Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57512/PP/M.XVIIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57512/PP/M.XVIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp99.592.186,00,             Menurut Terbanding : bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp99.592.186,00 dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan perizinan yang dimiliki, bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Pengembang dan bukan Perusahaan Jasa Perhotelan, Pemohon Banding memiliki kawasan/lokasi seluas ± 800 ha terletak di Desa ABC dan Desa DEF, Kecamatan DEF, Kabupaten Belitung, sesuai masterplan yang dibuat oleh Konsultan dan masterplan dari Pemda Belitung, bahwa di kawasan tersebut akan dibangun hotel, resor, lapangan golf, perumahan, rumah sakit dan sarana penunjang lainnya, sehingga dalam kawasan tersebut telah disiapkan dalam bentuk clustering dan kavling-kavling untuk rencana perumahan dan lain-lain;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu :Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000;Pasal 5 huruf k, Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa kegiatan riil usaha Pemohon Banding pada saat ini dibidang pembangunan Belitung Indah Resort dan belum melakukan pembangunan perumahan seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding. Resort termasuk dalam kategori hotel karena resort telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang didefinisikan oleh Keputusan Menteri Parpostel Nomor KM-94/HK 103/MPPT/1987; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding untuk Masa Pajak April 2005 yang terdiri dari : 1.PT GHI dengan PPN sebesarRp     4.315.500,002.PT JKL dengan PPN sebesarRp     2.750.000,003.PT MNO dengan PPN sebesarRp     4.659.455,004.PT PQR dengan PPN sebesar  Rp   84.297.200,005.PT STU dengan PPN sebesarRp     1.523.667,006.PT STU dengan PPN sebesarRp        546.364,007.PT VWX I dengan PPN sebesarRp     1.500.000,00 JumlahRp   99.592.186,00bahwa faktur-faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang berasal dari pembelian barang kena pajak/jasa kena pajak yang berhubungan dengan pembangunan QQQ Resort, dimana Belitung Indah Resort termasuk dalam kategori perhotelan; bahwa karena usaha Pemohon Banding dibidang perhotelan, menurut Majelis sesuai dengan pasal 4A huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN; bahwa karena atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN, maka Pemohon Banding tidak diperbolehkan menerbitkan pajak keluaran atas jasa yang diberikan, sehingga mekanisme PM-PK tidak dapat berjalan. Oleh karena itu pajak masukan yang diperoleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti-bukti, keterangan baik lisan maupun tulisan dari para pihak yang bersengketa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2005 sebesar Rp99.592.186,00 dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP, sanksi kenaikan 100% seharusnya tidak dikenakan apabila hasil dari koreksi selama pemeriksaan pajak, SPT PPN dalam posisi lebih bayar dan tidak ada Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk masa tersebut;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas pengenaan sanksi sebagaimana dinyatakan dalam surat permohonan bandingnya. Majelis berpendapat sanksi tersebut merupakan konsekwensi yuridis karena Pemohon Banding melanggar kewajiban perpajakan dimana Pemohon Banding mengkompensasikan ke masa berikutnya atas jumlah pajak yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak April 2005 adalah menjadi sebagai berikut: Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding Versi PemohonBandingJumlah yangdisengketakan versiPemohon BandingJumlah yangdikabulkanoleh MajelisVersi Majelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN0,000,000,000,000,00Pajak Keluaran0,000,000,000,000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan876.467.164,00976.059.350,0099.592.186,000,000,00Perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar(876.467.164,00)(976.059.350,00)99.592.186,000,000,00Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya976.059.350,00976.059.350,000,000,00976.059.350,00PPN yang kurang dibayar99.592.186,00 0,0099.592.186,000,0099.592.186,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP99.592.186,000,0099.592.186,000,0099.592.186,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar199.184.372,000,00199.184.372,000,00199.184.372,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-912/WPJ.04/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2005 Nomor 00004/207/05/019/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 4 September 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : RRR                                             sebagai Hakim Ketua,TTT                                              sebagai Hakim Anggota,FFF                                              sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh,LLL       

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57481/PP/M.XIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57481/PP/M.XIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp319.493.847,00;             Menurut Terbanding : bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa atas konfirmasi negatif, Pemohon Banding menyiapkan bukti bahwa atas Faktur Pajak telah termasuk PPN-nya, untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi dan untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari:Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebesar Rp3.126.664.966,00 dengan pajak masukan sebesar Rp312.666.497,00;bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit; bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel; bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan; bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis; bahwa ketentuan yang berlaku : APasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:“….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;”B.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.    bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah; bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang; bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak; bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut; bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat :1.untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);2.sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”,terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;3.bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO, kernel, dan jasa olah yang semuanya terutang PPN baik yang dipungut maupun yang tidak dipungut PPN sehingga dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;Klarifikasi Faktur Pajak dijawab tidak ada sebesar Rp6.827.350,00;bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57380/PP/M.XIIIB/25/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57380/PP/M.XIIIB/25/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp85.516.490,00;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding dalam rangka mempertahankan koreksinya menyampaikan alasan yang mendasari koreksi secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat yang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang dikutip pada putusan ini serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dalam rangka mendukung alasan pengajuan bandingnya menyampaikan alasan ketidaksetujuannya secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat sebagaimana tertuang dalam Surat Banding dan penjelasan tertulis yang dikutip pada putusan ini serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan;       Menurut Majelis : bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa di bidang perpajakan, diambil dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan, serta keyakinan Hakim; Gambaran Kegiatan Usahabahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 1993 dengan kantor pusat di Jakarta dan pabrik berada di Cilegon dengan ruang lingkup usaha bergerak dalam industri PET (Poly Ethilene Toulene) yaitu bahan dasar pembuatan berbagai kemasan plastik dan dijual masih dalam bentuk butiran (biji plastik); bahwa metode pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding adalah dengan menggunakan metode Akrual dan Laporan Keuangan telah diaudit dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian; Dasar hukumbahwa Majelis dalam upaya penyelesaian sengketa pajak mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP) mengatur antara lain :Pasal 4 ayat (2) huruf d : “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final : penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;Pasal 28 ayat (5) : “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;Penjelasan : Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 mengatur antara lain: Pasal 1 : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan; Pasal 2 ayat (1) : Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa; Pasal 5 : Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur antara lain: Pasal 4 : Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk :memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran atau terutangnya sewa;memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada orang atau badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan;menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambatlambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penyewa terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.Pasal 8 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan mengatur: “Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi”; bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim;”bahwa pasal 75 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya’; bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim. Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp85.516.490,00; bahwa dasar koreksi Terbanding berasal dari equalisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding dengan biaya sewa kantor yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan; bahwa berdasarkan equalisasi aquo, diperoleh selisih sebagai berikut:Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm SPT PPh Badan              Rp1.410.218.680,00Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm SPM PPh Pasal 4 (2)    : Rp1.324.702.190,00Selisih                                                                               Rp    85.516.490,00 bahwa Terbanding berpendapat selisih sebesar Rp 85.516.490,00 merupakan sewa kantor yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dari obyek sebesar Rp1.410.218.680,00 yang diperoleh Terbanding dari Ledger Office Rental tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat ditrasir

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56388/PP/M.IA/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56388/PP/M.IA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto atas Harga Pokok Penjualan;             Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi pembelian berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp.3.431.550.151,00. Pada saat proses Pemeriksaan sampai dengan Pembahasan Akhir, WP tidak dapat memberikan rincian dan bukti atas selisih tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Selisih Kurs;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding, selisih yang timbul pada ekualisasi bukan dikarenakan oleh tidak dilaporkannya pembelian tetapi timbul karena perbedaan nilai kurs;       Menurut Majelis : bahwa Koreksi Terbanding yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya adalah koreksi pada Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi atas Pembelian Bahan/Barang Dagangan yang berjumlah Rp.3.431.550.151,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan pajak dan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Indeks : B 2-1 dan Indeks: B2, serta terakhir dituangkan secara lengkap dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) No : LAP-204/WPJ.22/KP.0705/2012, tertanggal 9 Agustus 2012 pada halaman 5; bahwa berdasarkan KKP tersebut diketahui bahwa koreksi Terbanding merupakan selisih hasil ekualisasi keterkaitan antara angka-angka DATA Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN Januari – Desember 2010 dan dibandingkan dengan rincian nilai Pembelian Barang-barang, baik impor maupun pembelian lokal (lihat KKP Indeks : B 2-1). Menurut Terbanding :“Selisih ini merupakan pembelian yang terlalu besar sehingga atas pembelian dikoreksi positif sebesar Rp. 3.431.550.151,– “. bahwa dalam dokumen-dokumen tersebut tidak ditemukan perincian dari koreksi tersebut, sehingga tidak diketahui pembelian-pembelian berupa apa saja yang menurut Terbanding terlalu besar Rp. 3.431.550.151,00; bahwa dengan demikian Terbanding memperlakukan hasil analisanya terhadap berbagai pos seperti yang tertuang pada KKP Indeks : B 2-1, berupa selisih hasil ekualisasi tersebut, sebagai bukti bahwa nilai Pembelian Barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualannya terlalu besar sejumlah selisih tersebut; bahwa pengertian bukti terkait dengan Pemeriksaan Pajak antara lain dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 5 e) yang antara lain menyatakan bahwa : “Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketenuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.1).Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.a.Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini :1.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfirmasi)memeiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber internal.Meskipun sumber independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi yang melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Bapepam dan lain-lain;2.Kondisi dimana bukti diperoleh. Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal lemah;3.Cara bukti diperoleh.Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi persediaan)    lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengen Wajib Pajak).b.Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. Kecukupan terkait dengan perimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgement) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan diperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain.bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-04/Pj./2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Terbanding adalah menggunakan Metode Tidak Langsung berupa analisa keterkaitan antara angka-angka pada SPM PPN dengan pos-pos Pembelian Barang; bahwa lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak dalam PER-04/Pj./2012 tentang “pedoman penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan” juga menyatakan bahwa Metode Tidak Langsung, sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam menganalisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan, adalah metode yang digunakan untuk mendukung Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah; bahwa dalam Lampiran I Per-04/Pj./2012 tersebut juga diberikan pedoman tentang Pengujian Keterkaitan bahwa :“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.bahwa Majelis berpendapat dilihat dari ketentuan dan pedoman yang dibuat sendiri oleh Terbanding diatas dapat disimpulkan bahwa analisa keterkaitan yang dilakukan oleh Terbanding antara SPM PPN dengan angka-angka pembelian barang menurut pembukuan Pemohon Banding baru merupakan tahap awal pemeriksaan dalam rangka melakukan identifikasi masalah; bahwa selisih yang ditemukan dari analisa tersebut baru menunjukkan adanya masalah dalam jumlah pembelian yang menjadi unsur Harga Pokok, dimana jika dilihat dari unsur-unsur pembentuk jumlah yang dikelompokkan dalam pos Pembelian terdapat berbagai kemungkinan penyebab timbulnya selisih; bahwa dalam bahasa yang digunakan Per-04/Pj./2012 dapat disimpulkan bahwa : apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas pembelian, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai bukan pembelian. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan pembelian atau tidak; bahwa oleh karenanya, berdasarkan alur pemikiran diatas, selisih hasil analisa keterkaitan tersebut belum dapat disebutkan sebagai bukti yang mendukung koreksi Terbanding. Dengan demikian ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mensyaratkan diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti tidak terpenuhi oleh Terbanding, karena susuai pembahasan diatas belum ada alat bukti yang mendukung koreksi Terbanding tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56385/PP/M.IA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56385/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan Terbanding seharusnya meminta pertanggungjawaban dari pihak penjual BKP/JKP dalam hal PPN Keluaran terkait belum dilaporkan di dalam SPT Masa PPN-nya. Apabila belum dilaporkan, maka sudah selayaknya mereka dikenakan sanksi sesuai dengan UU PPN yang berlaku; di sisi lain kesalahan tersebut tidak dapat ditimpakan kepada pihak penjual BKP/JKP;       Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16F UU PPN tersebut maka sudah selayaknya Terbanding mempertimbangkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan yaitu data berupa arus barang dan arus uang atas pembelian barang kena pajak maupun pemakaian jasa kena pajak. Berdasarkan data dan dokumen dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa atas Faktur pajak yang disengketakan. Berdasarkan hal tersebut sudah selayaknya Faktur pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp111.568.043,00 dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dijawab “ Tidak Ada “ tanpa penjelasan lebih lanjut; bahwa setelah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding, KPP tempat Penjual terdaftar memberikan jawaban bahwa PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, namun nilainya berbeda dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut: NoPKP Penjual NPWPFaktur PajakMasaPajakPBMasaPajakLawan PPNdilaporkanPBPPNDilaporkanLawanNomorTanggal12PT ABC IndPT ABC Ind0X.000.XXX.0-0XX.0000X.000.XXX.0-0XX.0000X0-000-X0.0000XXX00X0-000-X0.0000XXXX05-08-201005-08-2010  2010-082010-082010-082010-0816.897.15594.670.88816.897.19094.670.896 Jumlah     111.568.043111.568.086bahwa berdasarkan tabel tersebut PKP Penerbit Faktur Pajak telah melaporkan PPN Keluarannya sebesar Rp111.568.086,00 atau lebih besar Rp43,00 (empat puluh tiga rupiah) bila dibandingkan dengan PPN Masukan yang dilaporkan sebagai Kredit Pajak oleh Pemohon Banding sebesar Rp111.568.043,00; bahwa dengan adanya perbedaan nilai PPN sebesar Rp43,00 aquo Terbanding berpendapat PKP Penjual belum melaporkan PPN Keluaran sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga PPN masukan sebesar Rp111.568.043,00 tidak dapat dikreditkan; bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti kepada Terbanding, antara lain berupa copy SPT Masa PPN yang telah dilaporkan oleh PKP Penjual, dan pernyataan PKP Penjual adanya perbedaan sebesar Rp43,00 dikarenakan adanya sistem pembulatan dalam sistem akuntansi yang digunakan; bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti a quo, Terbanding tetap pada pendiriannya untuk tidak mengakui Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena PKP Penerbit Faktur Pajak dianggap tidak melaporkan PPN Keluaran yang dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain berupa bukti arus barang dan arus uang, yang membuktikan bahwa PPN sebesar Rp111.568.043,00 telah dibayar kepada PKP Penjual, dan dalam hal ini Terbanding tidak memberikan tanggapan apapun tetapi menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti aquo; bahwa dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-undang PPN, dinyatakan:“ Pembeli Barang Kena Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat rnenunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat:bahwa Pemohon Banding dapat mebuktikan secara meyakinkan bahwa PPN Masukan sebesar Rp111.568.043,00 telah dibayar kepada PKP Penerbit Faktur Pajak, dan PKP Penerbit Faktur Pajak telah melaporkan PPN Keluarannya pada SPT Masa PPN meskipun terdapat selisih lebih besar Rp43,00;bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-undang PPN, dengan terbuktinya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada PKP Penerbit Faktur Pajak maka Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggungjawab terhadap tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penerbit Faktur Pajak, dan atau tidak sesuainya nilai PPN Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak;bahwa terhadap selisih nilai PPN yang dilaporkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak sebesar Rp43,00 (menguntungkan negara), seharusnya Terbanding memproses lebih lanjut dengan menerbitkan SKPLB PPN sebesar Rp43,00 kepada PKP Penerbit Faktur Pajak, dan bukan menghukum Pemohon Banding dengan tidak mengakui PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp111.568.043,00;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp111.568.043,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Agustus 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Yang Dapat Diperhitungkan :Menurut Terbanding  Yang tidak dapat dipertahankanMenurut Majelis(Rp 4.556.770.377,00)Rp      111.568.043,00(Rp 4.668.338.420,00)       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1443/WPJ.07/2013 tanggal 18 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00010/407/10/081/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :1.     Ekspor                            2.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri     3.    Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN4.     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut         5.     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN     Jumlah                             Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri     Pajak yang dapat diperhitungkan            PPN yang kurang/lebih dibayar                  Rp        2.156.772.793,00Rp        2.652.937.260,00Rp      44.128.471.062,00Rp                             0,00Rp                             0,00Rp      48.938.181.115,00 Rp           265.293.726,00(Rp    

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56384/PP/M.IA/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56384/PP/M.IA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Kena Pajak atas biaya usaha lainnya;             Menurut Terbanding : bahwa Royalty Expenses tersebut dibayarkan kepada ABC Inc (ABC) . Diketahui Pemohon Banding menggunakan salah satu jenis teknologi bernama “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid” yang ditemukan dan dipatenkan oleh DEF (Licensor), dimana pihak ABC Inc selaku pihak Licensee, membeli hak penggunaan teknologi tersebut dari DEF. Atas setiap penggunaan teknologi tersebut, ABC Inc selaku pihak licensee mengenakan biaya royalty kepada Pemohon Banding (sublicense), baru kemudian membayarkannya ke DEF (licensor). Besaran jumlah biaya royalty yang dikenakan oleh ABC Inc atas pemakaian teknologi “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid”. Selain itu, Pemohon Banding tidak mencantumkan pembayaran royalty tersebut dalam Lampiran 3B (Lampiran Khusus) SPT Tahunan PPh Badan tentang Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi biaya usaha Iainnya berupa biaya royalty expense kepada pihak ketiga DEF (Union Oil Company of California) sebesar US$ 73,276,00 terkait dengan pembelian barang kimia yang menggunakan formula yang hak intelektualnya dimiliki oleh DEF;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar USD.73,276.–. Biaya Royalty tersebut dibayarkan kepada ABC Inc (ABC) atas penggunaan Intelectual Property milik DEF (DEF); bahwa biaya Royalty dibebankan berdasarkan perjanjian Non-exclusive Patent License Agreement antara ABC, Inc. dengan DEF, dimana Pemohon Banding sebagai Sub-licensee harus membayar Royalty atas hak penggunaan teknologi “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid” milik DEF sebesar USD. 2.- per barrel melalui ABC, Inc. Dalam persidangan tidak ditemukan adanya perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABC, Inc. terkait pembayaran Royalty tersebut. Namun demikian sesuai dengan prinsip-prinsip kontrak komersial internasional (Unidroit Principles), tidak ada ketentuan bahwa perjanjian harus dilakukan secara tertulis dengan bentuk tertentu; bahwa dari dokumen yang ada diketahui bahwa ABC, Inc. adalah pemegang 60 % saham Pemohon Banding. Dengan demikian terdapat hubungan istimewa antara ABC, Inc. dengan Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Uraian Banding (SUB), Terbanding antara lain menyatakan bahwa : “Dengan nilai kepemilikan sebesar ini, seharusnya tanpa ada imbalan royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ABC, Inc sudah sewajarnya jika ABC, Inc memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memanfaatkan Intangible Property-nya dalam menjalankan usahanya, mengingat ABC, Inc sebagai pemegang saham mayoritas sangat berkepentingan atas hasil usaha Pemohon Banding.Sehingga dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Royalty dari Pemohon Banding ke DEF dengan ABC, Inc. sebagai Pass-through atas pembayaran royalty tersebut menyebabkan proses bisnis Pemohon Banding tidak efektif dan efisien.”;“…… Sehingga biaya atas royalty yang dibebankan oleh Pemohon Banding harus dikoreksi seluruhnya karena dibebankan atas sesuatu yang terbukti menyebabkan proses bisnis Pemohon Banding menjadi tidak efektif dan efisien ……”; bahwa dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui adanya pemanfaatan Intangible Property milik ABC, Inc oleh Pemohon Banding, namun atas pemanfaatan Intangible Property tersebut Pemohon Banding tidak perlu membayar Biaya Royalty karena :ABC, Inc adalah induk perusahaan Pemohon Banding, danPembayaran Royalty menyebabkan proses bisnis Pemohon Banding menjadi tidak efektif dan efisien;bahwa dalam dokumen-dokumen dan penjelasan Terbanding dalam persidangan tidak diperoleh informasi tentang bagaimana Terbanding mengkaitkan Biaya Royalty dengan tingkat efisiensi dan efektifitas usaha Pemohon Banding. Dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Lapangan (LPP) no: LAP-26/WPJ.07/KP/0205/2012, tanggal: 24 April 2012, pada halaman 11 Terbanding hanya mengemukakan bahwa :“Pembayaran royalty tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga (DEF), ABC, Inc. bertindak sebagai pihak yang melakukan pass-through atas pembayaran royalty tersebut, padahal apabila Wajib Pajak membuat perjanjian dan melakukan pembayaran secara langsung kepada DEF itu lebih efektif dan efisien dalam melakukan proses bisnisnya”; bahwa bila dibandingkan dengan Peredaran Usaha Pemohon Banding yang sebesar USD.65,164,562.56 maka Biaya Royalty yang seluruhnya dikoreksi oleh Terbanding diatas hanya berperan 0,11 % saja; bahwa selain itu dalam SUB Terbanding juga menyatakan bahwa :“bahwa terkait sengketa keberatan atas biaya royalty, Pemohon Banding tidak menyerahkan rekapitulasi rincian biaya royalty, invoice beserta general ledger dan royalty settlement dengan nilai sebesar US$. 73,276.00 yang dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Peminjaman Dan/Atau Permintaan Data No: BA-1535/ WPJ.07/BD.05/2013, tanggal: 2 Juli 2013. Sehingga tidak dapat diketahui perhitungan berapa besarnya pemakaian teknologi “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid” oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui berapa tagihan yang diterbitkan ABC, Inc kepada Pemohon Banding sehubungan penggunaan teknologi Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid dan tidak dapat diketahui pula pembebanan biaya royalty dalam pembukuan Pemohon Banding atas transaksi royalty expense dengan ABC, Inc.”; bahwa namun dalam LPP pada halaman 10 Terbanding telah mengungkapkan bahwa :“Pengujian bersumber dari : kas/bank, buku besar dan bukti pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan dengan cara mentrasir angka-angka yang tercantum di dalam SPT ke neraca, buku besar, buku pengeluaran kas/bank, dan melakukan pengujian secara sampling ke bukti-bukti pendukungnya.”; bahwa dengan demikian sebenarnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding telah tersedia sejak proses pemeriksaan. Penelitian tentang nilai Royalty relatif mudah dilakukan karena Pemohon Banding membayar Royalty berdasar jumlah volume yang digunakan, yaitu US$. 2,– per barrel. Dengan demikian dengan nilai Royalty sebesar US$.73,276.—berarti jumlah volume Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah 36.638 barrel. Apabila Terbanding melaksanakan Pemeriksaan Lapangan dengan baik di lapangan (Lokasi usaha Pemohon Banding) maka pengecekkan penggunaan 36.638 barrel Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid bukanlah hal yang sulit, termasuk karena dokumen-dokumen pendukungnya tersedia; bahwa terkait dengan apakah pembayaran royalty langsung atau melalui (pass-through) ABC, Inc. kepada DEF tidak dapat dijadikan pertimbangan efektifitas dan efisiensi proses bisnis sepanjang dapat dibuktikan bahwa nilai royalty yang dibayarkan kepada ABC, Inc. sama dengan yang dibayarkan oleh ABC, Inc. kepada DEF. Adalah suatu hal yang wajar bila Pemohon Banding berkewajiban membayar Royalty bila menggunakan atau memanfaatkan suatu hak atas Intelectual Property yang bukan miliknya sendiri. Pembuktian secara fisik akan hal ini harus dilakukan pada saat pemeriksaan lapangan dan tidak hanya dilihat bukti formal tertulis saja. Sesuai dengan salah satu prinsip dasar perpajakan internasional, yaitu prinsip separate entity, maka yang menjadi permasalahan dalam transaksi antara dua pihak