Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30679/PP/M.XIII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/ KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno-Hatta. |
| Menurut Terbanding | : | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 049/S/II/10/PLU tanggal 24 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 0463/S/VI/10/PLU tanggal 21 Juni 2010 mengajukan banding |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 merupakan keputusan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor : 049/S/II/10/PLU tanggal 24 Februari 2010 atas SPTNP Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor : 049/S/II/10/PLU tanggal 24 Februari 2010 diajukan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno-Hatta; bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah tanggal 26 April 2010 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 24 Februari 2010 dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001347/JT/KBR/2010 tertanggal 25 Februari 2010; bahwa di dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 disebutkan permohonan keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2007 pada tanggal 2 Maret 2010; bahwa di dalam sidang Majelis telah memanggil Terbanding untuk hadir dalam sidang yaitu dengan Surat Panggilan Sidang : Nomor : Pang-430/SP/Pg.25/2010 tanggal 22 Desember 2010,Nomor : Pang-026/SP/Pg.25/2011 tanggal 19 Januari 2011,Nomor : Pang-043/SP/Pg.25/2011 tanggal 4 Februari 2011,Nomor : Pang-075/SP/Pg.25/2011 tanggal 2 Maret 2011;namun Terbanding tidak pernah hadir dan tidak pernah memberikan penjelasan dan bukti permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut diterima tanggal 2 Maret 2010; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat permohonan keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding tanggal 25 Februari 2010 sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001347/JT/KBR/2010; bahwa apabila dihitung sejak Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001347/JT/KBR/2010 tertanggal 25 Februari 2010 sampai dengan penebitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 pada tanggal 26 April 2010, maka penerbitan keputusan Terbanding tersebut telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari yaitu 61 (enam puluh satu) hari, dengan demikian Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur : “Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat Terbanding belum memberikan jawaban atas keberatan Pemohon Banding dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat Nomor : 049/S/II/10/PLU tanggal 24 Februari 2010 dianggap dikabulkan dan nilai pabean atas PIB Nomor : 022943 tanggal 22 Februari 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 3,388.46; Mengingat, atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 pada tanggal 26 April 2010; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1140/BC.8/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001585/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 24 Februari 2010, atas nama Pemohon Banding, dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding (sesuai keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding) dengan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 022943 tanggal 22 Februari 2010 adalah sebesar CIF EUR 3,388.46. |

