Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 69373/PP/M.XIIB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.132.978.750,00 Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.55.881.000,00;