Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63531/PP/M.IIIB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63531/PP/M.IIIB/15/2015

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar USD637,987.21, dengan pokok sengketa sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Airfares USD 32,346.80
2. Koreksi Biaya Overseas Travel-Flight and Others USD 9,496.58
3. Koreksi Biaya Overseas Travel-Hotel USD 38,562.54
4. Koreksi Biaya Overseas Travel-Others USD 1,349.50
5. Koreksi Biaya Other Staff USD 65,263.78
6. Koreksi Biaya Package Software USD 490,968.00;
  1. Koreksi Biaya Airfares USD 32,346.80
Menurut Terbanding : bahwa bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen terkait koreksi biaya Airfares. Pemohon Banding memberikan bukti pendukung terkait biaya Airfares berupa biaya tiket yaitu 4 lembar fotokopi e-ticket YY Airlines dimana tanggal dan jumlah yang tercantum dalam tiket tidak ada yang menunjukkan sama dengan perincian yang tercantum dalam KKP Pemeriksa/Buku Besar Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD32,346.82 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas.

Dengan demikian, karena biaya Airfares sebesar USD32,346.82 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Airfares sebesar USD32,346.82 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;

Menurut Majelis : bahwa terkait dengan koreksi biaya Airfares sebesar USD32,346.80 Terbanding mendalilkan bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen, dan Terbanding hanya mengambil angka dari General Ledger (G/L);

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen terkait koreksi biaya Airfares, berupa biaya tiket yaitu 4 lembar fotokopi e-ticket YY Airlines atas nama Mr.AA, Mrs.BB, Mr.Ng/Zhiquansimeon, dan Miss CC dimana tanggal dan jumlah yang tercantum dalam tiket tidak ada yang menunjukkan sama dengan perincian yang tercantum dalam Buku Besar Pemohon Banding, dengan kata lain bukti a quo tidak informatif;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD32,346.82 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas. Dengan demikian, karena biaya Airfares sebesar USD32,346.82 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Airfares sebesar USD32,346.82 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;

bahwa setelah memeriksa dan menilai hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak, Majelis dapat menyimpulkan bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dengan alasan bahwa bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan banding Pemohon Banding bahwa biaya Airfares sebesar US$32,346.80 merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Debit Note menguatkan dasar koreksi Terbanding bahwa biaya dimaksud terkait dengan pihak lain yang bukan karyawan Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa, “…….. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……”;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti yang dapat meyakinkan Majelis;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentangPengadilan Pajak : “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Airfares sebesar USD32,346.80 sudah benar dan tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
  1. Koreksi Biaya Overseas Travel-Flight and Others sebesar USD 9,496.58

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen terkait koreksi biaya Travel-Flight and Others. Pemohon Banding memberikan bukti pendukung terkait biaya Overseas Travel-Flight and Others berupa beberapa lembar fotokopi bukti pembayaran fiskal luar negeri dan dokumen pembuatan/perpanjangan visa;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD9,496.58 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas ke luar negeri. Dengan demikian, karena biaya Overseas Travel-Right and Other sebesar USD9,496.58 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Overseas Travel-Hight and Other sebesar USD9,496.58 tersebut seharusnya secara pajak dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;
Menurut Majelis : bahwa terkait dengan koreksi biaya Overseas Travel-Flight and Others sebesar USD9,496.58 Terbanding beralasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Biaya Overseas Travel – Flight and Others sebesar US$9,496.58 merupakan beban pribadi karyawan dan keluarganya serta pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri) sehingga tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya transportasi (Overseas Travel – Flight and Others) sebesar US$9,496.58 merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas luar negeri. Dengan demikian karena biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka biaya tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

bahwa setelah memeriksa dan menilai hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak, Majelis dapat menyimpulkan bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dengan alasan bahwa biaya Overseas Travel – Flight and Others sebesar US$9,496.58 merupakan beban pribadi karyawan dan keluarganya serta pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri) sehingga tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000,;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta, bukti, dan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa, “…….. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……”;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti yang dapat meyakinkan Majelis;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Overseas Travel-Flight and Others sebesar USD9,496.58 sudah benar dan tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
  1. Koreksi Biaya Overseas Travel-Hotel sebesar USD 38,562.54

Bahwa Tim Peneliti tidak dapat mengetahui kegiatan spesifik yang dilakukan di hotel tersebut karena tidak ada bukti dari Pemohon Banding yang menunjukkan adanya kegiatan dinas terkait kegiatan yang dilakukan di hotel tersebut sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, sehingga tidak dapat dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD38,562.54 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas.

Dengan demikian, karena biaya Overseas Travel-Hotel sebesar USD38,562.54 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Overseas Travel-Hotel sebesar USD38,562.54 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;

Menurut Majelis : bahwa terkait dengan koreksi biaya Overseas Travel-Hotel sebesar USD38,562.54 Terbanding beralasan bahwa atas dokumen invoice hotel yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat mengetahui kegiatan spesifik yang dilakukan di hotel tersebut karena tidak ada bukti dari Pemohon Banding yang menunjukkan adanya kegiatan dinas terkait kegiatan yang dilakukan di hotel tersebut sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, sehingga tidak dapat dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD38,562.54 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas. Dengan demikian, karena biaya Overseas Travel-Hotel sebesar USD38,562.54 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Overseas Travel-Hotelsebesar USD38,562.54 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;

bahwa setelah memeriksa dan menilai hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak, Majelis dapat menyimpulkan bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung apapun;

bahwa biaya Overseas Travel – Hotel sebesar US$38,562.54 merupakan imbalan kepada Tenaga Ahli dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta, bukti, dan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa, “…….. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……”;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti yang dapat meyakinkan Majelis;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Overseas Travel-Hotel sebesar USD38,562.54 sudah benar dan tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
  1. Koreksi Biaya Overseas Travel-Others sebesar USD 1,349.50

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-275/PJ./2001, Pasal 5, disebutkan bahwa Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang ditanggung pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja dalam tahun pajak yang bersangkutan sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja tersebut, namun tidak termasuk anggota keluarga karyawan (isteri dan anak). Dengan demikian atas pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badannya, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas penetapan sejumlah USD1,349.50 karena biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas. Dengan demikian, karena biaya Overseas Travel – Others sebesar USD1,349.50 tersebut mempakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Overseas Travel – Others sebesar USD1,349.50 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;
Menurut Majelis : bahwa terkait dengan koreksi biaya Overseas Travel-Others sebesar USD 1,349.50 Terbanding beralasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Biaya Overseas Travel – Others sebesar US$1,349.50 merupakan pembebanan Fiskal Luar Negeri yang merupakan Pajak Penghasilan dan tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000,;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya transportasi (Overseas Travel – Others) sebesar US$1,349.50 merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas. Dengan demikian, karena biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka biaya tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

bahwa setelah memeriksa dan menilai hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak, Majelis dapat menyimpulkan bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding hanya memberikan GL terkait transaksi yang menjadi sengketa dan tidak memberikan bukti dan dokumen pendukung apapun;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, bahwa biayabiaya tersebut terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000,;

bahwa di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa, “…….. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……”;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti yang dapat meyakinkan Majelis;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Overseas Travel-Others sebesar USD1,349.50 sudah benar dan tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
  1. Koreksi Biaya Others Staff sebesar USD 65,263.78

Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen terkait koreksi biaya Other Staff. Pemohon Banding memberikan bukti pendukung terkait biaya Other Staff berupa beberapa lembar fotokopi kwitansi pembayaran personal belonging shipment (pengiriman barang-barang pibadi) dari PT DD. Atas biaya lainnya yang merupakan biaya Other Staff, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas penetapan koreksi sejumlah USD65,263.78 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, karena biaya Other Staff sebesar USD65,263.78 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Other Staff sebesar USD65,263.78 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;
Menurut Majelis : bahwa terkait dengan koreksi biaya Other Staff sebesar USD 65,263.78 Terbanding beralasan bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen terkait koreksi biaya Other Staff. Pemohon Banding memberikan bukti pendukung terkait biaya Other Staff berupa beberapa lembar fotokopi kwitansi pembayaran personal belonging shipment (pengiriman barang-barang pibadi) dari PT DD Indonesia atas nama Ms. FF. Atas biaya lainnya yang merupakan biaya Other Staff, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan koreksi sejumlah USD65,263.78 karena biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, karena biaya Other Staff sebesar USD65,263.78 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka biaya Other Staffsebesar USD65,263.78 tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;

bahwa setelah memeriksa dan menilai hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak, Majelis dapat menyimpulkan bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya Others Staff US$65,263.78 merupakan biaya Asuransi Jiwa Karyawan dan keperluan pribadi tenaga ahli (imbalan dalam bentuk natura & kenikmatan) yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding hanya menyampaikan General Ledger (G/L) senilai US$24,959.84 dari nilai sengketa sebesar US$65,263.78. Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti pengeluaran biaya penggunaan Taxi yang tidak dapat ditrasir ke nilai sengketa;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung terkait nature transaksi biaya-biaya di atas dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta, bukti, dan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa, “…….. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……”;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti yang dapat meyakinkan Majelis;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Other Staff sebesar USD65,263.78 sudah benar dan tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
  1. Koreksi Biaya Package Software sebesar USD 490,968.00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya Package Software merupakan biaya yang semata-mata merupakan reversal entry atas transaksi accrual yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan bukti apapun yang memperkuat alasannya tersebut, baik dalam proses keberatan maupun dalam proses pemeriksaan;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas penetapan atas koreksi sejumlah USD490,968.00 yang diperlakukan sebagai bukan biaya pengurang pajak karena jumlah ini semata-mata merupakan reversal entry atas transaksi akrual yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding. Terbanding pada saat pemeriksaan tidak mempertimbangkan adanya pos akrual atas biaya ini, sehingga timbul koreksi ini;
Menurut Majelis : bahwa terkait dengan koreksi biaya Package Software sebesar USD 490,968.00 Terbanding beralasan bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen pendukung atas koreksi biaya Package Software, oleh karena tidak adanya bukti yang menguatkan alasan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan atas koreksi sejumlah USD490,968.00 yang diperlakukan sebagai bukan biaya pengurang pajak karena jumlah ini semata-mata merupakan reversal entry atas transaksi akrual yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding. Terbanding pada saat pemeriksaan tidak mempertimbangkan adanya pos akrual atas biaya ini, sehingga timbul koreksi ini;

bahwa setelah memeriksa dan menilai hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak, Majelis dapat menyimpulkan bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa biaya Package Software sebesar US$490,968.00 merupakan pencadangan biaya (over provision Hewlett Packard/HP Expenses) dan tidak berhubungan langsung dengan penghasilan tahun berjalan sehingga tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan dokumen pendukung apapun, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa biaya-biaya tersebut terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta, bukti, dan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa, “…….. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……”;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti yang dapat meyakinkan Majelis;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Package Software sebesar USD490,968.00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-852/WPJ.07/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00120/406/07/058/11 tanggal 24 Februari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00014/WPJ.07/ KP.0603/2012 tanggal 03 Februari 2012;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
BCD, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Hakim Anggota,
CDE sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Selasa, tanggal 1 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FGH, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Dr. Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Hakim Anggota,
JKL sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.