Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69374/PP/M.XIIB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 115.975.000,00 Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 53.558.550,00;