Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64816/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64816/PP/M.VIIB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 2Ton Scissors Jack TKR, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 213361 tanggal 28 Mei 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.505.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390168 tanggal 12 Mei 14 diketahui tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Are;
Menurut Pemohon : bahwa Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah Syah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tariff bea masuk AC-FTA;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4529/KPU.01/2014, tanggal 23 Juli 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2Ton Scissors Jack TKR dengan PIB Nomor: 213361 tanggal 28 Mei 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390168 tanggal 12 Mei 2014 tidakmemenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama perusahaan manufakturnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP- 4529/KPU.01/2014, tanggal 23 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : hampir semua importasi Pemohon Banding menggunakan Form E dan hasiInya Form E Pemohon Banding di terima oleh Terbanding karena Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan atas Form E nomor E143800501xxxx tanggal 12 Mei 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-3651/KPU.01/2014 tanggal 10 November 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor : 3800501474 tanggal 8 April 2014 menyatakan antara lain “ …Judging from the above facts, we are of the opinion that the goods covered by the certificate are of Chinese origin and meet the requirements of Rules of Origin of the ASEAN-CHINA Free Trade Area. The manufacturer’s name is YY Ltd..”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 2Ton Scissors Jack TKR yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 213361 tanggal 28 Mei 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4529/KPU.01/2014, tanggal 23 Juli 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4529/KPU.01/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010156/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 30 Mei 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor 2Ton Scissors Jack TKR, negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 213361 tanggal 28 Mei 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC sebagai Hakim Ketua,
Drs. BCD sebagai Hakim Anggota,
CDE, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
DEF, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.