Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30902/PP/M.IV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Masa Pajak | : | 2010; |
| Menurut Majelis | : | KETENTUAN FORMAL Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 028/BMKU/X/2010 tanggal 14 September 2010 ditandatangani oleh Sdr. Jimmy Lie, Jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 028/BMKU/X/2010 tanggal 14 September 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 028/BMKU/X/2010 tanggal 14 September 2010 menyatakan tidak setuju terhadap: KEP-6931/KPU-01/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013706/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010;KEP-7266/KPU-01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Mei 2010;KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010;KEP-8334/KPU-01/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Juni 2010;KEP-… tanggal … tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 028/BMKU/X/2010 tanggal 14 September 2010 tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan tidak diperoleh keterangan dan/atau bukti baru yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan bandingnya, oleh karenanya seharusnya permohonan banding a quo tidak dapat diterima; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding : KEP-6931/KPU-01/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013706/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010;KEP-7266/KPU-01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Mei 2010;KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010;KEP-8334/KPU-01/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Juni 2010;KEP-… tanggal … tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010,tidak dapat diterima; |

