Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30824/PP/M.III/99/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23; |
| Tahun Pajak | : | 2003; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang penolakan permohonan Penggugat mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, yang tidak disetujui Penggugat; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 16 sampai dengan 22 pada putusan ini; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 15 sampai dengan 16 dan di halaman 22 sampai dengan 26 pada putusan ini; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor : 151/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan : Kuasa Hukum, bahwa Surat Gugatan Nomor : 151/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 151/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00080/203/03/051/05 tanggal 01 Desember 2005 bahwa Surat Gugatan Nomor 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 04 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 30 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan diajukan 36 (tiga puluh enam) hari sejak Surat Tergugat diterbitkan, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas hal tersebut Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai Bukti Pengiriman Surat Keputusan Tergugat a quo oleh Tergugat dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Tergugat telah menyampaikan bukti pengiriman surat Keputusan Tergugat a quo dari Kantor Pos Jakarta Mampang 12700; bahwa dari bukti pengiriman surat a quo diketahui hal-hal sebagai berikut; – Penerima: PT. DEF Insurance Comp;- Alamat: Jl.xxx Barat No. 1;- Pengirim: Kanwil XIX DJP WP Besar;- Alamat: Jl xxx Timur No 16, Jakarta 10110;- Diposkan : 02-09-2010 jam 10:49; bahwa berdasar bukti pengiriman surat a quo diketahui bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat Keputusan Tergugat a quo pada tanggal 02 September 2010; bahwa Pasal 1 butir ke-12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung”; bahwa dikarenakan Surat Keputusan Tergugat a quo dikirimkan tanggal 02 September 2010, dengan demikian Surat Gugatan a quo diketahui diajukan 33 (tiga puluh tiga) hari sejak Surat Tergugat dikirimkan, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat yaitu tanggal 06 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC jabatan Kuasa Hukum, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 157/DU-KP/IX/2010 tanggal 27 September 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus menandatangani surat gugatan dan menghadiri persidangan kepada Sdr. ABC, MM jabatan Kuasa Hukum dari Sdr. GHI, jabatan : Pejabat Caretaker berdasarkan Surat Keputusan Nomor 035/05/BDK/DIR/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Direksi dan Pengangkatan Pejabat Caretaker PT. DEF Insurance belum diketahui berhak menandatangani surat gugatan sehingga belum diketahui memenuhi / tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris Hotman Syukur Nasution SH. Nomor 9 tanggal 18 November 2010 Tentang Pernyataan Keputusan rapat PT DEF Insurance Insurance diketahui bahwa Sdr. GHI adalah Komisaris Utama Penggugat; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas Surat Keputusan Direksi PT DEF (Persero) Selaku Kuasa Pemegang Saham PT DEF Insurance Sekaligus Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DEF Insurance Nomor 035/05/BDK/DIR/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 diketahui bahwa Direksi PT DEF (Persero) Selaku Kuasa Pemegang Saham PT DEF Insurance Sekaligus Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DEF Insurance telah memutuskan dan menetapkan untuk mengangkat Komisaris Utama PT DEF Insurance sebagai Pejabat Caretaker PT DEF Insurance untuk menjalankan perseroan dan memberikan kewenangan kepada Pejabat Caretaker untuk menunjuk/mengangkat pelaksana tugas/pembantu Pejabat Caretaker sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas Surat Keputusan Direksi PT DEF (Persero) Selaku Kuasa Pemegang Saham PT DEF Insurance Sekaligus Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DEF Insurance Nomor 046/05/BDK/DIR/IX/2010 Tanggal 2 September 2010 diketahui bahwa Direksi PT DEF (Persero) Selaku Kuasa Pemegang Saham PT DEF Insurance Sekaligus Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT DEF Insurance telah memutuskan dan menetapkan untuk mengangkat Komisaris Utama PT DEF Insurance sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT DEF Insurance untuk menjalankan tugas Perseroan dan memberikan kewenangan kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama PT DEF Insurance untuk menunjuk/mengangkat pembantu Pelaksana Tugas Direktur Utama PT DEF Insurance sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 September 2010 diketahui bahwa Penggugat melalui Sdr GHI sebagai Pejabat Caretaker memberikan kuasa khusus kepada Sdr. ABC jabatan Kuasa Hukum untuk; Menandatangani surat gugatan serta surat-surat lainnya sehubungan dengan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-437/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010;Menghadiri persidangan-persidangan dan memberi keterangan yang diperlukan dalam proses penyelesaian gugatan Penggugat;bahwa dengan demikian diketahui Sdr. ABC jabatan Kuasa Hukum berhak menandatangani surat gugatan a quo dan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-437/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00080/203/03/051/05 tanggal 01 Desember 2005 tidak dapat diterima. |

