Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57514/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp8.948.863,00;