Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73771/PP/M.VB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73771/PP/M.VB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp9.444.160 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Tim Peneliti menyatakan “tidak ada” maka Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan material. Selain itu Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan juga harus memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu pengeluaran tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah membayarkan harga barang/jasa dan PPN-nya kepada vendor/supplier selaku Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak. Menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang masih harus harus dibayar adalah Rp0,- (nihil);
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp.9.444.160,- yang terdiri dari 3 (tiga) Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”;

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan :
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”;

bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa Faktur Pajak, invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material, dengan demikian faktur pajak yang dapat dikreditkan selain harus memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 juga harus memenuhi persyaratan material yaitu apabila berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Terbanding dalam keberatan menyatakan “tidak ada” maka faktur pajak masukan dimaksud tidak memenuhi persyaratan material;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1:

1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;   
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp.9.444.160, Pemohon Banding hanya dapat menunjukan bukti arus uang berupa Faktur Pajak, Voucher Pengeluaran Bank (Bank Voucher), Invoice/faktur komersial, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, atas 2 (dua) transaksi dengan PPN sebesar Rp2.484.160,- sedangkan atas 1 (satu) transaksi dengan PPN sebesar Rp6.960.000 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen arus uangnya;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas 2 (dua) transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 dan buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :

bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 2 (dua) transaksi sebesar Rp2.484.160,-, tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak – faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.484.160,- tidak dapat dipertahankan, dan koreksi sebesar Rp6.960.000,- tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp.9.444.160,- tidak dapat dipertahankan sebesar Rp2.484.160,- dan koreksi sebesar Rp6.960.000,- tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2012 adalah sebagai berikut :

Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
–     cfm Keputusan TerbandingRp. 9.597.585.622-     Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.        2.484.160Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 9.600.069.782
   
Menimbang:bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
   
menimbang:bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar untuk Masa Pajak Juli 2012 sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKeputusan
TerbandingKoreksi yang
tidak dapat
dipertahankanHasil
Persidangan1Dasar Pengenaan Pajak    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN       a.1. Ekspor000    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri89.309.923.435089.309.923.435    a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN855.055.4170855.055.417    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000    a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)90.164.978.852090.164.978.852 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)90.164.978.852090.164.978.852 d. Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :       d.1. Impor BKP000    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000    d.5. Kegiatan membangun sendiri000    d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan       d.7. Perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut       d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng       d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0002Penghitungan PPN Kurang Bayar  0 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau nihil)8.771.937.51208.771.937.512 b. Dikurangi :  0     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.597.585.6222.484.1609.600.069.782     b.3. STP (pokok kurang bayar)000     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000     b.5. Lain-lain000    b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.597.585.6222.484.1609.600.069.782 c. Diperhitungkan  0    c.1 SKPPKP000 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)9.597.585.6222.484.1609.600.069.782 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(825.648.110)2.484.160(828.132.270)3Kelebihan pajak yang sudah  0 a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya835.092.2700835.092.270 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)000 c. Jumlah (a + b)835.092.2700835.092.2704PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)9.444.1602.484.1606.960.0005Sanksi administrasi  0 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP9.444.1602.484.1606.960.000 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000 d. Kenaikan Pasal 13A KUP000 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN000 h. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)9.444.1602.484.1606.960.0006Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)18.888.3204.968.32013.920.000
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-3086/WPJ.04/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2636/WPJ.04/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan Masa Pajak Januari 2012 Nomor : 00231/207/12/062/14 tanggal 14 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

UraianSemula
(Rp)Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan9.444.160
0
9.444.1602.484.160
0
2.484.1606.960.000
0
6.960.000Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar18.888.3204.968.32013.920.000
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.B.A.         
DEF, M.M.             
Dr. GHI, S.E., M.B.P.     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.E., Ak., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;