Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62630/PP/M.VB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62630/PP/M.VB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:Agustus 2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp81.469.945,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPN Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa usaha Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated) kelapa sawit, oleh karena itu pengkreditan Pajak Masukan didasarkan atas ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.
   
Menurut Pemohon:bahwa dapat disimpulkan dalam Undang-undang PPN secara jelas menekankan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan yaitu penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN (dibebaskan) maka Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan. Apabila tidak diketahui dengan pasti pajak masukan yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN maka cara pengkreditan pajak masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor : 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang dihitung berdasarkan presentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak.

bahwa Terbanding mengkoreksi Pajak Masukan sebesar Rp 81.469.945 karena Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan dan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP (terutang PPN) sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP strategis (dibebaskan dari PPN) hanya dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak dan Surat Edaran SE-90/PJ./2011 tanggal 23 November 2011 tentang pengkreditan pajak masukan pada perusahaan terpadu (integrated) kelapa sawit.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO, PKO, dan produk turunannya yang atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memisahkan antara Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan yang tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Tahun 2011, sehingga Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dikarenakan atas PPN Masukan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding nyatanyata merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan alasan-alasan serta dokumen-dokumen terkait dengan koreksi tersebut.

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Surat Keberatan Nomor : TAX/B/362/SPP/EXT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, SSP tanggal 10 Mei 2013 sebesar Rp 162.939.890 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2011 beserta tanda terimanya yang diperlukan dalam pemeriksaan ketentuan formal pengajuan banding.

bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa pada persidangan kedua, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait transaksi pajak masukan tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikannya dan tidak hadir dalam persidangan berikutnya.

bahwa Pemohon Banding hanya sekali hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa ini yaitu pada persidangan yang kedua, tetapi tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan lainnya tanpa adanya pemberitahuan sama sekali walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat panggilan sebagai berikut:

Sidang ke-Tanggal SidangSurat Panggilan Nomor :Keterangan120 April 2015Pang.065/PAN.10/2015 tanggal 01 April 2015Tidak Hadir211 Mei 2015Pang.106/PAN.10/2015 tanggal 20 April 2015Hadir301 Juni 2015Pang.134/PAN.10/2015 tanggal 12 Mei 2015Tidak Hadir422 Juni 2015Pang.161/PAN.10/2015 tanggal 03 Juni 2015Tidak Hadir
bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohonan Banding dan tidak adanya bukti-bukti yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO, PKO dan produk turunannya, sehingga tidak dapat diketahui dan diyakini apakah Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan usaha perkebunannya;

bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohonan Banding dan tidak adanya bukti-bukti yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memisahkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan yang tidak dapat dikreditkan, sehingga tidak dapat diketahui dan diyakini apakah pemisahan Faktur Pajak Masukan tersebut semata-mata terkait karena penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.
   
Menimbang:bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-649/WPJ.20/2014 tanggal 07 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor : 00082/207/11/007/13 tanggal 12 April 2013, atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.B.A.sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD, M.M.sebagai Hakim Anggota,CDE, S.E., M.Si, M.M.sebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;