Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72779/PP/M.IIIA/25/2016
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat (2) |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2012 sebesar Rp170.170.014.903,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)- sebagai pembayar sendiri atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT sebesar Rp170.170.014.903,00 yaitu penghasilan dari ganti rugi JORR W2 UTARA, Kementerian PU; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pemeriksa atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp170.170.014.903,00 sehubungan dengan ganti rugi JORR W2 Utara, Kementerian PU yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2012 sebesar Rp170.170.014.903,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 dilakukan karena terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) – sebagai pembayar sendiri atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT sebesar Rp170.170.014.903,00 yaitu penghasilan dari ganti rugi JORR W2 Utara, Kementerian PU. bahwa menurut Terbanding, yang menjadi poin adalah pembangunan jalan tol dilakukan oleh pemerintah di atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah, sedangkan pembangunan jalan tol JORR tidak dilakukan oleh pemerintah, sehingga jika yang membangun jalan tol JORR tersebut bukan dilakukan oleh pemerintah, maka tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan tanah JORR W2 Utara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menerima ganti rugi atas penyerahan tersebut, dimana tanah JORR W2 Utara tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun jalan tol, yang telah dioperasikan untuk kepentingan umum. bahwa menurut Pemohon Banding, jalan tol termasuk dalam definisi jalan umum dikarenakan tanah untuk jalan tol merupakan tanah untuk kepentingan umum, sehingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum (jalan tol) yang memerlukan persyaratan khusus yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b PP-48 jo. PP-71 Tahun 2008. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk proyek jalan tol JORR W2 Utara yang diterima Pemohon Banding dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta. bahwa menurut Majelis, baik Terbanding maupun Pemohon Banding telah menggunakan dasar hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. bahwa Terbanding telah menginterpretasikan ketentuan a quo yang pada intinya menyatakan bahwa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum berupa jalan umum, Sedangkan jalan tol tidak termasuk dalam pengertian jalan umum karena pembangunan jalan tol JORR bukan dilakukan oleh pemerintah, sehingga tetap dikenakan Pajak Penghasilan. bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, disebutkan antara lain sebagal berikut : Pasal 4 ayat (1) : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum. Pasal 10 huruf b : Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan di antaranya untuk pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. Pasal 12 ayat (1) : Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta. bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa: 5.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;7.Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa jalan tol JORR adalah termasuk dalam pengertian jalan umum, sehingga pembangunan jalan tol termasuk dalam proyek pembangunan untuk kepentingan umum, yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, dan lokasi tanah yang dibangun termasuk dalam pengertian tanah untuk kepentingan umum. Dengan demikian dalil Terbanding tidak tepat. bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 diatur sebagai berikut : Pasal 1 ayat (1) : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Pasal 1 ayat (2) huruf b : Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus. Pasal 1 ayat (2) huruf c : Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Penjelasan Pasal 1 ayat (2) huruf c : Pengalihan hak dalam ayat ini adalah semua pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar-menukar termasuk ruilslag, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaanpembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; Pasal 5 huruf b : Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c. Dan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf b, disebutkan sebagai berikut : Pada dasarnya semua pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), namun untuk keadilan diberikan pengecualian dari pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dengan pembayaran ganti rugi yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia…dst. bahwa mengacu pada ketentuan terkait a quo, khususnya dalam Pasal 5 huruf b beserta penjelasannya, serta berdasarkan pemeriksaan Majelis, data-data yang telah disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dengan pembayaran ganti rugi yang akan digunakan untuk kepentingan umum termasuk jalan tol JORR W2 Utara, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan : Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sbb : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa penjelasan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Koreksi tidak dapat dipertahankan – Obyek PPh Final Pasal 4 (2) Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 217.027.677.193,00 Rp 170.170.014.903,00 Rp 46.857.662.290,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2664/WPJ.07/2015 tanggal 24 Agustus 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2012 Nomor 00009/240/12/059/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang Kredit Pajak : Pajak yang tidak / kurang bayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 46.857.662.290,00 Rp 2.132.285.057,00 Rp 2.129.727.891,00 Rp 2.557.166,00 Rp 971.723,00 Rp 3.528.889,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Dr. ABC, S.H., M.H., MSi, DEF, S.H., M.Kn. GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding; |

