Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69376/PP/M.XIIB/15/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp3.778.516.209,00 yang terdiri atas: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.369.006.255,00 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.862.064.009,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 547.445.943,00