Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30817/PP/M.III/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.30817/PP/M.III/16/2011

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 
Masa Pajak :Januari – Desember Tahun 2005
 
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.28.817.931,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Keluaran yang belum dilaporkan sebesar Rp.28.817.931,00;
Menurut Terbanding:Bahwa DPP PPN diakui sebesar Peredaran Usaha Pajak Penghasilan berdasarkan hasil ekualisasi omset PPN dan PPh;

bahwa tanggapan Wajib Pajak atas transaksi tanggal 10 Oktober 2005 sebesar Rp18.975.000 dan tanggal 12 Oktober 2005 sebesar Rp400.000 tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan;

bahwa sedangkan tanggapan Wajib Pajak atas transaksi tanggal 14 Oktober 2005 sebesar Rp345.000.000 dan Selisih Saldo Rekening dengan alasan tidak memahami administrasi perpajakan dan pembukuan tidak dapat diterima karena merupakan pengakuan sepihak dan subyektif;

bahwa oleh karena itu penelaah mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Keluaran sebagai berikut:

No  Uraian Menurut
SPT / WPMenurut
PemeriksaMenurut
PenelitiSelisih1 Penyerahan Kepada Pemungut13.636.36413.636.36413.636.36402Penyerahan Kepada Bukan Pemungut 14.164.150387.982.081 387.982.081 0Jumlah DPP Pajak Keluaran27.800.514401.618.445401.618.4450
Pajak Keluaran

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, besarnya Pajak Keluaran adalah sebagai berikut:
No UraianMenurut
SPT/WPMenurut
Pemeriksa Koreksi1  Pajak Keluaran (Tarif Umum)2.780.05140 161.84537.381.7932Dikurangi : Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN1.363.6361.363.6360Jumlah Pajak Keluaran1.416.41538.798.20837.381.793
bahwa sebagaimana diketahui dan hasil penelitian DPP Pajak Keluaran, diketahui bahwa terdapat Faktur Penjualan nomor CXURT-045-000031 yang dibuat oleh Wajib Pajak namun tidak dilaporkan yang merupakan penyerahan kepada R.S. Prof. Dr. ABC dan pemungutan PPN-nya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V;

bahwa adapun pemotongan PPN atas penyerahan tersebut telah dimintakan konfirmasi kepada KPPN Jakarta V sesuai dengan surat nomor S-244/WP.I.21/BD.0604/2009 tanggal 07 Juli 2009;

bahwa atas permintaan konfirmasi tersebut telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V sesuai dengan surat nomor S-4028/WPB.11/KP.05/2009 tanggal 17 Juli 2009 dan dijawab bahwa SSP sejumlah Rp34.500.000 merupakan penerimaan Negara yang berasal dan SPM yang “ADA” pada tatausaha penerimaan KPPN Jakarta V dan besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Perincian SSP dan Jawaban Konfirmasi;

bahwa dengan demikian atas Pajak Keluaran sebesar Rp34.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN;

bahwa Kesimpulan penelitian terhadap Pajak Keluaran adalah sebagai berikut:
No  Uraian Menurut
SPT / WPMenurut
PemeriksaMenurut
PenelitiSelisih1 Pajak Keluaran (Tarif Umum)2.780.051 40.161.84540.161.84502Dikurangi: Pajak Keluaran yang di pungut oleh Pemungut PPN1.363.6361.363.63635.863.636(34.500.000)Jumlah Pajak Keluaran1.416.41538.798.2084.298.20834.500.000
Menurut Pemohon :bahwa koreksi DPP PPN Keluaran terdiri dari Koreksi:

a.bahwa Tgl 10-10-05, ada uang masuk Rp. 18.975.000,
bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat dengan terbanding karena: Uang masuk Rp. 18.975.000 melalui rekening Koran bukan penyerahan Barang    Dan Jasa ini adalah pinjaman dari PT. DEF untuk pembuatan Agunan penerbitan Bank Garansi tanggal 14-10-2005 untuk Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan di RS. Prof. DR. ABC, pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan dikembalikan setelah Pekerjaan selesai dan dicairkan tanggal 23-03-2006bukti terlampir (Rek. koran, Jaminan), terbanding hanya menganalisa mutasi Kredit pada rekening Koran tapi mutasi debet tidak;
 b. bahwa Tgl 12-10-2005, ada uang masuk Rp. 400.000
bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat dengan Terbanding karena: uang masuk Rp. 400.000 dari PT. DEF bukan penyerahan Barang Dan Jasa jadi tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN, uang masuk ini untuk administrasi pembuatan Jaminan Penawaran dari Asuransi bukti terlampir;
 c.Rp. 9.442.931 Selisih saldo Rekening Koran dan Laporan Neraca
bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat dengan Terbanding karena: Selisih Rp. 9.442.931 bukan penyerahan Barang Dan Jasa, jadi tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN, ini adalah kesalahan/kekeliruan penjumlahan angka bersifat manusiawi;
 
Menurut Majelis:bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.28.817.931,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Keluaran yang belum dilaporkan sebesar Rp.28.817.931,00;

bahwa berdasar Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) atas nama Pemohon Banding nomor: LAP-047/WPJ.21/KP.0405/2007 tanggal 29 Juni 2007 dalam Penjelasan Koreksi PPN dan PPn BM diketahui bahwa Terbanding menyatakan;

Penjelasan :
Koreksi atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan omset PPh badan tahun 2005 dimana terdapat penyerahan yang belum dilaporkan dalam SPM PPN masa Januari-Desember 2005. Wajib Pajak tidak dapat menyerahkan dokumen, buku-buku dan catatan sehingga pemeriksa menyimpulkan bahwa faktur pajak belum dibuat karena tidak ada bukti asli faktur;

bahwa berdasar LPP a quo maupun dalam persidangan, Terbanding serta Pemohon Banding menyatakan bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.28.817.931,00 ini terkait dengan Koreksi Positif Terbanding  atas Peredaran Usaha  Pemohon Banding sebesar Rp.28.817.931,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2005 atas nama Pemohon Banding sesuai Putusan Nomor: Put-30816/PP/M.III/15/2011, Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.28.817.931 sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.28.817.931,00 juga dipertahankan;
 
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-260/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember Tahun 2005 Nomor: 00018/207/05/045/08 tanggal 18 Juni 2008, atas nama : PT. GHI, NPWP: 01.xxx.xxx.5-045.000, beralamat di Jl. xxx IX No. 8, Lagoa, Koja, Jakarta Utara (14260), sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember Tahun 2005 dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan PajakRp.    401.618.4452 Pajak KeluaranRp.      40.161.8453Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPNRp.      35.863.6364 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp.        4.298.2095 Pajak yang dapat diperhitungkanRp.        1.416.4156 PPN yang kurang dibayarRp.        2.881.7947 Sanksi Administrasi        
Bunga Pasal 13 (2) KUP 
Rp.         1.383.2618Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp.         4.265.055