Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62622/PP/M.VB/15/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah selisih Biaya Usaha sebesar Rp97.090.490 dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.608.812;