Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30902/PP/M.IV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30902/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Masa Pajak : 2010; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 028/BMKU/X/2010 tanggal 14 September 2010 ditandatangani oleh Sdr. Jimmy Lie, Jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 028/BMKU/X/2010 tanggal 14 September 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 028/BMKU/X/2010 tanggal 14 September 2010 menyatakan tidak setuju terhadap:KEP-6931/KPU-01/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013706/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010;KEP-7266/KPU-01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Mei 2010;KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010;KEP-8334/KPU-01/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Juni 2010;KEP-… tanggal … tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 028/BMKU/X/2010 tanggal 14 September 2010 tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan tidak diperoleh keterangan dan/atau bukti baru yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan bandingnya, oleh karenanya seharusnya permohonan banding a quo tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding :KEP-6931/KPU-01/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013706/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010;KEP-7266/KPU-01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Mei 2010;KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010;KEP-8334/KPU-01/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Juni 2010;KEP-… tanggal … tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010,tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30889/PP/M.XI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30889/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Januari – Desember 2007 Pokok Sengketa : Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 Nomor : 00054/107/07/641/09 tanggal 24 Juli 2009 Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan: bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/ DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yaitu tanggal 21 Oktober 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, Jabatan : Direktur Utama selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-20116 HT.01.04.TH.2001 tanggal 9 November 2001, berhak menandatangani surat gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2010 dan diserahkan langsung kepada Penggugat tanggal 18 Oktober 2010 berdasarkan Tanda Terima Surat Keputusan Tergugat tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2010; Menurut Penggugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010 diterima oleh Penggugat tanggal 21 Oktober 2010; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Gugatan Nomor: 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 November 2010 (Cap Harian Pos : tanggal 18 November 2010); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 diterbitkan tanggal 15 Oktober 2010. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tanda Terima Surat Keputusan Tergugat tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2010 diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010 diserahkan langsung kepada Penggugat (a.n DEF) tanggal 18 Oktober 2010; bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan berkas gugatan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 November 2010 (Cap Harian Pos : tanggal 18 November 2010), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010 diserahkan langsung kepada Penggugat tanggal 18 Oktober 2010; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 18 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 18 November 2010 adalah 32 (tiga puluh dua) hari, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/ DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan, Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00054/107/07/641/09 tanggal 24 Juli 2009, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30825/PP/M.III/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30825/PP/M.III/99/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan banding atas Surat Keputusan DJP Nomor KEP-568/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00027/107/07/432/09 tanggal 10 Maret 2009 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yaitu tanggal 04 Juni 2010 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 01 September 2010, maka terdapat 90 (sembilan puluh ) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 (enam puluh) hari; Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan kepada Majelis bahwa Tergugat menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Pajak bersama-sama dengan surat Penggugat sehingga Penggugat menganggap bahwa waktu menyampaikan permohonan gugatan adalah 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Tergugat diterbitkan. Namun, Penggugat dalam persidangan tidak menyampaikan adanya alasan force majeur yang menyebabkan gugatan diajukan lewat jangka waktu 30 hari; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 01 September 2010 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 03 Juni 2010, dengan demikian Surat Gugatan diajukan 91 (sembilan puluh satu) hari sejak Surat Tergugat diterbitkan; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan kepada Majelis bahwa Tergugat menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Pajak bersama-sama dengan surat Penggugat sehingga Penggugat menganggap bahwa waktu menyampaikan permohonan gugatan adalah 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Tergugat diterbitkan; bahwa Penggugat dalam persidangan tidak menyampaikan adanya alasan force majeur yang menyebabkan Penggugat diajukan lewat jangka waktu 30 hari; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman PT Pos Indonesia dengan nomor barcode: 11275313864 diketahui keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tahihan Pajak PPN Barang Dan Jasa nomor: KEP-568/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010 dikirim melalui pengiriman Surat Kilat Khusus pada tanggal 04 Juni 2010 dengan keterangan pengirim: Kanwil DJP Jabar II dan Penerima: PT DEF Jalan Pangkalan VI Ciketing Udik, BT Gebang, Bekasi 17111; bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yang tercantum pada tanda terima bukti pengiriman surat kilat khusus yaitu tanggal 04 Juni 2010 sampai dengan tanggal Surat Penggugat diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 01 September 2010, maka terdapat 90 ( sembilan puluh ) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 hari; bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:(11)“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;(12)“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka secara yuridis formil diketahui tanggal diterima keputusan Tergugat adalah tanggal pengiriman pos keputusan Tergugat tersebut yaitu 04 Juni 2010; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa: “Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.” bahwa Penggugat dalam persidangan tidak menyampaikan alasan force majeur yang menyebabkan gugatan diajukan lewat jangka waktu 30 (enam puluh) hari; bahwa sesuai undang-undang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-568/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, sedangkan apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Tergugat sampai dengan pengajuan gugatan telah melampaui jangka waktu pengajuan gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-568/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC jabatan Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, berdasarkan Berita Acara rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT DEF Nomor: 54 tanggal 27 Juni 2008, yang dibuat oleh Ny GHI, S.H. Notaris di Jakarta jabatan Direktur Utama sehingga berhak menandatangani surat gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas Penggugat dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40ayat (3) dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena itu, Surat gugatan Penggugat Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-568/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30824/PP/M.III/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30824/PP/M.III/99/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23; Tahun Pajak : 2003; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang penolakan permohonan Penggugat mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Terbanding : bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 16 sampai dengan 22 pada putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 15 sampai dengan 16 dan di halaman 22 sampai dengan 26 pada putusan ini; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 151/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan : Kuasa Hukum, bahwa Surat Gugatan Nomor : 151/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 151/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00080/203/03/051/05 tanggal 01 Desember 2005 bahwa Surat Gugatan Nomor 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 04 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 30 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan diajukan 36 (tiga puluh enam) hari sejak Surat Tergugat diterbitkan, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas hal tersebut Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai Bukti Pengiriman Surat Keputusan Tergugat a quo oleh Tergugat dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Tergugat telah menyampaikan bukti pengiriman surat Keputusan Tergugat a quo dari Kantor Pos Jakarta Mampang 12700; bahwa dari bukti pengiriman surat a quo diketahui hal-hal sebagai berikut; – Penerima: PT. DEF Insurance Comp;- Alamat: Jl.xxx Barat No. 1;- Pengirim: Kanwil XIX DJP WP Besar;- Alamat: Jl xxx Timur No 16, Jakarta 10110;- Diposkan : 02-09-2010 jam 10:49;bahwa berdasar bukti pengiriman surat a quo diketahui bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat Keputusan Tergugat a quo pada tanggal 02 September 2010; bahwa Pasal 1 butir ke-12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung”; bahwa dikarenakan Surat Keputusan Tergugat a quo dikirimkan tanggal 02 September 2010, dengan demikian Surat Gugatan a quo diketahui diajukan 33 (tiga puluh tiga) hari sejak Surat Tergugat dikirimkan, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat yaitu tanggal 06 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC jabatan Kuasa Hukum, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus menandatangani surat gugatan dan menghadiri persidangan kepada Sdr. ABC, MM jabatan Kuasa Hukum dari Sdr. GHI, jabatan : Pejabat Caretaker berdasarkan Surat Keputusan Nomor 035/05/BDK/DIR/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Direksi dan Pengangkatan Pejabat Caretaker PT. DEF Insurance belum diketahui berhak menandatangani surat gugatan sehingga belum diketahui memenuhi / tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris Hotman Syukur Nasution SH. Nomor 9 tanggal 18 November 2010 Tentang Pernyataan Keputusan rapat PT DEF Insurance Insurance diketahui bahwa Sdr. GHI adalah Komisaris Utama Penggugat; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas Surat Keputusan Direksi PT DEF (Persero) Selaku Kuasa Pemegang Saham PT DEF Insurance Sekaligus Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DEF Insurance Nomor 035/05/BDK/DIR/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 diketahui bahwa Direksi PT DEF (Persero) Selaku Kuasa Pemegang Saham PT DEF Insurance Sekaligus Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DEF Insurance telah memutuskan dan menetapkan untuk mengangkat Komisaris Utama PT DEF Insurance sebagai Pejabat Caretaker PT DEF Insurance untuk menjalankan perseroan dan memberikan kewenangan kepada Pejabat Caretaker untuk menunjuk/mengangkat pelaksana tugas/pembantu Pejabat Caretaker sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas Surat Keputusan Direksi PT DEF (Persero) Selaku Kuasa Pemegang Saham PT DEF Insurance Sekaligus Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DEF Insurance Nomor 046/05/BDK/DIR/IX/2010 Tanggal 2 September 2010 diketahui bahwa Direksi PT DEF (Persero) Selaku Kuasa Pemegang Saham PT DEF Insurance Sekaligus Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DEF Insurance telah memutuskan dan menetapkan untuk mengangkat Komisaris Utama PT DEF Insurance sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT DEF Insurance untuk menjalankan tugas Perseroan dan memberikan kewenangan kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama PT DEF Insurance untuk menunjuk/mengangkat pembantu Pelaksana Tugas Direktur Utama PT DEF Insurance sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 September 2010 diketahui bahwa Penggugat melalui Sdr GHI sebagai Pejabat Caretaker memberikan kuasa khusus kepada Sdr. ABC jabatan Kuasa Hukum untuk;Menandatangani surat gugatan serta surat-surat lainnya sehubungan dengan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-437/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010;Menghadiri persidangan-persidangan dan memberi keterangan yang diperlukan dalam proses penyelesaian gugatan Penggugat;bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30817/PP/M.III/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.30817/PP/M.III/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak : Januari – Desember Tahun 2005 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.28.817.931,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Keluaran yang belum dilaporkan sebesar Rp.28.817.931,00; Menurut Terbanding : Bahwa DPP PPN diakui sebesar Peredaran Usaha Pajak Penghasilan berdasarkan hasil ekualisasi omset PPN dan PPh; bahwa tanggapan Wajib Pajak atas transaksi tanggal 10 Oktober 2005 sebesar Rp18.975.000 dan tanggal 12 Oktober 2005 sebesar Rp400.000 tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan; bahwa sedangkan tanggapan Wajib Pajak atas transaksi tanggal 14 Oktober 2005 sebesar Rp345.000.000 dan Selisih Saldo Rekening dengan alasan tidak memahami administrasi perpajakan dan pembukuan tidak dapat diterima karena merupakan pengakuan sepihak dan subyektif; bahwa oleh karena itu penelaah mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Keluaran sebagai berikut: No Uraian MenurutSPT / WPMenurutPemeriksaMenurutPenelitiSelisih1 Penyerahan Kepada Pemungut13.636.36413.636.36413.636.36402Penyerahan Kepada Bukan Pemungut 14.164.150387.982.081 387.982.081 0Jumlah DPP Pajak Keluaran27.800.514401.618.445401.618.4450Pajak Keluaran bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, besarnya Pajak Keluaran adalah sebagai berikut:No UraianMenurutSPT/WPMenurutPemeriksa Koreksi1 Pajak Keluaran (Tarif Umum)2.780.05140 161.84537.381.7932Dikurangi : Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN1.363.6361.363.6360Jumlah Pajak Keluaran1.416.41538.798.20837.381.793bahwa sebagaimana diketahui dan hasil penelitian DPP Pajak Keluaran, diketahui bahwa terdapat Faktur Penjualan nomor CXURT-045-000031 yang dibuat oleh Wajib Pajak namun tidak dilaporkan yang merupakan penyerahan kepada R.S. Prof. Dr. ABC dan pemungutan PPN-nya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V; bahwa adapun pemotongan PPN atas penyerahan tersebut telah dimintakan konfirmasi kepada KPPN Jakarta V sesuai dengan surat nomor S-244/WP.I.21/BD.0604/2009 tanggal 07 Juli 2009; bahwa atas permintaan konfirmasi tersebut telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V sesuai dengan surat nomor S-4028/WPB.11/KP.05/2009 tanggal 17 Juli 2009 dan dijawab bahwa SSP sejumlah Rp34.500.000 merupakan penerimaan Negara yang berasal dan SPM yang “ADA” pada tatausaha penerimaan KPPN Jakarta V dan besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Perincian SSP dan Jawaban Konfirmasi; bahwa dengan demikian atas Pajak Keluaran sebesar Rp34.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN; bahwa Kesimpulan penelitian terhadap Pajak Keluaran adalah sebagai berikut:No Uraian MenurutSPT / WPMenurutPemeriksaMenurutPenelitiSelisih1 Pajak Keluaran (Tarif Umum)2.780.051 40.161.84540.161.84502Dikurangi: Pajak Keluaran yang di pungut oleh Pemungut PPN1.363.6361.363.63635.863.636(34.500.000)Jumlah Pajak Keluaran1.416.41538.798.2084.298.20834.500.000 Menurut Pemohon : bahwa koreksi DPP PPN Keluaran terdiri dari Koreksi: a.bahwa Tgl 10-10-05, ada uang masuk Rp. 18.975.000,bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat dengan terbanding karena: Uang masuk Rp. 18.975.000 melalui rekening Koran bukan penyerahan Barang Dan Jasa ini adalah pinjaman dari PT. DEF untuk pembuatan Agunan penerbitan Bank Garansi tanggal 14-10-2005 untuk Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan di RS. Prof. DR. ABC, pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan dikembalikan setelah Pekerjaan selesai dan dicairkan tanggal 23-03-2006bukti terlampir (Rek. koran, Jaminan), terbanding hanya menganalisa mutasi Kredit pada rekening Koran tapi mutasi debet tidak; b. bahwa Tgl 12-10-2005, ada uang masuk Rp. 400.000bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat dengan Terbanding karena: uang masuk Rp. 400.000 dari PT. DEF bukan penyerahan Barang Dan Jasa jadi tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN, uang masuk ini untuk administrasi pembuatan Jaminan Penawaran dari Asuransi bukti terlampir; c.Rp. 9.442.931 Selisih saldo Rekening Koran dan Laporan Neracabahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat dengan Terbanding karena: Selisih Rp. 9.442.931 bukan penyerahan Barang Dan Jasa, jadi tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN, ini adalah kesalahan/kekeliruan penjumlahan angka bersifat manusiawi; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.28.817.931,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Keluaran yang belum dilaporkan sebesar Rp.28.817.931,00; bahwa berdasar Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) atas nama Pemohon Banding nomor: LAP-047/WPJ.21/KP.0405/2007 tanggal 29 Juni 2007 dalam Penjelasan Koreksi PPN dan PPn BM diketahui bahwa Terbanding menyatakan; Penjelasan :Koreksi atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan omset PPh badan tahun 2005 dimana terdapat penyerahan yang belum dilaporkan dalam SPM PPN masa Januari-Desember 2005. Wajib Pajak tidak dapat menyerahkan dokumen, buku-buku dan catatan sehingga pemeriksa menyimpulkan bahwa faktur pajak belum dibuat karena tidak ada bukti asli faktur; bahwa berdasar LPP a quo maupun dalam persidangan, Terbanding serta Pemohon Banding menyatakan bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.28.817.931,00 ini terkait dengan Koreksi Positif Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp.28.817.931,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2005 atas nama Pemohon Banding sesuai Putusan Nomor: Put-30816/PP/M.III/15/2011, Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.28.817.931 sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.28.817.931,00 juga dipertahankan; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-260/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember Tahun 2005 Nomor: 00018/207/05/045/08 tanggal 18 Juni 2008, atas nama : PT. GHI, NPWP: 01.xxx.xxx.5-045.000, beralamat di Jl. xxx IX No. 8, Lagoa, Koja, Jakarta Utara (14260), sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember Tahun 2005 dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan PajakRp. 401.618.4452 Pajak KeluaranRp. 40.161.8453Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPNRp. 35.863.6364 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 4.298.2095 Pajak yang dapat diperhitungkanRp. 1.416.4156 PPN yang kurang dibayarRp. 2.881.7947 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 1.383.2618Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp. 4.265.055
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79834/PP/M.XVA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79834/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2932/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa selain mekanisme permohonan Pemindahbukuan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 di atas, terdapat pula mekanisme terkait pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang/tidak dibayar, yaitu melalui permohonan pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Dimana dalam hal terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar maka dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 dan kemudian Direktur Jenderal Pajak akan meneliti kebenaran pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang/tidak dibayar tersebut. Sesuai Risalah Pembahasan Pemeriksaan (poin B) di atas, diketahui bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri yang telah disetor sebesar Rp.1.295.770.609,00 tersebut (kode setoran PPN JLN KAP:411211, KJS:102) sebenarnya adalah suatu transaksi pembelian impor BKP, yang juga telah disetor dengan SSPCP PPN Impor (kode setoran PPN Impor SSPCP KAP:411212). Jadi dalam hal terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar/tidak terutang atas SSP PPN JLN sebesar Rp.1.295.770.609,00 tersebut maka dapat diajukan permohonan pengembalian pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya tidak terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 di atas; Menurut Penggugat : bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN membatasi pengkreditan Pajak Masukan yang memang terutang dan memang tidak dapat dikreditkan, sedangkan kasus Penggugat adalah Pajak Masukan yang double disetor (seharusnya tidak terutang). Sehingga ini sangat tidak relevan dipakai oleh Tergugat sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan pemindahbukuan yang Penggugat ajukan; Menurut Majelis : berdasarkan berkas gugatan, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok permasalahan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan sengketa a aquo adalah sengketa yuridis, yaitu terdapat perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang terkait dengan prosedur pemindahbukuan; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, di Pasal 17 ayat (7) dijelaskan bahwa Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan: “Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan”; bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keungan Nomor 242/PMK.03/2014 dinyatakan bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Tergugat tidak menerbitkan bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data pelaporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa untuk pembayaran PPN atas JKP dari Luar Daerah Pabean yang akan dipindahbukukan sebesar Rp.32.240.410,00 (NTPN 0712030305091513) telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012; bahwa atas SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644//PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 telah selesai dilakukan pemeriksaan (official assessment) dimana dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar Tergugat mengkoreksi pengkreditan PPN JLN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan menerbitkan SKP PPN untuk periode bersangkutan; bahwa dengan dilakukannya official assessment oleh Tergugat dengan mengkoreksi pengkreditan PPN JLN pada SPT Masa PPN di periode bersangkutan, maka Majelis berpendapat bahwa SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang karena kewajiban perpajakan Penggugat berdasarkan SPT Masa PPN telah dikoreksi oleh Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN JLN periode bersangkutan; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menimbang : berdasarkan fakta, bukti dan peraturan perpajakan terkait Majelis berkesimpulan SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 dan untuk memberikan keadilan bagi Penggugat agar tidak kehilangan haknya untuk memindahbukukan pajak yang salah/double setor tersebut, penggugat memiliki hak untuk pemindahbukuan double setor PPN JLN; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-2932/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 Perihal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-2932/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 14 April 2016, tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atas nama : XXX, dan Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-2932/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 a quo serta memerintahkan Tergugat untuk memproses Permohonan Pemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor : 037/TAXFBI/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016; Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak. Dr. DEF, S.E., Ak., M.M., M.Hum. GHI, S.E., MAFIS. Dra. JKL, M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017,