Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73728/PP/M.IB/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73728/PP/M.IB/15/2016

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.103.532.042.414,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Berdasarkan hasil penelitian, terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding mengkoreksi pendapatan atas hasil investasi unit link sejumlah Rp103.532.042.414 akan tetapi mengurangkan biaya cadangan yang berasal dari hasil investasi unit link dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Hasil investasi unit link pengenaan pajaknya terdiri dari yang bersifat final dan bukan termasuk objek pajak, maka biaya cadangan yang berasal dari hasil investasi unit link tidak boleh dikurangkan dari penghitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 279.986.007.357,- dengan alasan bahwa dasar koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan tidak tepat dengan mengacu pada Pasal 4 PP 138/2000 dan Pemohon Banding dalam membebankan cadangan premi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 dimana keputusan Menteri Keuangan tersebut telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000 yang merupakan hirarki tertinggi dan mempunyai hukum yang sah, dan jika ada perubahan dalam undang-undang maka perubahan tersebut diatur dalam undang-undang bukan dengan peraturan pemerintah. Koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan adalah tidak tepat, dikarenakan kenaikan biaya cadangan premi Unit Link terdiri dari 2 yaitu pokok pendapatan premi yang berasal dari penerimaan premi yang telah dikenakan tarif umum dan hasil investasi yang berasal dari pendapatan investasi merupakan objek PPh final dan bukan objek. Akun 634100 UL-Incr/Decr Fund Reserve sebesar Rp.279.986.007.357,- terdiri dari Increase from Mutual Fund-Unreal gain/loss sebesar Rp176.453.964.943,- yang merupakan porsi hasil investasi dan Rp103.532.042.414,- yang merupakan porsi pendapatan premi;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian di Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.10.797.797.519,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas nilai kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 10.797.797.519,- sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/07/062/13 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Pajak 2007;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Surat Keputusan Keberatan No.KEP-424/WPJ.04/2015 menyatakan kompensasi kerugian fiskal adalah Rp 10.797.797.519,-. Pendapat Terbanding atas kompensasi kerugian fiskal ini adalah tidak tepat, karena sebenarnya perhitungan kompensasi kerugian fiskal menurut Pemohon Banding;
   
Menurut majelis:bahwa perhitungan kompensasi kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-507/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/ 2013 tanggal 30 Desember 2013 adalah sebagai berikut:

No.UraianNo. dan
Tanggal SKPLaba/rugi
Cfm SPT/SKPSisaKompensasi
Daluwarsa1.Rugi Tahun 2002-26.818.456.96810.797.797.519 2.Rugi Tahun 2003-36.605.956.832- 3.Rugi Tahun 2004-40.322.554.489- 4.Rugi Tahun 2005-31.635.822.339- 5.Rugi Tahun 2006-28.378.339.755-  Sisa rugi yang dapat dikompensasi menurut Pemeriksa10.797.797.519  Sisa rugi yang dapat dikompensasi menurut SPT/WP163.761.130.383  Koreksi152.963.332.864 
dengan penjelasan sebagai berikut:
atas rugi tahun 2002 telah digunakan sebagian untuk mengkompensasi keuntungan di tahun 2006 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Selatan;atas rugi tahun 2003 s.d. 2006 telah digunakan seluruhnya oleh Pemohon Banding untuk mengkompensasi keuntungan di tahun 2008 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa sisa rugi yang dapat dikompensasi di tahun 2007 menurut Terbanding adalah sebesar Rp.10.797.797.519,00 namun Terbanding tidak dapat menyampaikan rincian perhitungannya;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan perhitungan kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

       2001SPT PPh Badan Tahun 2001(23,198,080,417)(23,198,080,417)(23,198,080,417)(23,198,080,417) 2002SPT PPh Badan Tahun 2002(26,818,456,968)(26,818,456,968)(26,818,456,968)(26,818,456,968)(26,818,456,968)2003SKP Nihil No. 00001/506/03/062/13(35,434,358,189)(35,434,358,189)(35,434,358,189)(35,434,358,189)(35,434,358,189)2004Keputusan Keberatan KEP-426/WPJ.04/2015(37,529,862,270) (37,529,862,270)(37,529,862,270)(37,529,862,270)2005Keputusan Keberatan KEP-423/WPJ.04/2015(22,432,651,314)  (22,432,651,314)(22,432,651,314)2006Keputusan Keberatan KEP-425/WPJ.04/20151,326,936,726    2007Keputusan Keberatan KEP-424/WPJ.04/201535,754,653,824    Total(108,331,818,608)(85,450,895,574)(122,980,757,844)(145,413,409,158)(122,215,328,741)
 Penghasilan netto      Kurang bayar 2006 menurut Keputusan Keberatan   1,326,936,726  Kurang bayar 2007 menurut Keputusan Keberatan    35,754,653,824 Total kompensasi kerugian yang digunakan   1,326,936,72635,754,653,824 Total sisa kompensasi untuk tahun berikutnya   (144,086,472,432)(86,460,674,917)
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2002;SKP Nihil PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/506/03/062/13;Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: KEP-426/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015;Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: KEP-423/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015;Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: KEP-425/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015;Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: KEP-424/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015;
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2004 s.d. 2006, dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan “Menolak” permohonan banding Pemohon Banding, sehingga rugi tahun 2004 s.d. 2006 adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan kompensasi kerugian menurut Majelis adalah sebagai berikut:

No.Tahun
PajakLaba/
RugiKompensasiSisa RugiKeteranganTahunJumlah 2001(23.198.080.417)20061.326.936.7260lebih 5 tahun 2002(26.818.456.968)200726.818.456.9680  2003(35.434.358.189)20078.936.196.856(26.498.161.333)  2004(37.529.862.270)–(37.529.862.270)  2005(22.432.651.314)–(22.432.651.314)      (86.460.674.917)
 
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian “tidak dapat dipertahankan” atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Tarif Pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-424/WPJ.04/2015 tanggal 5 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/07/062/13 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Pajak 2007, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: WWW II Lantai X, Jalan Jenderal QQQ XX-XX, Jakarta Selatan 12920 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp35.754.653.824Kompensasi KerugianRp35.754.653.824Penghasilan Kena PajakRp0,00   PPh Badan terutangRp0,00Kredit pajakRp0,00Pajak kurang bayarRp0,00Sanksi administrasiRp0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 oleh Hakim Majelis I B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DHJ, S.E., M.Si.sebagai Hakim Ketua,BCP, Ak., M.Si.sebagai Hakim Anggota,WTY, S.E., Ak., M.B.T.sebagai Hakim Anggota,KNS, S.H., M.Hum.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.