Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72792/PP/M.XIV.B/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.222.228,00