Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79869/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79869/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp333.849.600.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pada saat Kontrak Karya ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (x) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud, bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding, diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya UU PDRD, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga jelaslah bahwa Perdasi Pajak Daerah bukanlah Perda Pajak Daerah yang berlaku setelah Kontrak Karya ditandatangani sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : Pemohon Banding berpandangan bahwa penghitungan debit air (water volumetric) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mempertimbangkan beberapa titik penghitungan dan kontribusi debit air (water volumetric) dari masing-masing anak sungai yang bergabung dengan sungai Aghawagon – Otomona secara proporsional berdasarkan jarak atau panjang sungai yang dimanfaatkan untuk kepentingan tailing tersebut merupakan metode penghitungan yang lebih tepat dan lebih akurat. Perhitungan debit air (water volumetric) Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut: No Station 2010 2011 2012 2013 2014 2015 average 1 Macken Ditch 0.32 0.45 0.35 0.38 0.3 0.21 0.34 2 Tailing Discharge 1.70 1.45 2.68 1.96 1.29 1.14 1.70 3 Mix 1.92 2.77 2.87 2.34 2.01 1.29 2.20 4 West Aghawagon 0.78 1.12 0.10 0.95 0.81 0.52 0.71 5 Mix 2.70 3.89 2.97 3.29 2.82 1.81 2.92 Combine River 2.26 3.26 2.49 2.75 2.36 1.52 2.44 6 Aghawagon 4.96 7.15 5.46 6.04 5.18 3.33 5.35 7 Utikini 1.58 2.27 1.73 1.92 1.65 1.06 1.70 8 Mix 6.53 9.43 7.19 7.96 6.83 4.39 7.06 Combine River 2.99 4.32 3.30 3.65 3.13 2.01 3.23 9 Aghawahon end (#56) 9.53 13.75 10.49 11.61 9.95 6.40 10.29 10 Wanagon (#57) 5.05 7.29 5.56 6.16 5.28 3.40 5.46 11 Mix 14.58 21.04 16.05 17.77 15.23 9.80 15.74 Combine River 31.37 45.27 34.54 38.23 32.78 21.09 33.88 12 East Otomona 45.95 66.31 50.60 56.00 48.01 30.90 49.63 13 West Otomona 30.25 43.65 33.31 36.86 31.60 20.34 32.67 14 Mix 76.20 109.95 83.90 92.86 79.61 51.23 82.29 Combine River 15.70 22.66 17.29 19.14 16.41 10.56 16.96 15 M40bridge (S130) 91.90 132.61 101.19 112.00 96.02 61.79 99.25 16 West M38 91.90 132.61 101.19 112.00 96.02 61.79 99.25 Rata-rata pertahun (m3/detik) 39.63 57.18 42.96 48.30 57.30 26.64 42.68 Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp333.849.600.000,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan materi atas pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelisakan memeriksa besaran ketetapan pajaknya; Menimbang pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967: 2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri. 3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.” bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64816/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64816/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 2Ton Scissors Jack TKR, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 213361 tanggal 28 Mei 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.505.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390168 tanggal 12 Mei 14 diketahui tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Are; Menurut Pemohon : bahwa Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah Syah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tariff bea masuk AC-FTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4529/KPU.01/2014, tanggal 23 Juli 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2Ton Scissors Jack TKR dengan PIB Nomor: 213361 tanggal 28 Mei 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390168 tanggal 12 Mei 2014 tidakmemenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama perusahaan manufakturnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP- 4529/KPU.01/2014, tanggal 23 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : hampir semua importasi Pemohon Banding menggunakan Form E dan hasiInya Form E Pemohon Banding di terima oleh Terbanding karena Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan atas Form E nomor E143800501xxxx tanggal 12 Mei 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-3651/KPU.01/2014 tanggal 10 November 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor : 3800501474 tanggal 8 April 2014 menyatakan antara lain “ …Judging from the above facts, we are of the opinion that the goods covered by the certificate are of Chinese origin and meet the requirements of Rules of Origin of the ASEAN-CHINA Free Trade Area. The manufacturer’s name is YY Ltd..”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 2Ton Scissors Jack TKR yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 213361 tanggal 28 Mei 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4529/KPU.01/2014, tanggal 23 Juli 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63531/PP/M.IIIB/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63531/PP/M.IIIB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar USD637,987.21, dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1. Koreksi Biaya Airfares USD 32,346.80 2. Koreksi Biaya Overseas Travel-Flight and Others USD 9,496.58 3. Koreksi Biaya Overseas Travel-Hotel USD 38,562.54 4. Koreksi Biaya Overseas Travel-Others USD 1,349.50 5. Koreksi Biaya Other Staff USD 65,263.78 6. Koreksi Biaya Package Software USD 490,968.00; Koreksi Biaya Airfares USD 32,346.80 Menurut Terbanding : bahwa bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen terkait koreksi biaya Airfares. Pemohon Banding memberikan bukti pendukung terkait biaya Airfares berupa biaya tiket yaitu 4 lembar fotokopi e-ticket YY Airlines dimana tanggal dan jumlah yang tercantum dalam tiket tidak ada yang menunjukkan sama dengan perincian yang tercantum dalam KKP Pemeriksa/Buku Besar Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD32,346.82 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas. Dengan demikian, karena biaya Airfares sebesar USD32,346.82 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Airfares sebesar USD32,346.82 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak; Menurut Majelis : bahwa terkait dengan koreksi biaya Airfares sebesar USD32,346.80 Terbanding mendalilkan bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen, dan Terbanding hanya mengambil angka dari General Ledger (G/L); bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen terkait koreksi biaya Airfares, berupa biaya tiket yaitu 4 lembar fotokopi e-ticket YY Airlines atas nama Mr.AA, Mrs.BB, Mr.Ng/Zhiquansimeon, dan Miss CC dimana tanggal dan jumlah yang tercantum dalam tiket tidak ada yang menunjukkan sama dengan perincian yang tercantum dalam Buku Besar Pemohon Banding, dengan kata lain bukti a quo tidak informatif; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD32,346.82 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas. Dengan demikian, karena biaya Airfares sebesar USD32,346.82 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Airfares sebesar USD32,346.82 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak; bahwa setelah memeriksa dan menilai hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak, Majelis dapat menyimpulkan bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dengan alasan bahwa bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan banding Pemohon Banding bahwa biaya Airfares sebesar US$32,346.80 merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Debit Note menguatkan dasar koreksi Terbanding bahwa biaya dimaksud terkait dengan pihak lain yang bukan karyawan Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa, “…….. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……”; bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti yang dapat meyakinkan Majelis; bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentangPengadilan Pajak : “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Airfares sebesar USD32,346.80 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menurut Terbanding : Koreksi Biaya Overseas Travel-Flight and Others sebesar USD 9,496.58 bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen terkait koreksi biaya Travel-Flight and Others. Pemohon Banding memberikan bukti pendukung terkait biaya Overseas Travel-Flight and Others berupa beberapa lembar fotokopi bukti pembayaran fiskal luar negeri dan dokumen pembuatan/perpanjangan visa; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD9,496.58 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas ke luar negeri. Dengan demikian, karena biaya Overseas Travel-Right and Other sebesar USD9,496.58 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Overseas Travel-Hight and Other sebesar USD9,496.58 tersebut seharusnya secara pajak dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak; Menurut Majelis : bahwa terkait dengan koreksi biaya Overseas Travel-Flight and Others sebesar USD9,496.58 Terbanding beralasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Biaya Overseas Travel – Flight and Others sebesar US$9,496.58 merupakan beban pribadi karyawan dan keluarganya serta pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri) sehingga tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya transportasi (Overseas Travel – Flight and Others) sebesar US$9,496.58 merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas luar negeri. Dengan demikian karena biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka biaya tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak; bahwa setelah memeriksa dan menilai hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak, Majelis dapat menyimpulkan bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dengan alasan bahwa biaya Overseas Travel – Flight and Others sebesar US$9,496.58 merupakan beban pribadi karyawan dan keluarganya serta pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri) sehingga tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63416/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63416/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Indian Groundnut Kernels negara asal India dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 09 Januari 2014 Nilai Pabean sebesar 36,000. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 090572 tanggal 24 September 2013 ditetapkan berdasarkan metode III berdasarkan data importasi barang serupa sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 46,000.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut: – Kacang Tanah tersebut Pemohon Banding impor dari India dengan harga USD. 900MT CNF Surabaya. – Dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I menetapkan bahwa untuk harga Kacang Tanah tersebut adalah USD.1023/MT – Pemohon Banding sangat keberatan dengan keputusan ini, karena harga beli kacang tanah tersebut memang benar – benar USD. 900/MT CNF Surabaya. – Mohon kiranya Bapak berkenan mengechek langsung ke pasaran untuk harga Kacang Tanah tersebut, karena penambahan pembayaran tersebut sangat memberatkan Pemohon Banding Sebagai importir. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-428/WBC.10/2014 tanggal 16 April 2014, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa menurut Terbanding, bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti pendukung nilai transaksi berupa: – Sales Contract Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 18 Desember 2013 – Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tangtgal 19 Desember 2013 – Packing list tanggal 19 Desember 2013 – Bill of Lading – Health Certificate – Fumigation Certificate – Polis Asuransi – Description of Consignment – Form AI – SPPB – Debit Advice – Matriks sengketa – PIB – Bank Paymennt Voucher – Bukti T/T – Email Korespondensi bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Sales Contract, Sales Confirmation, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar hutang; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 sebesar CIF USD 36,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Sales Contract Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 18 Desember 2013, Commerci al Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tangtgal 19 Desember 2013, Bill of Lading Nomor: SSLMASUB CB1376 tanggal 27 Desember 2013; PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014; Packing List tanggal 9 Januari 2014; T/T Bank YY tanggal 3 Januari 2014 dan tanggal 4 Februari 2014 Rekening Koran Bank YY Nomor Rekening: 022-02-03922-00-9 Periode bulan Februari 2014; Buku Besar Bank Buku Hutang; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan sales contrac Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 18 Desember 2013 melakukan pemesanan Indian Groundnut Kernels kepada pihak supplier yaitu AAA; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013 sebesar USD 36,000.00 dan Packing List tanggal 19 Desember 2013 dengan berat kotor 40,160 kg dan berat bersih 40,000 kg; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SSLMASUB CB1376 tanggal 27 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AAA Notify Party : Pemohon Banding, Port of Loading : Chennai, India Port of Discharge : Surabaya, Gross Weight : 40160 kgs Date Laden on Board : 27 Desember 2013; bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels dengan Bill of Lading Nomor: SSLMASUB CB1376 tanggal 27 Desember 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013 serta Packing List tanggal 19 Desember 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 adalah Indian Groundnut Kernels dari AAA dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013, Packing List tanggal 19 Desember 2013 dan Bill of Lading Nomor: SSLMASUB CB1376 tanggal 27 Desember 2013; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 32,400.00 sesuai dengan Debit Advice melalui Bank YY pada tanggal 3 Januari 2014 dan dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank YY 4 Februari 2014 sebesar USD 3,600.00; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 32,400.00 (90%)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63378/PP/M.XVIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63378/PP/M.XVIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, barang impor (produk Tie Rod Trans) diklasifikasi ke dalam Pos Tarif 8708.50.19.00 dengan pembebanan BM 10%; Menurut Terbanding : bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-399/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai denga Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-939/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 5 September 2014 ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh pemberlakuan PMK Nomor 117/PMK.011/2012 yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada importir; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013 yang hasilnya dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-939/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 5 September 2014, dan menetapkan atas: Pos PIB Uraian Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif Pos Tarif BM (%) BM (%) 19-23 Tie Rod Trans 8708.50.1900 0% (ACFTA) 8708.50.1900 10% (ACFTA) bahwa berdasarkan penetapan tersebut, Terbanding telah menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-399/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 2.202.000,00 bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali tarif tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali tarif (pembebanan Bea Masuk) sebagaimana dimaksud dalam Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU- 939/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 5 September 2014 tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. (2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk: melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”; bahwa kemudian atas penetapan kembali tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 003/IWCM/1114 tanggal 10 November 2014 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan kembali tarif – yaitu diberitahukan Pemohon Banding dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan ditetapkan Terbanding menjadi 10% (juga ACFTA) – sebagaimana yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut: Identifikasi dan Klasifikasi Barang bahwa tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai identifikasi dan klasifikasi barang; bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013 tersebut terdiri dari 23 (dua puluh tiga) pos dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding adalah hanya mengenai pembebanan bea masuk atas pos-pos 19-23 yang menyangkut pos tarif 8708.50.1900; Pembebanan Bea Masuk bahwa importasi ini dilengkapi dengan Form E Nomor E133907100090001 tanggal 2 Februari 2013 sebagaimana dinyatakan pada kolom 19 PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (ACFTA) yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), dimana dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan ketentuan sebagai berikut: “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) , pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63363/PP/M.IA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63363/PP/M.IA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 4.074.410.707,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: – koreksi atas ekspor sebesar Rp 4.001.000.498,00 – koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp73.410.209,00 Koreksi ekspor Masa Desember 2010 Rp 4.001.000.498,- Menurut Terbanding : bahwa sebagaimana hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan PPh Badan, karena koreksi DPP PPN atas Penyerahan Ekspor merupakan ekualisasi dengan koreksi PeredaranUsaha (Penjualan Ekspor) yang dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan PPh Badan, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN (Penyerahan Ekspor) Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 4.001.000.498,-; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam melakukan penjualan ekspor Pemohon Banding mendapatkan order dansalah satu pembeli produk Pemohon Banding (selanjutnya disebut “Pembeli”) di luar negeri sesuai instruksi pengiriman barang ditujukan langsung ke entitas lain yang merupakan pelanggan dari pembeli (selanjutnya disebut “customer”). Hal ini sesuai dengan instruksi pada Purchase Order (PO) dari Pembeli bahwa pengiriman barang langsung ke customer tersebut yang ada diluar negeri juga. Untuk harga jual ke Pembeli Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak Pembeli di luar negeri, sedangkan harga jual ke customer dari Pembeli sesuai dengan yang ditetapkan dari kesepakatan antara pihak customer dan pihak Pembeli; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Desember 2010 sebesar Rp4.001.000.498,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha yang berasal dari Penjualan Ekspor pada PPh Badan tahun 2010; bahwa atas sengketa PPH Badan tahun 2010, terdapat sengketa Peredaran Usaha yang berasal dari koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor sebesar Rp25.860.405.548,00, yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding bersamaan dengan banding atas PPN Masa Januari sd Desember 2010, dan telah diperiksa oleh Majelis I A Pengadilan Pajak; bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2010 Majelis I A Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menerbitkan putusan Nomor : Put-63350/PP/M.IA/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 31 Agustus 2015; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2010 yang dituangkan dalam putusan Nomor: Put-63350/PP/M.IA/15/2015, Majelis I A Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai produsen safety products antara lain berupa brankas menjual produknya ke luar negeri (ekspor) maupun ke dalam negeri. Untuk penjualan ke luar negeri (ekspor) telah ditunjuk agen tunggal yakni YY Pte Ltd selanjutnya disebut pembeli/agen; bahwa dalam proses penjualan ke luar negeri (ekspor), Pemohon Banding menerima pesanan dari pembeli yang dituangkan dalam Purchase Order (PO) yang didalam PO tersebut terdapat ketentuan tentang : jenis produk, harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen disebut Intercompany Price, nama dan alamat tujuan pengiriman barang yakni customer yang ditunjuk oleh pembeli, serta harga jual pembeli/agen kepada customer disebut Selling Price; bahwa berdasarkan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen tersebut, secara jelas tertulis dua harga produk yakni harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen yakni Intercompany Price dan harga jual pembeli/agen kepada customer yakni Selling Price, dan harga jual pembeli/agen kepada customer atau Selling Price lebih tinggai dari harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen atau Intercompany Price; bahwa berdasarkan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen, Pemohon Banding berkewajiban mengirimkan barang (ekspor) ke customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen, dengan demikian product yang dipesan oleh pembeli/agen tidak dikirimkan kepada pembeli/agen, tetapi oleh Pemohon Banding dikirimkan langsung kepada customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen; bahwa dalam melaksanakan kegiatan ekspor sesuai dengan permintaan pembeli/agen, Pemohon Banding melengkapi seluruh dokumen ekspor sebagaimana peraturan perundang-undang yang terkait dengan kegiatan ekspor, antara lain berupa PEB, Bill of Lading dan Invoice; bahwa nilai barang yang diekspor kepada customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen dalam PEB maupun invoice adalah sebesar harga jual pembeli/agen kepada customer (Selling Price) sesuai dengan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen; bahwa atas penjualan ekspor tersebut, Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada pembeli/agen sebesar harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen (Intercompany Price) yang selanjutnya dicatat dalam akun piutang dan akun penjualan, yang selanjutnya dalam satu tahun buku dilaporkan dalam laporan keuangannya maupun SPT PPh Badan dan SPT PPN sebagai penjualan ekspor; bahwa atas invoice yang menyertai PEB, Pemohon Banding tidak melakukan penagihan maupun pencatatan, dikarenakan secara riil merupakan penjualan pembeli/agen kepada customernya sehingga yang menagih kepada customer adalah pembeli/agen yang bersangkutan; bahwa adanya proses penjualan ekspor sebagaimana diuraikan tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan nilai ekspor menurut PEB dengan nilai penjualan yang sebenarnya diterima dan dicatat sebagai penjualan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang cukup kepada Terbanding atas transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tetap hanya mengakui jumlah penjualan ekspor sebesar yang tercantum dalam PEB, tanpa mempertimbangkan dokumen dan bukti-bukti lainnya yang terkait; bahwa berdasarkan nilai PEB tersebut, Terbanding berpendapat selisih nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai yang tercantum dalam PEB merupakan penjualan ekspor yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, proses bisnis khusunya yang terkait dengan penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan proses bisnis yang lazim dalam dunia perdagangan, bahwa pembeli memesan barang kepada produsen tanpa harus menerima fisik barangnya, tetapi barang yang dipesan tersebut langsung dikirim oleh produsen kepada custumer atau pemakai akhir yang ditunjuk oleh pembeli; bahwa dalam hal ekspor, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam dokumen ekspor antara lain PEB, Bill of Lading dan Invoice harus mencantumkan jenis dan nilai barang yang diekspor; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti dan dokumen antara lain: dokumen ekspor, Purchase Order, Invoice, Buku Besar, Rekening Koran Bank, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, SPT PPh Badan tahun 2010 serta dokumen lainnya yang terkait dengan penjualan ekspor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding aquo, Majelis berpendapat bahwa nilai penjualan ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan nilai penjualan ekspor yang benar-benar