Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31594/PP/M.III/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31594/PP/M.III/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan; Masa Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.3.538.254.318,00, dengan pokok sengketa Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.3.538.254.318,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tanggapan pemeriksa atas keberatan Pemohon Banding dijelaskan bahwa Koreksi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yaitu Undang-undang PPh Pasal 4 ayat (1,2) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1994 sehingga pemeriksa dapat meyakini bahwa koreksi tersebut sudah benar. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Pebruari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Dengan demikian diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas Kompensasi kerugian; Menurut Pemohon : bahwa seharusnya koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp 1.722.731.573 dibatalkan karena yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2006 adalah hasil keputusan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 Tahun Pajak 2004 yang masih dalam proses; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Wajib Pajak Badan Nomor: LAP- 797/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 04 November 2008 diketahui terdapat Koreksi Positif sebagai berikut:Koreksi Harga Pokok Penjualan ( biaya langsung) sebesar Rp. 30.000.000,- dengan alasan biaya langsung berupa biaya utilitas berdasarkan perhitungan di ledger;Koreksi Biaya Usaha Lainnya ( biaya Gov Licence Permit, Industrial Relation dan entertainment) sebesar Rp. 137.279.028;Koreksi fiskal negatif ( Revaluated 2005) Rp. 7.335.017.293;Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 1.541.374.759;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1053/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 05 Oktober 2009 diketahui Koreksi Positif atas Kompensasi Kerugian oleh Pemeriksa sebesar Rp. 1.541.374.759 oleh Penelaah ditambah keberatan Pemohon Banding sebesar Rp. 181.356.814 sehingga jumlah koreksi kompensasi kerugian menjadi sebesar Rp. 1.722.731.573; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp. 1.722.731.573 dan tidak mengajukan banding atas koreksi lainnya; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya penelaah membatalkan koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp 1.722.731.573 karena yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2006 adalah hasil keputusan gugatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 Tahun Pajak 2004 yang masih dalam proses; bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Gugatan Nomor: 001/PTI-ACT/IX/2009 tanggal 01 September 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 99-044225-2004 berisi gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan: KEP-868/WPJ,07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 No. 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006; bahwa KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 yang menerima sebagian permohonan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:UraianSemula(Rp)Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp)Penghasilan Neto Dalam Negeri13.854.858.568(148.780.630)13.706.077.938Kompensasi Kerugian13.854.858.568(148.780.630)13.706.077.938Penghasilan Kena Pajak–PPh Terutang—Kredit Pajak347.493.844-347.493.844PPh Kurang/(Lebih) Bayar)(347.493.844)-(347.493.844)Sanksi Administrasi—Jumlah Yang Lebih Dibayar(347.493.844)-(347.493.844)bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2005 berdasarkan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Tahun Pajak 2004 akan bertambah sebesar Rp. 148.780.630,-; No. TahunPajak SPT Th. PPh BadanHasil PemeriksaanDiajukanKeberatan/36 (1) bYa/TidakHasil Keberatan 36 (1) bJumlah KompensasiKerugian(Rp)Laba/Rugi FiskalNomor skpTanggal skpLabal(Rugi) Fiskal(Rp)Nomor SKTanggal SKLaba/(Rugi) Fiskal(Rp)12000 3,981,896,201—– – – – – – 1 2001(20,452,802,347) 00236/406/01/057/0318-Nov-03 (9,701,900,362)Tidak– — –(9,701,900,362)32002(3,353,544,953)00136/406/02/057/0426-Mar-044,672,352,606Tidak—— (5,029,547,756)42003(9,867,151,614) 00130/406/03/057/054-Jan-05(9,006,667,626)Tidak — —-(14,036,215,382)5 2004(9,350,116,104) 00157/406/04/057/06 19-.160613,854,858,568 Ya 36 (1) b Kep-86806/08/0913.706.077.938 (330.137.444) bahwa atas surat gugatan a quo telah diputus dengan Putusan nomor: Put-25796/PP/M.III/99/2010 dan diucap pada tanggal 02 September 2010; bahwa Majelis telah memeriksa Putusan a quo dan amar putusan menyatakan tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan tidak dapat diterima maka jumlah sisa kompensasi kerugian pada tahun 2004 adalah sebesar Rp, 330.137.444,- bahwa dengan memperhatikan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 nomor 00045/206/05/057/08 tanggal 16 September 2008 yang menerima sebagian permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga penghasilan netto-nya (laba fiskal) Tahun Pajak 2005 berkurang sebesar Rp148.780.630 (dibandingkan laba fiskal hasil pemeriksaan), maka jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2005 berdasarkan hasil penelitian pengurangan keberatan Tahun Pajak 2005 akan bertambah sebesar Rp 148.780.630, dengan perhitungan sebagai berikut: No. TahunPajak SPT Th. PPh BadanHasil PemeriksaanDiajukanKeberatan/36 (1) bYa/TidakHasil Keberatan 36 (1) bJumlah KompensasiKerugian(Rp)Laba/Rugi FiskalNomor skpTanggal skpLabal(Rugi) Fiskal(Rp)Nomor SKTanggal SKLaba/(Rugi) Fiskal(Rp)12000 3,981,896,201—– – – – – – 22001(20,452,802,347) 00236/406/01/057/0318-Nov-03 (9,701,900,362)Tidak– — –(9,701,900,362)32002(3,353,544,953)00136/406/02/057/0426-Mar-044,672,352,606Tidak—— (5,029,547,756)42003(9,867,151,614) 00130/406/03/057/054-Jan-05(9,006,667,626)Tidak — —-(14,036,215,382)5 2004(9,350,116,104) 00157/406/04/057/06 19-Jul-0613,854,858,568 Ya 36 (1) b Kep-86806/08/0913.706.077.938 (330.137.444)62005000045/206/04/057/0816-Sep-0812,204,556,263keberatan12.204.556.2630 bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor: 00045/206/05/057/08 tanggal 16 September 2008 yang hasilnya adalah sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-893/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 13 Agustus 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianSemulaDitambah/DikurangiMenjadiPenghasilan Neto Rp 12.204.556.263Rp 0Rp 12.204.556.263Kompensasi KerugianRp 181.356.814Rp 148.780.630 Rp 330.137.444Penghasilan Kena PajakRp 12.023.199.449Rp (148.780.630)Rp 11.874.418.819Pajak Penghasilan yang terutangRp 3.589.459.835Rp (44.634.435)Rp 3.544.825.400Kredit PajakRp 1.279.422.304Rp 0Rp 1.279.422.304Pajak Penghasilan Lebih BayarRp 2.310.037.531 Rp (44.634.435) Rp 2.265.403.096Sanksi AdministrasiRp 1.108.818.015Rp (21.424.529)Rp 1.087.393.486Jumlah PPh ymh dibayarRp 3.418.855.546Rp (66.058.964)Rp 3.352.796.582bahwa atas putusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding yang menerima sebagian Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding sedang mengajukan Surat Gugatan Nomor: 001/PTI-ACT/IX/2009 tanggal 01 September 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 99-044225-2004 berisi gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan: KEP-868/WPJ,07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 No. 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006; bahwa atas surat gugatan a quo telah diputus dengan Putusan nomor: Put-25796/PP/M.III/99/2010 dan diucap pada tanggal 02 September 2010; bahwa Majelis telah memeriksa Putusan a quo dan amar putusan menyatakan tidak dapat diterima; bahwa alasan Majelis menyatakan tidak dapat diterima atas gugatan Penggugat Nomor: 001/PTI-ACT/IX/2009 tanggal 01 September 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 99-044225-2004 berisi gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan: KEP-868/WPJ,07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 No. 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006, karena berdasarkan ayat (2) Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31593/PP/M.III/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31593/PP/M.III/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.11.874.418.819,00, dengan pokok sengketa Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.11.874.418.819,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tanggapan pemeriksa atas keberatan Pemohon Banding dijelaskan bahwa Koreksi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yaitu Undang-undang PPh Pasal 4 ayat (1,2) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1994 sehingga pemeriksa dapat meyakini bahwa koreksi tersebut sudah benar. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Pebruari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Dengan demikian diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas Kompensasi kerugian;; Menurut Pemohon : bahwa seharusnya koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp 11.659.541.771 dibatalkan karena yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2005 adalah hasil keputusan gugatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 Tahun Pajak 2004 yang masih dalam proses; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap): LAP- 725/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 16 September 2008 diketahui terdapat Koreksi Positif sebagai berikut: Koreksi Harga Pokok Penjualan ( biaya tidak langsung / biaya gudang) sebesar Rp. 46.130.000,-;dengan alasan dalam biaya gudang terdapat biaya lain yang tidak dapat didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;Koreksi Biaya Usaha Lainnya ( biaya kantor lainnya dan donation) sebesar Rp. 168.747.048;Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 11.808.322.401; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-973/WPJ.07/BD.0501/2009 tanggal 13 Agustus 2009 diketahui Koreksi Positif atas Kompensasi Kerugian oleh Pemeriksa sebesar Rp. 11.808.322.401 oleh Penelaah diterima sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp. 148.780.630,- sehingga jumlah koreksi kompensasi kerugian menjadi sebesar Rp. 11.659.541.771,-; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp. 11.659.541.771,- dan tidak mengajukan banding atas koreksi lainnya; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut: seharusnya penelaah membatalkan koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp 11.659.541.771 karena yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2005 adalah hasil keputusan gugatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 Tahun Pajak 2004 yang masih dalam proses;bahwa berdasarkan surat nomor: S- 10008/PJ.07/2010 tanggal 01 Desember 2010 Terbanding menyatakan sebagai berikut: A. FAKTA PERSIDANGAN Bahwa pokok sengketa dalam persidangan ini adalah Kompensasi Kerugian yang diperhitungkan di Tahun Pajak 2005 dengan rincian sebagai berikut:;Kompensasi KerugianSPT PemohonBandingSKPKBPPh BadanSengketaKeberatanKeputusanKeberatanSengketaBanding11.989.679.215181.356.81411.808.322.401 330.137.44411.659.541.771Bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan di tahun pajak 2005 adalah terkait erat dengan perhitungan laba (rugi) fiskal dari tahun pajak 2000 sampai dengan 2004. Sampai dengan tahun pajak 2003, diketahui bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar (Rp14.036.215.382,00), dan atas jumlah ini tidak ada sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding. bahwa untuk tahun pajak 2004, Terbanding menerbitkan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 nomor: 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 yang menetapkan jumlah laba fiskal (penghasilan neto) untuk tahun tersebut adalah sebesar Rp13.854.858.568,00. Atas SKPLB ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Atas permohonan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 dengan keputusan menerima sebagian permohonan Pemohon Banding dengan perhitungan laba fiskal (penghasilan neto) menjadi sebesar Rp13.706.077.938,00. bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan atas KEP-868/VVPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor: Put.25796/PP/M.I11/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 02 September 2010 dengan putusan tidak dapat diterima. bahwa di dalam surat banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kompensasi kerugian dengan alasan bahwa terhadap SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 nomor: 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 sedang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. bahwa di dalam surat bantahan atas surat uraian banding nomor: 005/PT1-ACT/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010, Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk tahun pajak 2005 adalah hasil putusan gugatan atas KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009. B. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) antara lain mengatur bahwa Pasal 6 ayat (2) yaitu “apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”. dan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) yaitu PT A dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 1.200.000.000,00. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :1996 :laba fiskal Rp 200.000.000,001997 :rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)1998 :laba fiskal Rp NIHIL1999 :laba fiskal Rp 100.000.000,002000 :laba fiskal Rp 800.000.000,00Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut : Rugi fiskal tahun 1995(Rp 1.200.000.000,00)Laba fiskal tahun 1996Rp 200.000.000,00 (+)Sisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 1.000.000.000,00)Rugi fiskal tahun 1997 (Rp 300.000.000,00) (+)Sisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 1.000.000.000,00)Laba fiskal tahun 1998RpNIHILSisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 1.000.000.000,00)Laba fiskal tahun 1999Rp 100.000.000,00 (+)Sisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 900.000.000,00)Laba fiskal tahun 2000Rp 800.000.000,00(+)Sisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 100.000.000,00)bahwa rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir tahun 2000 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2001, sedangkan rugi fiskal tahun 1997 sebesar Rp 300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001 dan tahun 2002, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002. 2. Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetapC. TANGGAPAN TERBANDING bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan di tahun pajak 2005 adalah terkait erat dengan perhitungan laba (rugi) fiskal dari tahun pajak 2000 sampai dengan 2004. Sampai dengan tahun pajak 2003, diketahui bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar (Rp14.036.215.382,00),
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31353/PP/M.VI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31353/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai; Masa Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah koreksi kredit pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp.200.872.701,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 6 sampai dengan 17 pada putusan; Menurut Pemohon : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan 6 serta yang tertulis dalam Surat Bantahan di halaman 17 sampai dengan 20 pada putusan; Menurut Majelis : bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 2 (dua) lembar sebesar Rp.40.261.614,00 atas jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada; bahwa menurut Terbanding, koreksi terdiri dari dua Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya tidak ada dan telah ditindaklanjuti dengan menanyakan kepada KPP yang bersangkutan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban; bahwa menurut Pemohon Banding, Rincian koreksi pajak masukan sesuai dalam surat banding, dan semua pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran atas PPN telah dilakukan namun oleh penjual belum dilaporkan sehingga sangatlah tidak pantas kalau Pemohon Banding yang dibebankan atas kelalaian perpajakan yang dilakukan oleh supplier Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan peraturan perpajakan yang menjadi landasan koreksi tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat proses keberatan telah diberikan kepada Terbanding dokumen arus kas dan arus barang atas Koreksi PPN tersebut, untuk membuktikan adanya transaksi yang dilakukan dan adanya pembayaran PPN kepada Suppiler/ Kontraktor tersebut, namun tetap ditolak oleh Terbanding; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan atas transaksi dan bukti tagihan, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi dan telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Desember 2006, sehingga secara formal Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan secara material tidak menimbulkan kerugian bagi kas negara; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti yang diberikan diketahui Pemohon Banding telah membayar tagihan dan PPNnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas faktur pajak sebanyak 2 (dua) lembar sebesar Rp.40.261.614,00 karena jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada, tidak dapat dipertahankan; bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 2 (dua) lembar sebesar Rp.36.250.000,00 atas pembangunan musholla dan rumah ibadah; bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 4 (empat) lembar sebesar Rp.61.974.186,00 atas pembangunan poliklinik dan lain-lain; bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 3 (tiga) lembar sebesar Rp.28.262.096,00 atas pembangunan barak dan WC; bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 2 (dua) lembar sebesar Rp.34.124.805,00 atas pembangunan rumah karyawan; bahwa menurut Terbanding, koreksi kedua sampai dengan kelima dilakukan karena menurut Terbanding tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pemohon Banding, walaupun menurut Undang-undang PPN yang dimaksud tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan produksi, tetapi tentunya karyawan tidak mau tinggal di perkebunan jika tidak ada fasilitas seperti perumahan dan mushala; bahwa menurut Majelis atas koreksi Terbanding kedua sampai dengan kelima adalah sejumlah Rp.160.611.087,00; bahwa menurut Majelis, Dasar hukum adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1983 tanggal 14 November 1985, tentang Penafsiran Atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 (Seri PPN-66); bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.160.611.087,00, tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, serta kesimpulan- kesimpulan Majelis tersebut, maka Majelis berpendapat mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.200.872.701,00, koreksi sebesar Rp.40.261.614,00, tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp.160.611.087,00, tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat dikredikan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Pajak yang dapat diperhitungkan:Menurut Terbanding Rp. 4.603.551.904,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 40.261.614,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp.4.643.813.518,00; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Surat Bantahan, serta hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-014/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Januari 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006, Nomor: 00021/407/06/216/08, tanggal 14 Januari 2008, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp.33.700.506.976,00Pajak KeluaranRp. 3.370.050.700,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp. 4.643.813.518,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar(Rp. 1.273.762.818,00).
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31286/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31286/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa Pajak : Januari – Desember 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding atas impor sesuai PIB Nomor : 136118 tanggal 28 April 2008 dengan jenis barang Sclair FP 026 F Bag negara asal Kanada pos tarif 3901.90.90.00 BM 5 % ke dalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 %, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 23.031.253,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam surat keputusannya Nomor: KEP-3069/KPU.01/2008 tanggal 9 Juli 2008 menyatakan bahwa berdasarkan penelitian identifikasi berdasarkan dokumen PIB, Tax Invoice, Packing List, Bill of Lading, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), product data sheet, material safety data sheet serta hasil pengujian dan identifikasi barang no. S-508-SHPIB/BC.24/2008 tanggal 14 April 2008, atas barang yang dipermasalahkan yaitu Sclair FP 026 F Bag diidentifikasi sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler; bahwa identifikasi di atas, barang yang dipermasalahkan diklasifikasikan sebagai berikut :bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS : Judul dari Bagian, Bab dan Sub¬bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;bahwa pemohon mengklasifikasikan Sclair FP 026 F Bag ke dalam pos tarif 3901.90.90.00 dan kemudian ditetapkan ke dalam pos tarif 3901.10.9010;bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fourth Edition 2007 dinyatakan sebagai berikut : Polyethylene is a translucent material having a very wide range of applications. Low-density polyethylene (LDPE), i.e., polyethylene having a specific gravity at 20 °C of less than 0.94 (calculated on an additive-free polymer basis), is used largely as a packaging film especially for food products, as coating for paper, fibreboard, aluminium foil, etc., as an electric insulator, and for the manufacture of various household articles, toys, etc. The heading also includes linear low-density polyethylene (LLDPE);bahwa dalam WCO HS Commodity Data Base, LLDPE (linear low-density polyethylene) diklasifikasikan dalam sub pos 3901.10;bahwa dari LHP diketahui pada kemasan barang tertulis Polyethylene dan dari Material Safety Data Sheet didapatkan informasi Sclair FP026-F mempunyai sinonim LLDPE (linear low-density polyethylene);bahwa hasil pengujian dan identifikasi atas barang identik menyatakan Sclair FP026-F merupakan polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler;berdasarkan identifikasi di atas dan uraian pos 39.01 BTBMI 2007, Sclair FP 026 F Bag diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.9010 (polimer dari etilena, dalam bentuk asal; polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94; dalam bentuk butiran);bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 136118 tanggal 28 April 2008 yaitu Sclair FP 026 F Bag ke dalam tarif pos 3901.10.9010 dengan Bea Masuk 10%, PPN 10%. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 dengan jenis barang Sclair FP 026 F Bag, pemasok Lautan Luas Singapore Pte., Ltd., negara asal Kanada, dengan pos tarif 3901.90.90.00 BM 5 %; bahwa barang yang Pemohon Banding impor sesuai Nomor PIB : 136118 tanggal 28 April 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai Polyethylene karena berdasarkan data produk dari supplier Pemohon Banding menunjukkan bahwa SCLAIR FP026-F diklasifikasikan sebagai Ethylene Octene Copolymer; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3069/KPU.01/2008 tanggal 9 Juli 2008, berdasarkan penelitian identifikasi berdasarkan dokumen PIB, Tax Invoice, Packing List, Bill of Lading, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), product data sheet, material safety data sheet serta basil pengujian dan identifikasi barang no. S-508-SHPIB/BC.24/2008 tanggal 14 April 2008, atas barang yang dipermasalahkan yaitu Sclair FP 026 F Bag diidentifikasi sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler sehingga Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 ke dalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 %; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: Identifikasi bahwa jenis barang impor yang klasifikasinya dipersengketakan adalah Sclair FP 026 F Bag; bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Sclair FP 026 F Bag diidentifikasi sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler; bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Sclair FP 026 F Bag; bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor adalah Sclair FP 026 F Bag; Klasifikasi bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan pengklasifikasian barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 berupa Sclair FP 026 F Bag, yang menurut Terbanding diklasifikasikan kedalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 % sedangkan menurut Pemohon Banding diklasifikasikan kedalam pos tarif 2516.20.00.00 dengan BM 5%; bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”; bahwa Terbanding menetapkan kembali klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 berupa Sclair FP 026 F Bag kedalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 %, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan penelitian identifikasi atas dokumen PIB, Tax Invoice, Packing List, Bill of Lading, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), product data sheet, material safety data sheet serta hasil pengujian dan identifikasi barang no. S-508-SHPIB/BC.24/2008 tanggal 14 April 2008, atas barang yang dipermasalahkan yaitu Sclair FP 026 F Bag diidentifikasi sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler; bahwa menurut Pemohon Banding Sclair FP 026 F Bag tidak dapat ditetapkan sebagai Polyethylene karena berdasarkan data produk dari supplier Pemohon Banding menunjukkan bahwa SCLAIR FP026-F diklasifikasikan sebagai Ethylene Octene Copolymer; bahwa Terbanding mengidentifikasi Sclair FP 026 F Bag sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler berdasarkan hasil Pengujian dan Identifikasi barang atas PIB lain yaitu Nomor : 102030 tanggal 1 April 2008, sehingga identifikasi yang dilakukan Terbanding tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31213/PP/M.IV/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31213/PP/M.IV/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak : Januari – Desember 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto dari Luar Usaha berupa pendapatan royalty sebesar Rp 103.015.285,00; Menimbang : bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai koreksi positif atas Penghasilan Bruto dari Luar Usaha berupa pendapatan royalty sebesar Rp 103.015.285,00 adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa dari hasil pemeriksaan atas kontrak kerja antara Pemohon Banding dan PT. ABC disyaratkan untuk pembayaran royalti menggunakan variabel persentase sebesar 7% dari jumlah penghasilan bruto PT. ABC atau sebesar jumlah minimum payment requirment (minimum pembayaran royalti); bahwa berdasarkan SIP Web Terbanding tidak dapat diketahui besarnya pendapatan atau peredaran usaha dari PT. ABC sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti jumlah pendapatan royalti yang seharusnya diterima berdasarkan variabel persentase penghasilan bruto, sedangkan dari kontrak perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemohon Banding dan PT. ABC yang juga melibatkan pihak DEFsports International mensyaratkan bahwa jumlah pembayaran royalti minimum yang harus dibayarkan oleh PT. ABC dengan Pemohon Banding, dalam perjanjian kerjasama tersebut menyebutkan bahwa besarnya pembayaran minimum royalti yang seharusnya diterima oleh pihak Pemohon Banding adalah sebesar Rp 200.000.000,00 sampai dengan saat laporan ini dibuat belum ada perubahan dari perjanjian tersebut; bahwa Terbanding melakukan penetapan pembayaran minimum sebesar Rp 200.000.000,00 karena Terbanding tidak dapat mengetahui besarnya pendapatan/peredaran usaha dari PT. ABC sehingga tidak dapat diketahui pasti jumlah pendapatan royalti yang seharusnya diterima berdasarkan variabel persentase penghasilan bruto; bahwa berdasarkan perjanjian awal Pemohon Banding dan PT. ABC tanggal 13 Maret 2002, pada pasal untuk pembayaran royalti sudah diamandemen oleh addendum perjanjian tanggal 20 Desember 2002, addendum perjanjian ini juga sudah didaftarkan di notaris dan sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1320, isi addendum tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti oleh PT. ABC dihitung dengan rumus 7% dari penghasilan bruto PT. ABC dan tidak lagi dengan menggunakan kriteria royalti minimum; bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Amandemen Nomor 1 to DEFsports International Sub-Franchise Agreement (section 5-payment) tanggal 20 Desember 2002 akan tetapi disahkan oleh Notaris Linda Herawati dengan Nomor: 53/W/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 sehingga amandemen tersebut baru secara sah pada tanggal 21 Mei 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Royalti Rp 103.015.285,00 hanya berdasarkan perjanjian awal Pemohon Banding dan PT. ABC dihadapan notaris dan DEFsport Internasional tanggal 13 Maret 2002 dengan nilai royalti minimum pembayaran Rp 200.000.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan royalti sudah Pemohon Banding laporkan dengan benar dengan alasan dan bukti sebagai berikut: bahwa perjanjian awal Pemohon Banding dan PT. ABC tanggal 13 Maret 2002, pada pasal untuk pembayaran royalti sudah diamandemen oleh addendum perjanjian tanggal 20 Desember 2002, addendum perjanjian ini juga sudah didaftarkan di notaris dan sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1320, isi adendum tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dihitung dengan rumus 7% dari penghasilan bruto Pemohon Banding dan tidak lagi dengan menggunakan kriteria royalti minimum; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transfer masuk dari PT. ABC lewat rekening koran; bahwa dari jumlah tersebut di atas Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi pendapatan royalti Rp 103.015.285,00 karena Terbanding menetapkan pendapatan Royalti Rp 200.000.000,00 berdasarkan perjanjian awal tanggal 13 Maret 2002 dan tidak memperhatikan addendum tanggal 20 Desember 2002, surat korespondensi, maupun bukti rekening bank dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas royalti yang menjelaskan bahwa pendapatan royalti hanya sebesar Rp 96.984.715,00 atau 7% dari penghasilan bruto PT. ABC, sehingga apabila koreksi tersebut diterapkan, menurut perhitungan Pemohon Banding masih terdapat lebih bayar pajak sebesar: Penghasilan Kena Pajak (Rp)Tarif PPhJumlah PPh (Rp)103.015.000,0030%30.904.500,00bahwa koreksi pendapatan royalti sebesar Rp 200.000.000,00 ini juga dilakukan oleh Terbanding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tahun 2004, dimana atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2004, Pemohon Banding sudah pernah mengajukan banding atas sengketa yang sama di Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor: KS/145/07/UM tanggal 9 Agustus 2007 yang terdaftar dengan Nomor Sengketa: 16-030743-2004 dan Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-19915/PP/M.IV/16/2009 yang mana sidang pengucapan putusan banding tersebut telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 14 September 2009, bertampat di Pengadilan Pajak, ruang sidang Majelis IV; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan royalti sebesar Rp. 103.015.285,00 karena berdasarkan perjanjian awal Pemohon Banding dan PT. ABC dihadapan notaris dan kidsport International tanggal 13 Maret 2002 dengan nilai royalti minimum pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,00 sedangkan Pemohon Banding mengakui sebesar Rp. 96.984.715,00; bahwa Terbanding melakukan penetapan pembayaran minimum sebesar Rp 200.000.000,00 karena Terbanding tidak dapat mengetahui besarnya pendapatan/peredaran usaha dari PT. ABC sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti jumlah pendapatan royalti yang seharusnya diterima berdasarkan variabel persentase penghasilan bruto; bahwa menurut Pemohon Banding, pasal untuk pembayaran royalti perjanjian awal antara Pemohon Banding dan PT. ABC tanggal 13 Maret 2002 telah diamandemen berdasarkan addendum perjanjian tanggal 20 Desember 2002 bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dihitung dengan rumus 7% dari penghasilan bruto Pemohon Banding dan tidak lagi dengan menggunakan kriteria royalti minimum; bahwa menurut Pemohon Banding, addendum a quo sudah didaftarkan di notaris dan sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1320; bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Amandemen Nomor:1 to DEFsports International Sub-Franchise Agreement (section 5-payment) tanggal 20 Desember 2002 akan tetapi disahkan oleh Notaris Linda Herawati dengan Nomor: 53/W/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 sehingga amandemen tersebut baru secara sah pada tanggal 21 Mei 2008; bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung dalam persidangan, yaitu:Perjanjian DEFsports International Sub-Franchise tanggal 13 Maret 2002;Addendum Nomor: 1 atas Perjanjian Sub-Waralaba DEFsports International (Bagian 5 – Pembayaran) tanggal 20 Desember 2002 ;Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.19915/PP/M.IV/16/2009 tanggal 15 Oktober 2009;Rekapitulasi Royalti tahun 2006;Bukti Potong Pajak Penghasilan 23 atas Royalti;Rekening Koran Bank Niaga; danSurat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006.bahwa dari hasil pemeriksaan dan uji bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Perjanjian DEFsports International Sub-Franchise yang dibuat di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2002 antara Pemohon Banding dengan PT. ABC diketahui
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31159/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31159/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean PIB Nomor : 334845 tanggal 2 Desember 2009 jenis barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal Pakistan sebesar CIF USD 108,241.49 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 126,762.87; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, penetapan Nilai Pabean PIB Nomor : 334845 tanggal 2 Desember 2009 jenis barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal Pakistan sebesar CIF USD 108,241.49 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 126,762.87 karena hasil penelitian atas dokumen pendukung nilai menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; Dasar pertimbangan dan metode penetapan Pejabat KPUBC: bahwa Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petuinjuk pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007; bahwa Pemohon Banding adalah importir umum dengan jalur kuning; bahwa berdasarkan pemberitahuan barang yang diimpor adalah Pakistan Raw Cotton, negara asal dari Pakistan dengan CIF USD 0.486/LBR; bahwa nlai transaksi tidak dapat diterima, maka nilai transaksi ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI secara hirarki sesuai dengan P-01/BC/2007; bahwa pada DBH I tidak ditemukan data pembanding untuk barang tersebut; bahwa ditemukan data barang serupa pada importasi sebelumnya yaitu: PIB Nomor 286711 tanggal 20/10/2009 dengan harga USD 0.57/LBR; bahwa berdasarkan data tersebut ditetapkan CIF unutk perhitungan nilai pabean dengan memakai metode III sebesar USD 0.57/1_BR; bahwa total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 126,762.87; bahwa atas penetapan tersebut, selanjutnya importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah total Rp 9.380.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat KPUBC tersebut sesuai dengan surat nomor 100/IMP/MTJ/X11/09 tanggal 04 Desember 2009 Atas SPTNP nomor 029923/NOTUUKPU¬TP/BD.02/2009 tanggal 03 Desernber 2009; bahwa alasan keberatan yang diajukan perusahaan adalah : sesuai yang tercantum dalam Surat pengajuan Keberatan PT.Mahkota Tunggal Jaya Nomor 100/IMP/MTJ/X11/09 tanggal 04 Desember 2009; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Nilai Pabean PIB Nomor : 334845 tanggal 2 Desember 2009 jenis barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal Pakistan sebesar CIF USD 108,241.49 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 126,762.87 karena Pemohon Banding telah mengimpor berdasarkan PIB nomor 334845 tanggal 02 Desember 2009 dan Invoice nomor GRI-150/2009 tanggal 14 oktober 2009 dengan jenis barang berupa Pakistan Raw Cotton sebanyak 220.901 Lbs@ USD0.49/Lbs total CIF USD 108.241,49. Harga barang tersebut sesuai dengan sebenar-benarnya dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran sesuai dengan Purchase Order dan Pemohon Banding lampirkan pembelian Raw Cotton dari Supplier lain dari Kazakhstan dimana unit price USD 0.37/Lbs dimana jenis Raw Cotton diimpor dengan kualitas yang sama dan yang membedakan hanya Negara asal barang saja, sehingga hal tersebut tidak mungkin terjadi dan menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran Pajak PPh Pasal 22 Impor dan Denda Administrasi atas Impor PIB nomor 334845 tanggal 02 Desember 2009; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang ada dalam persidangan tidak dapat membuktikan kebenaran Nilai Pabean dalam PIB nomor : 334845, barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal Pakistan seharga sebesar CIF USD 108,241.49; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan keputusan Terbanding sehingga Nilai Pabean dalam PIB nomor : 334845, barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal, sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-641/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 126,762.87; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-641/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 029923/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009 atas Pemohon Banding dan Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 126,726.87;