Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30889/PP/M.XI/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-30889/PP/M.XI/99/2011 

Jenis Pajak:Gugatan
 
Masa Pajak:Januari – Desember 2007
 
Pokok Sengketa:Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 Nomor : 00054/107/07/641/09 tanggal 24 Juli 2009
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:

bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama,

bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/ DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yaitu tanggal 21 Oktober 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. ABC, Jabatan : Direktur Utama selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-20116 HT.01.04.TH.2001 tanggal 9 November 2001, berhak menandatangani surat gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Menurut Tergugat:bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2010 dan diserahkan langsung kepada Penggugat tanggal 18 Oktober 2010 berdasarkan Tanda Terima Surat Keputusan Tergugat tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2010;
 
Menurut Penggugat:bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010 diterima oleh Penggugat tanggal 21 Oktober 2010;
 
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Gugatan Nomor: 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 November 2010 (Cap Harian Pos : tanggal 18 November 2010);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 diterbitkan tanggal 15 Oktober 2010. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tanda Terima Surat Keputusan Tergugat tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2010 diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010 diserahkan langsung kepada Penggugat (a.n DEF) tanggal 18 Oktober 2010;

bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Angka 11
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan berkas gugatan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 November 2010 (Cap Harian Pos : tanggal 18 November 2010), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010 diserahkan langsung kepada Penggugat tanggal 18 Oktober 2010;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 18 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 18 November 2010 adalah 32 (tiga puluh dua) hari, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 1026/ASS/ DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan, Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1031/WPJ.24/2010 tanggal 15 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00054/107/07/641/09 tanggal 24 Juli 2009, tidak dapat diterima;