Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63052/PP/M.IIA/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63052/PP/M.IIA/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.762.755.932,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp26.762.755.932,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Tiga Nomor: LAP-00172/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 10 Desember 2012 dikarenakan terdapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh BBB & AAA tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 26.762.755.932,00, dikarenakan atas Jasa Pengolahan LNG merupakan Jasa Kena Pajak dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN Masukan Jasa Pengolahan LNG sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dan Pemohon Banding menilai bisnis Jasa Pengolahan LNG ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalam ketentuan perpajakan, dengan demikian maka diimplementasikan perlakuan khusus terhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNG;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1253/WPJ.19/2013 tanggal 25 Oktober 2013, diketahui bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp26.762.755.932,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00172/ WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 10 Desember 2012 sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh BBB & AAA tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding atas pengkreditan (reimburse) PPN Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa pengolahan LNG diperlakukan secara khusus (lex specialist) sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dikoreksi oleh Terbanding, dikarenakan atas Surat Dirjen tersebut tidak dapat disetarakan dengan Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp26.762.755.932,00 yang dipertahankan Pemeriksa dan Penelaah Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pengolahan LNG merupakan Jasa Kena Pajak dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN Masukan Jasa Pengolahan LNG sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dan Pemohon Banding menilai bisnis Jasa Pengolahan LNG ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalam ketentuan perpajakan, dengan demikian maka diimplementasikan perlakuan khusus terhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNG;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang terdiri dari:
P.1.Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-025/H00000/2014-S4 tanggal 15 April 2014,P.2.Akta Notaris GHI, SH Nomor: 33 tanggal 25 April 2012,P.3.Surat keterangan dari notaris tentang keterangan nama JKL,P.4.Surat Setoran Pajak (SSP) tanpa tanggal tanpa bulan 2013 sebesar Rp60.864.354.718,00 yang sudah dimeterai kemudian,P.5.SPT PPh Pasal 21 1721-A1 atas nama pegawai,P.6.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanggal 2 Januari 2013 Nomor: 80006/051-0006-2013 beserta Lampirannya,P.7.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00001/PPH/WPJ.19/KP.0303/ 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT. YY (Persero),P.8.Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Harian Nomor: 48/C00000/2013-S8 tanggal 27 Februari 2013,P.9.Matriks sengketa banding,P.10.SPT Masa PPN Pembetulan Ke: 2 (Dua) Masa Pajak Juni 2010,P.11.Surat Nomor: 118/H10110/2014-S4 tanggal 9 September 2014 perihal Penjelasan Tertulis Proses Bisnis LNG,P.12.Surat Nomor: 124/H10110/2014-S4 tanggal 23 September 2014 tentang Penjelasan Tertulis Dasar YY Berhak Mendapatkan Imbalan (Fee) Pengelolaan dan/atau Penjualan LNG,P.13.Surat Nomor: 129/H10110/2014-S4 tanggal 6 Oktober 2014 perihal Penjelasan Nilai PPN LNG dan PPN Marketing Fee Tahun 2010,P.14.Berita Acara Nomor: BA-24/AG.6/2012 tanggal 9 Maret 2012,P.15.Surat Nomor: 045/H00000/2011-S4 tanggal 1 Maret 2011,P.16.Surat Keputusan Nomor: Kpts-2751/BP00000/2002-S0 tanggal 4 Desember 2002,P.17.Surat Pemohon Banding perihal Penjelasan Kepemilikan LNG,P.18.Surat Nomor: 009/H10100/2015-S4 tanggal 13 Januari 2015 perihal Pernyataan Penutup PPN LNG Masa Pajak Juni 2010;
bahwa keputusan keberatan yang di banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-1495/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor. 00474/207/10/051/12 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan ini adalah sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam keputusan keberatan;

bahwa Majelis dalam rangka mengadili dan memutus sengketa perkara banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan:
a)penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai;b)berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan lainnya yang terkait; danc)berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi:
1)PPN Masukan jasa pengolahan LNG diberlakukan khusus tidak dapatdipertimbangkan karena surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1936/ PJ.51/1992 tidak dapat disetarakan dengan UU Migas No.22 tahun 2001 dan UU PPN;2)Selain itu Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi syarat material (pasal 1 angka 24 UU PPN) karena YY bukan pemilik LNG, sehingga Pajak Masukan terkait penjualan LNG bukan merupakan hak Pemohon Banding; dan3)Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. BBB dan PT. AAA tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pihak yang ditunjuk untuk menjual LNG milik Pemerintah;
bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding diketahui: a) PT. AAA dan PT. BBB didirikan dengan tugas untuk mengolah gas alam milik KPS dan pemerintah (diwakili oleh Pemohon Banding) menjadi LNG dan tidak ada tujuan untuk komersil atau mencari laba. Proses pencairan ini termasuk ruang lingkup operasional secara keseluruhan; b) sejak operasional LNG berjalan, Pemohon Banding tidak pernah membukukan adanya penjualan maupun biaya perolehan jasa pengolahanLNG didalam catatan pembukuan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, diketahui bahwa surat a quo merupakan penegasan sesuai dengan undang-undang PPN Tahun 1984, Pemohon Banding sebagai pemilik LNG berhak mengkreditkan Pajak Masukan yang diperoleh atas pengolahan LNG yang dilakukan oleh PT. AAA dan PT. BBB ,

bahwa menurut Terbanding, sejak dikeluarkan Undang-undang No.22 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2002 Pemohon Banding tidak lagi bertindak sebagai pemilik LNG melainkan hanya sebagai penjual LNG yang ditunjuk oleh CCC;

bahwa menurut Terbanding PPN atas biaya pengolahan dan transportasi LNG yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dari tahun 2002 sampai dengan 2010 maupun yang dibayarkan langsung oleh Trustee dari tahun 2011 sampai dengan Februari 2012, bukan merupakan Pajak Masukan Pemohon Banding karena bukan untuk perolehan BKP/JKP Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN disebutkan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau Impor barang Kena Pajak;

bahwa pengertian Pajak Masukan berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas pengertian Pajak Masukan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut oleh pengusaha kena pajak pada saat pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh pengusaha kena pajak untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa sesuai dengan alat bukti berupa Surat yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis diketahui dengan berlakunya UU No.22 Tahun 2001, kewenangan YY dalam kontrak beralih kepada CCC dan CCC mempunyai kewenangan untuk menunjuk penjual gas bumi bagian Negara;

bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi No.kpts.2751/BP00000/2002-SO tanggal 4 Desember 2002, Pemohon Banding ditunjuk sebagai Penjual Gas Bumi bagian Negara;

bahwa sehubungan dengan penunjukan sebagai penjual Gas Bumi yang melanjutkan perjanjian jual beli gas bumi yang telah ada dan perjanjian lain yang dianggap perlu untuk mendukung pelaksanaan perjanjian jual beli gas bumi tersebut, maka kepada Pemohon Banding akan diberikan Fee;

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1869 K/10/MEM/2007 tanggal 19 Juni 2007, menetapkan CCC menguasakan kepada Pemohon Banding untuk tetap bertindak sebagai pihak dalam perjanjian dan/atau kesepakatan antara Trustee and Paying Agent Agreement, Loan Agreement, Supply Agreement, Agreement for Use, and Operation of Plant, Processing Agreement, Principles of Agreement, dan Producers Agreement;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menjalankan penugasan tersebut diantaranya telah melakukan pembayaran PPN atas jasa pengelolaan LNG kepada PT. BBB dan PT. AAA sebagaimana Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. BBB dan PT. AAA kepada Pemohon Banding;

bahwa atas pembayaran PPN a quo Pemohon Banding mengkreditkan seluruhnya atas PPN Jasa pengelolaan LNG, kemudian dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan: 1) Pajak Masukan Jasa Pengolahan LNG diperlakukan secara khusus tidak dapat dipertimbangkan karena Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1936/PJ.51/1992 tidak dapat disetarakan dengan UU Migas No.22 Tahun 2001 dan UU PPN; 2) Pajak Masukan Jasa Pengolahan LNG tidak memenuhi syarat material (Pasal 1 angka 24 UU PPN) karena Pemohon Banding bukan pemilik LNG, sehingga Pajak Masukan terkait penjualan LNG bukan merupakan hak Pemohon Banding; 3) Faktur Pajak Masukan Jasa Pengolahan LNG yang diterbitkan oleh PT. BBB dan PT. AAA tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemoho Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1936/PJ.51/ 1992 tanggal 30 Oktober 1992 tentang PPN atas PT. AAA dan PT. BBB , Direktur Jenderal Pajak tidak bermaksud untuk menyetarakan dengan UU Migas No.22 Tahun 2001 dan UU PPN, namun semata-mata untuk mengatur/memperlakukan secara khusus pengkreditan dan permintaan kembali PPN Jasa Pengolahan LNG. Pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNG oleh Pemohon Banding substansinya adalah melakukan reimburse (mengganti kembali) dana Pemohon Banding yang sudah dibayarkan kepada PT. AAA dan PT. BBB , untuk menalangi PPN Jasa Pengolahan LNG yang harus disetor oleh PT. AAA dan PT. BBB ke Kas Negara sebagai konsekuensi status PKP yang dimilikinya;

bahwa dari uraian tersebut di atas, fakta dan bukti serta sesuai dengan ketentuan terkait, Majelis berpendapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding bukan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN karena pembayaran PPN bukan atas perolehan BKP/JKP melainkan Pemohon Banding membayar PPN bersifat menalangi pembayaran PPN bukan atas perolehan BKP/JKP. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 26.762.755.932,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2010 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1495/WPJ.19/2013 tanggal 25 Oktober 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00474/207/10/051/12 tanggal 10 Desember 2012, atas nama: PT. XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., LLM.,sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD, M., PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CDE, M.A., MPA.,sebagai Hakim Anggota,DEF, SE.,MM.,sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-63052/PP/M.IIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. FGH, Ak.,sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD, M.PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CDE, MA., MPA.,sebagai Hakim Anggota,DEF, SE., MM.,sebagai Panitera Pengganti,