Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73714/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73714/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp195.903.092,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (CV BBB, PT CCC, PT DDD dan PT EEE) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan diketahui dalam banding ini tidak ada issu sengketa tentang faktur pajak yang diterima dari penerbit faktur pajak dinyatakan secara formil cacat, namun atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan a quo ternyata tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN penerbit yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan (cfm hasil konfirmasi), maka Majelis menetapkan kepada pihak Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30582/PP/M.IX/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30582/PP/M.IX/10/2011 Jenis Pajak : PPH 21 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok seng¬keta mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan peni¬laian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.217.271.126,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.926.903.513,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.217.271.126,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 1.926.903.513,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.926.903.513,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.217.271.126,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.217.271.126,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 1.926.903.513,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.926.903.513,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 2.217.271.126,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah Rp 2.217.271.126,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 1.926.903.513,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp 290.367.613,00; Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti mengenai Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp 290.367.619,00 dengan rincian sebagai berikut :Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas gaji sebesar Rp 260.367.613,00Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas bonus tambahan sebesar Rp 30.000.000,00;Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Gaji sebesar Rp 260.367.613,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding adalah karena Pemeriksa tidak mendapatkan dokumen yang memadai untuk menghitung besamya gaji yang diberikan kepada karyawan asing (Ms. X) sehingga dilakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 21 berupa gaji karyawan asing sebesar Rp 260.367.613,00 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang pedoman standar gaji karyawan asing; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding sebesar Rp 260.367.613,00 yang mengacu kepada Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing, sangat tidak tepat karena Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing tersebut baru dapat diterapkan apabila Terbanding tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing yang bersangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding terdapat catatan dan dokumen serta bukti material untuk mengetahui dan menghitung besarnya gaji yang diberikan kepada karyawan asing dan hal itu sudah Pemohon Banding lengkapi pada saat proses pemeriksaan, yaitu: kontrak (Surat Pengangkatan/Letter of Appointment), bukti transfer pembayaran gaji, perijinan tenaga kerja asing dari Depnaker, Ditjen Imigrasi, Polri, dan Dinas Kependudukan; bahwa menurut Pemohon Banding sampai dengan permohonan banding ini pihak Terbanding tidak pernah/tidak dapat menunjukkan kepada Pemohon Banding adanya bukti yang menunjukkan bahwa gaji yang telah Pemohon Banding bayarkan dan tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding tidak sesuai dengan yang sebenarnya diterima oleh karyawan asing yang bersangkutan; Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan LPP diketahui bahwa Pemeriksa kesulitan untuk menghitung besarnya gaji yang diberikan kepada Ms. X , karena tidak ditemukannya dokumen-dokumen pendukung maka Pemeriksa mendasarkan pada KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing dimana dinyatakan di Pasal 2 : Pasal 2 Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang;diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;bahwa Pemohon Banding mempertanyakan letak kesulitan yang dialami oleh Terbanding karena menurut Pemohon Banding semua bukti ada dalam pembukuan dan jika memang tidak semua dibukukan sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding maka tentunya yang akan menjadi masalah tidak hanya Ms. X saja, tetapi juga karyawan yang lain; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan semua data baik pada saat pemeriksaan maupun saaat keberatan yaitu berupa kontrak (Surat Pengangkatan/Letter of Appointment), bukti transfer pembayaran gaji, perizinan Negara asing dari Depnaker, Ditjen Imigrasi, Polri dan Dinas Kependudukan; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data yang telah disampaikan terdapat cukup bukti untuk dapat menghitung besarnya PPh 21 karena data yang dimiliki Pemohon Banding memiliki perincian yang jelas nama per nama; bahwa menurut Terbanding terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat proses pemeriksaan, pihak Pemeriksa tidak memperoleh bukti berupa buku tabungan pegawai untuk membuktikan bahwa nilai yang diterima oleh yang bersangkutan seharusnya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam bukti transfer yang dibayarkan oleh pemberi kerja; bahwa menurut Pemohon Banding terkait pernyataan Terbanding mengenai pembuktian rekening Ms. X Pemohon Banding berpendapat rekening tersebut merupakan milik Ms. X secara pribadi dan Pemohon Banding menyatakan telah membayar gaji sesuai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73713/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73713/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp441.738.750,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (direktorat jenderal pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (CV BBB, PT CCC, dan PT DDD) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak November 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPNnya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan diketahui dalam banding ini tidak ada issu sengketa tentang faktur pajak yang diterima dari penerbit faktur pajak dinyatakan secara formil cacat, namun atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan a quo ternyata tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN penerbit yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan (cfm hasil konfirmasi), maka Majelis menetapkan kepada pihak Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti; bahwa pengujian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73712/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73712/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp459.781.222,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (direktorat jenderal pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (CV BBB, PT CCC, PT DDD dan PT EEE) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan diketahui dalam banding ini tidak ada issu sengketa tentang faktur pajak yang diterima dari penerbit faktur pajak dinyatakan secara formil cacat, namun atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan a quo ternyata tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN penerbit yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan (cfm hasil konfirmasi), maka Majelis menetapkan kepada pihak Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30444/PP/M.I/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30444/PP/M.I/18/2011 Jenis Pajak : PBB; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan terutang Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 7.363.320,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 September 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 terlambat diterima karena dikirimkan pada waktu yang bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri, namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung berupa tanda terima keputusan keberatan dari Terbanding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan bukti kirim surat Keputusan Keberatan dimaksud, yang dikirimkan pada tanggal 7 September 2010 (cap pos), sehingga jangka waktu pengajuan banding dari apabila dihitung dari tanggal kirim surat Keputusan sampai dengan Surat Banding diterima pada Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 20 Desember 2010 adalah 3 bulan 13 hari; bahwa dengan demikian Majelis dapat meyakini pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas SPPT PBB Nomor 36.75.742.010.013-0032.0 tanggal 4 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 yakni tanggal 20 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, yang mencantumkan besarnya jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan terutang Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 7.363.320,00; bahwa 50 % dari pajak terutang adalah Rp. 7.363.320,00 x 50 % = Rp 3.681.660,00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan Asli dan melampirkan copy bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebesar Rp7.368.320,00 tanggal 31 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC selaku penandatangan Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/ XII/2010 tanggal 18 Desember 2010; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menunjukkan Asli dan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 09.5001.260962.0171, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding, oleh karena itu pengajuan banding dinyatakan Tidak Dapat Diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 36.75.742.010.013-0032.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73711/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73711/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp330.205.795,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (CV BBB, PT CCC dan PT DDD) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak September 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan diketahui dalam banding ini tidak ada issu sengketa tentang faktur pajak yang diterima dari penerbit faktur pajak dinyatakan secara formil cacat, namun atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan a quo ternyata tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN penerbit yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan (cfm hasil konfirmasi), maka Majelis menetapkan kepada pihak Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti; bahwa pengujian