Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30738/PP/M.XII/12/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Masa Pajak | : | Januari – Desember 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 375.244.780,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksa (KKP), diketahui bahwa: • bahwa koreksi Pemeriksa adalah atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 5.722.458.099,00 dengan perincian sebagai berikut: URAIANMenurutKOREKSIPEMOHON BANDING PEMERIKSAObyek PPh Pasal 2313.281.825.373,0019.004.283.472,005.722.458.099,00 • bahwa dari surat banding Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 karena di dalam surat banding nomor: 045/SIA/XII/SK/08 tanggal 10 Desember 2008 diketahui bahwa DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 19.004.283.472,00 sehingga tidak terdapat sengketa atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23;• bahwa Pemohon Banding hanya menyebutkan alasan bahwa Pemohon Banding telah potong dan setorkan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya, tetapi Terbanding kurang dalam mencatat Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan;• bahwa dari alasan banding tersebut, berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksa (KKP), Pemeriksa tidak mengoreksi kredit Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding; Koreksi atas Kredit Pajak: URAIANMenurutKOREKSIPEMOHON BANDING PEMERIKSAKredit Pajak721.526.732,00721.526.732,00-Jumlah721.526.732,00721.526.732,00- Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp 487.553.430,00, karena semua objek pajak telah Pemohon Banding potong dan setorkan PPh Pasal 23 nya, tetapi Terbanding kurang dalam mencatat PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan; bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi PPh Pasal 23 terutang yang berasal dari adanya perbedaan pada angka kredit pajak yang menurut Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp 375.244.780,00; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas selisih kredit pajak tersebut juga terdapat objek PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang kredit pajaknya belum diperhitungkan oleh Terbanding dengan rinciannya adalah sebagai berikut : – PPh Pasal 23Rp 132.538.044,00- PPh Pasal 15Rp 18.306.466,00- PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 224.400.700,00 375.244.780,00 bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan atas kredit pajak tersebut yang diperhitungkan oleh Terbanding hanya untuk kredit pajak PPh Pasal 23 saja, padahal di dalamnya juga terkandung kredit pajak untuk objek PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat (2) karena ada kesalahan pencatatan, dimana dalam pencatatan tercatat PPh Pasal 23, yang semestinya PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan pendapat Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 seharusnya adalah sebagai berikut : (dalam Rp) UraianMenurut Pemohon BandingDasar Pengenaan Pajak19.004.283.472,00PPh Terutang1.096.771.512,00Kredit Pajak1.096.771.512,00PPh yang kurang/ (lebih) dibayar0,00Sanksi Administrasi0,00Jumlah yang masih harus dibayar0,00 Pendapat Majelis bahwa sesuai hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-77/WPJ.02/KP.1005/2007 tanggal 2 Oktober 2007, diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding adalah hasil equalisasi dengan biaya di Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding kurang melaporkan dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengajukan banding terhadap kredit pajak dan bukan objek pajak, karena Terbanding kurang mencatat jumlah pajak penghasilan Pasal 23 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi secara menyeluruh termasuk Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: rekap pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005;rekap SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun 2005;SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tahun 2005;bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan rekap SPT Masa PPh Pasal 23 dan rekap pembayaran PPh Pasal 23 Tahun 2005, diketahui bahwa PPh Pasal 23 yang telah dilakukan penyetoran dan pelaporan adalah sebesar Rp 854.064.776,00; bahwa berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan di lokasi (Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru Sinampelan) adalah sebagai berikut : 1. Masa Pajak September 2005 sebesarRp 34.170.757,002.Masa Pajak Oktober 2005 sebesarRp 28.204.117,003.Masa Pajak November 2005 sebesar Rp 25.053.821,004.Masa Pajak Desember 2005 sebesarRp 45.109.349,00Jumlah Rp132.538.045,00 bahwa dari total sebesar Rp 1.096.771.512,00 yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23, terdiri atas : Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 854.064.777,00Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp 18.306.466,00Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 224.400.270,00;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa terjadi kesalahan pencatatan dalam General Ledger, dimana untuk Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp 18.306.466,00 dilakukan penulisan di kolom Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara Terbanding melakukan koreksi terhadap jumlah yang ada di General Ledger tersebut; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan rekap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sudah dilaporkan, yang mana di dalamnya terdapat jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan bukti rekap yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan jalannya persidangan, jumlah kredit pajak yang sudah dilaporkan dan disetorkan adalah sebesar Rp 584.064.776,00; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 132.538.045,00, dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 242.706.735,00; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005, sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 19.004.283.472,00Pasal 23 TerutangRp 1.064.874.218,00Kredit Pajak cfm TerbandingRp 721.526.732,00tambahan kredit pajak Rp 132.538.045,00Kredit Pajak cfm. MajelisRp 854.064.777,00 Pajak yang harus dibayarRp 210.809.441,00Sanksi Administrasi : (2% X 21 bl X Rp 210.809.441,00)Rp 88.539.965,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 299.349.406,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-504/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00017/203/05/218/07 tanggal 4 Oktober 2007, Atas Nama. Pemohon Banding, NPWP., Alamat, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 19.004.283.472,00Pasal 23 TerutangRp 1.064.874.218,00Kredit Pajak cfm TerbandingRp 721.526.732,00tambahan kredit pajak Rp 132.538.045,00Kredit Pajak cfm. MajelisRp 854.064.777,00 Pajak yang harus dibayarRp 210.809.441,00Sanksi Administrasi : (2% X 21 bl X Rp 210.809.441,00)Rp 88.539.965,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 299.349.406,00 |

