Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63378/PP/M.XVIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63378/PP/M.XVIIB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, barang impor (produk Tie Rod Trans) diklasifikasi ke dalam Pos Tarif 8708.50.19.00 dengan pembebanan BM 10%;
Menurut Terbanding : bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-399/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai denga Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-939/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 5 September 2014 ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh pemberlakuan PMK Nomor 117/PMK.011/2012 yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada importir;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013 yang hasilnya dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-939/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 5 September 2014, dan menetapkan atas:

Pos PIB Uraian
Jenis Barang
Pemberitahuan Penetapan
Pos Tarif Pos Tarif BM (%) BM (%)
19-23 Tie Rod Trans 8708.50.1900 0% (ACFTA) 8708.50.1900 10% (ACFTA)

bahwa berdasarkan penetapan tersebut, Terbanding telah menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-399/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 2.202.000,00

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali tarif tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali tarif (pembebanan Bea Masuk) sebagaimana dimaksud dalam Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU- 939/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 5 September 2014 tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

  1. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
  2. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”;

bahwa kemudian atas penetapan kembali tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 003/IWCM/1114 tanggal 10 November 2014 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan kembali tarif – yaitu diberitahukan Pemohon Banding dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan ditetapkan Terbanding menjadi 10% (juga ACFTA) – sebagaimana yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:

  1. Identifikasi dan Klasifikasi Barang
    bahwa tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai identifikasi dan klasifikasi barang;
    bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013 tersebut terdiri dari 23 (dua puluh tiga) pos dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding adalah hanya mengenai pembebanan bea masuk atas pos-pos 19-23 yang menyangkut pos tarif 8708.50.1900;
  1. Pembebanan Bea Masuk
    bahwa importasi ini dilengkapi dengan Form E Nomor E133907100090001 tanggal 2 Februari 2013 sebagaimana dinyatakan pada kolom 19 PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (ACFTA) yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), dimana dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan ketentuan sebagai berikut:

“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) , pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.”

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC – FTA), Bea Masuk Atas Impor Barang Dari China untuk pos tarif 8708.50.1900 ditetapkan sebesar:

No. Pos/Subpos Uraian Barang Bea Masuk
Atas Impor Barang
Dari China
(1) (2) (3) (7)
9155 8708.50.1900 – – – Lain-lain 10%

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos-pos tarif tersebut di atas adalah:

No. Pos/Subpos Uraian Barang Bea Masuk
(1) (2) (3) (5)
9155 8708.50.1900 – – – Lain-lain 10%

bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 87, menyatakan:

“Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan.”

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC – FTA), diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dan importasi dilakukan dan diberitahukan dengan PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013 sehingga dengan demikian atas PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013 berlaku tarif preferensi, namun tarif preferensi dimaksud bukan 0% sebagaimana yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pembebanan bea masuk untuk Tie Rod Trans untuk kendaraan bermotor, negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-399/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 dapat dipertahankan;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Tie Rod Trans untuk kendaraan bermotor, negara asal: China sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013 pos 19-23 masuk pos tarif 8708.50.1900 dengan pembebanan BM 10% (AC-FTA);
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-399/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 atas nama PT. XXX, dan menetapkan atas impor Tie Rod Trans untuk kendaraan bermotor, negara asal: China sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nomor 054967 tanggal 11 Februari 2013 pos 19-23 masuk pos tarif 8708.50.1900 dengan pembebanan BM 10% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 3 Agustus 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
BCD, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
CDE, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.