Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63363/PP/M.IA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 4.074.410.707,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: -koreksi atas ekspor sebesar Rp 4.001.000.498,00 -koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp73.410.209,00 Koreksi ekspor Masa Desember 2010 Rp 4.001.000.498,-