Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63459/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63459/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor HP Laserjet Ent 500 MFP M525F Printer CF117A-C5, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 521480 tanggal 27 Desember 2013 pada pos tarif 8443.31.3090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.9090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.66.117.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi, barang yang diimpor adalah “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada HS 8443.31.30.90 karena sub pos 8443.31.30 hanya untuk fungsi printer-copier-faksimili, tanpa fungsi scan; Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dan Pemohon Banding tidak dapat memahami alasan Terbanding yang menyatakan HP Laserjet Enterprise 500 MFP M525F Printer-CF116A-C5 (selanjutnya disebut sebagai “Produk”) memiliki 4 fungsi yang terpisah. Fungsi scanner bukan merupakan fungsi yang terpisah. Pengkategorian Produk pada Sub Pos 8443.31 bukan berarti bahwa Produk harus memiliki lebih dari dua fungsi. Kenyataan bahwa Produk memiliki fungsi faksmili tidak serta merta menjadikan fungsi pemindaian sebagai fungsi yang terpisah. Atas dasar ini, jelaslah bahwa kesimpulan Terbanding bahwa Produk yang diperselisihkan memiliki 4 fungsi adalah kesimpulan yang salah; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1896/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang HP Laserjet ENT 500 MFP M525F Printer-CF117A-C5, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521480 tanggal 27 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1896/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 mengidentifikasi barang HP Laserjet ENT 500 MFP M525F Printer-CF117A-C5, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521480 tanggal 27 Desember 2013 sebagai mesin printer, mencetak warna hitam saja, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, faksimili dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1896/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 menyatakan bahwa HP Laserjet ENT 500 MFP M525F Printer-CF117AC5 memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel. Printer berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk. Copier merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer. Faksimili berfungsi mengirimkan hasil scan kepada mesin lainnya dengan menggunakan jaringan telepon. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.30.90, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.90; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding HP Laserjet ENT 500 MFP M525F Printer-CF117A-C5, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521480 tanggal 27 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga HP Laserjet ENT 500 MFP M525F Printer-CF117A-C5 adalah merupakan kombinasi printer-copier-faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan HP Laserjet ENT 500 MFP M525F Printer- CF117A-C5 pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.30.90; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 521480 tanggal 27 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah HP Laserjet ENT 500 MFP M525F Printer-CF117A-C5, negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.90 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis HP Laserjet Enterprise 500 Colour MFP M525 series, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) dengan warna hitam serta fungsi faksimili, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa HP Laserjet ENT 500 MFP M525F Printer-CF117A-C5 merupakan kombinasi printer-copier-faksimili, selain memiliki fungsi printer juga copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier-faksimili bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63458/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63458/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr-CZ284B-4H, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 001769 tanggal 02 Januari 2014 pada pos tarif 8443.31.3010 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.9010 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.27.535.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi, barang yang diimpor adalah “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada HS 8443.31.30.90 karena sub pos 8443.31.30 hanya untuk fungsi printer-copier-faksimili, tanpa fungsi scan; Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dan Pemohon Banding tidak dapat memahami alasan Terbanding yang menyatakan HP Laserjet Enterprise 500 MFP M525F Printer-CF116A-C5 (selanjutnya disebut sebagai “Produk”) memiliki 4 fungsi yang terpisah. Fungsi scanner bukan merupakan fungsi yang terpisah. Pengkategorian Produk pada Sub Pos 8443.31 bukan berarti bahwa Produk harus memiliki lebih dari dua fungsi. Kenyataan bahwa Produk memiliki fungsi faksmili tidak serta merta menjadikan fungsi pemindaian sebagai fungsi yang terpisah. Atas dasar ini, jelaslah bahwa kesimpulan Terbanding bahwa Produk yang diperselisihkan memiliki 4 fungsi adalah kesimpulan yang salah; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2599/KPU.01/2014 tanggal 23 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr – CZ284B – 4H, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001769 tanggal 02 Januari 2014 dengan Pos Tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.10 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2599/KPU.01/2014 tanggal 23 April 2014 mengidentifikasi barang HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr – CZ284B – 4H, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001769 tanggal 02 Januari 2014 sebagai mesin printer, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, faksimili dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan (hasil output adalah full color atau berwarna); bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2599/KPU.01/2014 tanggal 23 April 2014 menyatakan bahwa HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr – CZ284B – 4H memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel. Printer berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk. Copier merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer. Faksimili berfungsi mengirimkan hasil scan kepada mesin lainnya dengan menggunakan jaringan telepon. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.30.10, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.10; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr – CZ284B – 4H, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001769 tanggal 02 Januari 2014, pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr – CZ284B – 4H adalah merupakan kombinasi printer-copier-faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr – CZ284B – 4H pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.30.10; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 001769 tanggal 02 Januari 2014 jenis barang yang diimpor adalah HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr – CZ284B – 4H, negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis HP Deskjet Ink Advantage 4625 e-All-in-One Printer, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna (colour) serta fungsi faksimili, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr – CZ284B – 4H merupakan kombinasi printer-copier-faksimili, selain memiliki fungsi printer juga copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63451/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63451/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341xxx tanggal 28 Agustus 2013 sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.748.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pembebanan tarif bea masuk Terbanding Nomor KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 341xxx tanggal 28 Agustus 2013 ditetapkan untuk pos 1 s.d. 7 tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan pada pemeriksaan Form E uraian jenis barang pada kolom 8 tidak dirinci sesuai dengan invoice, packing list, dan PIB, uraian origin criteria (kolom 8) hanya ditulis 1 origin criteria, dan tidak memenuhi ketentuan Third party invoicing; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E132102xxxx tanggal 05 Agustus 2013 kedapatan bahwa: Pada kolom 10 tercantum invoice dari Dalian Sanyo Compressor Co., Ltd, seharusnya invoice yang diterbitkan oleh Enstar Development Hongkong Limited, Majelis berpendapat dapat diterima dengan pertimbangan bahwa semua dokumen invoice tersebut telah dilampirkan dan nilai invoicenya sama yaitu sebesar FOB USD14,850.00; Pada kolom 13 box third party tidak dicontreng, bahwa yang dicontreng di depan Exhibition (bukan di kotaknya) dan berdasarkan pernyataan Pemohon Banding barangbarangnya bukan barang exhibition, Majelis berpendapat dapat diterima karena merupakan kesalahan kecil; Pada kolom 7 tidak mencantumkan secara detail mengenai jumlah, jenis, dan spesifikasi sesuai invoice dan PIB. Majelis berpendapat bahwa yang dicantumkan pada kolom 7 sudah menunjukkan keseluruhan barang yang diimpor (4 wooden cases of Sanyo Scroll Compressor); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan terhadap Form E E132102xxxx tanggal 05 Agustus 2013 Terbanding telah mengirimkan surat retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding belum menerima jawabannya; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 341599 tanggal 28 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 September 2013, dan menetapkan atas impor Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43521/PP/M.X/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43521/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.389.734.849,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 dengan memakai data dari ledger akun penjualan. Berdasarkan data tersebut terdapat selisih penjualan sebesar Rp. 5.882.266.319,00 sehingga jumlah dasar pengenaan pajak adalah sebesar Rp. 86.492.993.592,00; bahwa koreksi positif untuk masa pajak Agustus 2006 adalah sebesar Rp. 490.188.860,00 sehingga jumlah dasar pengenaan pajak masa Agustus 2006 adalah sebesar Rp.1.994.734.315,00; bahwa koreksi Peredaran Usaha untuk Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp.490.188.860,00 yang merupakan bagian dari koreksi Pemeriksa atas objek PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp. 5.882.266.319,00, atas jumlah koreksi masa Desember 2006 tersebut, Pemohon Banding menyetujui sebesar Rp. 100.454.011,00 dan koreksi sebesar Rp. 389.734.849,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp.389.734.849 yang merupakan bagian dari koreksi positif Pemeriksa yang Pemohon Banding tidak setujui atas objek PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp. 4.676.818.182 karena pada dasarnya atas penyerahan tersebut merupakan transaksi penjualan yang PPN-nya telah dipungut, disetorkan, dan dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Desember 2005, namun pengakuan penjualan tersebut baru dibukukan di tahun 2006 dan tidak dilaporkan sebagai penjualan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi Peredaran Usaha Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp. 490.188.860,00 merupakan bagian dari koreksi Pemeriksa atas objek PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp. 5.882.266.319,00, atas jumlah koreksi masa Januari 2006 tersebut, Pemohon Banding menyetujui sebesar Rp. 100.454.011,00 dan koreksi sebesar Rp. 389.734.849,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju.; bahwa sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, tidak dapat disetujui dengan alasan: Pemohon Banding telah menerbitkan invoice pada Tahun 2005, dengan diterbitkannya invoice di Tahun 2005, maka transaksi tersebut merupakan penjualan di Tahun 2005, Penelitian atas Rekening Koran BB Cabang Menara Batavia Jakarta menunjukkan bahwa atas Invoice yang diterbitkan di Tahun 2005 telah dilakukan pembayaran oleh rekanan, dan telah dilaporkan transaksi tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2005, Penelitian terhadap Neraca per 31 Desember 2005, tidak terdapat perkiraan (Account) Uang Muka Penjualan; bahwa menurut Pemohon Banding pada dasarnya atas transaksi tersebut merupakan penjualan di tahun 2005, yang telah dicatat sebagai uang muka penjualan, dimana atas PPN-nya telah dipungut, disetor dan dilaporkan di SPT Masa PPN Desember 2005, adapun penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut dapat dilihat dalam rekening koran (BB Cabang Menara Batavia) bulan Desember 2005; bahwa lebih lanjut, di tahun 2005 atas transaksi tersebut dibukukan sebagai penerimaan uang muka penjualan yang di dalam pembukuan Pemohon Banding, atas uang muka penjualan tersebut diklasifikasikan sebagai hutang pemegang saham, dengan jurnal sebagai berikut: Dr. Bank Rp 5.144.500.000 (Termasuk PPN) Cr. Uang Muka Penjualan Rp 5.144.500.000,00 bahwa kemudian, setelah barang dikirim kepada pelanggan maka akan dilakukan jurnal sebagai berikut di tahun 2006: Dr. Uang Muka Penjualan Rp 5.144.500.000 (Termasuk PPN) Cr. Penjualan Rp 4.676.818.182,00 Cr. PPN Keluaran Rp 467.681.818,00 Bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan, degan hasil sebagai berikut : Bukti yang disampaikan Pemohon Banding : Detai perincian Uang muka penjualan Tahun 2005, Faktur Pajak Tahun 2005, Faktur Penjualan Tahun 2005, Surat Perintah Setor, Delivery Order Tahun 2005, Rekening Koran Tahun 2005, GL Penjualan tahun 2006, Rekonsiliasi Uang Muka Tahun 2005 ke penjualan Tahun 2006, Faktur Pajak Tahun 2006, Faktur Penjualan Tahun 2006, Surat Perintah Setor, Delivery Order Tahun 2005, Rekening Koran Tahun 2005, SPT Masa PPN Desember Tahun 2005, bahwa dari data-data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding selama dilakukan Uji Kebenaran materi dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Penjualan gula dengan total sebesar Rp. 5.144.500.000,00 (include PPN, DPP = Rp. 4.676.818.182,00) merupakan bagian dari jurnal transaksi penjualan tanggal 30 April 2006, 30 Mei 2006 dan 30 Juni 2006, Jurnal transaksi tersebut merupakan jurnal pengakuan penjualan, dimana Pemohon Banding mengakui penjualan di tahun 2006 atas uang muka yang diterima di tahun 2005, Jika Pemohon banding menyatakan bahwa nilai sebesar Rp. 5.144.500.000,00 (include PPN, DPP = Rp. 4.676.818.182,00) merupakan uang muka yang diterima di tahun 2005, maka Pemohon Banding seharusnya dapat menunjukkan dalam neraca per 31 Desember 2005 terdapat saldo uang muka penjualan, Sampai dengan selesai Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan saldo uang muka penjualan dalam Neraca per 31 Desember 2005 sehingga terbanding berpendapat bahwa tidak pernah ada akun uang muka penjualan dan pernyataan Pemuhon Banding mengenai sistem penjualan melalui pencatatan uang muka Tidak Benar, Dengan tidak pernah adanya saldo uang muka per 31 Desember 2005, maka Terbanding berpendapat bahwa transaksi senilai Rp. 5.144.500.000,00 (include PPN, DPP = Rp. 4.676.818.182,00) yang merupakan bagian dari transaksi penjualan tanggal 30 April 2006, 30 Mei 2006 dan 30 Juni 2006 dalam akun penjualan 2006 adalah penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun 2006 yang terutang PPN di tahun pajak 2006 juga, Dari penjelasan diatas, Terbanding berpendapat koreksi DPP PPN untuk tahun pajak 2006 sebesar Rp. 4.676.818.182,00 atau untuk tiap masanya sebesar Rp. 389.734.849,00 DIPERTAHANKAN bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas objek PPN masa pajak Januari Desember 4.676.818.182,00 ( DPP ) karena atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai Uang Muka penjualan 2005 yang telah dipungut, disetor dan dilaporkan melalui SPT Masa PPN Desember 2005; bahwa sistem pembukuan / pencatatan Pemohon Banding terkait penjualan selalu melalui pencatatan uang muka penjualan yang PPN-nya telah dipungut pada saat penerimaan Uang Muka penjualan sehingga pengakuan penjualan terdapat beda waktu dengan pelaporan PPN-nya, bahwa jurnal Uang Muka Penjualan : Dr. Bank xxx Cr UM Penjualan xxx Cr PPN Keluaran xxx bahwa jurnal pengakuan penjualan : Dr. UM Penjualan xxx Cr Penjualan xxx bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2006 diketahui koreksi Pemeriksa atas Objek PPN Januari s/d Desember 2006 sebesar Rp. 86.492.993.592,00 bersumber dari pengujian atas Ledger Akun Penjualan; bahwa atas koreksi objek pajak tersebut terdapat selisih nilai penyerahan BKP/JKP menurut SPT dengan perincian sebagai berikut :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79868/PP/M.XVB/24/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79868/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Tahun Pajak : 2015 Tahun Pajak : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp369.619.200.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Ketentuan Perpajakan Daerah saat Kontrak Karya ditandatangani pada 30 Desember 1991 adalah UU Darurat Nomor 11 Tahun 1957 Tentang Peraturan Pajak Daerah. UndangUndang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian secara yuridis Ketentuan Pasal 13 Kontrak Karya tidak dapat dijadikan dasar permohonan banding karena tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Menurut Pemohon : Pemohon Banding berpandangan bahwa penghitungan debit air (water volumetric) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mempertimbangkan beberapa titik penghitungan dan kontribusi debit air (water volumetric) dari masing-masing anak sungai yang bergabung dengan sungai Aghawagon – Otomona secara proporsional berdasarkan jarak atau panjang sungai yang dimanfaatkan untuk kepentingan tailing tersebut merupakan metode penghitungan yang lebih tepat dan lebih akurat. Perhitungan debit air (water volumetric) Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut: No Station 2010 2011 2012 2013 2014 2015 average 1 Macken Ditch 0.32 0.45 0.35 0.38 0.3 0.21 0.34 2 Tailing Discharge 1.70 1.45 2.68 1.96 1.29 1.14 1.70 3 Mix 1.92 2.77 2.87 2.34 2.01 1.29 2.20 4 West Aghawagon 0.78 1.12 0.10 0.95 0.81 0.52 0.71 5 Mix 2.70 3.89 2.97 3.29 2.82 1.81 2.92 Combine River 2.26 3.26 2.49 2.75 2.36 1.52 2.44 6 Aghawagon 4.96 7.15 5.46 6.04 5.18 3.33 5.35 7 Utikini 1.58 2.27 1.73 1.92 1.65 1.06 1.70 8 Mix 6.53 9.43 7.19 7.96 6.83 4.39 7.06 Combine River 2.99 4.32 3.30 3.65 3.13 2.01 3.23 9 Aghawahon end (#56) 9.53 13.75 10.49 11.61 9.95 6.40 10.29 10 Wanagon (#57) 5.05 7.29 5.56 6.16 5.28 3.40 5.46 11 Mix 14.58 21.04 16.05 17.77 15.23 9.80 15.74 Combine River 31.37 45.27 34.54 38.23 32.78 21.09 33.88 12 East Otomona 45.95 66.31 50.60 56.00 48.01 30.90 49.63 13 West Otomona 30.25 43.65 33.31 36.86 31.60 20.34 32.67 14 Mix 76.20 109.95 83.90 92.86 79.61 51.23 82.29 Combine River 15.70 22.66 17.29 19.14 16.41 10.56 16.96 15 M40bridge (S130) 91.90 132.61 101.19 112.00 96.02 61.79 99.25 16 West M38 91.90 132.61 101.19 112.00 96.02 61.79 99.25 Rata-rata pertahun (m3/detik) 39.63 57.18 42.96 48.30 57.30 26.64 42.68 Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp369.619.200.000,00 bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan materi atas pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelisakan memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967: 2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri. 3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.” bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. GG, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43378/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43378/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Mats Various Type and Size (In cm) 180X280, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 132,600.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 213,096.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 92.691.000. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian Iebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar dalam negeri untuk barang-barang tersebut yang dihitung dengan faktor multiplikator. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi sesuai dengan tata cara yg berlaku di perdagangan internasional, yang mana tidak ada peraturan yang mengharuskan mencantum Bank Beneficiary pada Purchase Order, Sales Contract dan Invoice. Jika menurut Terbanding tidak sesuai dengan tata cara perdagangan International, Pemohon Banding mohon kiranya dapat memberitahukan kepada Pemohon Banding tata cara yang diatur pada peraturan mana. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2701/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : bahwa untuk permasalahan penetapan ulang atas nilai pabean, telah dilakukan penelitian-terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, kedapatan hal-hal sebagai berikut : Pencatatan/pembukuan belum dilampirkan oleh Pemohon, terkait dengan pencatatan pada buku persediaan, pengakuan sebagai hutang, jumlah pembayaran yang dilakukan, pencatatan transaksi pada rekening di Bank, dll, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumendokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon, Tidak terdapat faktur pajak + SPT masa PPN guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. mengacu pada hal-hal tersebut di atas, dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK160/PMK.04/2010, bahwa berdasarkan hasil penelitian Iebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar dalam negeri untuk barang-barang tersebut yang dihitung dengan faktor multiplikator, bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 menjadi sebesar CIF USD213,096.00. bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 dengan menggunakan Metode VI Fleksibel IV berdasarkan hasil survey pasar menjadi sebesar CIF USD213,096.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena: Harga Pabean yang diberitahukan adalah merupakan Nilai Transaksi, Telah sesuai dengan pasal 15 UU No. 10 th. 1995 tentang Kepabeanan, Telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP- 81/BC/1999, Telah dilunasi 100% kewajiban Pemohon Banding akibat terbitnya Tambah Bayar tersebut. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1. PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXX0-X0XX0X0X-0X00XX, P.2. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXX0-X0XX0X0X-0X00XX, P.3. Purchase Order Nomor: SEA-YF-0061-11 tanggal 24 Januari 2011, P.4. Sales Contract Nomor: 11/YF/CT/0062 tanggal 1 Februari 2011, P.5. Commercial Invoice Nomor: INV/ID/0065-11 tanggal 1 Maret 2011, P.6. Packing List atas Commercial Invoice Nomor: INV/ID/0065-11 tanggal 1 Maret 2011, P.7. Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB350109 tanggal 23 Maret 2011, P.8. Schedule Cargo Policy Nomor Polis: 20.7.20.2497.04.11 tanggal 2 Maret 2011, P.9. Aplikasi Transfer UOB Buana tanggal 8 November 2011, P.10. Rekening Koran periode 3 November 2011 s.d. 23 November 2011, P.11. SPPB Nomor: 134304/KPU.01/2011 tanggal 14 April 2011, P.12. Stock 1 Januari 2008 s.d. 31 Agustus 2011, P.13. Detail General Ledger April 2011-Hutang Usaha, P.14. Detail General Ledger November 2011-Hutang Usaha, P.15. Detail General Ledger Foreign Currency Okt 2011 s.d. Des 2011 Bank UOB USD, P.16. SSPCP atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2701/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011, P.17. SPTNP Nomor: SPTNP-010195/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 April 2011, P.18. SPT Masa PPN Masa April 2011, P.19. Akta Nomor: 06 tanggal 21 Maret 2007 yang dibuat oleh Dr. AA, S.H.,MHum., M.M.,MKn. Notaris di Jakarta, P.20. Akta Nomor: 07 tanggal 28 November 2007 yang dibuat oleh Dr. AA, S.H.,MHum., M.M.,MKn. Notaris di Jakarta. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: SEA-YF-0061-11 tanggal 24 Januari 2011 yang ditujukan kepada Supplier DF Co.Ltd., China, dengan perincian sebagai berikut: Description of goods QuantityUnit Price (USD) Amount (USD) Mats Various Type and Size (In cm) 180X280 196,560.00M2 39,000pcs 3.40 132,600.00 Total 132,600.00 bahwa