Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Know How Fee Tahun 2011 sebesar Rp25.017.700.805,00;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya;
   
   
Menurut Terbanding:Terbanding tetap mempertahankan koreksi Know How Fee sebesar Rp43.969.580.006,00 karena berdasarkan analisis terhadap kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding yang telah dilakukan diketahui bahwa TNMM Pemohon Banding masih jauh dari batas bawah rentang laba wajar (range arm’s length), Penentuan besarnya Know How Fee sebesar 1,48% mengingat bahwa berdasarkan kondisi di lapangan dan berdasarkan analisis fungsi dari BBB Enterprises Co. Ltd (Afiliasi) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa lisensi know how yang diberikan oleh pihak Afiliasi hanya untuk proses produksi saja, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding dibebankan biaya know how sebesar 6,3% dari sales;
   
Menurut Pemohon :bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Know How Fee merupakan jasa yang diberikan oleh BBB Enterprises Co. Ltd. dan benar-benar terjadi serta pemberian know how memberikan manfaat ekonomis atau komersial, hal ini dapat disimpulkan dari prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding, yaitu melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi hubungan istimewa tersebut, sebagai hasil dari penerapan prinsip kewajaran kelaziman usaha, Terbanding melakukan koreksi biaya know how sebesar Rp43.969.580.006,00 dari jumlah biaya tahun 2011 yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp57.524.383.393,00;
   
Menurut Majelis:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan berupa Biaya Know How (Know How Fee) yang dilakukan Terbanding pada Tahun Pajak 2011 sebesar Rp25.017.700.805,00;

bahwa biaya know how yang dibebankan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 (SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2011) adalah sebesar Rp57.524.383.393,00 bahwa dari biaya know how tersebut Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 43.969.580.006,00 sedang menurut Pemohon Banding dari biaya know how sebesar Rp57.524.383.393,00 tersebut yang tidak dapat dibebankan adalah sebesar Rp18.951.879.201,00;

bahwa sengketa biaya know how sebesar Rp25.017.700.805,00 merupakan selisih dari koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya know how sebesar Rp43.969.580.006,00 dengan koreksi biaya know how yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp18.951.879.201,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya know how sebesar Rp43.969.580.006,00 dengan alasan bahwa biaya know how dibayar Pemohon Banding kepada BBB Enterprises Co.Ltd. (berkedudukan di negara Taiwan) yang merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 65% (enam puluh lima persen) sehingga biaya know how tersebut merupakan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen”;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya know how dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan) juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-43/PJ/2010);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan besarnya koreksi biaya know how yang dilakukan Terbanding bahwa biaya know how merupakan jasa yang diberikan oleh BBB Enterprises Co. Ltd. dan benar-benar terjadi serta pemberian know how fee memberikan manfaat ekonomis atau komersial kepada Pemohon Banding;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a.pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,f.jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya, dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa, dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a)Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;b)Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauc)terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”; 
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b PER-43/PJ/2010 diatur bahwa rentang harga wajar atau laba wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dandidukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;
bahwa menurut Pemohon Banding, pengertian how know fee sebagaimana terdapat dalam Know How Fee Agreement bahwa know how merupakan keahlian yang dimiliki oleh BBB Enterprises Co. Ltd. dalam produksi dan marketing pada industri sepatu;

bahwa bantuan teknis dan keahlian dalam bidang produksi yang disediakan oleh BBB Enterprises Co. Ltd. adalah untuk mendukung dan menyelesaikan proses produksi pesanan sepatu yang diterima oleh Pemohon Banding dari CCC Inc. bahwa BBB Enterprises Co. Ltd. akan memberikannya dalam bentuk bantuan teknis termasuk di dalamnya adalah peralatan, sample, spesifikasi material, tata cara proses produksi, standard kualitas dan tes yang sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk memenuhi pesanan dan dapat mencapai standard kualitas yang diminta oleh CCC Inc.;

bahwa dalam sengketa banding ini, Pemohon Banding sebagaimana disebutkannya dalam matrik sengketa, setuju dengan dasar hukum koreksi know how fee yang digunakan Terbanding sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan karena terbukti bahwa dalam biaya know how fee terjadi sehubungan transaksi Pemohon Banding dengan pemegang saham mayoritasnya, BBB Enterprises Co. Ltd., sehingga transaksi tersebut adalah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa dalam menghitung know how fee wajar yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s lenght price) Pemohon Banding setuju dengan metode transfer pricing (TP) yang digunakan Terbanding, yaitu Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) sebagaimana digunakan Pemohon Banding dalam TP documentation-nya untuk Tahun Pajak 2011;

bahwa untuk menerapkan metode laba bersih transaksional, Pemohon Banding juga setuju dengan indikator laba (profit level indicator) dan data pembanding yang digunakan Terbanding bahwa indikator laba yang digunakan adalah rasio tingkat pengembalian penjualan (net margin) yang dihitung dengan formula prosentase laba bersih usaha (Earning Before Interest and Tax/EBIT) dibagi dengan penjualan bahwa data pembanding yang digunakan adalah data eksternal dengan menggunakan 5 (lima) perusahaan sebagai pembanding yang diperoleh dari database komersial Oriana, yaitu AAA Corporation, DDD Corporation, EEE Co., Ltd., FFF Corporation dan GGG Corporation;

bahwa Terbanding tidak setuju dengan data keuangan yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung margin laba dengan menggunakan data keuangan Pemohon Banding 4 (empat) tahun berturut-turut, yaitu tahun 2008 sampai dengan 2011 (multi-year), yang dihitung rata-ratanya untuk dijadikan suatu nilai acuan bahwa Terbanding dalam menghitung margin laba hanya menggunakan data keuangan Tahun 2011 (single year);
       
bahwa Terbanding dalam menghitung nilai wajar transaksi afliasi hanya menggunakan Laporan Keuangan Tahun 2011 dengan alasan karena Pemohon Banding mengalami musibah banjir pada Tahun 2010 yang mengakibatkan kegiatan usaha sepenuhnya tidak normal bahwa Terbanding juga menyatakan, tidak ada pernyataan pada OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprise (OECD Guidelines) yang mewajibkan harus menggunakan data laporan keuangan rata-rata beberapa tahun untuk memperoleh perbandingan laporan keuangan, bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan keadaan dan situasi Pemohon Banding dengan Data Pembanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2011 tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang penentuan harga wajar yang mengharuskan penggunaan data laporan keuangan satu tahun pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan OECD Guidelines 2010 halaman 129 paragraph 3.76 dan 3.77 bahwa perbandingan dapat dilakukan dengan data laporan keuangan secara rata-rata dari beberapa tahun, yaitu tahun pajak berjalan dan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya bahwa hal ini dilakukan karena adanya kondisi ekonomi, kondisi internal perusahaan, dan fakta mengenai siklus produk yang dapat berpengaruh dalam menentukan harga jual;

bahwa dalam sengketa banding ini, Pemohon Banding menghadirkan seorang ahli yaitu saudara Prof. Dr. GRD yang menurut keterangannya adalah Guru Besar Pajak Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia bahwa ahli dalam keterangan tertulisnya pada pokoknya menyatakan bahwa secara ideal, jika transaksi benar-benar sebanding dalam semua aspek, maka net margin harus sama, namun jika kesebandingan pada semua aspek tidak mungkin, maka net margin pihak tidak terasosiasi berfungsi sebagai rujukan bahwa Transactional net margin dinyatakan secara relatif dari penjualan, biaya atau aset (dengan sebutan return on sales or asset) berdasar data beberapa tahun (multi-year data) Wajib Pajak terperiksa bahwa tujuan penggunaan data beberapa tahun adalah untuk meyakini bahwa hasilnya tidak terpengaruh faktor tidak normal, jika data hanya setahun hasilnya dapat terdistorsi oleh beda kondisi ekonomi atau pasar, fitur dan kegiatan usaha yang mempengaruhi pihak terasosiasi bahwa kesebandingan lebih meyakinkan dengan multi-year data karena dapat menetralisir daur ulang usaha dan produk;

bahwa lebih lanjut ahli menyatakan, data beberapa tahun memberi gambaran operasi perusahaan secara komprehensif, seperti siklus usaha, konjungtur usaha, dan perataan penghasilan kena pajak (taxable income averaging) dan beban pajak bahwa perataan penghasilan kena pajak dalam beberapa tahun umumnya berupa fasilitas kompensasi kerugian bahwa Paragraf 3.76 Section B.5 OECD Transfer Pricing Guidelines (1995) memberi contoh bahwa multi-year data dapat menunjukkan apakah rugi transaksi merupakan bagian histori rugi masa lalu pada transaksi yang sama, akibat dari kondisi ekonomi tertentu yang meningkatkan biaya tahun berikutnya, atau refleksi penyebab lainnya bahwa data multi-year penting untuk menentukan apakah rugi pihak terasosiasi masih dalam arm’s-length range bahwa rerata data multi year lebih akurat merefleksikan pratik transfer pricing Wajib Pajak selama periode ketimbang data satu tahun bahwa multi year data analysis khususnya bermanfaat dalam pendekatan metode laba transaksional (TNMM dan Profit Split Methode/PSM);
       
bahwa ahli memberikan pendapatnya secara lisan atas pertanyaan Terbanding terkait dengan pilihan Terbanding menggunakan data single year dalam menghitung nilai wajar transaksi afiliasi apakah pilihan Terbanding menggunakan data single year salah bahwa menurut ahli tidak ada yang salah, namun mana yang lebih mendekati keadilan, bahwa usaha kadang laba dan kadang rugi, sehingga dalam sistem pajak ada averaging, mengambil rata-rata sehingga dikenal istilah kompensasi, dalam hal ini pengaruh multi year data akan terlihat dampak-dampak yang tidak terlihat di single year, maka secara teori ahli merekomendasikan penggunaan data multi year karena sudah menjadi international best practice;

bahwa Pemohon Banding juga mempermasalahkan besarnya nilai perhitungan net margin dan tarif know how fee yang digunakan Terbanding untuk memperoleh nilai wajar (arm’s lenght) transaksi afliasi Pemohon Banding bahwa Terbanding menggunakan net margin wajar sebesar 2,04% (dua koma nol empat persen) dengan tarif know how fee sebesar 1,48% (satu koma empat delapan persen);

bahwa atas perintah Majelis pada sidang pemeriksaan pada tanggal 11 November 2015 yang dicatat dalam Berita Acara Sidang Acara Biasa Nomor: BASP-150845772011-8/2015, agar Terbanding menyerahkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) analisis transfer pricing kepada Majelis bahwa KKP a quo selanjutnya diserahkan Terbanding setelah persidangan;

bahwa berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) analisis transfer pricing Terbanding diketahui bahwa penghitungan profit level indicator dilakukan Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2011 bahwa besarnya nilai profit level indicator yaitu ratio antara EBIT (Earning Before Interest and Tax) dengan Operating Revenue adalah sebesar minus 4,80% sedang rentang arm’s lenght wajar berdasarkan 5 (lima) perusahaan pembanding independent adalah dari range 2,03% sampai 3,93%;

bahwa berdasarkan bukti tertulis Terbanding berupa kesimpulan akhir dengan Surat Nomor: S-6415/PJ.07/2015 tanggal 10 Nopember 2015 disebutkan bahwa berdasarkan rentang arm’s lenght wajar berdasarkan 5 (lima) perusahaan pembanding independent a quo Terbanding menetapkan net margin wajar adalah sebesar 2,04% sedang net margin Pemohon Banding sebesar minus 4,8% sehingga Terbanding melakukan penyesuaian sebesar 6,84% yang merupakan hasil perhitungan dari 2,04% dikurangi minus 4,8% atau sebesar 6,84%;

bahwa Terbanding menyatakan untuk menghasilkan net margin sebesar 2,04% dilakukan koreksi sebesar USD7,138,422.00 yang merupakan hasil perkalian dari 6.84% dengan peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2011 sebesar USD104,324,000.00;

bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD7,138,422.00 dengan alokasi koreksi sebesar USD5,010,207.00 (dalam Rupiah sebesar Rp43.969.580.006,00) atau sebesar 70% pada akun biaya know how dan sebesar USD2,128,215.00 (dalam rupiah sebesar Rp18.677.214.285,00) atau sebesar 30% pada akun pembelian bahan baku;

bahwa untuk memperoleh rentang arm’s lenght wajar berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, Terbanding melakukan reklasifikasi biaya know how sebesar USD5,010,207.00 atau sebesar Rp43.969.580.006,00 menjadi dividen dan reklasifikasi atas pembelian bahan baku sebesar USD2,128,215.00 atau sebesar Rp18.677.214.285,00 menjadi dividen;

bahwa dari reklasifikasi biaya-biaya a quo, Terbanding memperoleh profit level indicator sebesar 2,04% yang menurut Terbanding, dengan profit level indicator sebesar 2,04% tersebut Pemohon Banding telah masuk dalam rentang arm’s lenght yaitu dengan rentang 2,03% sampai dengan 3,93%;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan analisis transfer pricing Terbanding menetapkan tarif know how fee sebesar 1,48% dari penjualan dengan alasan bahwa lisensi know how digunakan Pemohon Banding hanya untuk produksi, tidak digunakan untuk riset development, trading dan marketing sehingga Terbanding menyatakan tidak seharusnya Pemohon Banding membebankan biaya know how sebesar 6,3% dari penjualan;

bahwa Pemohon Banding menghitung rentang laba wajar (arm’s length range/ALR) Tahun 2011 berdasarkan rata-rata Net Margin laporan keuangan Pemohon Banding untuk 4 (empat) tahun (2008, 2009, 2010 dan 2011) dan diperoleh rata-rata net margin sebesar 0,28% (nol koma dua puluh delapan persen);

bahwa Pemohon Banding selanjutnya menghitung rata-rata net margin dari 5 perusahaan sebagai pembanding untuk 4 tahun (2008, 2009, 2010 dan 2011) dan diperoleh rentang laba wajar sebesar 2,35% (kuartil 2) sampai dengan 2,87% (kuartil 3) bahwa menurut Pemohon Banding, batas bawah rentang laba wajar adalah 2,35% yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penghitungan biaya know how yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, untuk menghasilkan net margin sebesar 2,35% maka selisih net margin perusahaan pembanding dengan net margin Pemohon Banding, yaitu 2,35% dikurang 0,28% atau sebesar 2,07% dikalikan dengan peredaran usaha Tahun 2011 sebesar Rp915.549.719.849,00 sehingga koreksi know how fee menurut Pemohon Banding adalah sebesar 2,07% x Rp915.549.719.849,00 = Rp18.951.879.201,00;

bahwa dari penghitungan tersebut, Pemohon Banding menyatakan biaya know how yang seharusnya dapat dibebankan adalah sebesar Rp38.572.504.192,00 yang merupakan hasil penghitungan yang diperoleh dari biaya know how yang dibebankan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2011 yaitu sebesar Rp57.524.383.393,00 dikurangi dengan koreksi know how fee sebesar Rp18.951.879.201;

bahwa penggunaan data single year yang digunakan Terbanding dan data multiple year yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung rentang net margin yang wajar (arm’s length range) dengan menggunakan metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM), Majelis berpendapat bahwa penggunaan data multiple year pada metode TNMM akan memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait kebenaran-kebenaran (facts) dan keadaan-keadaaan dari transaksi afliasi dan transaksi perusahaan pembanding;
   
bahwa Majelis berpendapat, penggunaan data multiple year adalah lebih tepat karena dengan data multiple akan memperhitungkan dampak dari siklus hidup produk dan pengaruh kondisi ekonomi dalam jangka pendek terhadap keuntungan atau kerugian dari perusahaan yang dibandingkan;

bahwa Majelis berpendapat, dalam sistem Pajak yang kita anut bahwa Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi atas kerugiannya pada suatu Tahun Pajak ke tahun berikutnya, hal ini menunjukan bahwa penggunaan data historis akan memberikan gambaran mengenai kondisi perusahaan yang lebih komprehensif;

bahwa kerugian fiskal Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2010 yang (kerugian) masih berlanjut pada Tahun Pajak 2011 menunjukkan bahwa Pemohon Banding belum memanfaatkan hak kerugiannya untuk dikompensasikan ke Tahun Pajak 2011 bahwa apabila Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2011 memperoleh keuntungan secara fiskal dan berhak mengkompensasikan kerugian Tahun Pajak 2010 ke Tahun Pajak 2011, Majelis berpendapat bahwa penggunaan data multiple year dalam menghitung net margin dengan metode TNMM a quo adalah tidak tepat karena Pemohon Banding akan mendistribusikan kerugiannya melalui kompensasi kerugian dan rata-rata (averaging) kerugian dari penggunaan data mutiple year;

bahwa kerugian fiskal Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2010 dan masih berlanjut pada Tahun Pajak 2011 sebagai akibat dari banjir yang dialami Pemohon Banding sehingga berdampak pada proses produksi dan kinerjanya, Majelis berpendapat bahwa kerugian fiskal Pemohon Banding tersebut karena pengaruh di luar kekuasaanya (force major) dan berdampak luar biasa (extraordinary) sehingga net margin yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding lebih besar dari 0,28%;

bahwa Majelis telah berpendapat bahwa penggunaan data multiple year sebagaimana dilakukan Pemohon Banding lebih tepat dari data single year yang digunakan Terbanding dalam menghitung net margin pada metode TNMM yang digunakan sehingga dengan demikian penggunaan data multiple year telah menggugurkan nilai penghitungan net margin dan koreksi biaya know how yang dilakukan Terbanding;

bahwa Majelis berpendapat, pemilihan batas bawah rentang laba wajar sebesar 2,35% (kuartil 2) oleh Pemohon Banding sebagai dasar penghitungan biaya know how yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah kurang tepat dengan pertimbangan bahwa laba yang seharusnya dapat dibukukan oleh Pemohon Banding lebih besar dari 0,28% bahwa laba sebesar 0,28% karena besarnya pengaruh kerugian fiskal Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2010 dan 2011 serta pembelian bahan baku untuk proses produksi Pemohon Banding dari perusahaan afliasinya bahwa berdasarkan bukti berupa KKP analisis transfer pricing Terbanding terbukti bahwa pembelian bahan baku dari perusahaan afliasi Pemohon Banding adalah sebesar 26,26%;

bahwa Majelis berpendapat, untuk mengurangi pengaruh kerugian yang dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2010 dan 2011 serta pengaruh pembelian bahan baku dari perusahaan afliasinya maka rentang laba wajar Pemohon Banding adalah batas atas rentang laba wajar pada kuartil 3 yaitu sebesar 2,87%;

bahwa Majelis berpendapat, untuk menghasilkan laba wajar sebesar 2,87% maka batas atas rentang laba wajar pada kuartil 3 yaitu sebesar 2,87% dikurang net margin Pemohon Banding sebesar 0,28% atau sebesar 2,59%;

bahwa Majelis berpendapat, besarnya biaya know how yang tidak dapat dibebankan Pemohon Banding adalah sebesar 2,59% dikali Rp915.549.719.849,00 atau sebesar Rp23.712.737.744,00;

bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya know how sebesar Rp43.969.580.006,00 tidak tepat bahwa koreksi sebesar Rp20.256.842.262,00 dari Rp43.969.580.006,00 harus dibatalkan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa biaya know how yang dapat dibebankan Pemohon Banding adalah sebesar Rp33.811.645.649,00 yang merupakan hasil perhitungan dari biaya know how yang telah dibebankan sebesar Rp57.524.383.393,00 dikurang biaya know how yang tidak boleh dibebankan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp23.712.737.744,00;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
(Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelis KoreksiDikabulkanMajelisPeredaran Usaha915.549.719.849,00915.549.719.849,00915.549.719.849,000,00Harga Pokok Penjualan854.690.666.105,00829.672.965.300,00849.929.807.562,0020.256.842.262,00Laba Bruto60.859.053.744,0085.876.754.549,0065.619.912.287,0020.256.842.262,00Biaya Usaha85.876.754.549,0085.876.754.549,0085.876.754.549,000,00Penghasilan Neto dalam negeri(25.017.700.805,00)0,00(20.256.842.262,00)20.256.842.262,00Penghasilan dari luar usaha7.723.655.468,007.723.655.468,007.723.655.468,000,00Fasilitas penanaman modal –
pengurangan penghasilan neto0,000,000,000,00Penyesuaian fiskal34.591.350.943,0034.591.350.943,0034.591.350.943,000,00Penghasilan neto luar negeri0,000,000,000,00Jumlah penghasilan neto17.297.305.606,0042.315.006.411,0022.058.164.149,0020.256.842.262,00Penghasilan Kena Pajak17.297.305.606,0042.315.006.411,0022.058.164.149,0020.256.842.262,00PPh Terutang4.324.326.250,0010.578.751.603,005.514.541.037,005.064.210.566,00Kredit Pajak1.231.155.839,001.231.155.839,001.231.155.839,000,00Pajak yang kurang/(lebih) bayar3.093.170.411,009.347.595.764,004.283.385.198,005.064.210.566,00Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) Undang-undang KUP1.051.677.940,003.178.182.560,001.456.350.967,001.721.831.593,00Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar4.144.848.351,0012.525.778.324,005.739.736.165,006.786.042.159,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2270/WPJ.09/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/11/445/13 tanggal 10 Mei 2013 Tahun Pajak 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-084577-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 menjadi:

UraianJumlah
(Rp)Peredaran Usaha915.549.719.849,00Harga Pokok Penjualan849.929.807.562,00Laba Bruto65.619.912.287,00Biaya Usaha85.876.754.549,00Penghasilan Neto dalam negeri(20.256.842.262,00)Penghasilan dari luar usaha7.723.655.468,00Fasilitas penanaman modal – pengurangan penghasilan neto0,00Penyesuaian fiskal34.591.350.943,00Penghasilan neto luar negeri0,00Jumlah penghasilan neto22.058.164.149,00Penghasilan Kena Pajak22.058.164.149,00PPh Terutang5.514.541.037,00Kredit Pajak1.231.155.839,00Pajak yang kurang/(lebih) bayar4.283.385.198,00Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) Undang-undang KUP1.456.350.967,00Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar5.739.736.165,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00195/PP/PM/IV/2015 tanggal 7 April 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. LHV, MA, MPA.     
IYP, SH.             
Drs. RXF, MSi.         
NKW      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;