Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30744/PP/M.XII/13/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.30744/PP/M.XII/13/2011

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
 
Tahun Pajak :Tahun 2000
 
Pokok Sengketa:Koreksi kredit pajak sebesar Rp 41.366.191,00
Menurut Terbanding:bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding adalah koreksi kredit pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding dan hasil penelitian Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2000 ke Kas Negara sebesar Rp.42.389.045,00.

bahwa yang menjadi alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian yang bersumber dari SPT Masa, perjanjian pinjaman, hutang lain-lain, pembebanan biaya di laba rugi, dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, diperoleh koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp413.661.912,00. Adapun kesimpulan Terbanding adalah:

Kesimpulan akhir hasil pemeriksaan :
Objek PPh 26 menurut Terbanding   Rp     413,661,912,00Objek PPh 26 menurut Pemohon BandingRp                       0,00Koreksi Rp      413,661,912,00
bahwa melalui bukti perjanjian hutang piutang dengan ABC Ltd diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai beban bunga untuk tahun 2006 sebesar Rp413.661.912,00.

bahwa atas beban bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari beban bunga Pemohon Banding belum melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp41.366.191,00;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut karena Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp42.389.045,00 yang terbagi atas dua SSP yang disetorkan tanggal 10 Januari 2001 sebesar Rp765.365,00 dan Rp 41.623.680,00;
Menurut Pemohon :bahwa memang Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Setoran Pajak Lembar 1 sebagai bukti pelunasan PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2000, Pemohon Banding sesungguhnya telah melunasi PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2000 yang terutang sebesar Rp 42.389.045,00. Sebagai buktinya, Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Rekening Koran Bank BII yang menunjukkan adanya pembayaran pajak sebesar  Rp 42.389.045,00;General Ledger Pemohon Banding yang terdiri dari :akun nomor 10-110-002 (BII Thamrin-IDR) yang menunjukkan adanya pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 42.389.045,00;akun nomor 32-110-260 (Hutang PPh 26) tahun buku 2001 yang mencatat pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 42.389.045,00 (terdiri dari Rp 765.365,00 dan Rp 41.623.680,00) beserta selisih kurs sebesar Rp 1,022,854.- (Rp. 42.389.045,00 dikurang Rp 41,366,191,00) yang merupakan selisih kurs pada saat pencatatan dan selisih kurs KMK yang digunakan pada saat pembayaran PPh Pasal 26;
akun nomor 32-110-260 (Hutang PPh 26) tahun buku 2000 yang mencatat hutang PPh Pasal 26 sebesar Rp 41.366.248,00;
akun nomor 78-210-200 (Bunga LTL-Kredit Investasi) tahun buku 2000 yang mencatat biaya bunga dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp413.661.912,00;bahwa konfirmasi pembayaran pajak dari Bank BII dengan surat nomor: 523/DIRECTOR4TH2-GIRAL tanggal 15 Januari 2009 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan pembayaran PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2000 masing-masing sebesar Rp41.623.680,00 dan Rp 765.365,00 pada tanggal 10 Januari 2001;
bahwa daftar Nominatif Penerimaan (Setoran Pajak Penghasilan) tanggal 10 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang menunjukkan adanya pembayaran pajak dari PT. DEF sebesar Rp 765.365,00 dan Rp41.623.680,00 pada tanggal 10 Januari 2001;bahwa dari dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di atas, seharusnya Terbanding dapat meyakini bahwa hutang PPh Pasal 26 sebesar Rp 42.389.045,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding ke Kas Negara;
 
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding karena berdasarkan bukti perjanjian hutang piutang dengan ABC Ltd, Pemohon Banding mempunyai beban bunga untuk tahun 2000 sebesar Rp 413.661.912,00, dimana atas bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari bunga yang dibayar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas PPh Pasal 26 tersebut;

bahwa untuk memperkuat dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :
KEP-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;Surat dari BII Nomor : 523/DIRECTOR4TH2-GIRAL tanggal 15 Januari 2009;Rekening Koran BII Nomor Rekening : 2-003-059263 atas nama PT. DEF;Trial Balance – Petty cash;Trial Balance – Hutang PPh Pasal 26;Daftar Nominatif Penerimaan dari BII tertanggal 10-01-2001;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa dari Kep-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, tidak ada kode MAP yang menyatakan penyetoran untuk jenis pajak PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan surat dari BII Nomor : 523/DIRECTOR4TH2-GIRAL tanggal 15 Januari 2009, yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua, menyebutkan bahwa PT. DEF telah melakukan penyetoran dan pembayaran PPh Pasal 26 untuk masa pajak Januari s.d Desember 2000 masing-masing sebesar Rp 41.623.680,00 dan Rp 765.365,00 pada tanggal 10 Januari 2001;

bahwa berdasarkan Rekening Koran BII Nomor Rekening : 2-003-059263 atas nama PT. DEF, didalamnya terdapat pembayaran pajak sebesar Rp 42.389.045,00 pada tanggal 10 Januari 2001;

bahwa berdasarkan Trial Balance – Petty cash, diketahui terdapat pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 42.389.045,00;

bahwa berdasarkan Trial Balance-Hutang PPh Pasal 26, diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar masing-masing Rp 765.365,00 dan Rp 41.623.680,00;

bahwa berdasarkan Daftar Nominatif Penerimaan dari BII tertanggal 10-01-2001, diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp 765.365,00 dan Rp 41.623.680,00 untuk pembayaran dengan kode MAP : 0114-100;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Pemohon Banding pada tanggal 10 Januari 2001 melakukan pembayaran dengan kode MAP : 0114-100 dengan nilai sebesar Rp 41.623.680,00, Rp 765.365,00 dan Rp 224.283,00, dengan jumlah total Rp 42.523.680,00;

bahwa atas nilai tersebut Terbanding menyatakan pembayaran tersebut adalah pembayaran untuk PPh Pasal 23 dan bukan pembayaran PPh Pasal 26 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan tersebut diatas, terhadap PPh Pasal 23 (halaman 27), ternyata tidak terdapat kredit pajak untuk PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding didalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran PPh Pasal 26 dilakukan dengan menggunakan kode MAP : 0114-100;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2000;
 
Memperhatikan:
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1462/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 31 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2000 Nomor: 00002/204/00/076/09 tanggal 22 Januari 2009, atas nama : PT DEF, NPWP 01.792.xxx.6-xxx.000, beralamat di Plaza xxx Menara 2 Lt.xx, Jl. MH. Thamrin No.xx, Kav.22, Gondangdia, Jakarta Pusat, sehingga PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak413.661.912,00PPh Pasal 26 yang terutang41.366.191,00Kredit Pajak41.366.191,00Pajak Kurang (lebih) Bayar0,00Sanksi Administrasi 0,00Jumlah PPh YMH Dibayar0,00