Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30744/PP/M.XII/13/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.30744/PP/M.XII/13/2011 Jenis Pajak : PPh Pasal 26   Tahun Pajak  : Tahun 2000   Pokok Sengketa : Koreksi kredit pajak sebesar Rp 41.366.191,00 Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding adalah koreksi kredit pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding dan hasil penelitian Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2000 ke Kas Negara sebesar Rp.42.389.045,00. bahwa yang menjadi alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian yang bersumber dari SPT Masa, perjanjian pinjaman, hutang lain-lain, pembebanan biaya di laba rugi, dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, diperoleh koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp413.661.912,00. Adapun kesimpulan Terbanding adalah: Kesimpulan akhir hasil pemeriksaan :Objek PPh 26 menurut Terbanding   Rp     413,661,912,00Objek PPh 26 menurut Pemohon BandingRp                       0,00Koreksi Rp      413,661,912,00bahwa melalui bukti perjanjian hutang piutang dengan ABC Ltd diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai beban bunga untuk tahun 2006 sebesar Rp413.661.912,00. bahwa atas beban bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari beban bunga Pemohon Banding belum melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp41.366.191,00; bahwa Pemohon Banding keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut karena Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp42.389.045,00 yang terbagi atas dua SSP yang disetorkan tanggal 10 Januari 2001 sebesar Rp765.365,00 dan Rp 41.623.680,00; Menurut Pemohon  : bahwa memang Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Setoran Pajak Lembar 1 sebagai bukti pelunasan PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2000, Pemohon Banding sesungguhnya telah melunasi PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2000 yang terutang sebesar Rp 42.389.045,00. Sebagai buktinya, Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut :Rekening Koran Bank BII yang menunjukkan adanya pembayaran pajak sebesar  Rp 42.389.045,00;General Ledger Pemohon Banding yang terdiri dari :akun nomor 10-110-002 (BII Thamrin-IDR) yang menunjukkan adanya pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 42.389.045,00;akun nomor 32-110-260 (Hutang PPh 26) tahun buku 2001 yang mencatat pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 42.389.045,00 (terdiri dari Rp 765.365,00 dan Rp 41.623.680,00) beserta selisih kurs sebesar Rp 1,022,854.- (Rp. 42.389.045,00 dikurang Rp 41,366,191,00) yang merupakan selisih kurs pada saat pencatatan dan selisih kurs KMK yang digunakan pada saat pembayaran PPh Pasal 26;akun nomor 32-110-260 (Hutang PPh 26) tahun buku 2000 yang mencatat hutang PPh Pasal 26 sebesar Rp 41.366.248,00;akun nomor 78-210-200 (Bunga LTL-Kredit Investasi) tahun buku 2000 yang mencatat biaya bunga dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp413.661.912,00;bahwa konfirmasi pembayaran pajak dari Bank BII dengan surat nomor: 523/DIRECTOR4TH2-GIRAL tanggal 15 Januari 2009 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan pembayaran PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2000 masing-masing sebesar Rp41.623.680,00 dan Rp 765.365,00 pada tanggal 10 Januari 2001;bahwa daftar Nominatif Penerimaan (Setoran Pajak Penghasilan) tanggal 10 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang menunjukkan adanya pembayaran pajak dari PT. DEF sebesar Rp 765.365,00 dan Rp41.623.680,00 pada tanggal 10 Januari 2001;bahwa dari dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di atas, seharusnya Terbanding dapat meyakini bahwa hutang PPh Pasal 26 sebesar Rp 42.389.045,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding ke Kas Negara;   Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding karena berdasarkan bukti perjanjian hutang piutang dengan ABC Ltd, Pemohon Banding mempunyai beban bunga untuk tahun 2000 sebesar Rp 413.661.912,00, dimana atas bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari bunga yang dibayar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas PPh Pasal 26 tersebut; bahwa untuk memperkuat dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :KEP-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;Surat dari BII Nomor : 523/DIRECTOR4TH2-GIRAL tanggal 15 Januari 2009;Rekening Koran BII Nomor Rekening : 2-003-059263 atas nama PT. DEF;Trial Balance – Petty cash;Trial Balance – Hutang PPh Pasal 26;Daftar Nominatif Penerimaan dari BII tertanggal 10-01-2001;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa dari Kep-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, tidak ada kode MAP yang menyatakan penyetoran untuk jenis pajak PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan surat dari BII Nomor : 523/DIRECTOR4TH2-GIRAL tanggal 15 Januari 2009, yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua, menyebutkan bahwa PT. DEF telah melakukan penyetoran dan pembayaran PPh Pasal 26 untuk masa pajak Januari s.d Desember 2000 masing-masing sebesar Rp 41.623.680,00 dan Rp 765.365,00 pada tanggal 10 Januari 2001; bahwa berdasarkan Rekening Koran BII Nomor Rekening : 2-003-059263 atas nama PT. DEF, didalamnya terdapat pembayaran pajak sebesar Rp 42.389.045,00 pada tanggal 10 Januari 2001; bahwa berdasarkan Trial Balance – Petty cash, diketahui terdapat pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 42.389.045,00; bahwa berdasarkan Trial Balance-Hutang PPh Pasal 26, diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar masing-masing Rp 765.365,00 dan Rp 41.623.680,00; bahwa berdasarkan Daftar Nominatif Penerimaan dari BII tertanggal 10-01-2001, diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp 765.365,00 dan Rp 41.623.680,00 untuk pembayaran dengan kode MAP : 0114-100; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Pemohon Banding pada tanggal 10 Januari 2001 melakukan pembayaran dengan kode MAP : 0114-100 dengan nilai sebesar Rp 41.623.680,00, Rp 765.365,00 dan Rp 224.283,00, dengan jumlah total Rp 42.523.680,00; bahwa atas nilai tersebut Terbanding menyatakan pembayaran tersebut adalah pembayaran untuk PPh Pasal 23 dan bukan pembayaran PPh Pasal 26 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan tersebut diatas, terhadap PPh Pasal 23 (halaman 27), ternyata tidak terdapat kredit pajak untuk PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding didalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran PPh Pasal 26 dilakukan dengan menggunakan kode MAP : 0114-100; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2000;   Memperhatikan : – Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73771/PP/M.VB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73771/PP/M.VB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp9.444.160 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Tim Peneliti menyatakan “tidak ada” maka Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan material. Selain itu Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan juga harus memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu pengeluaran tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah membayarkan harga barang/jasa dan PPN-nya kepada vendor/supplier selaku Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak. Menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang masih harus harus dibayar adalah Rp0,- (nihil);       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp.9.444.160,- yang terdiri dari 3 (tiga) Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan :“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”; bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa Faktur Pajak, invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material, dengan demikian faktur pajak yang dapat dikreditkan selain harus memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 juga harus memenuhi persyaratan material yaitu apabila berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Terbanding dalam keberatan menyatakan “tidak ada” maka faktur pajak masukan dimaksud tidak memenuhi persyaratan material; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1: 1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;   maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut :“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa atas 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp.9.444.160, Pemohon Banding hanya dapat menunjukan bukti arus uang berupa Faktur Pajak, Voucher Pengeluaran Bank (Bank Voucher), Invoice/faktur komersial, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, atas 2 (dua) transaksi dengan PPN sebesar Rp2.484.160,- sedangkan atas 1 (satu) transaksi dengan PPN sebesar Rp6.960.000 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen arus uangnya; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas 2 (dua) transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 dan buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 2 (dua) transaksi sebesar Rp2.484.160,-, tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak – faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.484.160,- tidak dapat dipertahankan, dan koreksi sebesar Rp6.960.000,- tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp.9.444.160,- tidak dapat dipertahankan sebesar Rp2.484.160,- dan koreksi sebesar Rp6.960.000,- tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2012 adalah sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan–     cfm Keputusan TerbandingRp. 9.597.585.622-     Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.        2.484.160Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 9.600.069.782       Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;       menimbang : bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar untuk Masa Pajak Juli 2012 sebagai berikut : NoUraianJumlah Rupiah MenurutKeputusanTerbandingKoreksi yangtidak dapatdipertahankanHasilPersidangan1Dasar Pengenaan Pajak    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN       a.1. Ekspor000    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri89.309.923.435089.309.923.435    a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN855.055.4170855.055.417    a.4. Penyerahan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30738/PP/M.XII/12/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 30738/PP/M.XII/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Masa Pajak   : Januari – Desember 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  koreksi positif Terbanding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 375.244.780,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksa (KKP), diketahui bahwa: • bahwa koreksi Pemeriksa adalah atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 5.722.458.099,00 dengan perincian sebagai berikut:URAIANMenurutKOREKSIPEMOHON BANDING PEMERIKSAObyek PPh Pasal 2313.281.825.373,0019.004.283.472,005.722.458.099,00 •   bahwa dari surat banding Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 karena di dalam surat banding nomor: 045/SIA/XII/SK/08 tanggal 10 Desember 2008 diketahui bahwa DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 19.004.283.472,00 sehingga tidak terdapat sengketa atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23;•   bahwa Pemohon Banding hanya menyebutkan alasan bahwa Pemohon Banding telah potong dan setorkan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya, tetapi Terbanding kurang dalam mencatat Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan;•   bahwa dari alasan banding tersebut, berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksa (KKP), Pemeriksa tidak mengoreksi kredit Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;Koreksi atas Kredit Pajak: URAIANMenurutKOREKSIPEMOHON BANDING PEMERIKSAKredit Pajak721.526.732,00721.526.732,00-Jumlah721.526.732,00721.526.732,00-Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp 487.553.430,00, karena semua objek pajak telah Pemohon Banding potong dan setorkan PPh Pasal 23 nya, tetapi Terbanding kurang dalam mencatat PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan; bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi PPh Pasal 23 terutang yang berasal dari adanya perbedaan pada angka kredit pajak yang menurut Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp 375.244.780,00; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas selisih kredit pajak tersebut juga terdapat objek PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang kredit pajaknya belum diperhitungkan oleh Terbanding dengan rinciannya adalah sebagai berikut :– PPh Pasal 23Rp    132.538.044,00- PPh Pasal 15Rp      18.306.466,00- PPh Pasal 4 ayat (2)Rp    224.400.700,00         375.244.780,00bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan atas kredit pajak tersebut yang diperhitungkan oleh Terbanding hanya untuk kredit pajak PPh Pasal 23 saja, padahal di dalamnya juga terkandung kredit pajak untuk objek PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat (2) karena ada kesalahan pencatatan, dimana dalam pencatatan tercatat PPh Pasal 23, yang semestinya PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan pendapat Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 seharusnya adalah sebagai berikut : (dalam Rp)  UraianMenurut Pemohon BandingDasar Pengenaan Pajak19.004.283.472,00PPh Terutang1.096.771.512,00Kredit Pajak1.096.771.512,00PPh yang kurang/ (lebih) dibayar0,00Sanksi Administrasi0,00Jumlah yang masih harus dibayar0,00Pendapat Majelis bahwa sesuai hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-77/WPJ.02/KP.1005/2007 tanggal 2 Oktober 2007, diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding adalah hasil equalisasi dengan biaya di Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding kurang melaporkan dan memotong Pajak Penghasilan Pasal  23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengajukan banding terhadap kredit pajak dan bukan objek pajak, karena Terbanding kurang mencatat jumlah pajak penghasilan Pasal 23 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi secara menyeluruh termasuk Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:rekap pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005;rekap SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun 2005;SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tahun 2005;bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan rekap SPT Masa PPh Pasal 23 dan rekap pembayaran PPh Pasal 23 Tahun 2005, diketahui bahwa PPh Pasal 23 yang telah dilakukan penyetoran dan pelaporan adalah sebesar Rp 854.064.776,00; bahwa berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal  23 yang dilaporkan di lokasi (Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru Sinampelan) adalah sebagai berikut :1.  Masa Pajak September 2005 sebesarRp  34.170.757,002.Masa Pajak Oktober 2005 sebesarRp  28.204.117,003.Masa Pajak November 2005 sebesar Rp  25.053.821,004.Masa Pajak Desember 2005 sebesarRp  45.109.349,00Jumlah Rp132.538.045,00bahwa dari total sebesar Rp 1.096.771.512,00 yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal  23, terdiri atas :Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal  23 sebesar Rp 854.064.777,00Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal  15 sebesar Rp 18.306.466,00Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal  4 ayat (2) sebesar Rp 224.400.270,00;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa terjadi kesalahan pencatatan dalam General Ledger, dimana untuk Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp 18.306.466,00 dilakukan penulisan di kolom Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara Terbanding melakukan koreksi terhadap jumlah yang ada di General Ledger tersebut; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan rekap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal  23 yang sudah dilaporkan, yang mana di dalamnya terdapat jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal  15 dan Pajak Penghasilan Pasal  4 ayat (2); bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan bukti rekap yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan jalannya persidangan, jumlah kredit pajak yang sudah dilaporkan dan disetorkan adalah sebesar Rp 584.064.776,00; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal  23 sebesar Rp 132.538.045,00, dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 242.706.735,00; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005, sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp    19.004.283.472,00Pasal 23 TerutangRp      1.064.874.218,00Kredit Pajak cfm TerbandingRp    721.526.732,00tambahan kredit pajak Rp    132.538.045,00Kredit Pajak cfm. MajelisRp       854.064.777,00   Pajak yang harus dibayarRp       210.809.441,00Sanksi Administrasi : (2% X 21 bl X Rp 210.809.441,00)Rp        88.539.965,00Jumlah yang masih harus dibayarRp       299.349.406,00     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;     Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73758/PP/M.VI.B/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73758/PP/M.VI.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp1.300.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terkait alasan dalam pemeriksaan, pengajuan keberatan, dan banding serta tidak ada bukti pendukung/catatan bahwa arus uang masuk tersebut adalah bukan penghasilan, sehingga Terbanding telah benar menetapkan bahwa arus uang masuk dalam rekening AAA adalah penghasilan Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selaku pemegang IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) telah melakukan perjanjian bagi hasil dengan PT BBB dan PT dan CV CCC, sehingga PT BBB dan CV CCC lah yang melakukan produksi dan yang melakukan penjualan, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh fee bagi hasil (Royalty);       Menurut Majelis : bahwa bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 yang disebabkan:koreksi DPP sebesar Rp1.300.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank EEE No.00XXXXX00X tahun 2011.koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp2.903.581.445,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009;bahwa atas koreksi sebesar Rp2.903.581.445,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp1.300.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Desember 2011 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp10.200.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp1.300.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank DDD dengan pengirim dana adalah FFF; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp1.300.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp10.200.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari FFF; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp10.200.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp1.300.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada FFF yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp1.300.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada FFF yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui FFF; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari FFF yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajakpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusahapemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;   Pasal 7(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; danEkspor Jasa Kena Pajak(3)Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintahbahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari FFF tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp1.300.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp4.203.581.445,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank EEE sebesar Rp1.300.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp.2.903.581.445,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp222.484.003.193,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari pendapatan Royalty; bahwa dengan demikian tidak ada pendapatan Royalty sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30679/PP/M.XIII/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.30679/PP/M.XIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/ KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno-Hatta. Menurut Terbanding : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 049/S/II/10/PLU tanggal 24 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 0463/S/VI/10/PLU tanggal 21 Juni 2010 mengajukan banding   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 merupakan keputusan  terhadap  permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor : 049/S/II/10/PLU tanggal 24 Februari 2010 atas SPTNP Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor : 049/S/II/10/PLU tanggal 24 Februari 2010 diajukan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno-Hatta; bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah tanggal 26 April 2010 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 24 Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001347/JT/KBR/2010 tertanggal 25 Februari 2010; bahwa di dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 disebutkan permohonan keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2007 pada tanggal 2 Maret 2010; bahwa di dalam sidang Majelis telah memanggil Terbanding untuk hadir dalam sidang yaitu dengan Surat Panggilan Sidang :Nomor : Pang-430/SP/Pg.25/2010 tanggal 22 Desember 2010,Nomor : Pang-026/SP/Pg.25/2011 tanggal 19 Januari 2011,Nomor : Pang-043/SP/Pg.25/2011 tanggal 4 Februari 2011,Nomor : Pang-075/SP/Pg.25/2011 tanggal 2 Maret 2011;namun Terbanding tidak pernah hadir dan tidak pernah memberikan penjelasan dan bukti permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut diterima tanggal 2 Maret 2010; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat permohonan keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding tanggal 25 Februari 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001347/JT/KBR/2010; bahwa apabila dihitung sejak Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001347/JT/KBR/2010 tertanggal 25 Februari 2010 sampai dengan penebitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 pada tanggal 26 April 2010, maka penerbitan keputusan Terbanding tersebut telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari yaitu 61 (enam puluh satu) hari, dengan demikian Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur : “Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat Terbanding belum memberikan jawaban atas keberatan Pemohon Banding dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat Nomor : 049/S/II/10/PLU tanggal 24 Februari 2010 dianggap dikabulkan dan nilai pabean atas PIB Nomor : 022943 tanggal 22 Februari 2010  ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 3,388.46; Mengingat, atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 pada tanggal 26 April 2010; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010, atas nama Pemohon Banding, dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding (sesuai keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding) dengan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 022943 tanggal 22 Februari 2010  adalah sebesar CIF EUR 3,388.46.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73728/PP/M.IB/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73728/PP/M.IB/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.103.532.042.414,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Berdasarkan hasil penelitian, terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding mengkoreksi pendapatan atas hasil investasi unit link sejumlah Rp103.532.042.414 akan tetapi mengurangkan biaya cadangan yang berasal dari hasil investasi unit link dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Hasil investasi unit link pengenaan pajaknya terdiri dari yang bersifat final dan bukan termasuk objek pajak, maka biaya cadangan yang berasal dari hasil investasi unit link tidak boleh dikurangkan dari penghitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 279.986.007.357,- dengan alasan bahwa dasar koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan tidak tepat dengan mengacu pada Pasal 4 PP 138/2000 dan Pemohon Banding dalam membebankan cadangan premi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 dimana keputusan Menteri Keuangan tersebut telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000 yang merupakan hirarki tertinggi dan mempunyai hukum yang sah, dan jika ada perubahan dalam undang-undang maka perubahan tersebut diatur dalam undang-undang bukan dengan peraturan pemerintah. Koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan adalah tidak tepat, dikarenakan kenaikan biaya cadangan premi Unit Link terdiri dari 2 yaitu pokok pendapatan premi yang berasal dari penerimaan premi yang telah dikenakan tarif umum dan hasil investasi yang berasal dari pendapatan investasi merupakan objek PPh final dan bukan objek. Akun 634100 UL-Incr/Decr Fund Reserve sebesar Rp.279.986.007.357,- terdiri dari Increase from Mutual Fund-Unreal gain/loss sebesar Rp176.453.964.943,- yang merupakan porsi hasil investasi dan Rp103.532.042.414,- yang merupakan porsi pendapatan premi; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian di Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.10.797.797.519,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;       Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas nilai kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 10.797.797.519,- sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/07/062/13 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Pajak 2007;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Keputusan Keberatan No.KEP-424/WPJ.04/2015 menyatakan kompensasi kerugian fiskal adalah Rp 10.797.797.519,-. Pendapat Terbanding atas kompensasi kerugian fiskal ini adalah tidak tepat, karena sebenarnya perhitungan kompensasi kerugian fiskal menurut Pemohon Banding;       Menurut majelis : bahwa perhitungan kompensasi kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-507/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/ 2013 tanggal 30 Desember 2013 adalah sebagai berikut: No.UraianNo. danTanggal SKPLaba/rugiCfm SPT/SKPSisaKompensasiDaluwarsa1.Rugi Tahun 2002-26.818.456.96810.797.797.519 2.Rugi Tahun 2003-36.605.956.832- 3.Rugi Tahun 2004-40.322.554.489- 4.Rugi Tahun 2005-31.635.822.339- 5.Rugi Tahun 2006-28.378.339.755-  Sisa rugi yang dapat dikompensasi menurut Pemeriksa10.797.797.519  Sisa rugi yang dapat dikompensasi menurut SPT/WP163.761.130.383  Koreksi152.963.332.864 dengan penjelasan sebagai berikut:atas rugi tahun 2002 telah digunakan sebagian untuk mengkompensasi keuntungan di tahun 2006 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Selatan;atas rugi tahun 2003 s.d. 2006 telah digunakan seluruhnya oleh Pemohon Banding untuk mengkompensasi keuntungan di tahun 2008 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008;bahwa Terbanding menyatakan bahwa sisa rugi yang dapat dikompensasi di tahun 2007 menurut Terbanding adalah sebesar Rp.10.797.797.519,00 namun Terbanding tidak dapat menyampaikan rincian perhitungannya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan perhitungan kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:        2001SPT PPh Badan Tahun 2001(23,198,080,417)(23,198,080,417)(23,198,080,417)(23,198,080,417) 2002SPT PPh Badan Tahun 2002(26,818,456,968)(26,818,456,968)(26,818,456,968)(26,818,456,968)(26,818,456,968)2003SKP Nihil No. 00001/506/03/062/13(35,434,358,189)(35,434,358,189)(35,434,358,189)(35,434,358,189)(35,434,358,189)2004Keputusan Keberatan KEP-426/WPJ.04/2015(37,529,862,270) (37,529,862,270)(37,529,862,270)(37,529,862,270)2005Keputusan Keberatan KEP-423/WPJ.04/2015(22,432,651,314)  (22,432,651,314)(22,432,651,314)2006Keputusan Keberatan KEP-425/WPJ.04/20151,326,936,726    2007Keputusan Keberatan KEP-424/WPJ.04/201535,754,653,824    Total(108,331,818,608)(85,450,895,574)(122,980,757,844)(145,413,409,158)(122,215,328,741) Penghasilan netto      Kurang bayar 2006 menurut Keputusan Keberatan   1,326,936,726  Kurang bayar 2007 menurut Keputusan Keberatan    35,754,653,824 Total kompensasi kerugian yang digunakan   1,326,936,72635,754,653,824 Total sisa kompensasi untuk tahun berikutnya   (144,086,472,432)(86,460,674,917)bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2002;SKP Nihil PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/506/03/062/13;Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: KEP-426/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015;Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: KEP-423/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015;Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: KEP-425/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015;Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: KEP-424/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015;bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2004 s.d. 2006, dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan “Menolak” permohonan banding Pemohon Banding, sehingga rugi tahun 2004 s.d. 2006 adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan a quo; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan kompensasi kerugian menurut Majelis adalah sebagai berikut: No.TahunPajakLaba/RugiKompensasiSisa RugiKeteranganTahunJumlah 2001(23.198.080.417)20061.326.936.7260lebih 5 tahun 2002(26.818.456.968)200726.818.456.9680  2003(35.434.358.189)20078.936.196.856(26.498.161.333)  2004(37.529.862.270)–(37.529.862.270)  2005(22.432.651.314)–(22.432.651.314)      (86.460.674.917) bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian “tidak dapat dipertahankan” atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Tarif Pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-424/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/07/062/13 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Pajak 2007, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: WWW II Lantai X, Jalan Jenderal QQQ XX-XX, Jakarta Selatan 12920 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Penghasilan NetoRp35.754.653.824Kompensasi KerugianRp35.754.653.824Penghasilan Kena PajakRp0,00   PPh Badan terutangRp0,00Kredit pajakRp0,00Pajak kurang bayarRp0,00Sanksi administrasiRp0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 oleh Hakim Majelis I B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai