Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69376/PP/M.XIIB/15/2016
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp3.778.516.209,00 yang terdiri atas: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.369.006.255,00Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.862.064.009,00Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 547.445.943,00 |
| bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; | ||
| Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.369.006.255,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding bahwa penjualan sebagaimana tercantum dalam General Ledger terkait koreksi Terbanding adalah merupakan penjualan yang sudah dibuatkan Faktur Pajak tetapi dianggap belum dilaporkan namun sebenarnya sudah dilaporkan akan tetapi dengan nama pembeli yang salah di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi peredaran usaha terkait dengan salah input pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.234.686.643,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, Faktur Pajak, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan rekening koran, dan Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa data menunjukkan bahwa nomor Faktur Pajak, nilai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak sama dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, hanya terjadi kesalahan input nama Wajib Pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, bahwa data pada rekening koran juga menunjukan hanya ada 1 (satu) pembayaran atas Faktur Pajak tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.369.006.255,00 dengan alasan bahwa terdapat penjualan berdasarkan data pada General Ledger yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 (selanjutnya disebut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2011); bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf s, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.369.006.255,00 dengan alasan sebagaimana alasan dalam permohonan bandingnya bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan selisih kurs dan diskon penjualan yang telah dilakukan penyesuaian di buku besar penjualan serta kesalahan input pencantuman nama pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dalam pelaporan Faktur Pajak di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN & PPnBM) sehingga terdapat perbedaan nama pembeli antara Faktur Pajak dengan SPT Masa PPN & PPnBM yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf s Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. laba usaha; d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; 3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan 5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak; i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; l. keuntungan selisih kurs mata uang asing; m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n. premi asuransi; o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; q. penghasilan dari usaha berbasis syariah; r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia”; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…”; bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan …”; bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa dalam uji bukti diketahui bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp1.369.006.255,00 terdiri dari selisih kurang bayar dari customer Pemohon Banding sebesar Rp113.174.704,00, diskon kepada customer Pemohon Banding sebesar 5% (lima persen) atau sebesar Rp21.144.907,00 dan kesalahan input pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding sebesar Rp1.234.686.643,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp113.174.704,00 dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.369.006.255,00 karena selisih kurs, bahwa alasan Pemohon Banding a quo berbeda dengan alasannya dalam uji bukti bahwa koreksi sebesar Rp113.174.704,00 karena customer kurang dalam membayar tagihan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi peredaran usaha terkait dengan selisih kurang bayar customer kepada Pemohon Banding sebesar Rp113.174.704,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, rekening koran, sales voucher dan purchase order, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa selish kurang bayar dari customer karena barang yang dikirim Pemohon Banding tidak sesuai dengan spesifikasinya, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dari kostumer yang menyatakan bahwa terdapat barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikirim Pemohon Banding; bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa jumlah tagihan yang dibayar oleh kostumer telah sesuai dengan tagihan dari AAA Corporation Limited India sebagaimana dokumen tagihan Nomor: MT/EXP/2010/22; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Nomor: 001/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi peredaran usaha terkait dengan selisih kurang bayar customer kepada Pemohon Banding sebesar Rp113.174.704,00 menyatakan bahwa selisih sebesar Rp113.174.704,00 terdiri dari 2 (dua) kasus yaitu sebesar Rp88.255.931,00 karena kostumer Pemohon Banding, BBB (Thailand) Co., Ltd., kurang membayar tagihan kepada Pemohon Banding karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasinya, bahwa Pemohon Banding mencatatnya sebagai retur penjualan yang seharusnya dicatat sebagai potongan penjualan (sales discount), bahwa Pemohon Banding untuk mendukung alasan banding memberikan bukti berupa jurnal voucher nomor 076 dan fotocopy ledger BBB (Thailand) Co., Ltd., pada pembukuan Pemohon Banding; bahwa koreksi sebesar Rp24.918.773,00 dari koreksi sebesar Rp113.174.704,00 karena Pemohon Banding terlambat melakukan tagihan kepada BBB (Thailand) Co., Ltd., sehingga kostumer membayar tagihan Pemohon Banding berdasarkan invoice dari AAA Corporation Ltd., India yang dicatat Pemohon Banding sebagai retur penjualan yang seharusnya dicatat sebagai potongan penjualan (sales discount) bahwa untuk mendukung alasannya Pemohon Banding memberikan bukti berupa jurnal voucher nomor 730 dan fotocopy ledger BBB (Thailand) Co., Ltd., pada pembukuan Pemohon Banding dan fotocopy surat dari BBB (Thailand) Co., Ltd., yang menyebutkan alasan kurang bayar tagihan Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S-56/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksinya sebesar Rp113.174.704,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dari kostumernya yang menyatakan bahwa terdapat barang yang dikirim Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan spefisifikasinya bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan purchase order sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang bahwa BBB (Thailand) Co., Ltd., dalam surat penjelasannya menyatakan membayar tagihan sesuai dengan invoice dari AAA India yang seharusnya menerima invoice dari Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, alasan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp113.174.704,00 dari total koreksi sebesar Rp1.369.006.255,00 berubah-ubah bahwa dalam surat bandingnya koreksi sebesar Rp113.174.704,00 karena selisih kurs sedangkan dalam uji bukti koreksi sebesar Rp113.174.704,00 karena barang yang dikirim Pemohon Banding tidak sesuai dengan spesifikasinya bahwa dalam uji bukti tambahan koreksi sebesar Rp113.174.704,00 karena barang yang dikirim Pemohon Banding selain tidak sesuai dengan spesifikasinya juga karena Pemohon Banding terlambat melakukan tagihannya sehingga Pemohon Banding tidak konsisten memberikan alasan ketidaksetujuan koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding; bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan koreksi sebesar Rp113.174.704,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding karena kurangnya pembayaran dari customer terkait dengan spesifikasi produk yang tidak sesuai dan karena Pemohon Banding terlambat melakukan tagihan kepada customernya sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp113.174.704,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi peredaran usaha terkait dengan diskon sebesar 5% (lima persen) sebesar Rp21.144.907,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, Faktur Pajak, dan rekening koran bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Pemohon Banding benar-benar memberikan diskon sebesar 5% (lima persen) kepada customernya yaitu Mr. BBB, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa dalam dealership agreement antara Pemohon Banding dengan Mr. CCC tidak disebutkan mengenai pemberian diskon sebesar 5%, bahwa Terbanding juga menyatakan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada Mr. CCC tidak mencantumkan adanya diskon; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Nomor: 001/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi peredaran usaha terkait dengan diskon 5% kepada customer Pemohon Banding sebesar Rp21.144.907,00 menyatakan bahwa selisih sebesar Rp21.144.907,00 merupakan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada Mr. CCC yang diberikan secara kondisional, bahwa Pemohon Banding mencatatnya sebagai retur penjualan yang seharusnya dicatat sebagai diskon penjualan bahwa untuk mendukung alasannya Pemohon Banding memberikan surat konfirmasi dari Mr. CCC yang menunjukan adanya potongan penjualan dan bukti berupa ledger Mr. CCC dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir berdasarkan Surat Nomor: S-56/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksinya sebesar Rp21.144.907,00 dengan alasan yang sama dengan alasan pada hasil uji bukti; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa “harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa dari bukti berupa Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada Mr. CCC terbukti bahwa tidak terdapat potongan harga atau diskon bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, diskon yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp21.144.907,00 atau sebesar 5% tidak diyakini kebenarannya karena potongan harga tersebut tidak tercantum pada Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada customernya, bahwa bukti berupa Faktur Pajak tersebut juga didukung dengan dealership agreement antara Pemohon Banding dengan Mr. CCC yang tidak menyebutkan adanya pemberian diskon sebesar 5%; bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan koreksi sebesar Rp21.144.907,00 Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding karena diskon penjualan sehingga dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp21.144.907,00 pada koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.369.006.255,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi peredaran usaha terkait dengan salah input pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.234.686.643,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, Faktur Pajak, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan rekening koran, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa nomor Faktur Pajak, nilai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak sama dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, hanya terjadi kesalahan input nama Wajib Pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, bahwa Pemohon Banding juga menyatakan data pada rekening koran juga menunjukan hanya ada 1 (satu) pembayaran atas Faktur Pajak, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan sudah meneliti transaksi yang dibukukan di ledger dengan nama yang sama dengan nama pembeli yang terdapat dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai namun berbeda dengan nama pembeli yang terdapat dalam Faktur Pajak dengan nilai yang sama, bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menunjukkan general ledger sehingga pengujian tidak dapat dilakukan; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) dengan Surat Nomor: 001/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi peredaran usaha terkait dengan koreksi sebesar Rp1.234.686.643,00 terjadi karena kesalahan input nama kostumer pada saat input SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersifat manusiawi bahwa tidak ada perbedaan dalam jumlah antara laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Fisik Faktur Pajak serta laporan audit Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S-56/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp1.234.686.643,00 dengan alasan yang sama dengan alasan pada hasil uji bukti walaupun Pemohon Banding memberikan bukti tambahan berupa bukti konfirmasi dari lawan transaksi Pemohon Banding; bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan koreksi sebesar Rp1.234.686.643,00 Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp1.234.686.643,00 adalah karena kesalahan input pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat ditelusuri bahwa koreksi sebesar Rp1.234.686.643,00 sebagai akibat dari kesalahan input SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) diatur bahwa “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”; bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding seharusnya dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai apabila SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkannya mengandung kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp1.369.006.255,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.862.064.009,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun pada saat proses penyelesaian keberatan tidak dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai perbedaan nilai persediaan awal dan persediaan akhir pada data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan yang dibuatkan print out-nya pada tanggal sesudah Laporan Hasil Audit dan sesudah Surat Pemberitahuan disampaikan dengan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun 2011 berikut Laporan Hasil Audit, Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa saldo persediaan awal dan persediaan akhir yang telah dilaporkan telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan telah dinyatakan dengan opini wajar tanpa pengecualian; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menolak koreksi atas pembelian sebesar Rp60.637.752,00 karena selisih tersebut merupakan pembelian bahan baku kepada penjual non PKP yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan berdasarkan koreksi atas pembelian sebesar Rp60.637.752,00, koreksi atas persedian awal sebesar Rp1.785.375.170,00 dan koreksi atas persedian akhir sebesar Rp16.051.087,00; bahwa koreksi Terbanding atas pembelian sebesar Rp60.637.752,00 pada Harga Pokok Penjualan berdasarkan hasil ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak atas pembelian pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai khususnya pembelian pass through dan retur impor, bahwa koreksi Terbanding atas persedian awal sebesar Rp1.785.375.170,00 berdasarkan nilai persediaan akhir sesuai data Stock Taking Result 31 Desember 2010 Finish Goods Trading yang diberikan Pemohon Banding saat pemeriksaan lapangan tanggal 8 Oktober 2012, bahwa koreksi Terbanding atas persedian akhir sebesar Rp16.051.087,00 berdasarkan nilai persediaan akhir sesuai data Stock Taking Result 29 Desember 2011 Finish Goods Trading yang diberikan Pemohon Banding saat pemeriksaan lapangan tanggal 8 Oktober 2012; bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf s, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding bahwa pembelian sebesar Rp60.637.752,00 merupakan akumulasi dari pembelian bahan baku kepada penjual non PKP dan dari pembelian bersifat pass through serta dari retur impor yang terjadi di luar daerah pabean Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas persediaan awal sebesar Rp1.785.375.170,00 karena Terbanding tidak mengakui persediaan awal yang tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP DDD yaitu sebesar Rp2.764.580.133,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas persediaan akhir sebesar Rp16.051.087,00 karena Terbanding tidak mengakui persediaan akhir yang tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP KAP CCC yaitu sebesar Rp1.131.422.395,00; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi Harga Pokok Penjualan memberikan bukti berupa Audit Report Tahun 2011 dan ledger stock yang sudah diaudit, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa pada Audit Report Tahun 2011 tercantum nilai persedian awal dan akhir sebesar nilai pada surat banding, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan serta dokumen mengenai perbedaan persediaan awal dan persediaan akhir berdasarkan stock taking report dan audit report; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Surat Nomor: 001/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi Harga Pokok Penjualan menyatakan bahwa Terbanding keliru dalam mengambil data persediaan awal dan persediaan akhir Tahun 2011, bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir memberikan bukti tambahan berupa laporan/kertas kerja audit persediaan dari auditor independen, ringkasan mutasi persediaan dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2011 dan berita acara pemeriksaan persediaan Tahun Pajak 2010 dan 2011; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S-56/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp1.862.064.009,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen-dokumen terkait koreksi pembelian sebesar Rp60.637.752,00 walaupun Pemohon Banding memberikan bukti tambahan berupa bukti konfirmasi dari lawan transaksi Pemohon Banding, bahwa terkait koreksi persediaan awal dan persediaan akhir Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan yang sama dengan alasan pada hasil uji bukti walaupun Pemohon Banding memberikan bukti tambahan berupa laporan/kertas kerja audit persediaan dari auditor independen, ringkasan mutasi persediaan dari Tahun 2010 sampai dengan 2011 dan berita acara pemeriksaan persediaan Tahun Pajak 2010 dan 2011; bahwa atas koreksi pembelian sebesar Rp60.637.752,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis sebagaimana pernyataan Pemohon Banding bahwa koreksi pembelian dari hasil ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak atas pembelian pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah merupakan pembelian kepada penjual non PKP dan dari pembelian yang bersifat pass through serta dari retur impor; bahwa atas koreksi persediaan awal dan persediaan akhir, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti terkait perbedaan persediaan awal dan persediaan akhir berdasarkan stock taking report dan audit report sebagai dasar Terbanding melakukan koreksinya; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.862.064.009,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp547.445.943,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa biaya yang dibebankan Pemohon Banding merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha antara lain adalah untuk keperluan Direktur demikian pula koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs yang tetap dipertahankan dengan alasan bahwa rekapitulasi selisih kurs yang diberikan Pemohon Banding tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi penyesuaian fiskal positif memberikan bukti berupa jurnal voucher, nota, bon, bukti pembayaran, rekening koran, perhitungan dan penjelasan selisih kurs serta general ledger selisih kurs, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp518.841.357,00 yang merupakan akumulasi koreksi penyesuaian fiskal positif terkait koreksi biaya transportasi di Harga Pokok Penjualan sebesar Rp25.134.197,00, koreksi biaya transportasi di Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp75.656.992,00, koreksi biaya sehubungan dengan jasa biaya usaha lainnya sebesar Rp15.120.012,00, koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp73.476.865,00 dan koreksi penghasilan diluar usaha berupa rugi selisih kurs sebesar Rp329.453.291,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif a quo kecuali koreksi atas rugi selisih kurs adalah berdasarkan pemeriksaan pada general ledger Pemohon Banding dengan keterangan imprest yang dianggap Terbanding seharusnya belum menjadi biaya, bahwa koreksi rugi selisih kurs dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungan rugi selisih kurs yang dibebankan Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf s, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan korseksi Terbanding dengan alasan bahwa seluruh biayabiaya tersebut adalah benar-benar merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam sengketa banding ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp547.445.945,00 bahwa nilai koreksi tersebut sudah termasuk penyesuaian fiskal positif (fiscal self correction) yang dilakukan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp28.604.586,00 sehingga Majelis berpendapat koreksi penyesuaian fiskal positif yang masih disengketakan Pemohon Banding adalah sebesar Rp 518.841.357,00; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi penyesuaian fiskal positif memberikan bukti berupa jurnal voucher, nota, bon, bukti pembayaran, rekening koran, perhitungan dan penjelasan selisih kurs serta general ledger selisih kurs, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa biaya yang dibebankan Pemohon Banding merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha antara lain adalah untuk keperluan Direktur demikian pula koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs yang tetap dipertahankan dengan alasan bahwa rekapitulasi selisih kurs yang diberikan Pemohon Banding tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) dengan Surat Nomor: 001/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi penyesuaian fiskal positif Terbanding menyatakan bahwa biaya imprest pada pos penyesuaian fiskal adalah biaya uang muka yang diberikan kepada karyawan untuk melakukan suatu kegiatan Pemohon Banding, bahwa setelah terjadi realisasi biaya imprest selanjutnya Pemohon Banding mengalokasikannya ke pos biaya terkait, bahwa terkait dengan rugi selisih kurs Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak menerapkan equal treatment atau taat asas karena Terbanding menerima laba atas selisih kurs tetapi menolak rugi atas selisih kurs Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S-56/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan sama dengan alasan pada hasil uji bukti walaupun Pemohon Banding memberikan bukti tambahan berupa voucher/bukti pengeluaran pendukung untuk setiap biaya, klarifikasi tentang laba atau rugi selisih kurs dengan contoh perhitungannya, fotokopi buku besar selisih kurs, fotokopi jurnal voucher atas selisih kurs dan detail/daftar selisih kurs; bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif pada pos biaya transportasi di Harga Pokok Penjualan sebesar Rp25.134.197,00, pada pos biaya transportasi di Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp75.656.992,00, pada pos biaya sehubungan dengan jasa biaya usaha lainnya sebesar Rp15.120.012,00 dan pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp73.476.865,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti secara rinci atas pos-pos biaya yang dikoreksi Terbanding dan tidak seluruh bukti-bukti internal dari Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti eksternal yang dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing”; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan yang berlaku di Indonesia”; bahwa Majelis berpendapat, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, perhitungan selisih kurs disesuaikan dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), bahwa sesuai dengan PSAK Nomor 10 antara lain diatur bahwa penghitungan selisih kurs atas pos moneter dilakukan pada setiap akhir tahun yaitu dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku atau menggunakan kurs tengah Bank Indonesia; bahwa selisih kurs timbul apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) dari pos moneter mata uang asing bahwa apabila tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian terjadi pada periode yang sama maka selisih kurs dibebankan seluruhnya pada periode tersebut bahwa apabila tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian terjadi pada beberapa periode akuntansi maka pembebanan selisih kurs pada setiap periode akuntansi dengan memperhatikan perubahan kurs untuk setiap periode; bahwa dari bukti-bukti rugi selisih kurs yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti detail perhitungan rugi selisih kurs yang timbul sebagai akibat dari perubahan selisih kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian dari pos moneter mata uang asing; bahwa dari bukti-bukti atas rugi selisih kurs, Majelis berpendapat bahwa tidak dapat diketahui periode akuntansi perhitungan selisih kurs yang dilakukan Pemohon Banding apakah dalam satu periode akuntasi atau beberapa periode akuntansi; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp518.841.357,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp) Menurut Pemohon BandingTerbandingMajelis KoreksiDikabulkanMajelisPeredaran Usaha 21.816.234.256,0023.185.240.511,0023.185.240.511,000,00Harga Pokok Penjualan20.084.927.770,0018.222.863.761,0018.222.863.761,000,00Laba Bruto1.731.306.486,004.962.376.750,004.962.376.750,000,00Biaya Usaha1.534.808.706,001.534.808.706,001.534.808.706,000,00Penghasilan Neto dalam negeri196.497.780,003.427.568.046,003.427.568.046,000,00Penghasilan dari luar usaha244.268.915,0044.268.915,002 244.268.915,000,00Fasilitas penanaman modal – pengurangan penghasilan neto0,000,000,000,00Penyesuaian fiskal -Penyesuaian Fiskal Positif28.604.586,00576.050.529,00576.050.529,000,00- Penyesuaian Fiskal Negatif56.385.229,0056.385.229,0056.385.229,000,00Jumlah(27.780.643,00)519.665.300,00519.665.300,000,00Penghasilan Neto Luar Negeri0,000,000,000,00Jumlah Penghasilan Neto412.986.052,004.191.502.261,004.191.502.261,000,00Zakat0,000,000,000,00Kompensasi Kerugian0,000,000,000,00Penghasilan Tidak Kena Pajak0,000,000,000,00Penghasilan Kena Pajak412.986.052,004.191.502.261,004.191.502.261,000,00Pajak Penghasilan terhutang91.888.371,00939.405.625,00939.405.625,000,00Kredit Pajak: PPh Pasal22 356.014.000,00356.014.000,00356.014.000,000,00PPh yang tidak/kurang dibayar(264.125.629,00)583.391.625,00583.391.625,000,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) Undang-undang KUP0,00198.353.153,00198.353.153,000,00Jumlah PPh ymh./(lebih) dibayar(264.125.629,00)781.744.778,00781.744.778,000,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-809/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 14 Juli 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00014/206/11/431/13 tanggal 26 April 2013 Tahun Pajak 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-083643-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 menjadi: UraianJumlah (Rp)Peredaran Usaha23.185.240.511,00 Harga Pokok Penjualan18.222.863.761,00Laba Bruto4.962.376.750,00Biaya Usaha1.534.808.706,00Penghasilan Neto dalam negeri3.427.568.046,00Penghasilan dari luar usaha244.268.915,00Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,00Penyesuaian fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif576.050.529,00- Penyesuaian Fiskal Negatif56.385.229,00Jumlah519.665.300,00Penghasilan Neto Luar Negeri0,00Jumlah Penghasilan Neto4.191.502.261,00Zakat0,00Kompensasi Kerugian0,00Penghasilan Tidak Kena Pajak0,00Penghasilan Kena Pajak4.191.502.261,00Pajak Penghasilan terhutang939.405.625,00Kredit Pajak: PPh Pasal 22356.014.000,00PPh yang tidak/kurang dibayar583.391.625,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) Undang-undang KUP198.353.153,00Jumlah PPh ymh./(lebih) dibayar781.744.778,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00156/PP/PM/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. TRD, MA, MPA. YVG, SH. Drs. UHK, MSi. LPW sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding; |

