Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72779/PP/M.IIIA/25/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari - Desember 2012 sebesar Rp170.170.014.903,00