Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63361/PP/M.IA/16/2015
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 240.325.013,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: a. koreksi atas ekspor sebesar Rp 200.283.081,00 b. koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 40.041.932,00 a) koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp.200.283.081,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi positif atas penjualan ekspor dilakukan berdasarkan data PEB dari intranet DJP dimana nilai PEB lebih besar dari nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dalam pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa mempunyai kebijakan memberikan potongan harga atau sales discount kepada pelanggan pelanggan tertentu, potongan harga tersebut tidak tercantum dalam PEB tetapi hanya ada dalam tagihan dan oleh karenanya jumlah harga dalam PEB lebih besar dari dari jumlah tagihan Pemohon Banding, namun Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding tersebut karena dalam pembukuan Pemohon Banding tidak terdapat kebijakan pemberian potongan harga/sales discount; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam melakukan penjualan ekspor Pemohon Banding mendapatkan order dan salah satu pembeli produk Pemohon Banding (selanjutnya disebut “Pembeli”) di luar negeri sesuai instruksi pengiriman barang ditujukan langsung ke entitas lain yang merupakan pelanggan dari pembeli (selanjutnya disebut “customer”). Hal ini sesuai dengan instruksi pada Purchase Order (PO) dari Pembeli bahwa pengiriman barang langsung ke customer tersebut yang ada diluar negeri juga. Untuk harga jual ke Pembeli Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak Pembeli di luar negeri, sedangkan harga jual ke customer dari Pembeli sesuai dengan yang ditetapkan dari kesepakatan antara pihak customer dan pihak Pembeli; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Oktober 2010 sebesar Rp 200.283.081,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha yang berasal dari Penjualan Ekspor pada PPh Badan tahun 2010; bahwa atas sengketa PPH Badan tahun 2010, terdapat sengketa Peredaran Usaha yang berasal dari koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor sebesar Rp25.860.405.548,00, yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding bersamaan dengan banding atas PPN Masa Januari sd Desember 2010, dan telah diperiksa oleh Majelis I A Pengadilan Pajak; bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2010 Majelis I A Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menerbitkan putusan Nomor : Put-63350/PP/M.IA/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 31 Agustus 2015; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2010 yang dituangkan dalam putusan Nomor: Put-63350/PP/M.IA/15/2015, Majelis I A Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai produsen safety products antara lain berupa brankas menjual produknya ke luar negeri (ekspor) maupun ke dalam negeri. Untuk penjualan ke luar negeri (ekspor) telah ditunjuk agen tunggal yakni YY Pte Ltd selanjutnya disebut pembeli/agen; bahwa dalam proses penjualan ke luar negeri (ekspor), Pemohon Banding menerima pesanan dari pembeli yang dituangkan dalam Purchase Order (PO) yang didalam PO tersebut terdapat ketentuan tentang : jenis produk, harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen disebut Intercompany Price, nama dan alamat tujuan pengiriman barang yakni customer yang ditunjuk oleh pembeli, serta harga jual pembeli/agen kepada customer disebut Selling Price; bahwa berdasarkan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen tersebut, secara jelas tertulis dua harga produk yakni harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen yakni Intercompany Price dan harga jual pembeli/agen kepada customer yakni Selling Price, dan harga jual pembeli/agen kepada customer atau Selling Price lebih tinggai dari harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen atau Intercompany Price; bahwa berdasarkan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen, Pemohon Banding berkewajiban mengirimkan barang (ekspor) ke customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen, dengan demikian product yang dipesan oleh pembeli/agen tidak dikirimkan kepada pembeli/agen, tetapi oleh Pemohon Banding dikirimkan langsung kepada customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen; bahwa dalam melaksanakan kegiatan ekspor sesuai dengan permintaan pembeli/agen, Pemohon Banding melengkapi seluruh dokumen ekspor sebagaimana peraturan perundang-undang yang terkait dengan kegiatan ekspor, antara lain berupa PEB, Bill of Lading dan Invoice; bahwa nilai barang yang diekspor kepada customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen dalam PEB maupun invoice adalah sebesar harga jual pembeli/agen kepada customer (Selling Price) sesuai dengan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen; bahwa atas penjualan ekspor tersebut, Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada pembeli/agen sebesar harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen (Intercompany Price) yang selanjutnya dicatat dalam akun piutang dan akun penjualan, yang selanjutnya dalam satu tahun buku dilaporkan dalam laporan keuangannya maupun SPT PPh Badan dan SPT PPN sebagai penjualan ekspor; bahwa atas invoice yang menyertai PEB, Pemohon Banding tidak melakukan penagihan maupun pencatatan, dikarenakan secara riil merupakan penjualan pembeli/agen kepada customernya sehingga yang menagih kepada customer adalah pembeli/agen yang bersangkutan; bahwa adanya proses penjualan ekspor sebagaimana diuraikan tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan nilai ekspor menurut PEB dengan nilai penjualan yang sebenarnya diterima dan dicatat sebagai penjualan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang cukup kepada Terbanding atas transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tetap hanya mengakui jumlah penjualan ekspor sebesar yang tercantum dalam PEB, tanpa mempertimbangkan dokumen dan bukti-bukti lainnya yang terkait; bahwa berdasarkan nilai PEB tersebut, Terbanding berpendapat selisih nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai yang tercantum dalam PEB merupakan penjualan ekspor yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, proses bisnis khusunya yang terkait dengan penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan proses bisnis yang lazim dalam dunia perdagangan, bahwa pembeli memesan barang kepada produsen tanpa harus menerima fisik barangnya, tetapi barang yang dipesan tersebut langsung dikirim oleh produsen kepada custumer atau pemakai akhir yang ditunjuk oleh pembeli; bahwa dalam hal ekspor, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam dokumen ekspor antara lain PEB, Bill of Lading dan Invoice harus mencantumkan jenis dan nilai barang yang diekspor; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti dan dokumen antara lain: dokumen ekspor, Purchase Order, Invoice, Buku Besar, Rekening Koran Bank, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, SPT PPh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63360/PP/M.IA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put.63360/PP/M.IA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp 2.172.052.522,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: a. koreksi atas ekspor sebesar Rp2.136.459.694,00 b. koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 35.592.828,00 koreksi atas ekspor sebesar Rp 2.136.459.694,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memadai untuk dapat digunakan dalam mengetahui kebenaran dari alasan keberatan Pemohon Banding, oleh karena itu Tim Penelaah menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penjulan Ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam melakukan penjualan ekspor Pemohon Banding mendapatkan order dan salah satu pembeli produk Pemohon Banding (selanjutnya disebut “Pembeli”) di luar negeri sesuai instruksi pengiriman barang ditujukan langsung ke entitas lain yang merupakan pelanggan dari pembeli (selanjutnya disebut “customer”). Hal ini sesuai dengan instruksi pada Purchase Order (PO) dari Pembeli bahwa pengiriman barang langsung ke customer tersebut yang ada diluar negeri juga. Untuk harga jual ke Pembeli Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak Pembeli di luar negeri, sedangkan harga jual ke customer dari Pembeli sesuai dengan yang ditetapkan dari kesepakatan antara pihak customer dan pihak Pembeli; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa September 2010 sebesar Rp 2.136.459.694,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha yang berasal dari Penjualan Ekspor pada PPh Badan tahun 2010; bahwa atas sengketa PPH Badan tahun 2010, terdapat sengketa Peredaran Usaha yang berasal dari koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor sebesar Rp25.860.405.548,00, yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding bersamaan dengan banding atas PPN Masa Januari sd Desember 2010, dan telah diperiksa oleh Majelis I A Pengadilan Pajak; bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2010 Majelis I A Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menerbitkan putusan Nomor : Put-63350/PP/M.IA/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 31 Agustus 2015; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2010 yang dituangkan dalam putusan Nomor: Put-63350/PP/M.IA/15/2015, Majelis I A Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai produsen safety products antara lain berupa brankas menjual produknya ke luar negeri (ekspor) maupun ke dalam negeri. Untuk penjualan ke luar negeri (ekspor) telah ditunjuk agen tunggal yakni BBB selanjutnya disebut pembeli/agen; bahwa dalam proses penjualan ke luar negeri (ekspor), Pemohon Banding menerima pesanan dari pembeli yang dituangkan dalam Purchase Order (PO) yang didalam PO tersebut terdapat ketentuan tentang : jenis produk, harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen disebut Intercompany Price, nama dan alamat tujuan pengiriman barang yakni customer yang ditunjuk oleh pembeli, serta harga jual pembeli/agen kepada customer disebut Selling Price; bahwa berdasarkan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen tersebut, secara jelas tertulis dua harga produk yakni harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen yakni Intercompany Price dan harga jual pembeli/agen kepada customer yakni Selling Price, dan harga jual pembeli/agen kepada customer atau Selling Price lebih tinggai dari harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen atau Intercompany Price; bahwa berdasarkan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen, Pemohon Banding berkewajiban mengirimkan barang (ekspor) ke customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen, dengan demikian product yang dipesan oleh pembeli/agen tidak dikirimkan kepada pembeli/agen, tetapi oleh Pemohon Banding dikirimkan langsung kepada customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen; bahwa dalam melaksanakan kegiatan ekspor sesuai dengan permintaan pembeli/agen, Pemohon Banding melengkapi seluruh dokumen ekspor sebagaimana peraturan perundang-undang yang terkait dengan kegiatan ekspor, antara lain berupa PEB, Bill of Lading dan Invoice; bahwa nilai barang yang diekspor kepada customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen dalam PEB maupun invoice adalah sebesar harga jual pembeli/agen kepada customer (Selling Price) sesuai dengan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen; bahwa atas penjualan ekspor tersebut, Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada pembeli/agen sebesar harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen (Intercompany Price) yang selanjutnya dicatat dalam akun piutang dan akun penjualan, yang selanjutnya dalam satu tahun buku dilaporkan dalam laporan keuangannya maupun SPT PPh Badan dan SPT PPN sebagai penjualan ekspor; bahwa atas invoice yang menyertai PEB, Pemohon Banding tidak melakukan penagihan maupun pencatatan, dikarenakan secara riil merupakan penjualan pembeli/agen kepada customernya sehingga yang menagih kepada customer adalah pembeli/agen yang bersangkutan; bahwa adanya proses penjualan ekspor sebagaimana diuraikan tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan nilai ekspor menurut PEB dengan nilai penjualan yang sebenarnya diterima dan dicatat sebagai penjualan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang cukup kepada Terbanding atas transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tetap hanya mengakui jumlah penjualan ekspor sebesar yang tercantum dalam PEB, tanpa mempertimbangkan dokumen dan bukti-bukti lainnya yang terkait; bahwa berdasarkan nilai PEB tersebut, Terbanding berpendapat selisih nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai yang tercantum dalam PEB merupakan penjualan ekspor yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, proses bisnis khusunya yang terkait dengan penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan proses bisnis yang lazim dalam dunia perdagangan, bahwa pembeli memesan barang kepada produsen tanpa harus menerima fisik barangnya, tetapi barang yang dipesan tersebut langsung dikirim oleh produsen kepada custumer atau pemakai akhir yang ditunjuk oleh pembeli; bahwa dalam hal ekspor, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam dokumen ekspor antara lain PEB, Bill of Lading dan Invoice harus mencantumkan jenis dan nilai barang yang diekspor; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti dan dokumen antara lain: dokumen ekspor, Purchase Order, Invoice, Buku Besar, Rekening Koran Bank, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, SPT PPh Badan tahun 2010 serta dokumen lainnya yang terkait dengan penjualan ekspor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding aquo, Majelis berpendapat bahwa nilai penjualan ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan nilai penjualan ekspor yang benar-benar dilakukan kepada pembeli/agen yakni BBB; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1)Â Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Â tentang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63322/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63322/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 9506.40.10.00 atas Pos 1 s.d 4 PIB, jenis barang belum diketahui karena dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.773.000,00; Menurut Terbanding : bahwa karena Form E nomor E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun Rule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes Form E, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 062272 tanggal 13 Februari 2014 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014 menetapkan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang menggunakan Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 12/CUL/Banding/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar benarnya dan telah sesuai dengan Invoice; bahwa nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi Pemohon Banding; bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari negara China; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 062xxx tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 dan 5 menyatakan: Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent; Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59788/PP/M.XIV.B/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59788/PP/M.XIV.B/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak Masa Pajak Desember 2011 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp631.094.820,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp584.545.109,00, sehingga kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp46.549.711,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan masa pajak Desember 2011 sebesar Rp. 46.549.711,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK 78//PMK.03/2010, Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan masa pajak Desember 2011 sebesar Rp. 46.549.711,00 yang tidak dapat dikreditkan, disebabkan karena Terbanding menganggap bahwa TBS yang diserahkan ke Unit/divisi pengolahan untuk diolah menjadi CPO, adalah merupakan penyerahan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, Pajak Masukan yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding harus dihitung ulang secara proporsional sebagaimana ketentuan tersebut di atas; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan untuk masa pajak Desember 2011 sebesar Rp. 46.549.711,00 yang mendasarkan kepada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang tandan buah segar (TBS) dan CPO, dimana atas penyerahan TBS tidak terhutang PPN; bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa jenis kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrikasi terhadap TBS yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit untuk diolah menjadi CPO dan Palm Kernel; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS, karena semua TBS diolah di unit pabrikasi yang akan diolah lebih lanjut menjadi CPO dan Palm Kernel; bahwa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 575/KMK.04/2000 yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2010 adalah merupakan peraturan yang mengatur tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terhutang Pajak dan penyerahan yang tidak terhutang Pajak; bahwa berdasarkan keterangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat; bahwa terkait penggunaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksinya, menurut Majelis dasar hukum a-quo tidak dapat diterapkan terhadap kewajiban tahun pajak 2011, karena telah dicabut sejak tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan peraturan yang mengatur tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terhutang Pajak dan penyerahan yang tidak terhutang Pajak, walaupun secara substantif tidak berbeda, namun Terbanding secara yuridis telah mengambil dasar hukum yang keliru; bahwa, namun demikian TBS yang diproduksi oleh pemohon banding adalah merupakan bahan baku bagi produk akhir berupa CPO dan Palm kernel, yang umumnya dari segi efisiensi memang harus dilakukan secara terpadu (integrated); bahwa oleh karena Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang menjual produk akhir berupa minyak kelapa sawit dan kernel yang penyerahannya terutang PPN, maka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2010 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi atas pajak masukan untuk masa pajak Desember 2011 sebesar Rp. 46.549.711,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN masa pajak Desember 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan PPN-nya harus dipungut Penyerahan PPN-nya tidak dipungut DPP PPN menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Penghitungan PPN Masukan: Pajak masukan yang diperhitungkan Terbanding Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan yang diperhitungkan menurut Majelis Dibayar dengan NPWP sendiri Jumlah pajak yang diperhitungkan menurut Majelis Rp. 7.473.543.946,00 Rp. 871.459.300,00 Rp. 8.345.003.246,00 Rp. NIHIL Rp. 8.345.003.246,00Rp. 584.545.109,00 Rp. 46.549.711,00 Rp. 631.094.820,00 Rp. 508.445.296,00 Rp. 1.139.540.116,00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding dan Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1721/WPJ.19/2013 tanggal 29 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00145/207/11/092/13 tanggal 19 April 2013, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut: Penyerahan PPN-nya harus dipungut Penyerahan PPN-nya tidak dipungut Jumlah seluruh penyerahan PPN yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang/(lebih) bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Jumlah PPN yang Kurang dibayar Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 7.473.543.946,00 Rp. 871.459.300,00 Rp. 8.345.003.246,00 Rp. 747.354.395,00 Rp 1.139.540.116,00 (Rp. 392.185.721,00) Rp. 396.597.908,00 Rp. 4.412.187,00 Rp. 4.412.187,00 Rp. 8.824.374,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1. Drs. ABC, Ak., MSc., 2. Drs. DEF, SH 3. GHI 4. Dra JKL : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63322/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63322/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 9506.40.10.00 atas Pos 1 s.d 4 PIB, jenis barang belum diketahui karena dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.773.000,00; Menurut Terbanding : bahwa karena Form E nomor E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun Rule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes Form E, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 062272 tanggal 13 Februari 2014 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014 menetapkan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang menggunakan Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 12/CUL/Banding/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar benarnya dan telah sesuai dengan Invoice; bahwa nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi Pemohon Banding; bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari negara China; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 062xxx tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 dan 5 menyatakan: Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent; Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63322/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63322/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 9506.40.10.00 atas Pos 1 s.d 4 PIB, jenis barang belum diketahui karena dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.773.000,00; Menurut Terbanding : bahwa karena Form E nomor E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun Rule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes Form E, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 062272 tanggal 13 Februari 2014 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014 menetapkan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang menggunakan Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 12/CUL/Banding/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar benarnya dan telah sesuai dengan Invoice;bahwa nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi Pemohon Banding;bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari negara China;bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 062xxx tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 dan 5 menyatakan:Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified;bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan