Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPh Badan
ahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Know How Fee Tahun 2011 sebesar Rp25.017.700.805,00; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya;