Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â 63416/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Indian Groundnut Kernels negara asal India dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 09 Januari 2014 Nilai Pabean sebesar 36,000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 090572 tanggal 24 September 2013 ditetapkan berdasarkan metode III berdasarkan data importasi barang serupa sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 46,000.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-428/WBC.10/2014 tanggal 16 April 2014, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa menurut Terbanding, bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Sales Contract, Sales Confirmation, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar hutang; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 sebesar CIF USD 36,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan sales contrac Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 18 Desember 2013 melakukan pemesanan Indian Groundnut Kernels kepada pihak supplier yaitu AAA; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013 sebesar USD 36,000.00 dan Packing List tanggal 19 Desember 2013 dengan berat kotor 40,160 kg dan berat bersih 40,000 kg; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SSLMASUB CB1376 tanggal 27 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels dengan Bill of Lading Nomor: SSLMASUB CB1376 tanggal 27 Desember 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013 serta Packing List tanggal 19 Desember 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 adalah Indian Groundnut Kernels dari AAA dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013, Packing List tanggal 19 Desember 2013 dan Bill of Lading Nomor: SSLMASUB CB1376 tanggal 27 Desember 2013; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 32,400.00 sesuai dengan Debit Advice melalui Bank YY pada tanggal 3 Januari 2014 dan dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank YY 4 Februari 2014 sebesar USD 3,600.00; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 32,400.00 (90%) dengan Debit Advice melalui Bank YY tanggal 3 Januari 2014 dan T/T melalui Bank YY sebesar USD 3,600.00 pada tanggal 4 Februari 2014 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan 3 Januari 2014 dan Tanggal 4 Februari 2014, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Januari s.d. Februari 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Indian Groundnut Kernels dari AAA sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 242/GNS/13-14 tanggal 19 Desember 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-428/WBC.10/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000808/ WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 27 Januari 2014 atas nama PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas Indian Groundnut Kernels negara asal India sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003114 tanggal 9 Januari 2014 sebesar CIF USD 36,000.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

