin criterion.-Through investigations, we are convinced that the 50% COTTON 50% POLYESTER PRINTING FABRIC under the Form E No. E143111106780029 were really originated in China. All the materials used in the manufacture of the products were indeed wholly obtained in China. The above-mentioned goods are all in conformity with the ACFTA origin criterion and qualify for the preferential treatment.-Please acknowledge the receipt of this letter with the photocopies of the letter and other related documents you sent us.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, klasifikasi pos tarif 5513.41.0000 menggunakan Form E Nomor: E143111106780029 tanggal 27 April 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
   
Menimbang:berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4691/KPU.01/2014 tanggal 05 Agustus 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014, jenis barang berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, klasifikasi pos tarif 5513.41.0000, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 0%
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4691/KPU.01/2014 tanggal 05 Agustus 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bandung Indah Gemilang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009762/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 23 Mei 2014, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014, jenis barang berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, klasifikasi pos tarif 5513.41.0000, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MHsebagai Hakim Ketua,Drs. BCD, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. CDE, MMsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.