Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30825/PP/M.III/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30825/PP/M.III/99/2011  

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai;
 
Tahun Pajak:2007;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan banding atas Surat Keputusan DJP Nomor KEP-568/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00027/107/07/432/09 tanggal 10 Maret 2009 yang tidak disetujui Penggugat;
Menurut Tergugat:bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yaitu tanggal 04 Juni 2010 sampai dengan tanggal Surat Gugatan  diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 01 September 2010, maka terdapat 90 (sembilan puluh ) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 (enam puluh) hari;
Menurut Penggugat:bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan kepada Majelis bahwa Tergugat menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Pajak bersama-sama dengan surat Penggugat sehingga Penggugat menganggap bahwa waktu menyampaikan permohonan gugatan adalah 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Tergugat diterbitkan. Namun, Penggugat dalam persidangan tidak menyampaikan adanya alasan  force majeur yang menyebabkan gugatan diajukan lewat jangka waktu 30 hari;
 
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 01 September 2010 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 03 Juni 2010, dengan demikian Surat Gugatan diajukan 91 (sembilan puluh satu) hari sejak Surat Tergugat diterbitkan;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan kepada Majelis bahwa Tergugat menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Pajak bersama-sama dengan surat Penggugat sehingga Penggugat menganggap bahwa waktu menyampaikan permohonan gugatan adalah 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Tergugat diterbitkan;

bahwa Penggugat dalam persidangan tidak menyampaikan adanya alasan  force majeur yang menyebabkan Penggugat diajukan lewat jangka waktu 30 hari;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman PT Pos Indonesia dengan nomor barcode: 11275313864 diketahui keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tahihan Pajak PPN Barang Dan Jasa nomor: KEP-568/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010 dikirim melalui pengiriman Surat Kilat Khusus pada tanggal 04 Juni 2010 dengan keterangan pengirim: Kanwil DJP Jabar II dan Penerima: PT DEF  Jalan Pangkalan VI Ciketing Udik, BT Gebang, Bekasi 17111;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yang tercantum pada tanda terima bukti pengiriman surat kilat khusus yaitu tanggal 04 Juni 2010 sampai dengan tanggal Surat Penggugat diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 01 September 2010, maka terdapat 90 ( sembilan puluh ) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 hari;

bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
(11)“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan  disampaikan secara langsung”;(12)“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka secara yuridis formil diketahui tanggal diterima keputusan Tergugat adalah tanggal pengiriman pos keputusan Tergugat tersebut yaitu  04 Juni 2010;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:

“Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.”

bahwa Penggugat dalam persidangan tidak menyampaikan alasan  force majeur yang menyebabkan gugatan diajukan lewat jangka waktu 30 (enam puluh) hari;

bahwa sesuai undang-undang,  Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari  adalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan;

bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-568/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, sedangkan apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Tergugat sampai dengan pengajuan gugatan telah melampaui jangka waktu pengajuan gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-568/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. ABC jabatan Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, berdasarkan Berita Acara rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT DEF Nomor: 54 tanggal 27 Juni 2008, yang dibuat oleh Ny GHI, S.H. Notaris di Jakarta  jabatan Direktur Utama sehingga berhak menandatangani surat gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas Penggugat dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40ayat (3) dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu, Surat gugatan Penggugat Nomor XX/BSJ/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
 
Mengingat :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-568/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, Nomor : 00027/107/07/432/09 tanggal 10 Maret 2009, tidak dapat diterima.